Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara bergerak cepat dan serius dalam melakukan upaya menyelesaikan
hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk
Satuan Tugas (Satgas). Hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan
Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak
negara yang berasal dari dana BLBI secara
efektif dan efisian.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini dibentuk untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih
negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas
BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kementerian
Keuangan Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai salah satu anggota satgas tersebut segera
melakukan upaya penanganan. Tugas Agus Priyo Waluyo Kepala Kanwil DJKN Jatim dengan
didampingi Kepala Bidang PKN dan Kepala Seksi PKN II melakukan koordinasi dengan
Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Jawa Timur untuk membahas tindak lanjut penanganan
Hak Tagih Negara yang ada di Jawa Timur. Koordinasi diselenggarakan di Kantor BINDA
Jawa Timur pada hari Kamis 22 Juli 2021 ini.
Koordinasi
bersama Kepala BINDA Jawa Timur Marsma Rudy Iskandar menghasilkan kesepakatan untuk
bekerjasama dan memperkuat sinergi dalam rangka pelaksanaan tugas SATGAS BLBI
di daerah Jawa Timur. Agenda dalam jangka pendek adalah rencana pemasangan
plang penguasaan dan pengamanan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
pada salah satu aset Samsul Nursalim, obligor BDNI yang terletak di Jl. Basuki Rahmat 49-51
Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya.
Koordinasi dengan BIN Daerah Jawa Timur
ini sebagai salah satu kegiatan Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan
penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan
koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini
terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas
diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023. “Tim satgas kita harap
akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu
masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,”
Kepala
BINDA menyambut baik rencana tersebut dan berjanji akan mendukung sepenuhnya
serta berharap diadakan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pijhak terkait
terutama dengan POLDA dan Kejaksaan sebelum pelaksanaan pemasangan plang.