Manfaatkan Crash Program untuk Pelunasan Utang yang Lebih Ringan
Deni Atif Hidayat
Jum'at, 28 Juni 2024 |
459 kali
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan tentang
penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan mekanisme Crash Program,
yang pelaksanaan teknisnya dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Crash Program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang
Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada
Penanggung Utang. Keringanan Utang yang diberikan berupa pengurangan pembayaran
pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok,
bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.
Kebijakan Crash Program telah berjalan sejak tahun 2021, dengan
latar belakang untuk mendukung Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi
pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat
penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah. Kebijakan ini diatur
secara detail pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024. Sampai
dengan tahun 2023, mekanisme Crash Program telah berhasil mencapai
penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Lunas sebanyak 6.888 BKPN
dengan nilai outstanding Piutang Negara sebesar Rp380,5 miliar dan nilai setor
Kas Negara sebesar Rp7,1 miliar. Persandingan Crash Program dari tahun
2021 s.d. 2024 adalah sebagai berikut:
|
Uraian |
CP 2021 (PMK 15) |
CP 2022 (PMK 11) |
CP 2023 (PMK 13) |
CP 2024 (PMK 30) |
|
Ruang
Lingkup Umum (Objek
CP) |
Piutang
Pemerintah Pusat |
Piutang
Pemerintah Pusat |
Piutang
Pemerintah Pusat/ Daerah |
Piutang
Pemerintah Pusat/ Daerah |
|
Ruang
lingkup Khusus (Objek
CP) |
UMKM,
KPR-RS/RSS, Piutang s.d. Rp1 Miliar |
UMKM,
KPR-RS/RSS, Piutang s.d. Rp1 Miliar |
Piutang
s.d. Rp2 Miliar |
Piutang
s.d. Rp2 Miliar |
|
Refocusing
Objek CP |
Tidak
ada refocusing Objek CP |
a. Piutang
pasien Rumah Sakit; b. SPP
mahasiswa; dan c. Piutang
Negara hingga Rp8 Juta |
a. Piutang
pasien Rumah Sakit; b. SPP
mahasiswa; dan c. Piutang
Negara hingga Rp8 Juta |
a. Piutang
pasien Rumah Sakit; b. SPP
mahasiswa; dan c. Piutang
Negara hingga Rp8 Juta |
|
Jenis
Crash Program |
a. Keringanan
Utang; dan b. Moratorium
Tindakan Hukum |
Keringanan
Utang |
Keringanan
Utang |
Keringanan
Utang |
|
Surat
Keterangan (Dokumen Pendukung) |
Lurah/
Desa/ Instansi |
Lurah/
Desa/ Instansi |
a. Lurah/
Desa/ Instansi b. Penyerah
Piutang |
a. Lurah/
Desa/ Instansi b. Penyerah
Piutang |
|
Tarif
keringanan |
35 persen
dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 50 persen, 30 persen, dan 20
persen) |
35
persen dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40 persen, 30 persen, dan
20 persen) |
35
persen dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40 persen, 30 persen, dan
20 persen) |
35
persen dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40 persen, 30 persen, dan
20 persen) |
|
Tarif
khusus debitur refocusing |
Tidak
ada |
80
persen dari sisa kewajiban |
80
persen dari sisa kewajiban |
80
persen dari sisa kewajiban pokok |
|
Cut-off
date objek CP |
Telah
SP3N per tanggal 31-12-2020 |
Telah
SP3N per tanggal 31-12-2021 |
Telah
SP3N per 31-12-2022 |
a. Telah
SP3N per 31-12-2023; atau b. Telah
diterbitkan Surat Paksa untuk BKPN penyerahan tahun 2024 (dengan catatan
sudah tercatat pada LKPP/D tahun 2020) |
|
Moratorium
Tindakan Hukum |
Ada |
Tidak
ada |
Tidak
ada |
Tidak
ada |
|
Jenis
Program |
a. Keringanan
Utang; dan b. Moratorium
Tindakan Hukum |
Keringanan
Utang |
Keringanan
Utang |
Keringanan
Utang |
|
Pemohon
Crash Program |
1. Penanggung
Utang; 2. Penjamin
Utang; 3. Ahli
Waris |
1. Penanggung
Utang; 2. Penjamin
Utang; 3. Ahli
Waris; 4. Pihak
Ketiga |
1. Penanggung
Utang; 2. Penjamin
Utang; 3. Ahli
Waris; 4. Pihak
Ketiga |
1. Penanggung
Utang; 2. Penjamin
Utang; 3. Ahli
Waris; 4. Pihak
Ketiga |
|
BKPN
yang dikecualikan ikut CP |
1. BDL 2. TGR/
TP 3. BKPN
yang sudah dijamin asuransi |
1. BDL 2. BKPN
yang sudah dijamin asuransi |
1. BDL 2. BKPN
yang sudah dijamin asuransi 3. BKPN
di peradilan |
1. BDL 2. BKPN
yang sudah dijamin asuransi 3. BKPN
di peradilan |
Crash
Program tahun 2024 ditujukan kepada Penanggung Utang berupa
perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk
melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan dengan sisa kewajiban sampai dengan
sebesar Rp2 miliar, telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dan diterbitkan
Surat Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2023 untuk
BKPN penyerahan tahun 2023, atau diterbitkan Surat Paksa dan merupakan Piutang
Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
tahun 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020 untuk BKPN
penyerahan tahun 2024.
Melalui Crash Program, pemberian Keringanan
Utang Pokok mencapai 35 persen dari sisa utang pokok untuk Piutang Negara yang
didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, untuk Piutang
Negara yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan
dapat memperoleh Keringanan Utang Pokok sebesar 60 persen. Selain itu, terdapat
tambahan pemberian Keringanan Utang Pokok yang semakin besar untuk pelunasan
yang dilakukan lebih cepat. Pelunasan sampai dengan Juni 2024, dapat memperoleh
tambahan Keringanan Utang Pokok sebesar 40 persen, pelunasan pada Juli sampai
dengan September sebesar 30 persen, pelunasan pada Oktober sampai dengan
Desember sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Dari
beberapa jenis keringanan yang diberikan oleh Pemerintah, tergambarkan adanya Manfaat
Crash
Program untuk Pelunasan
Utang yang Lebih Ringan bagi Penanggung Utang.
Kebijakan Pemerintah untuk memberikan Keringanan Utang
melalui mekanisme Crash Program, diharapkan dapat dirasakan secara
optimal oleh Penanggung Utang dan meningkatkan partisipasi Penanggung Utang
untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nilai utang yang lebih ringan. Untuk itu,
BKPN yang memenuhi syarat dan ketentuan Crash
Program Keringanan Utang, dapat segera menyampaikan dokumen permohonan ke
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdekat paling lambat tanggal 16
Desember 2024, “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |