Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Timur > Berita
Perkuat Satgas BLBI, Kepala Kanwil DJKN Jatim Lakukan Koordinasi Dengan Kepala BIN Daerah Jawa Timur
Muhammad Rudi Hidayat
Jum'at, 23 Juli 2021   |   267 kali

Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bergerak cepat dan serius dalam melakukan upaya menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI  secara efektif dan efisian.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini dibentuk untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

Kementerian Keuangan Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai salah satu anggota satgas tersebut segera melakukan upaya penanganan. Tugas Agus Priyo Waluyo Kepala Kanwil DJKN Jatim dengan didampingi Kepala Bidang PKN dan Kepala Seksi PKN II melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Jawa Timur untuk membahas tindak lanjut penanganan Hak Tagih Negara yang ada di Jawa Timur.  Koordinasi diselenggarakan di Kantor BINDA Jawa Timur pada hari Kamis 22 Juli 2021 ini.

Koordinasi bersama Kepala BINDA Jawa Timur Marsma Rudy Iskandar menghasilkan kesepakatan untuk bekerjasama dan memperkuat sinergi dalam rangka pelaksanaan tugas SATGAS BLBI di daerah Jawa Timur. Agenda dalam jangka pendek adalah rencana pemasangan plang penguasaan dan pengamanan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada salah satu aset Samsul Nursalim, obligor BDNI yang terletak di Jl. Basuki Rahmat 49-51 Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya.

Koordinasi dengan BIN Daerah Jawa Timur ini sebagai salah satu kegiatan Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023. “Tim satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” 

Kepala BINDA menyambut baik rencana tersebut dan berjanji akan mendukung sepenuhnya serta berharap diadakan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pijhak terkait terutama dengan POLDA dan Kejaksaan sebelum pelaksanaan pemasangan plang. 

Kontak
Jl. Dinoyo No. 111 Gedung Keuangan Negara II Lt. 8 Surabaya - 60265
(031) 5615395
(031) 5615395
kanwil10.djkn@gmail.com
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini