Penguasaan Aset BLBI, Satgas Pasang Tiga Plang di Jawa Timur
Deni Atif Hidayat
Kamis, 14 Juli 2022 |
621 kali
Pemerintah saat ini tengah
gencar mengejar aset piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
melalui Satuan Tugas (satgas) BLBI. Salah satu langkah keseriusan pemerintah
dalam menuntaskannya adalah pemasangan Plang serentak Aset Eks BLBI/ Eks BPPN
di 35 Lokasi berbeda di Seluruh Indonesia. Di Jawa Timur terdapat 3 lokasi yang
dilaksanakan pemasangan Plang, yaitu daerah Perkantoran Graha Family, Jalan
Embong Wungu dan Jalan Romokalisari. Pemasangan plang ini sebagai bentuk deklarasi bahwa aset tersebut dikuasai negara.
Kamis (14/07), Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo
bersama tim menghadiri kegiatan pemasangan plang di Taman Perkantoran Graha
Famili, Surabaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Satuan Tugas BLBI
di Wilayah Surabaya yang meliputi, perwakilan Kantor Pusat DJKN, perwakilan
Kanwil DJKN Jawa Timur, perwakilan KPKNL Surabaya, perwakilan dari Polda Jatim,
perwakilan Kodam V Brawijaya dan Satpol PP Surabaya.
Di Jawa Timur terdapat 3
(tiga) Aset BLBI yang dilakukan pemasangan Plang. Pertama Aset BLBI yang
terletak di Taman Perkantoran Graha Famili No. 1, 2, 16, dan 17 Surabaya dengan
total luas 4.540 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa PPJB. Properti tersebut
tercatat sebagai properti eks BLBI yang berasal dari Barang Jaminan eks Bank
Putra Surya Perkasa.
Aset yang kedua terletak di
Jalan Embong Wungu No. 49-51, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya
berupa 4 (empat) bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 306, 342, 527, dan
528, a.n. DJKN cq. Direktorat KNL QQ. Menteri Keuangan dengan total luas 6.118
m2. Properti tersebut tercatat sebagai properti eks BLBI yang berasal dari
Barang Jaminan Eks Debitur Asset-Ex AMI Basuki Rahmat Surabaya Eks Bank BDNI.
Aset yang ketiga terletak di Jalan
Romokalisari No. 1 Surabaya sesuai SHM No. 2/Romokalisari dengan luas 37.300 m2
. Properti tersebut tercatat sebagai properti eks BLBI yang berasal dari Barang
Jaminan Eks debitur a.n. PT Prahapi Guna Lestari, eks Bank Bali.
Satuan Tugas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah melakukan serangkaian strategi,
program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya
penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara
bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan
adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan
yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh
Satgas BLBI (dah).
Foto Terkait Berita