A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022toqkultq2ntna00fhp9309o41q7jt0tg): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) Menunjang Penilaian Barang Milik Negara/Daerah

Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) Menunjang Penilaian Barang Milik Negara/Daerah

Deni Atif Hidayat
Senin, 09 September 2024 |   1699 kali

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan aspek penting dalam administrasi pemerintahan yang efisien dan berfungsi untuk menilai nilai aset yang dimiliki oleh negara atau daerah untuk bisa dikelola dengan lebih baik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan aset negara. Segala proses penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah diatur dalam PMK 173/PMK.06/2020, termasuk proses pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan dengan peninjauan langsung. Pada proses tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa Penilai Pemerintah sering menemui kendala atau permasalahan, salah satunya tidak mendapat akses menuju lokasi objek penilaian untuk mengumpulkan data dan informasi penting yang dibutuhkan. Dalam beberapa tahun terkahir, teknologi Drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak telah mulai diintegrasikan sebagai alat bantu dalam proses penilaian tersebut.

Drone atau Unmaned Air Vehicle (UAV) merupakan salah satu Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang digunakan untuk penerbangan dengan tidak memiliki onboard pilot, dimana berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang/pilot drone dan mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.

Bagian-bagian utama dari drone terdiri dari Frame atau kerangka utama drone; Propeller atau baling-baling untuk memberikan daya angkat, pengendali arah, dan penyeimbang pada drone; Remote Control (RC) untuk menggerakkan drone dari jarak jauh. Remote ini biasanya dipasangkan dengan device seperti smartphone, tablet atau computer yang dipakai untuk visualisasi dari drone itu sendiri dan memantau pergerakannya dari jarak jauh; Gymbal untuk penyeimbang dalam kamera untuk pengambilan foto atau video, juga sebagai penghubung antara drone dan kamera dengan bentuk dan ukuran berbeda untuk setiap jenis drone dengan kegunaan membuat kestabilan pengambilan foto atau video dari guncangan drone dan angin yang mempengaruhi kualitas foto dan video; Kamera untuk menampilkan gambar/image yang akan dipakai untuk melihat, memotret, melakukan recording video; Baterai sebagai sumber dayanya; serta otor sebagai dinamo pengerak dari propeller dan jumlahnya tergantung dari jenis drone.

Secara umum, terdapat beberapa jenis drone yaitu Drone Fixwing, Drone Multi Rotor, dan Drone VTOL. Berdasarkan banyaknya baling-baling yang menggerakannya, Drone dapat dikategorikan menjadi 2 copter, tricopter, quadcopter, hexacopter, dan octacopter untuk drone dengan baling-baling berjumlah dua, tiga, empat, enam, dan delapan. Perkembang drone hingga saat ini membuatnya dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor seperti patroli militer, pengamatan cuaca, pertanian, pemetaan, survei, fotografi dan sinematografi, SAR, termasuk juga salah satunya dalam penerapan penilaian atas BMN/D.

Penggunaan drone untuk menunjang penilaian BMN/D tentu memiliki ketentuan dan regulasi yang harus dipatuhi. Drone dapat diterbangkan hingga ketinggian maksimal 1.200 meter dari permukaan tanah pada area Uncontrolled AirSpace, serta tidak boleh diterbangkan pada area Controlled Airspace, Prohibited Area dan Restricted Area. Penggunaannya pun juga harus mematuhi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, serta beberapa Civil Aviation Sfety Regulation terkait. Penggunaan drone dalam proses penilaian ini harus dilakukan dengan benar mulai dari sebelum penerbangan, saat penerbangan, sebelum pendaratan, hingga setelah pendaratan untuk menjaga keselamatan dalam mendapatkan data yang maksimal.

Buletin Nomor BTP-2/KN.5/2023 tentang Teknis Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) Sebagai Alat Bantu Dalam Kegiatan Penilaian telah memberikan pedoman dalam pengolahan data dan output. Beberapa alat yang dibutuhkan dalam proses penilaian dengan bantuan drone, selain tentunya drone itu sendiri adalah sebagai berikut:

1.    Handphone dengan spesifikasi minimal penyimpanan 16GB dan RAM 4GB

2.    Komputer, dengan spesifikasi minimum prosesor inti i7, internal 32GB, RAM 32GB, kartu grafis 4GB VGA resolusi 1024 x 786.

3.    Perangkat lunak pengambilan data yang terpasang pada handphone seperti Pix4dcapture, DJI Flight Planner, Drone Deploy, Litchi.

4.    Perangkat lunak pengolah data pada computer jenis fotogrametri, seperti Colmap, Regard 3D, atau Agisoft Metashape

Data yang diperlukan untuk kepentingan pengukuran berupa foto udara yang dihasilkan oleh drone dengan beberapa detail sebagai berikut:

1.   Foto tampak atas/sudut nadir adalah foto yang diambil dari sudut vertikal, dengan garis acuannya adalah garis yang mengarah ke bawah

2.    Foto tampak miring/sudut oblique adalah foto yang diambil dari sudut kemiringan 300, 450, 600, atau sesuai dengan kebutuhan di lapangan

3.   Foto keliling objek yang dilakukan dalam jarak dekat terhadap objek untuk dapat mengidentifikasi lebih detail terhadap objek yang diambil gambarnya

Pengambilan data berupa foto dan video dilakukan saat drone terbang dengan pengambilan foto udara tampak atas/sudut nadir dan tampak miring/sudut obliqoue dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang diinstal di handphone, serta pengambilan foto keliling yang dilakukan secara manual tanpa aplikasi untuk menangkap gambar secara detail guna menganalisis material penyusun bangunan. Foto udara tersebut selanjutnya diolah menggunakan software fotogrametri melalui aplikasi pihak ketiga yang diunduh pada komputer. Luaran dari proses penilaian dengan bantuan drone yaitu berupa gambar yang dihasilkan oleh drone untuk menggambarkan objek survey, jumlah dan luasan objek survey yang dapat diidentidikasi sesuai dengan hasil foto udara, serta pengukuran dimensi atas objek penilaian dengan bantuan tools ruler pada aplikasi fotogrametri dengan menarik dai titik awal ke titik akhir.

Penggunaan drone dalam proses penilaian BMN/D tentunya memiliki tantangan tersendiri selain perihal ketentuan dan regulasi yang telah disebutkan, yaitu keterampilan dalam pengoperasian drone serta keamanan data yang diperoleh. Pengoperasian drone memerlukan keterampilan khusus sehingga pemerintah perlu melatih petugas yang mampu mengoperasikan drone dengan baik serta menginterpretasi data yang dihasilkan, serta pengembangan system keamana siber untuk melindungi data yang dikumpulkan melalui drone dari potensi kebocoran atau penyalahgunaan. Meski begitu, drone menawarkan berbagai keunggulan dalam melakukan proses penilaian aset tersebut, antara lain sebagai berikut:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Penggunaan drone dapat mempercepat proses survei dan pengumpulan data aset yang tersebar di berbagai lokasi termasuk lokasi objek yang sulit atau bahkan tidak bisa dijangkau. Aset yang sulit dijangkau atau terletak di area yang luas dapat didata dengan lebih cepat dan efektif dibandingkan metode tradisional.

2. Akurasi dan Presisi Data

Drone memiliki teknologi canggih seperti kamera resolusi tinggi, sensor LIDAR, atau teknologi pemetaan 3D yang memungkinkan pengambilan data yang lebih akurat dan detail dibandingkan survei manual. Akurasi ini sangat penting dalam menentukan nilai aset secara tepat.

3. Keamanan dan Aksesibilitas

Beberapa aset negara atau daerah terletak di area dengan akses yang sulit atau berbahaya. Drone dapat diterbangkan untuk mengakses lokasi tersebut tanpa membahayakan petugas lapangan serta dapat mengurangi kebutuhan untuk penggunaan alat berat atau pekerja lapangan yang mungkin memerlukan biaya tambahan dan risiko keselamatan.

Penggunaan drone untuk menunjang penilaian BMN/D memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan aset negara dan daerah. Beragamnya objek penilaian seperti tanah, bangunan, aset bergerak, dll yang saat ini sangat berkembang dan untuk memperoleh hasil penilaian yang maksimal dengan tetap mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku untuk menekan resiko yang muncul. Dengan demikian drone menjadi alat penting dalam menunjang pengelolaan BMN/BMD melalui penilaian yang lebih baik.

 

Pristy Widyaningsih

(Pelaksana Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Timur)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon