Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Manfaatkan Crash Program untuk Pelunasan Utang yang Lebih Ringan

Manfaatkan Crash Program untuk Pelunasan Utang yang Lebih Ringan

Deni Atif Hidayat
Jum'at, 28 Juni 2024 |   459 kali

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan tentang penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan mekanisme Crash Program, yang pelaksanaan teknisnya dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Crash Program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang. Keringanan Utang yang diberikan berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.

Kebijakan Crash Program telah berjalan sejak tahun 2021, dengan latar belakang untuk mendukung Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah. Kebijakan ini diatur secara detail pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024. Sampai dengan tahun 2023, mekanisme Crash Program telah berhasil mencapai penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Lunas sebanyak 6.888 BKPN dengan nilai outstanding Piutang Negara sebesar Rp380,5 miliar dan nilai setor Kas Negara sebesar Rp7,1 miliar. Persandingan Crash Program dari tahun 2021 s.d. 2024 adalah sebagai berikut:

Uraian

CP 2021

(PMK 15)

CP 2022

(PMK 11)

CP 2023

(PMK 13)

CP 2024

(PMK 30)

Ruang Lingkup Umum

(Objek CP)

Piutang Pemerintah Pusat

Piutang Pemerintah Pusat

Piutang Pemerintah Pusat/ Daerah

Piutang Pemerintah Pusat/ Daerah

Ruang lingkup Khusus

(Objek CP)

UMKM, KPR-RS/RSS, Piutang s.d. Rp1 Miliar

UMKM, KPR-RS/RSS, Piutang s.d. Rp1 Miliar

Piutang s.d. Rp2 Miliar

Piutang s.d. Rp2 Miliar

Refocusing Objek CP

Tidak ada refocusing Objek CP

a.  Piutang pasien Rumah Sakit;

b.  SPP mahasiswa; dan

c.  Piutang Negara hingga Rp8 Juta

a. Piutang pasien Rumah Sakit;

b. SPP mahasiswa; dan

c. Piutang Negara hingga Rp8 Juta

a. Piutang pasien Rumah Sakit;

b. SPP mahasiswa; dan

c. Piutang Negara hingga Rp8 Juta

Jenis Crash Program

a.    Keringanan Utang; dan

b.    Moratorium Tindakan Hukum

Keringanan Utang

Keringanan Utang

Keringanan Utang

Surat Keterangan (Dokumen Pendukung)

Lurah/ Desa/ Instansi

Lurah/ Desa/ Instansi

a.   Lurah/ Desa/ Instansi

b.   Penyerah Piutang

a.   Lurah/ Desa/ Instansi

b.   Penyerah Piutang

Tarif keringanan

35 persen dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 50 persen, 30 persen, dan 20 persen)

35 persen dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40 persen, 30 persen, dan 20 persen)

35 persen dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40 persen, 30 persen, dan 20 persen)

35 persen dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40 persen, 30 persen, dan 20 persen)

Tarif khusus debitur refocusing

Tidak ada

80 persen dari sisa kewajiban

80 persen dari sisa kewajiban

80 persen dari sisa kewajiban pokok

Cut-off date objek CP

Telah SP3N per tanggal 31-12-2020

Telah SP3N per tanggal 31-12-2021

Telah SP3N per 31-12-2022

a. Telah SP3N per 31-12-2023; atau

b. Telah diterbitkan Surat Paksa untuk BKPN penyerahan tahun 2024 (dengan catatan sudah tercatat pada LKPP/D tahun 2020)

Moratorium Tindakan Hukum

Ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Jenis Program

a.    Keringanan Utang; dan

b.    Moratorium Tindakan Hukum

Keringanan Utang

Keringanan Utang

Keringanan Utang

Pemohon Crash Program

1.   Penanggung Utang;

2.   Penjamin Utang;

3.   Ahli Waris

1.   Penanggung Utang;

2.   Penjamin Utang;

3.   Ahli Waris;

4.   Pihak Ketiga

1.   Penanggung Utang;

2.   Penjamin Utang;

3.   Ahli Waris;

4.   Pihak Ketiga

1.    Penanggung Utang;

2.    Penjamin Utang;

3.    Ahli Waris;

4.    Pihak Ketiga

BKPN yang dikecualikan ikut CP

1.   BDL

2.   TGR/ TP

3.   BKPN yang sudah dijamin asuransi

1.    BDL

2.    BKPN yang sudah dijamin asuransi

1.  BDL

2.  BKPN yang sudah dijamin asuransi

3.  BKPN di peradilan

1. BDL

2. BKPN yang sudah dijamin asuransi

3. BKPN di peradilan

Crash Program tahun 2024 ditujukan kepada Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2 miliar, telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dan diterbitkan Surat Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2023 untuk BKPN penyerahan tahun 2023, atau diterbitkan Surat Paksa dan merupakan Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020 untuk BKPN penyerahan tahun 2024.

Melalui Crash Program, pemberian Keringanan Utang Pokok mencapai 35 persen dari sisa utang pokok untuk Piutang Negara yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, untuk Piutang Negara yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan dapat memperoleh Keringanan Utang Pokok sebesar 60 persen. Selain itu, terdapat tambahan pemberian Keringanan Utang Pokok yang semakin besar untuk pelunasan yang dilakukan lebih cepat. Pelunasan sampai dengan Juni 2024, dapat memperoleh tambahan Keringanan Utang Pokok sebesar 40 persen, pelunasan pada Juli sampai dengan September sebesar 30 persen, pelunasan pada Oktober sampai dengan Desember sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Dari beberapa jenis keringanan yang diberikan oleh Pemerintah, tergambarkan adanya Manfaat Crash Program untuk Pelunasan Utang yang Lebih Ringan bagi Penanggung Utang.

Kebijakan Pemerintah untuk memberikan Keringanan Utang melalui mekanisme Crash Program, diharapkan dapat dirasakan secara optimal oleh Penanggung Utang dan meningkatkan partisipasi Penanggung Utang untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nilai utang yang lebih ringan. Untuk itu, BKPN yang memenuhi syarat dan ketentuan Crash Program Keringanan Utang, dapat segera menyampaikan dokumen permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdekat paling lambat tanggal 16 Desember 2024, “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon