Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Hasil Kinerja Tambahan Dalam Manajemen Kinerja Pegawai

Hasil Kinerja Tambahan Dalam Manajemen Kinerja Pegawai

Bondan Adiprakarsa Wangke
Rabu, 04 Maret 2026 |   126 kali

Dalam Manajemen Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, kita mengenal istilah Hasil Kerja Tambahan (HKT). HKT mulai dikenal sejak terbitnya KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, tanggal 28 Juli 2022, Tugas Tambahan yang sebelumnya diatur dalam KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

HKT merupakan penugasan di luar tusi unit terkecil yang tidak ada di dalam Rencana Hasil Kerja Utama (HKU) atau tidak menjadi bagian dari Indikator Kinerja Individu (IKI) Utama. HKT dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan/Surat Penugasan dari pimpinan unit kerja, dan dapat ditambahkan ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebelum periode evaluasi dilakukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai HKT diatur dalam Lampiran III KMK 300/KMK.01/2022 terkait Kerangka Kerja Sistem Manajemen Kinerja.

Terdapat beberapa manfaat serta nilai tambah ketika HKT diterapkan dalam manajemen kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, antara lain sebagai berikut:

1.    Memperluas cakupan komponen penilaian kinerja pegawai

Sebelum KMK 300/KMK.01/2022 diterbitkan, pemenuhan nilai kinerja untuk meraih hasil maksimal 120 hanya bersumber dari realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU). Dengan terbitnya ketentuan baru, nilai kinerja pegawai dipenuhi melalui 2 (dua) unsur. Unsur pertama adalah realisasi Hasil Kinerja Utama (HKU) mempertimbangkan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) dengan nilai maksimal 105, sedangkan unsur yang kedua adalah HKT dengan nilai maksimal 15, menghasilkan Nilai Hasil Kerja (NHK) dengan nilai maksimal 120.

NHK = HKU K3 + HKT

Adanya HKT memperluas cakupan nilai kinerja pegawai yang sebelumnya hanya ditentukan dari IKI Utama, sehingga pegawai memiliki opsi tambahan untuk mengoptimalkan NHK.

2.    Memetakan kinerja pegawai secara lebih definitif

Berdasarkan ketentuan baru, terdapat 3 (tiga) jenis kegiatan HKT yakni inovasi, penugasan squad team, dan penugasan lainnya. Hal tersebut memiliki dampak yang positif, di mana setiap pegawai dapat memetakan pekerjaan yang sebelumnya tidak direpresentasikan di dalam IKI Utama secara lebih definitif sesuai dengan jenis kegiatannya. Namun demikian, tentu saja pekerjaan yang menjadi HKT harus dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan/Surat Penugasan dari pimpinan unit kerja untuk dapat ditambahkan ke dalam SKP.

3.    Meningkatkan semangat kerja pegawai

Perwujudan penugasan di luar tusi secara tertulis dalam bentuk HKT memberikan nilai tambah ke dalam hasil kinerja pegawai, sekaligus wujud apresiasi bagi pegawai atas kinerjanya yang melampaui beban kerja tusi sehari-hari. Hal tersebut tentunya akan meningkatkan semangat dan motivasi pegawai dalam bekerja.

HKT sangat bermanfaat dalam memberikan nilai tambah bagi pegawai dan organisasi Kementerian Keuangan. Sebelum adanya HKT, tugas tambahan acap kali dipandang kurang memberikan kontribusi dalam komponen penilaian kinerja pegawai. Penerapan HKT sebagaimana diatur dalam KMK 300/KMK.01/2022, memberikan angin segar bagi pegawai Kementerian Keuangan untuk dapat merepresentasikan kinerjanya secara lebih definitif dan terukur ke dalam SKP. HKT dapat mendorong sinergi dan kolaborasi antar pegawai instansi Kementerian Keuangan dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon