Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Urgensi Kehadiran Prinsipal dalam Mediasi di Pengadilan

Urgensi Kehadiran Prinsipal dalam Mediasi di Pengadilan

Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 10 Maret 2026 |   215 kali

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.  Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikasi Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Dalam proses peradilan perkara perdata gugatan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian di antara para pihak yang berperkara melalui proses Mediasi.


Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan kehadiran pihak Prinsipal secara langsung dalam proses Mediasi kecuali adanya suatu alasan sah yang menyebabkan pihak Prinspal tersebut tidak dapat hadir secara langsung. Kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan dianggap sebagai kehadiran langsung. Ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah yaitu meliputi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampunan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri, atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

 

Ketidakhadiran para pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut dalam proses mediasi, akan menimbulkan konsekuensi hukum, di mana pihak yang tidak hadir tersebut dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator.  Dalam Pasal 7 Perma Mediasi diatur bahwa Para Pihak dan atau Kuasanya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, dalam hal:

1.         Tidak hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut - turut tanpa alasan yang sah;

2.        Menghadiri pertemuan mediasi yang pertama selanjutnya tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut dua kali berturut - turut tanpa alasan yang sah;

3.         Ketidak hadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah;

4.         Menghadiri pertemuan mediasi tetapi tidak mengajukan resume (proposal perdamaian) dan atau tidak menanggapi resume dari pihak lawan;

5.         Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang disepakati tanpa alasan yang sah.

 

Adapun konsekuensi atas pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016, yaitu bagi Penggugat yang tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima serta dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi. Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara. Sedangkan bagi Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik, maka akan dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi

 

Mediasi sangat krusial dalam penyelesaian sengketa karena menawarkan penyelesaian yang cepat, hemat biaya, serta menghasilkan win-win solution yang mempertahankan hubungan baik antar pihak. Mediasi mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, menguatkan budaya musyawarah, dan memberikan hasil yang adil serta mengikat. Kehadiran langsung prinsipal dalam mediasi untuk memastikan itikad baik dan efektivitas tercapainya kesepakatan damai dan menunjukkan keseriusan dalam mencari penyelesaian damai. Prinsipal sebagai pihak yang mengetahui kemampuan dan keinginannya untuk berdamai. Kehadiran langsung akan dapat berunding dan mengambil keputusan perdamaian secara langsung.


Penulis : Iva Nurdianah Azizah

 

Sumber

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon