Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Timur
Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Deni Atif Hidayat
Kamis, 24 Februari 2022 |   1748 kali

Disiplin Pegawai Negeri adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Surabaya (24/2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Diriplin Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lingkup Kanwil DJKN Jawa Timur.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan informasi (KIHI) Irwan Mardianto, mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menyampaikan sambutan “Sebagai PNS yang baik sudah selayaknya kita menjaga diri agar terhindar dari hal-hal yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil”

“Saya mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Meminta kepada peserta untuk menyimak dengan sungguh-sungguh kepada semua peserta, agar seluruh pegawai dilingkungan kanwil djkn jawa timur memahami mengenai aturan disiplin pegawai negeri sipil.” Tambahnya.

Narasumber berasal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ibu Cuti Asih, saat ini menjabat Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian Kantor Pusat DJKN sedangkan Dwi Asmoro saat ini Kepala Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil pemeriksaan, Kantor Pusat DJKN.

Ibu Cuti Asih membeberkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021. Dimulai dari Kewajiban dan Larangan. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam PP tersebut hukuman disiplin terbagi menjadi tiga ; hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Beliau juga memberikan kajian hukuman disiplin pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018 s.d 2020. Secara total, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) menjadi kantor yang paling banyak terjadi pelanggaran disiplin. Hal ini berbanding lurus dengan sebaran pegawai di DJKN dimana 61% pegawai DJKN bertugas di KPKNL.

Dwi Asmoro menyampaikan mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2022 tentang pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan SE-01/KMK.9/2021 tentang penggunaan aplikasi pengelolaan hukuman disiplin E-Hukdis dalam proses.

Beliau juga menyampaikan aplikasi E-Hukdis yang dapat di akses melalui laman https://e-hukdis.kemenkeu.go.id. Di lingkungan DJKN khususnya, setiap atasan langsung wajib menggunakan aplikasi E-HUKDIS dalam setiap proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukdis, wajib menjaga kerahasiaan akun masing-masing.

Dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan ini secara tegas disebutkan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini sebagai pedoman bagi pegawai yang bersangkutan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tidak terkena hukuman disiplin. Hal ini juga sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk mengukum serta menjadi kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. (dah)

Foto Terkait Berita

Floating Icon