Hasil Kinerja Tambahan Dalam Manajemen Kinerja Pegawai
Bondan Adiprakarsa Wangke
Rabu, 04 Maret 2026 |
126 kali
Dalam Manajemen Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, kita mengenal istilah Hasil Kerja Tambahan (HKT). HKT mulai dikenal sejak terbitnya KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, tanggal 28 Juli 2022, Tugas Tambahan yang sebelumnya diatur dalam KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
HKT merupakan penugasan di luar tusi unit terkecil yang tidak ada di dalam Rencana Hasil Kerja Utama (HKU) atau tidak menjadi bagian dari Indikator Kinerja Individu (IKI) Utama. HKT dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan/Surat Penugasan dari pimpinan unit kerja, dan dapat ditambahkan ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebelum periode evaluasi dilakukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai HKT diatur dalam Lampiran III KMK 300/KMK.01/2022 terkait Kerangka Kerja Sistem Manajemen Kinerja.
Terdapat beberapa manfaat
serta nilai tambah ketika HKT diterapkan dalam manajemen kinerja pegawai di
lingkungan Kementerian Keuangan, antara lain sebagai berikut:
1.
Memperluas cakupan komponen penilaian kinerja pegawai
Sebelum KMK 300/KMK.01/2022
diterbitkan, pemenuhan nilai kinerja untuk meraih hasil maksimal 120 hanya bersumber
dari realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU). Dengan terbitnya ketentuan baru, nilai
kinerja pegawai dipenuhi melalui 2 (dua) unsur. Unsur pertama adalah realisasi
Hasil Kinerja Utama (HKU) mempertimbangkan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) dengan
nilai maksimal 105, sedangkan unsur yang kedua adalah HKT dengan nilai maksimal
15, menghasilkan Nilai Hasil Kerja (NHK) dengan nilai maksimal 120.
NHK = HKU K3 + HKT
Adanya HKT memperluas cakupan nilai
kinerja pegawai yang sebelumnya hanya ditentukan dari IKI Utama, sehingga pegawai
memiliki opsi tambahan untuk mengoptimalkan NHK.
2.
Memetakan kinerja pegawai secara lebih definitif
Berdasarkan ketentuan baru, terdapat 3
(tiga) jenis kegiatan HKT yakni inovasi, penugasan squad team, dan penugasan
lainnya. Hal tersebut memiliki dampak yang positif, di mana setiap pegawai dapat
memetakan pekerjaan yang sebelumnya tidak direpresentasikan di dalam IKI Utama
secara lebih definitif sesuai dengan jenis kegiatannya. Namun demikian, tentu
saja pekerjaan yang menjadi HKT harus dapat dibuktikan dengan Surat
Keputusan/Surat Keterangan/Surat Penugasan dari pimpinan unit kerja untuk dapat
ditambahkan ke dalam SKP.
3.
Meningkatkan semangat kerja pegawai
Perwujudan penugasan di luar tusi secara tertulis dalam
bentuk HKT memberikan nilai tambah ke dalam hasil kinerja pegawai,
sekaligus wujud apresiasi bagi pegawai atas kinerjanya yang melampaui beban
kerja tusi sehari-hari. Hal tersebut tentunya akan meningkatkan semangat dan
motivasi pegawai dalam bekerja.
HKT sangat bermanfaat dalam memberikan nilai tambah
bagi pegawai dan organisasi Kementerian Keuangan. Sebelum adanya
HKT, tugas tambahan acap kali dipandang kurang
memberikan kontribusi dalam komponen penilaian kinerja pegawai. Penerapan
HKT sebagaimana diatur dalam KMK 300/KMK.01/2022,
memberikan angin segar bagi pegawai Kementerian Keuangan untuk dapat
merepresentasikan kinerjanya secara lebih definitif dan terukur ke dalam SKP. HKT dapat mendorong sinergi dan
kolaborasi antar pegawai instansi Kementerian Keuangan dalam upaya
mencapai tujuan organisasi.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |