Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan ?
Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 31 Desember 2024 |
10247 kali
Exceptie
(Belanda), Exception (Inggris) secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi
dalam konteks hukum perdata, bermakna tangkisan atau bantahan (objection), bisa
juga pembelaan yang diajukan Tergugat terhadap materi pokok gugatan
Penggugat.
Menurut Yahya Harahap,Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal- hal menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara ( verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. (inadmissible). Eksepsi terdapat tiga unsur di dalamnya Jawaban Tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan, bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara, dan bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Eksepsi
Gugatan Obscuur Libel, dalam Pasal 125 ayat 1 HIR dan pasal 149 ayat 1 RBg
dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak
beralasan;
a. Dasar hukum gugatan tidak jelas;
b. Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas;
c. Objek sengketa tidak jelas;
d. Kerugian tidak dirinci;
e. Petitum gugatan tidak jelas;
f. Posita dan petitum saling bertentangan.
Dasar hukum gugatan tidak jelas
Dalam
gugatannya terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya
tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas
Gugatan kabur dapat terjadi karena Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan. Ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian Penggugat mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan. Penggabungan lebih dari satu gugatan yang masing-masingnya berdiri sendiri. Hal itu menyebabkan gugatan dinyatakan obscuurlible.
Objek sengketa tidak jelas
Surat
gugatan yang tidak menyebut dengan jelas luas tanah dan batas-batas objek
sengketa, berakibat gugatan kabur dan tidak dapat diterima;.
(Yurisprudensi : 1140 K Sip 1975).
Kerugian tidak dirinci;
Gugatan yang tidak merinci
kerugian dapat dianggap sebagai gugatan obscuur libel, yaitu gugatan
yang isinya tidak jelas atau kabur. Dalam gugatan obscuur libel,
terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat
diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan
yang tidak merinci berapa besar ganti rugi yang diminta tidak dapat
dikabulkan. Hal ini sesuai dengan kaidah yurisprudensi 3138K/Pdt/1994 yang
menyatakan bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat
dikabulkan jika gugatan tidak merinci berapa besar ganti rugi yang
diminta. Dalam hukum perdata, kerugian dapat dibagi menjadi dua jenis,
yaitu kerugian materil dan kerugian immateriil. Kerugian materil adalah
kerugian yang diderita secara nyata, sedangkan kerugian immateriil adalah
kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.
Petitum gugatan tidak jelas;
Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan Penggugat harus merumuskan petitum
dengan jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat
berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang
berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur
libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh
pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak
diterimanya gugatan tersebut.
Petitum yang tidak jelas
dapat mengakibatkan gugatan tidak diterima atau ditolak oleh
hakim. Petitum adalah bagian dari surat gugatan yang berisi tuntutan atau
hal-hal yang dimintakan oleh penggugat kepada majelis hakim. Petitum, yang
memuat hal-hal yang dimintakan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Majelis
Hakim, Bagian petitum ini harus berkaitan erat atau didukung oleh posita,
artinya apa yang dimintakan dalam petitum harus sudah diuraikan dalam bagian
posita. Apabila petitum tidak didukung atau tidak ada positanya, maka berakibat
gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas dan selanjutnya gugatan Penggugat dapat
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MA No. 582
K/Sip/1973 tanggal 11 November 1975 yang menyatakan:
“Petitum gugatan
meminta: 1) menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat
supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah tersebut. Namun hak apa
yang dituntut penggugat tidak jelas, apakah penggugat ingin ditetapkan sebagai
pemilik, pemegang jaminan atau penyewa. Begitu
juga petitum berikutnya, tidak jelas tindakan apa yang dihentikan tergugat. MA
berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima.”
Posita dan petitum saling bertentangan
Gugatan yang Obscuur Libel itu sendiri terletak dari ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi dengan tuntutan, sebab apabila seseorang membuat gugatan yang tidak memenuhi syarat, maka akibatnya adalah gugatan itu disebut sebagai gugatan yang tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.
(Iva Nurdianah.A)
Sumber
1. KUHPerdata
2. M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan
Pengadilan”
3.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. “Hukum
Acara Perdata Indonesia
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |