Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Timur
Penguasaan Aset BLBI, Satgas Pasang Tiga Plang di Jawa Timur

Penguasaan Aset BLBI, Satgas Pasang Tiga Plang di Jawa Timur

Deni Atif Hidayat
Kamis, 14 Juli 2022 |   621 kali

Pemerintah saat ini tengah gencar mengejar aset piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Satuan Tugas (satgas) BLBI. Salah satu langkah keseriusan pemerintah dalam menuntaskannya adalah pemasangan Plang serentak Aset Eks BLBI/ Eks BPPN di 35 Lokasi berbeda di Seluruh Indonesia. Di Jawa Timur terdapat 3 lokasi yang dilaksanakan pemasangan Plang, yaitu daerah Perkantoran Graha Family, Jalan Embong Wungu dan Jalan Romokalisari. Pemasangan plang ini sebagai bentuk deklarasi bahwa aset tersebut dikuasai negara. 

Kamis (14/07), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo bersama tim menghadiri kegiatan pemasangan plang di Taman Perkantoran Graha Famili, Surabaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Satuan Tugas BLBI di Wilayah Surabaya yang meliputi, perwakilan Kantor Pusat DJKN, perwakilan Kanwil DJKN Jawa Timur, perwakilan KPKNL Surabaya, perwakilan dari Polda Jatim, perwakilan Kodam V Brawijaya dan Satpol PP Surabaya.

Di Jawa Timur terdapat 3 (tiga) Aset BLBI yang dilakukan pemasangan Plang. Pertama Aset BLBI yang terletak di Taman Perkantoran Graha Famili No. 1, 2, 16, dan 17 Surabaya dengan total luas 4.540 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa PPJB. Properti tersebut tercatat sebagai properti eks BLBI yang berasal dari Barang Jaminan eks Bank Putra Surya Perkasa.

Aset yang kedua terletak di Jalan Embong Wungu No. 49-51, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya berupa 4 (empat) bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 306, 342, 527, dan 528, a.n. DJKN cq. Direktorat KNL QQ. Menteri Keuangan dengan total luas 6.118 m2. Properti tersebut tercatat sebagai properti eks BLBI yang berasal dari Barang Jaminan Eks Debitur Asset-Ex AMI Basuki Rahmat Surabaya Eks Bank BDNI.

Aset yang ketiga terletak di Jalan Romokalisari No. 1 Surabaya sesuai SHM No. 2/Romokalisari dengan luas 37.300 m2 . Properti tersebut tercatat sebagai properti eks BLBI yang berasal dari Barang Jaminan Eks debitur a.n. PT Prahapi Guna Lestari, eks Bank Bali.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI (dah).

Foto Terkait Berita

Floating Icon