Urgensi Kehadiran Prinsipal dalam Mediasi di Pengadilan
Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 10 Maret 2026 |
215 kali
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikasi Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Dalam proses peradilan perkara perdata gugatan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian di antara para pihak yang berperkara melalui proses Mediasi.
Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan kehadiran pihak Prinsipal secara langsung dalam
proses Mediasi kecuali adanya suatu alasan sah yang menyebabkan pihak Prinspal
tersebut tidak dapat hadir secara langsung. Kehadiran para pihak
melalui komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling
melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan
dianggap sebagai kehadiran langsung. Ketidakhadiran para pihak secara langsung
dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah yaitu
meliputi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan
mediasi berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampunan, mempunyai
tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri, atau menjalankan tugas
negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Ketidakhadiran para
pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut dalam proses mediasi, akan
menimbulkan konsekuensi hukum, di mana pihak yang tidak hadir tersebut dapat
dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator. Dalam Pasal 7 Perma Mediasi diatur
bahwa Para Pihak dan atau Kuasanya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh
Mediator, dalam hal:
1.
Tidak
hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut - turut tanpa alasan yang sah;
2. Menghadiri pertemuan mediasi yang pertama selanjutnya tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut dua kali berturut - turut tanpa alasan yang sah;
3.
Ketidak
hadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan
yang sah;
4. Menghadiri
pertemuan mediasi tetapi tidak mengajukan resume (proposal perdamaian) dan atau
tidak menanggapi resume dari pihak lawan;
5.
Tidak
menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang disepakati tanpa alasan yang
sah.
Adapun konsekuensi atas
pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016, yaitu bagi Penggugat
yang tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi, maka gugatan dinyatakan tidak
dapat diterima serta dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi. Hakim
Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang
menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran biaya
mediasi dan biaya perkara. Sedangkan bagi Tergugat yang dinyatakan tidak
beriktikad baik, maka akan dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi
Mediasi sangat krusial
dalam penyelesaian sengketa karena menawarkan penyelesaian yang cepat, hemat
biaya, serta menghasilkan win-win solution yang
mempertahankan hubungan baik antar pihak. Mediasi mengurangi penumpukan perkara
di pengadilan, menguatkan budaya musyawarah, dan memberikan hasil yang adil
serta mengikat. Kehadiran langsung prinsipal dalam mediasi untuk
memastikan itikad baik dan efektivitas tercapainya kesepakatan damai dan
menunjukkan keseriusan dalam mencari penyelesaian damai. Prinsipal sebagai
pihak yang mengetahui kemampuan dan keinginannya untuk berdamai. Kehadiran
langsung akan dapat berunding dan mengambil keputusan perdamaian secara
langsung.
Penulis : Iva Nurdianah Azizah
Sumber
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |