Flexible Working Space, Pola Kerja Baru Kementerian Keuangan RI
Muhammad Rudi Hidayat
Selasa, 30 Juni 2020 |
1599 kali
Surabaya—Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur
menyelenggarakan sosialisasi terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang
Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (FWS) di lingkungan Kementerian
Keuangan.. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Evisariesti Melanie Kepala
Sub Bagian Kepegawaian. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui
aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Jawa Timur
pada tanggal 30 Juni 2020.
Kementerian Keuangan telah memulai reformasi birokrasi tahap
kelima dengan tajuk Transformasi Digital sejak
tahun 2019 sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang menuntut organisasi publik maupun privat beradaptasi dengan lingkungan
kerja yang baru.
Transformasi digital yang dilakukan oleh Kemenkeu
merupakan reformasi birokrasi yang diintegrasikan dengan konteks yang lebih
modern dengan penekanan pada aspek digitalisasi melalui implementasi 11
Inisiatif Strategis (IS) untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
IS Nomor 2
yaitu Office Automation merupakan inisiatif untuk
membangun digital workplace, salah satunya
melalui pola kerja baru yang dinamakan flexible working space (FWS) yang memungkinan pegawai melakukan
pekerjaannya di mana saja, seperti ruang kerja bersama (open space) di unit kerja Kemenkeu, di tempat tinggal pegawai, atau di lokasi lain
yang memiliki fasilitas pendukung.
Kemenkeu telah
mengambil momentum dengan adanya kebijakan Work from
Home (WFH) selama
pandemi COVID-19 berlangsung untuk mengimplementasikan FWS sesuai dengan KMK NOMOR
223/KMK.01/2020.
Implementasi FWS
sebagai pola kerja baru di lingkungan Kemenkeu merupakan solusi jangka panjang
yang adaptif untuk menghadapi ‘new normal’ dan
tantangan birokrasi ke depan. Terdapat tiga faktor penting yang
dapat mendukung implementasi FWS di Kemenkeu, yaitu adanya komitmen pemimpin,
perubahan budaya organisasi, dan infrastruktur yang memadai.
Faktor pertama terkait dengan konsep kepemimpinan,
Montgomery dalam Caiden (1969) menyatakan bahwa reformasi birokrasi membutuhkan
komitmen dari seorang pemimpin yang memiliki otoritas untuk melakukan
perubahan.
Tindakan yang dilakukan oleh pimpinan Kemenkeu juga
terkait dengan konsep kepemimpinan visioner, yakni pemimpin yang dapat
menciptakan dan mengartikulasikan visi yang realistis, kredibel, dan menarik
untuk meningkatkan keadaan organisasi saat ini.
Motivasi dan arahan yang menekankan pada usaha
bersama anggota organisasi juga dilaksanakan guna mencapai visi dan tujuan
kerja.
Salah satu Inisiatif
Strategis (IS) yakni Office Automation melalui flexible working space (FWS) telah diterapkan
selama pandemi COVID-19 berlangsung, inovasi tersebut juga sejalan dengan SE
Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja ASN. Kebijakan FWS telah
tertuang dalam KMK NOMOR 223/KMK.01/2020, sehingga implementasinya sudah
memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat penjelasan
mengenai pengaturan pola kerja yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja
selama periode tertentu dengan mengharuskan pegawai memaksimalkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas agar
pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu tetap terjamin.
FWS dapat dilakukan baik itu oleh PNS, nonPNS, dan
PPPK dengan syarat memiliki NPKP minimal “Baik”, dapat melakukan pekerjaan yang
sifatnya mandiri, bertanggung jawab, mengutamakan komunikasi yang baik,
responsif, serta tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin atau
proses pemeriksaan.
Konsep FWS juga telah mempertimbangkan aspek
manajemen ASN meliputi penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, oleh sebab
itu dengan persiapan yang matang FWS nantinya tetap diimplementasikan setelah
pandemi COVID-19 berakhir.
Faktor kedua terkait dengan budaya organisasi. Reformasi
birokrasi dapat terjadi apabila terdapat perubahan paradigma, prosedur
birokrasi, dan perilaku dari birokrat itu sendiri guna mencapai tujuan
organisasi secara efektif (Caiden, 1970; Quah, 2010). Embedding culture atau penanaman budaya juga
menjadi kunci penting dari keberhasilan reformasi birokrasi (Neo & Chen,
2007).
Berkaca dari konsep
tersebut, penerapan flexible working space (FWS)
tidak akan berhasil apabila mindset dari
pegawai Kemenkeu belum berubah.
FWS yang saat ini diimplementasikan di lingkungan
Kemenkeu bukanlah suatu kebijakan yang mendadak sebagai respon atas pandemi
COVID-19, melainkan bagian dari Transformasi Digital yang terencana dan
terstruktur yang merupakan hasil dari komitmen para pemimpin di Kemenkeu.
Oleh sebab itu,
kebijakan ini tidak terlepas dari agenda besar “The New
Thinking of Working”, yaitu penguatan budaya organisasi Kemenkeu
yang bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif, berintegritas, dan
berbasiskan digital guna meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai.
Penguatan budaya ini
juga terkait dengan trust, work life balance, agility organization,
dan collaborative, secara khusus melalui FWS diharapkan
dapat meningkatkan produktivitas, kepuasan kerja, efisiensi waktu dan biaya,
serta meningkatkan keseimbangan antara kehidupan dan pekerjaan secara
organisasi maupun individu pegawai.
Foto Terkait Berita