Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Adopsi Mall Layanan Publik untuk Layanan Front Office Terpadu pada Kantor Pelayanan yang berada di Gedung Keuangan Negara
Deni Atif Hidayat
Rabu, 02 November 2022   |   908 kali

(Studi Penerapan di GKN II Surabaya)

             Pelayanan merupakan salah satu nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelayanan pada nilai Kemenkeu artinya memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Sedangkan Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Pasal 1 ayat (1) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik).

Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Pasal 1 ayat (2) UU 25/2009). Hal ini berarti Institusi Kemenkeu juga termasuk dalam penyelenggara pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan publik, pada kantor operasional Kemenkeu biasanya memberikan pelayanan di Area Pelayanan/Front Office. Seperti pelayanan pajak, bea dan cukai, lelang, perbendaharaan, dsb.

Sering kita dengar bahkan kita temui dan/atau kunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) di beberapa daerah di Indonesia misalnya saja MPP di DKI Jakarta, Surabaya, Banyuwangi, Denpasar, dsb. Mall Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Latar belakang

Terinspirasi dari MPP ini bagaimana jika Gedung Keuangan Negara (GKN) dibuat hal yang serupa seluruh pelayanan Keuangan Negara dapat dijadikan pelayanan satu pintu, dengan dilatarbelakangi  hal-hal sebagai berikut :

1.    Konsep Kemenkeu Satu


Kementerian Keuangan saat ini berusaha menghilangkan silo-silo atau pengkotak-kotakanan antar unit eselon satu. Adapun latar belakang atau definisi kolaborasi dalam mendukung Kemenkeu Satu adalah ber-Bhineka Tunggal Ika, inklusif dan bersatu bersama mewujudkan Kemajuan Indonesia. Salah satu Inisiatif Strategis Kemenkeu Satu adalah melalui Penguatan Kolaborasi Budaya dan Sistem. Ekspektasi yang ingin dicapai adalah Kemenkeu dapat menjadi miniatur Indonesia sinergi lintas unit eselon satu dan unit eselon dua yang perlu dioptimalkan dan perlu penguatan budaya dan sistem Kemenkeu Satu. Dengan berbekal konsep Kemenkeu Satu, penerapan MPP untuk Area Pelayanan/ Front Office sangat pas dengan gaungnya. Dimana seluruh layanan pada setiap unit eselon satu (UE 1) dapat menjadi satu (terpadu).

2.    Memudahkan layanan

Layanan dari Kementerian Keuangan sangat beragam mulai dari pelayanan pajak, bea, cukai, lelang, pencairan dana, dsb. Dengan adanya Front Office Terpadu akan memudahkan pengguna layanan untuk mendapatkan pelayanan dari kantor operasional Kementerian Keuangan. Penggunaan layanan tidak akan kesulitan untuk menentukan kantor operasional mana yang akan dituju sesuai layanan yang dibutuhkan.

3.    Percepatan Layanan bagi  Pengguna layanan 

Seringkali dijumpai pengguna layanan sering salah lantai di GKN, hal ini disebabkan jumlah lantai yang banyak dan banyak ruangan juga. Nah untuk mengatasi ini dapat memakai system MPP dalam GKN jadi pengguna layanan dilayani oleh pertugas APT di lantai 1 Front Office Terpadu. Namun jika memerlukan hal intens untuk dibicarakan lebih lanjut, dapat langsung diarahkan ke ruang konsultasi masing-masing unit.

4.    Penataan Ruangan Gedung

Penataan ruangan pada GKN saat ini masih terkotak-kotak dan belum tertata rapi misalnya saja Kanwil DJKN Jawa Timur yang memiliki kantor di lantai 4 dan 8. Dengan adanya Front Office Terpadu dapat menghemat beberapa ruangan APT pada masing-masing kantor pelayanan sehingga ada lantai yang dapat dimanfaatkan dengan bentuk sewa untuk kegiatan meeting, wedding, dsb. Pemanfaatan berupa sewa ini dapat menghasilkan PNBP yang turut menyumbang pendapatan negara loh.

Berdasarkan latar belakang tersebut rasanya tepat jika kita dapat mengadopsi konsep MPP dengan berorientasi pada pelayanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.

