Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022toqkultq2ntna00fhp9309o41q7jt0tg): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) Menunjang Penilaian Barang Milik Negara/Daerah
Deni Atif Hidayat
Senin, 09 September 2024 |
1699 kali
Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan aspek penting dalam administrasi
pemerintahan yang efisien dan berfungsi untuk menilai nilai aset yang dimiliki
oleh negara atau daerah untuk bisa dikelola dengan lebih baik dalam perencanaan
keuangan dan pengelolaan aset negara. Segala proses penilaian yang dilakukan
oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah
diatur dalam PMK 173/PMK.06/2020, termasuk proses pengumpulan data dan
informasi melalui survei lapangan dengan peninjauan langsung. Pada proses tersebut
tidak dapat dipungkiri bahwa Penilai Pemerintah sering menemui kendala atau
permasalahan, salah satunya tidak mendapat akses menuju lokasi objek penilaian
untuk mengumpulkan data dan informasi penting yang dibutuhkan. Dalam beberapa
tahun terkahir, teknologi Drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak telah mulai
diintegrasikan sebagai alat bantu dalam proses penilaian tersebut.
Drone
atau Unmaned Air Vehicle (UAV) merupakan salah satu Pesawat Terbang Tanpa Awak
(PTTA) yang digunakan untuk penerbangan dengan tidak memiliki onboard pilot,
dimana berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang/pilot drone dan mampu
mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
Bagian-bagian
utama dari drone terdiri dari Frame atau kerangka utama drone; Propeller atau
baling-baling untuk memberikan daya angkat, pengendali arah, dan penyeimbang
pada drone; Remote Control (RC) untuk menggerakkan drone dari jarak jauh.
Remote ini biasanya dipasangkan dengan device seperti smartphone, tablet atau
computer yang dipakai untuk visualisasi dari drone itu sendiri dan memantau
pergerakannya dari jarak jauh; Gymbal untuk penyeimbang dalam kamera untuk
pengambilan foto atau video, juga sebagai penghubung antara drone dan kamera dengan
bentuk dan ukuran berbeda untuk setiap jenis drone dengan kegunaan membuat
kestabilan pengambilan foto atau video dari guncangan drone dan angin yang
mempengaruhi kualitas foto dan video; Kamera untuk menampilkan gambar/image
yang akan dipakai untuk melihat, memotret, melakukan recording video; Baterai
sebagai sumber dayanya; serta otor sebagai dinamo pengerak dari propeller dan
jumlahnya tergantung dari jenis drone.
Secara
umum, terdapat beberapa jenis drone yaitu Drone Fixwing, Drone Multi Rotor, dan
Drone VTOL. Berdasarkan banyaknya baling-baling yang menggerakannya, Drone
dapat dikategorikan menjadi 2 copter, tricopter, quadcopter, hexacopter, dan
octacopter untuk drone dengan baling-baling berjumlah dua, tiga, empat, enam,
dan delapan. Perkembang drone hingga saat ini membuatnya dapat dimanfaatkan
dalam berbagai sektor seperti patroli militer, pengamatan cuaca, pertanian,
pemetaan, survei, fotografi dan sinematografi, SAR, termasuk juga salah satunya
dalam penerapan penilaian atas BMN/D.
Penggunaan
drone untuk menunjang penilaian BMN/D tentu memiliki ketentuan dan regulasi
yang harus dipatuhi. Drone dapat diterbangkan hingga ketinggian maksimal 1.200
meter dari permukaan tanah pada area Uncontrolled AirSpace, serta tidak boleh
diterbangkan pada area Controlled Airspace, Prohibited Area dan Restricted
Area. Penggunaannya pun juga harus mematuhi Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2018
tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, serta beberapa Civil Aviation
Sfety Regulation terkait. Penggunaan drone dalam proses penilaian ini harus
dilakukan dengan benar mulai dari sebelum penerbangan, saat penerbangan,
sebelum pendaratan, hingga setelah pendaratan untuk menjaga keselamatan dalam
mendapatkan data yang maksimal.
Buletin
Nomor BTP-2/KN.5/2023 tentang Teknis Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak
(Drone) Sebagai Alat Bantu Dalam Kegiatan Penilaian telah memberikan pedoman
dalam pengolahan data dan output. Beberapa alat yang dibutuhkan dalam proses
penilaian dengan bantuan drone, selain tentunya drone itu sendiri adalah
sebagai berikut:
1. Handphone dengan spesifikasi
minimal penyimpanan 16GB dan RAM 4GB
2. Komputer, dengan spesifikasi
minimum prosesor inti i7, internal 32GB, RAM 32GB, kartu grafis 4GB VGA
resolusi 1024 x 786.
