Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan ?

Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan ?

Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 31 Desember 2024 |   10247 kali

Exceptie (Belanda), Exception (Inggris) secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata, bermakna tangkisan atau bantahan (objection), bisa juga pembelaan yang diajukan Tergugat terhadap materi pokok gugatan Penggugat.

Menurut Yahya Harahap,Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal- hal menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara ( verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. (inadmissible). Eksepsi terdapat tiga unsur di dalamnya Jawaban Tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan, bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara, dan bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).

Eksepsi Gugatan Obscuur Libel, dalam Pasal 125 ayat 1 HIR dan pasal 149 ayat 1 RBg dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak beralasan;

a.     Dasar hukum gugatan tidak jelas;

b.     Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas;

c.      Objek sengketa tidak jelas;

d.     Kerugian tidak dirinci;

e.     Petitum gugatan tidak jelas;

f.       Posita dan petitum saling bertentangan.

Dasar hukum gugatan tidak jelas

Dalam gugatannya terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas

Gugatan kabur dapat terjadi karena Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan. Ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian Penggugat mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan. Penggabungan lebih dari satu gugatan yang masing-masingnya berdiri sendiri. Hal itu menyebabkan gugatan dinyatakan obscuurlible.

Objek sengketa tidak jelas

 

Surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas luas tanah dan batas-batas objek sengketa, berakibat gugatan kabur dan tidak dapat diterima;.
(Yurisprudensi : 1140 K Sip 1975).

Kerugian tidak dirinci;

Gugatan yang tidak merinci kerugian dapat dianggap sebagai gugatan obscuur libel, yaitu gugatan yang isinya tidak jelas atau kabur. Dalam gugatan obscuur libel, terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan yang tidak merinci berapa besar ganti rugi yang diminta tidak dapat dikabulkan. Hal ini sesuai dengan kaidah yurisprudensi 3138K/Pdt/1994 yang menyatakan bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan jika gugatan tidak merinci berapa besar ganti rugi yang diminta. Dalam hukum perdata, kerugian dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kerugian materil dan kerugian immateriil. Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Petitum gugatan tidak jelas;

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.

Petitum yang tidak jelas dapat mengakibatkan gugatan tidak diterima atau ditolak oleh hakim. Petitum adalah bagian dari surat gugatan yang berisi tuntutan atau hal-hal yang dimintakan oleh penggugat kepada majelis hakim. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimintakan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Majelis Hakim, Bagian petitum ini harus berkaitan erat atau didukung oleh posita, artinya apa yang dimintakan dalam petitum harus sudah diuraikan dalam bagian posita. Apabila petitum tidak didukung atau tidak ada positanya, maka berakibat gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas dan selanjutnya gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 582 K/Sip/1973 tanggal 11 November 1975 yang menyatakan:

“Petitum gugatan meminta: 1) menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah tersebut. Namun hak apa yang dituntut penggugat tidak jelas, apakah penggugat ingin ditetapkan sebagai pemilik, pemegang jaminan atau penyewa. Begitu juga petitum berikutnya, tidak jelas tindakan apa yang dihentikan tergugat. MA berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Posita dan petitum saling bertentangan

Gugatan yang Obscuur Libel itu sendiri terletak dari ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi dengan tuntutan, sebab apabila seseorang membuat gugatan yang tidak memenuhi syarat, maka akibatnya adalah gugatan itu disebut sebagai gugatan yang tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

(Iva Nurdianah.A)

 Sumber

1.   KUHPerdata

2.   M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan,   Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”

3.   Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. “Hukum Acara Perdata Indonesia

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon