Keunggulan dan Kemudahan Lelang melalui Lelang.go.id
Deni Atif Hidayat
Minggu, 25 Juni 2023 |
1233 kali
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Semua
barang dapat dijual secara lelang, baik barang berwujud (seperti : tanah,
rumah, kendaraan, dan bongkaran) maupun barang yang tidak berwujud (seperti : hak
menikmati, hak tagih, dan surat berharga) juga termasuk barang yang dapat
dilelang. Dilihat dari jenisnya, lelang pada KPKNL dibagi menjadi 3 (tiga),
yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang non eksekusi
sukarela :
· Lelang
Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan,
dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya : lelang eksekusi
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang eksekusi pengadilan dan lelang
ekekusi pasal 6 Undang-ungan Hak Tanggungan (UUHT)
· Lelang
Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh
peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Contohnya : Lelang Barang Milik Negara/
Daerah, Larang Barang Milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah.
· Lelang
Noneksekusi Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik
swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Contohnya : lelang barang milik perseorangan atau Barang Hukum/ usaha swasta.
Berdasarkan
informasi yang penulis dapat, portal lelang portal lelang dengan alamat
www.lelang.go.id diluncurkan pada tahun 2018 yang bertepatan dengan rangkaian
peringatan ulang tahun ke-12 DJKN. Dengan kehadiran website lelang tersebut, pelaksanaan
lelang dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, karena dapat memecah keterbatasan
fisik lelang konvensional seperti batasan geografi, waktu, kehadiran, dan batasan
ruang. Selama terhubung dengan internet, pembeli lelang bisa berada dimana
saja saat proses lelang berlangsung, tidak harus berada ditempat pelaksanaan
lelang.
Dengan
menggunakan laman lelang.go.id, pembeli lelang dapat melihat semua objek
lelang dari Sabang sampai dengan Merauke, miangas sampai pulau rote. Laman
lelang.go.id dapat membagi objek lelang
berdasarkan jenis objek dan lokasi objek, misalkan kita hanya ingin melihat
objek lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Surabaya saja, KPKNL Jember saja atau
KPKNL Malang saja. Selain berdasarkan lokasi pengunjung juga dapat membagi
berdasarkan objek lelang, misal tanah,
rumah, ruko, pabrik, hotel, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik,
kayu, UMKM, inventaris, gudang toko apartemen dan lain-lain.
Peserta lelang dapat diikuti oleh semua orang kecuali yang terlibat langsung dalam lelang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa setiap orang, Badan Hukum, atau Badan Usaha dapat menjadi peserta lelang, asalkan tidak terlibat langsung sebagai pejabat lelang, pejabat penjual, penilai atau penaksir, juru sita, tereksekusi, debitor dan terpidana.
Pelaksanaan
lelang online melalui platform resmi lelang.go.id dapat dilaksanakan secara open
bidding maupun close bidding. Closed bidding artinya anda
dapat melakukan penawaran sejak uang jaminan telah terverifikasi sampai dengan
batas akhir penawaran. Pelaksanaan close bidding penawaran bersifat rahasia dan tidak ada yang
bisa melihat penawaran kecuali peserta sendiri sampai dengan batas waktu proses lelang berakhir.
Sedangkan Open bidding anda dapat melakukan penawaran setelah penawaran dibuka sampai dengan batas akhir penawaran. Penawaran dengan harga naik-naik sampai dengan batas akhir penawaran yang ditentukan. Pada proses tersebut, penawaran dapat dilihat oleh semua peserta, sehingga sifatnya terbuka dan kompetitif. Peserta yang dapat menawar paling tinggi, dia yang akan jadi pemenangnya.
Berdasarkan
dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa semua orang mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi pemenang lelang asalkan dapat menawar dengan
harga yang lebih tinggi dari peserta lainnya. Dengan keunggulan dan kemudahan
yang ada, diharapkan masyarakat tidak lagi percaya ajakan mengikuti lelang yang menjanjikan menang lelang apalagi mengaku dari orang dalam. Apabila menerima informasi atau
yang mengaku orang dalam DJKN, masyarakat diharapkan dapat mengkonfirmasi
kepada KPKNL Terdekat atau dapat menghubungi call center DJKN 150-991.
(Penulis : Deni Atif Hidayat, Editor Iva
Nurdianah)
Sumber :
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/24758/Barang-Tegahan-Bea-Cukai-Hanya-Dilelang-Melalui-DJKN.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15971/Pelaksanaan-Lelang-Oleh-KPKNL.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13187/Apa-dan-Bagaimana-Lelang-yang-Dilakukan-Kementerian-Keuangan.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14920/Ruang-Lingkup-Lelang-Dan-Permasalahan-Dalam-Penegakan-Hukum.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-yogyakarta/baca-artikel/13139/Bedah-Sistem-Lelang-di-Indonesia.html
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |