Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Deni Atif Hidayat
Kamis, 24 Februari 2022 |
1748 kali
Disiplin Pegawai Negeri adalah
kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Surabaya (24/2) Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka menjaga kedisiplinan pegawai
di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Diriplin
Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lingkup Kanwil DJKN Jawa Timur.
Kepala Bidang Kepatuhan
Internal Hukum dan informasi (KIHI) Irwan Mardianto, mewakili Kepala Kanwil
DJKN Jawa Timur menyampaikan sambutan “Sebagai PNS yang baik sudah selayaknya
kita menjaga diri agar terhindar dari hal-hal yang melanggar disiplin pegawai
negeri sipil”
“Saya mewakili Kepala Kanwil
DJKN Jawa Timur Meminta kepada peserta untuk menyimak dengan sungguh-sungguh
kepada semua peserta, agar seluruh pegawai dilingkungan kanwil djkn jawa timur
memahami mengenai aturan disiplin pegawai negeri sipil.” Tambahnya.
Narasumber berasal dari Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ibu Cuti Asih, saat ini
menjabat Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian Kantor
Pusat DJKN sedangkan Dwi Asmoro saat ini Kepala Subbagian Kepatuhan Internal
dan Evaluasi Hasil pemeriksaan, Kantor Pusat DJKN.
Ibu Cuti Asih membeberkan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94
Tahun 2021. Dimulai dari Kewajiban dan Larangan. Beliau juga menyampaikan bahwa
dalam PP tersebut hukuman disiplin terbagi menjadi tiga ; hukuman disiplin
ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Beliau juga memberikan kajian
hukuman disiplin pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018 s.d
2020. Secara total, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) menjadi kantor
yang paling banyak terjadi pelanggaran disiplin. Hal ini berbanding lurus
dengan sebaran pegawai di DJKN dimana 61% pegawai DJKN bertugas di KPKNL.
Dwi Asmoro menyampaikan
mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2022 tentang pedoman
pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai
negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan SE-01/KMK.9/2021 tentang
penggunaan aplikasi pengelolaan hukuman disiplin E-Hukdis dalam proses.
Beliau juga menyampaikan
aplikasi E-Hukdis yang dapat di akses melalui laman https://e-hukdis.kemenkeu.go.id. Di
lingkungan DJKN khususnya, setiap atasan langsung wajib menggunakan aplikasi
E-HUKDIS dalam setiap proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan
hukdis, wajib menjaga kerahasiaan akun masing-masing.
Dalam Peraturan Pemerintah dan
Keputusan Menteri Keuangan ini secara tegas disebutkan hukuman disiplin yang
dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini sebagai pedoman
bagi pegawai yang bersangkutan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas
agar tidak terkena hukuman disiplin. Hal ini juga sebagai pedoman bagi pejabat yang
berwenang untuk mengukum serta menjadi kepastian dalam menjatuhkan hukuman
disiplin. (dah)
Foto Terkait Berita