3. Perangkat lunak pengambilan data
yang terpasang pada handphone seperti Pix4dcapture, DJI Flight Planner, Drone
Deploy, Litchi.
4. Perangkat lunak pengolah data
pada computer jenis fotogrametri, seperti Colmap, Regard 3D, atau Agisoft
Metashape
Data
yang diperlukan untuk kepentingan pengukuran berupa foto udara yang dihasilkan
oleh drone dengan beberapa detail sebagai berikut:
1. Foto tampak atas/sudut nadir
adalah foto yang diambil dari sudut vertikal, dengan garis acuannya adalah
garis yang mengarah ke bawah
2. Foto tampak miring/sudut oblique
adalah foto yang diambil dari sudut kemiringan 300, 450, 600, atau sesuai
dengan kebutuhan di lapangan
3. Foto keliling objek yang
dilakukan dalam jarak dekat terhadap objek untuk dapat mengidentifikasi lebih
detail terhadap objek yang diambil gambarnya
Pengambilan
data berupa foto dan video dilakukan saat drone terbang dengan pengambilan foto
udara tampak atas/sudut nadir dan tampak miring/sudut obliqoue dengan
menggunakan aplikasi pihak ketiga yang diinstal di handphone, serta pengambilan
foto keliling yang dilakukan secara manual tanpa aplikasi untuk menangkap
gambar secara detail guna menganalisis material penyusun bangunan. Foto udara
tersebut selanjutnya diolah menggunakan software fotogrametri melalui aplikasi
pihak ketiga yang diunduh pada komputer. Luaran dari proses penilaian dengan
bantuan drone yaitu berupa gambar yang dihasilkan oleh drone untuk
menggambarkan objek survey, jumlah dan luasan objek survey yang dapat
diidentidikasi sesuai dengan hasil foto udara, serta pengukuran dimensi atas
objek penilaian dengan bantuan tools ruler pada aplikasi fotogrametri dengan
menarik dai titik awal ke titik akhir.
Penggunaan
drone dalam proses penilaian BMN/D tentunya memiliki tantangan tersendiri
selain perihal ketentuan dan regulasi yang telah disebutkan, yaitu keterampilan
dalam pengoperasian drone serta keamanan data yang diperoleh. Pengoperasian
drone memerlukan keterampilan khusus sehingga pemerintah perlu melatih petugas
yang mampu mengoperasikan drone dengan baik serta menginterpretasi data yang
dihasilkan, serta pengembangan system keamana siber untuk melindungi data yang
dikumpulkan melalui drone dari potensi kebocoran atau penyalahgunaan. Meski
begitu, drone menawarkan berbagai keunggulan dalam melakukan proses penilaian
aset tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Penggunaan
drone dapat mempercepat proses survei dan pengumpulan data aset yang tersebar
di berbagai lokasi termasuk lokasi objek yang sulit atau bahkan tidak bisa
dijangkau. Aset yang sulit dijangkau atau terletak di area yang luas dapat
didata dengan lebih cepat dan efektif dibandingkan metode tradisional.
2. Akurasi dan Presisi Data
Drone
memiliki teknologi canggih seperti kamera resolusi tinggi, sensor LIDAR, atau
teknologi pemetaan 3D yang memungkinkan pengambilan data yang lebih akurat dan
detail dibandingkan survei manual. Akurasi ini sangat penting dalam menentukan
nilai aset secara tepat.
3. Keamanan dan Aksesibilitas
Beberapa
aset negara atau daerah terletak di area dengan akses yang sulit atau
berbahaya. Drone dapat diterbangkan untuk mengakses lokasi tersebut tanpa
membahayakan petugas lapangan serta dapat mengurangi kebutuhan untuk penggunaan
alat berat atau pekerja lapangan yang mungkin memerlukan biaya tambahan dan
risiko keselamatan.
Penggunaan
drone untuk menunjang penilaian BMN/D memiliki potensi yang besar untuk
meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan aset negara dan daerah.
Beragamnya objek penilaian seperti tanah, bangunan, aset bergerak, dll yang
saat ini sangat berkembang dan untuk memperoleh hasil penilaian yang maksimal
dengan tetap mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku untuk menekan resiko
yang muncul. Dengan demikian drone menjadi alat penting dalam menunjang
pengelolaan BMN/BMD melalui penilaian yang lebih baik.
Pristy Widyaningsih
(Pelaksana Bidang Penilaian
Kanwil DJKN Jawa Timur)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |