Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Audited di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur

Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Audited di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur

Bondan Adiprakarsa Wangke
Senin, 15 Juni 2026 |   29 kali

Pendahuluan

Dalam tata kelola keuangan pemerintahan modern, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan pilar utama penopang kepercayaan publik. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, sebagai salah satu unit vertikal eselon II di bawah Kementerian Keuangan, memegang peran ganda yang sangat strategis. Di satu sisi, Kanwil bertindak sebagai pengelola fiskal dan kekayaan negara di daerah; di sisi lain, ia adalah pengguna anggaran (satuan kerja) yang wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Puncak dari siklus pertanggungjawaban anggaran ini adalah penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah yang valid hingga berstatus Audited. Proses transisi dari laporan Unaudited (pra-audit) menjadi Audited melibatkan penyelarasan hasil temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), koreksi jurnal penyesuaian, serta pengungkapan penuh (full disclosure) dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai struktur, regulasi, dan mekanisme penyusunan ini menjadi kompetensi wajib bagi Subbagian Keuangan di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.

Alur Kerja dan Mekanisme Konsolidasi Keuangan

Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah pada Kanwil DJKN Jawa Timur mengadopsi prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Proses ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil konsolidasi vertikal dari seluruh Satuan Kerja (Satker) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah wilayah kerjanya, seperti KPKNL Surabaya, KPKNL Malang, KPKNL Jember, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan, dan KPKNL Sidoarjo.

Alur kerja penyusunan ini terbagi menjadi tiga fase utama:

Tahap Pra-Rekonsiliasi (Internal Control): Masing-masing Satker melakukan validasi internal atas transaksi belanja, pendapatan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui modul akuntansi pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Tahap Rekonsiliasi Eksternal: Melakukan pencocokan data transaksi keuangan antara saldo Satker/Kanwil dengan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui sistem e-Rekon&LK. Tujuan utamanya adalah mengeliminasi terjadinya perbedaan (discrepancy) pagu, realisasi belanja, maupun kas di bendahara.

Tahap Finalisasi dan Audit: Laporan konsolidasian wilayah diserahkan kepada unit eselon I (Kantor Pusat DJKN) untuk digabungkan menjadi Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (LKKK), yang kemudian menjadi objek audit oleh BPK. Hasil temuan pemeriksaan BPK yang memerlukan koreksi akan ditindaklanjuti dengan jurnal koreksi Audited sebelum laporan keuangan final diterbitkan.

Komponen Utama Laporan Keuangan Audited Kanwil DJKN Jawa Timur

Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), laporan keuangan Audited yang disusun oleh Subbagian Keuangan Kanwil DJKN Jawa Timur menyajikan informasi yang komprehensif mengenai posisi keuangan dan transaksi riil dalam satu tahun anggaran. Komponen-komponen tersebut meliputi:


Peran Krusial Subbagian Keuangan dalam Proses Audit BPK

Subbagian Keuangan Kanwil DJKN Jawa Timur bertindak sebagai fasilitator utama dan koordinator penyedia data (data provider) selama proses audit berlangsung. Keberhasilan dalam melewati fase audit ini sangat bergantung pada tiga aspek teknis:

First, Penyediaan Data Dukung (Eviden) yang Valid. Auditor BPK tidak hanya memeriksa angka pada aplikasi, melainkan mencocokkannya dengan bukti fisik. Subbagian Keuangan memastikan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kuitansi, kontrak pengadaan barang/jasa, dan berita acara serah terima (BAST) terdokumentasi dengan sistematis secara digital maupun fisik.

Second, Penyelarasan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Barang. Salah satu penyebab utama pengecualian dalam opini audit di instansi pemerintah adalah ketidakselarasan antara data aset tetap (BMN) dan data keuangan. Melalui integrasi modul aset dan modul akuntansi pelaporan pada aplikasi SAKTI, Subbagian Keuangan bersama Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara melakukan *monitoring* berkala guna memastikan bahwa persamaan akuntansi pemerintahan terpenuhi secara presisi.

Third, Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TPHP). Jika dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian pencatatan, Subbagian Keuangan secara proaktif melakukan pembahasan bersama tim pemeriksa untuk menyepakati jurnal penyesuaian yang diperlukan. Eksekusi jurnal koreksi ini dilakukan pada periode penyesuaian di aplikasi SAKTI sebelum laporan dikunci (*closed*) secara permanen menjadi laporan *audited*.

Tantangan Teknis dan Solusi Strategis

Dalam praktiknya, penyusunan laporan keuangan *audited* di Kanwil DJKN Jawa Timur dihadapkan pada dinamika teknis yang dinamis. Salah satu tantangan utama adalah pengelolaan akun belanja modal yang menghasilkan BMN di mana pencatatannya melibatkan estimasi masa manfaat dan nilai penyusutan yang kompleks. Formula penyusutan reguler menggunakan metode garis lurus diterapkan secara otomatis oleh sistem, namun akurasi penentuan tanggal awal penggunaan BMN tetap memerlukan verifikasi manual yang ketat.

Selain itu, adanya transaksi antar-entitas (*internal transaksi*) seperti transfer masuk dan transfer keluar aset antar-satker sering kali memicu selisih saldo jika tidak dikonfirmasi secara *real-time*. Solusi strategis yang diterapkan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur adalah mengoptimalkan fungsi *Dashboard Monitoring* SAKTI dan membentuk tim reaksi cepat rekonsiliasi internal di tingkat wilayah, sehingga potensi kesalahan pencatatan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum masa audit BPK dimulai.

Kesimpulan

Penyusunan Laporan Keuangan Audited di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur merupakan manifestasi nyata dari komitmen menjaga akuntabilitas keuangan negara secara kredibel. Melalui sinergi pemanfaatan teknologi informasi (SAKTI), tertib administrasi dokumen sumber, serta komunikasi yang kooperatif dan profesional dengan auditor BPK, Kanwil DJKN Jawa Timur tidak hanya berhasil menyajikan laporan keuangan yang andal dan tepat waktu, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Keuangan secara berkelanjutan.

Penulis :Nisa Cita Resmi Ruskandar, Pelaksana Subbagian Keuangan, Bagian Umum.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon