Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Keunggulan dan Kemudahan Lelang  melalui  Lelang.go.id

Keunggulan dan Kemudahan Lelang melalui Lelang.go.id

Deni Atif Hidayat
Minggu, 25 Juni 2023 |   1233 kali

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Semua barang dapat dijual secara lelang, baik barang berwujud (seperti : tanah, rumah, kendaraan, dan bongkaran) maupun barang yang tidak berwujud (seperti : hak menikmati, hak tagih, dan surat berharga) juga termasuk barang yang dapat dilelang. Dilihat dari jenisnya, lelang pada KPKNL dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela :

·    Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya : lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang eksekusi pengadilan dan lelang ekekusi pasal 6 Undang-ungan Hak Tanggungan (UUHT)

·   Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang.  Contohnya : Lelang Barang Milik Negara/ Daerah, Larang Barang Milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah.

·   Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contohnya : lelang barang milik perseorangan atau Barang Hukum/ usaha swasta.

Berdasarkan informasi yang penulis dapat, portal lelang portal lelang dengan alamat www.lelang.go.id diluncurkan pada tahun 2018 yang bertepatan dengan rangkaian peringatan ulang tahun ke-12 DJKN. Dengan kehadiran website lelang tersebut, pelaksanaan lelang dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, karena dapat memecah keterbatasan fisik lelang konvensional seperti batasan geografi, waktu, kehadiran, dan batasan ruang. Selama terhubung dengan internet, pembeli lelang bisa berada dimana saja saat proses lelang berlangsung, tidak harus berada ditempat pelaksanaan lelang.

Dengan menggunakan laman lelang.go.id, pembeli lelang dapat melihat semua objek lelang dari Sabang sampai dengan Merauke, miangas sampai pulau rote. Laman lelang.go.id  dapat membagi objek lelang berdasarkan jenis objek dan lokasi objek, misalkan kita hanya ingin melihat objek lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Surabaya saja, KPKNL Jember saja atau KPKNL Malang saja. Selain berdasarkan lokasi pengunjung juga dapat membagi berdasarkan objek lelang,  misal tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik, kayu, UMKM, inventaris, gudang toko apartemen dan lain-lain.

Peserta lelang dapat diikuti oleh semua orang kecuali yang terlibat langsung dalam lelang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa setiap orang, Badan Hukum, atau Badan Usaha dapat menjadi peserta lelang,  asalkan tidak terlibat langsung sebagai pejabat lelang, pejabat penjual, penilai atau penaksir, juru sita, tereksekusi, debitor dan terpidana. 

Pelaksanaan lelang online melalui platform resmi lelang.go.id dapat dilaksanakan secara open bidding maupun close bidding. Closed bidding artinya anda dapat melakukan penawaran sejak uang jaminan telah terverifikasi sampai dengan batas akhir penawaran. Pelaksanaan close bidding penawaran bersifat rahasia dan tidak ada yang bisa melihat penawaran kecuali peserta sendiri sampai dengan batas waktu proses lelang berakhir.

Sedangkan Open bidding anda dapat melakukan penawaran setelah penawaran dibuka sampai dengan batas akhir penawaran. Penawaran dengan harga naik-naik sampai dengan batas akhir penawaran yang ditentukan. Pada proses tersebut, penawaran dapat dilihat oleh semua peserta, sehingga sifatnya terbuka dan kompetitif. Peserta yang dapat menawar paling tinggi, dia yang akan jadi pemenangnya.

Berdasarkan dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemenang lelang asalkan dapat menawar dengan harga yang lebih tinggi dari peserta lainnya. Dengan keunggulan dan kemudahan yang ada, diharapkan masyarakat tidak lagi percaya ajakan mengikuti lelang yang menjanjikan menang lelang  apalagi mengaku dari orang dalam. Apabila menerima informasi atau yang mengaku orang dalam DJKN, masyarakat diharapkan dapat mengkonfirmasi kepada KPKNL Terdekat atau dapat menghubungi call center DJKN 150-991.

(Penulis : Deni Atif Hidayat, Editor Iva Nurdianah)

 Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/24758/Barang-Tegahan-Bea-Cukai-Hanya-Dilelang-Melalui-DJKN.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15971/Pelaksanaan-Lelang-Oleh-KPKNL.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13187/Apa-dan-Bagaimana-Lelang-yang-Dilakukan-Kementerian-Keuangan.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14920/Ruang-Lingkup-Lelang-Dan-Permasalahan-Dalam-Penegakan-Hukum.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-yogyakarta/baca-artikel/13139/Bedah-Sistem-Lelang-di-Indonesia.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon