Cangkruan SAE : Bidang Piutang Negara
Deni Atif Hidayat
Rabu, 17 November 2021 |
277 kali
Tidak semua kegiatan formal kantor harus dikemas secara serius, poin terpenting dari sebuah kegiatan adalah adanya tambahan pengetahuan dari peserta setelah kegiatan tersebut. Cangkrukan SAE merupakan aktivitas diskusi, nongkrong bareng, ngobrol bareng secara online sebagai sarana komunikasi dua arah antara Kanwil dengan KPKNL sebagai mitigasi risiko, kendala dan permasalahan yang dihadapi untuk pendatkan solusi dari kendala/ permasalahan tersebut.
Kanwil DJKN Jawa Timur telah rutin mengadakan kegiatan Cangkruan SAE dengan bergiliran mengangkat permasalahan yg ada dimasing-masing bidang. Rabu (17/11) Kanwil DJKN Jawa Timur mengadakan Cangkruan SAE Seri Piutang Negara dan dihadiri oleh perwakilan KPKNL di wilayah Kerja Kanwil DJKN Jawa Timur dan terbuka untuk seluruh pegawai DJKN.
Sesuai dengan namanya, cangkruan, kegiatan ini dikemas sangat santai, setiap orang boleh bertanya dan semua peserta boleh jawab. Beberapa peserta juga sempat menyampaikan pengalamannya dalam melaksanakan penyitaan aset piutang negara dan ada juga yg menceritakan kisah suksesnya dalam proses penagihan piutang negara.
Pada Seri ini, cangkruan SAE membahas mengenai beberapa Aturan terbaru di Bidang Piutang Negara seperti Perdirjen 7/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara pada KPKNL, SE-01/KN/2020 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang penyelesaian Piutang Melalui Crash Program dan beberapa peraturan lainnya.
Diskusi terasa hangat, beberapa punggawa-punggawa Piutang Negara bermunculan menyampaikan pendapat sesuai dengan pengalamannya dalam melakukan pengurusan piutang negara sampai dengan lunas. Hasil dari diskusi tersebut adalah bahwa Pelaksanaan Piutang Negara memerlukan pendekatan personal agar piutang negara tersebut dapat tertagih (Dah).
Foto Terkait Berita