 Tujuan penerapan GKN-MPP

Penyelenggaraan GKN - MPP tentu harus sejalan dengan semangat dalam menyelenggarakan pelayanan publik yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antar masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Di Era Revolusi Industri 4.0 saat ini juga, MPP juga harus mampu memadukan sebuah pelayanan dengan teknologi untuk percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. Konsep penerapan MPP pada GKN dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :

1.    Memberikan kemudahan, kecepatan keterjangkauan,  keamanan  dan kenyamanan  kepada pengguna layanan dalam mendapatkan pelayanan

2.    Meningkatkan daya saing global  dalam memberikan kemudahan  berusaha di Indonesia

3.    Tercapainya tingkat kepuasan  masyarakat

4.    Tercapainya tingkat efektifitas  dan efisiensi dalam penerapan  standar pelayanan

Konsep penerapan MPP pada GKN II Surabaya

Saat ini di GKN II Surabaya terdapat 6 kantor operasional yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tegalsari, KPP Sawahan, Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II, KPP Madya Dua Surabaya, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK BMN). Keenam kantor operasional ini dipisahkan lantai-lantai yang berbeda. Letak kantor operasional dapat dilihat pada gambar berikut :


Gambar 1 Pembagian Ruang di GKN Surabaya II

Jika kita lihat pada gambar tersebut, Front Office pada setiap kantor pelayanan berbeda-beda pada setiap lantai. Dapat dilihat lebih jelas pada table berikut :

Tabel 1 Letak Front Office Kantor Pelayanan

Lt.

Selatan

Utara

8

Kanwil DJKN Jawa Timur

KPP Madya Dua Surabaya

7

KPPN Surabaya II

FO KPPN Surabaya II

6

KPP Madya Dua Surabaya

KPP Madya Dua Surabaya

5

FO KPP Madya Dua Surabaya

KPP Madya Dua Surabaya

4

Kanwil DJKN Jawa Timur

FO Kanwil DJKN Jawa Timur

3

KPP Pratama Surabaya Tegalsari

Co-Working Space GKN Surabaya II

KPP Pratama Surabaya Sawahan

KPTIK-BMN Surabaya

2

KPP Pratama Surabaya Tegalsari

KPP Pratama Surabaya Sawahan

1

FO KPP Pratama Surabaya Tegalsari

FO KPP Pratama Surabaya Sawahan

 

Dari tabel tersebut kita dapat ketahui area Front Office / area pelayanan terpisah di lantai 1,lantai 4, lantai 5 dan lantai 7. Secara kelengkapan keberadaan FO / Area pelayanan dari setiap kantor telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Namun dari pengalaman kami selama ini, dengan terpencarnya area Pelayanan tersebut, apalagi berada di lantai yang berbeda, sering kali kami temui Stakeholder atau calon pengguna layanan yang kebingungan ketika keluar dari Lift, yang akhirnya masih harus naik / turun tangga untuk menemukan FO / Area Pelayanan yang dituju. Menurut kami, solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan menggabungkan area pelayanan pada satu lantai.

Lantai 1 dapat dimanfaatkan menjadi Front Office Terpadu. Dengan konsep open space, ruangan bersekat dapat dibuka. Sehingga lantai 1 akan terlihat luas dan dapat dimanfaatkan sebagai Front Office Terpadu. Keseluruhan petugas Front Office akan menerima layanan masing-masing kantor operasional di lantai 1 ini. Pada area Front Office Terpadu juga disediakan ruangan public seperti ruang konsultasi, ruang bermain anak, ruang laktasi, perpustakaan mini,  mini pantry dsb., yang dapat menunjang kenyamanan pengguna layanan. Apabila pengguna layanan memerlukan pelayanan yang lebih lanjut ataupun konsultasi lebih intens dapat diarahkan di ruangan konsultasi.

Pada lantai 2 terdapat back office KPP Tegalsari di selatan dan KPP Sawahan di utara. Lantai ini sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi Aula besar yang dapat disewakan ke masyarakat. Saat ini banyak Gedung-gedung pemerintahan yang digunakan Gedung pernikahan ataupun acara-acara tertentu pada hari libur. Contohnya saja Gedung Gita Tamtama, Gedung Graha Sativa Bulog, Gedung Airlangga Convention Center Kampus C Unair. Gedung Bk3s, Gedung Cak Durasim, Gedung Gema Unesa, Gedung GNI, dsb ) Tentunya pemilihan lantai ini agar nantinya masyarakat dapat menjangkau lantainya dengan tangga apabila terjadi eror pada lift. Selain itu apabila ada ruang yang bisa kita sewakan dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lantai 3 - 8 dapat digunakan sebagai area back office kantor. Seluruh pegawai dapat bekerja dilantai ini. Namun apabila diperlukan pegawai akan turun untuk memberikan pelayanan ke lantai 1. Jadi area lantai ini hanya dapat dijangkau oleh pegawai saja, dan tidak ada orang luar yang dapat masuk dilantai ini. Untuk lebih meningkatkan keamanan dan kenyamanan, akses pada lift dan tangga yang menuju lantai 3-8 diberikan akses terbatas dengan menggunakan kartu identitas pegawai (ID Card/Name Tag).

 Benchmark MPP

Pada Permen PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Salah satu contoh area layanan yang bisa dijadikan benchmark adalah Mal Layanan Publik Kota Surabaya


Gambar 2 SIOLA - Mal Layanan Publik Kota Surabaya

Di Mal Layanan Publik Kota Surabaya, terdapat area terpadu yang menghadirkan bukan hanya layanan dari Pemerintah Daerah, namun juga layanan dari Pemerintah Pusat seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Saat ini di Mal Layanan Publik Kota Surabaya terdapat juga layanan dari Kementerian Keuangan yaitu layanan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait Nomor Pokok Wajib Pajak. Beragam layanan ini berada dalam 1 lokasi / lantai sehingga memudahkan stakeholder dalam mencari dan mendapatkan layanan yang diperlukan.


Gambar 3 Stan DJP di Mal Layanan Publik












Gambar 4 Beragam Layanan Pemerintahan dalam satu Lokasi

Terdapat perbedaan tata letak area pelayanan antara GKN Surabaya II dan Mal Layanan Publik Kota Surabaya. Di GKN Surabaya II area pelayanan terpisah di lantai 1,lantai 4, lantai 5, dan lantai 7 sedangkan di Mal Layanan Publik area pelayanan menjadi satu lokasi di satu lantai.

Kelebihan GKN – MPP

Penggabungan Layanan pada GKN Surabaya II pada Satu Lantai memberikan kelebihan, antara lain  :

  1. Memberikan kemudahan dan percepatan bagi pengguna jasa Kementerian Keuangan;
  2. Penggabungan Sumber daya untuk menyediakan sarana Laktasi dan Ruang bermain Anak yang wajib disediakan di setiap Ruang Layanan, dengan penggabungan berarti menyediakan satu untuk seluruh Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah di gedung GKN Surabaya II;
  3. Penghematan Listrik terutama untuk penggunaan LIFT, karena pengguna jasa telah dapat menerima layanan Kementerian Keuangan di lantai dasar dantidak perlu naik/ turun lantai dengan menggunakan LIFT;
  4. Menampilkan semangat KEMENKEU SATU, yang lebih nyata dan dapat dirasakan oleh seluruh pengguna jasa;
  5. Meningkatkan Kenyamanan dan Keamanan untuk Para Pegawai karena Lantai Tempat kerja menjadi steril dan tidak dimasuki oleh selain Pegawai.
  6. Penataan ulang ruangan kerja sehingga diharapkan kantor yang sebelumnya bisa terpisah lebih dari satu lantai, dapat disatukan dalam satu lantai, atau bila pun terpisah dalam lantai yang berurutan.

 Harapan penerapan GKN-MPP

Penerapan MPP pada GKN II Surabaya memang perlu dilakukan pembahasan terkait kebijakan dan anggaran yang tersedia. Penulis berharap penerapan ini dapat dilakukan. Nantinya jika memang ide ini dapat diterapkan harapannya Pelayanan akan semakin memudahkan pemangku kepentingan, selain itu dapat menambah pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyewaan Gedung Aula, dan penataan GKN yang akan semakin rapi (Penulis : Basukhi Yuniarto dan Mei Wulandari , Editor : Iva Nurdianah Azizah)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini