Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Timur > Artikel
Kenapa Sih Harga Limit Lelang Selalu Tertera Lebih Rendah ?
Deni Atif Hidayat
Rabu, 28 September 2022   |   20049 kali

Lelang Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) semakin diminati oleh masyarakat, hal ini terbukti dari meningkatnya produk yang dilelang, jumlah pengunjung, jumlah pembeli lelang dan jumlah pengguna pada aplikasi lelang.go.id.  


Tidak dapat dipungkiri, masyarakat lebih mengenal lelang karena publikasi lelang semakin masif ke masyarakat. Pelaksanaan lelang saat ini juga lebih mudah dari pada pelaksanaan lelang dahulu, saat ini lelang sudah menggunakan aplikasi yang memungkinkan peserta lelang menawar dari mana saja. Penggunaan aplikasi lelang.go.id/lelang indonesia memudahkan dan memungkinkan seluruh pengguna layanan melakukan aktifitasnya kapan saja dan dimana saja. 


Berdasarkan informasi dari beberapa media elektronik, sebagian masyarakat Indonesia mengenal barang-barang yang dilelang adalah barang-barang yang lebih rendah dari pasaran. Membeli rumah atau kendaraan melalui lelang.go.id disebut lebih murah daripada melalui agen properti maupun showrom. Masyarakat pada umumnya melakukan pembelian melalui lelang dengan pertimbangan harganya yang lebih murah dibandingkan dengan harga yang ada dipasaran pada umumnya 


Di Indonesia, sejarah kelembagaan lelang sudah cukup lama dikenal yaitu adanya peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 nomor 189) yang sampai saat ini masih berlaku. Peraturan dimaksud tepatnya mulai diundangkan pada tanggal 1 April 1908. Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat atau perkembangan ekonomi dan perkembangan hukum. Pemerintah harus berupaya melakukan deregulasi dalam bidang lelang. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, mensyaratkan nilai limit dalam setiap pelaksanaan lelang. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual, nilai limit ditetapkan berdasarkan penilaian oleh penilai atau penaksiran oleh penaksir. Setelah dilaksanakan lelang dan ditetapkan pemenang lelang oleh pejabat lelang, diperoleh yang namanya Harga Lelang. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang. 


Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasar 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai, dan Lelang Eksekusi harta Pailit, Nilai Limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi (Pasal 51 PMK 213/2020). 


Peserta lelang sebelum membeli barang melalui lelang pada tahap aanwijzing  dapat melihat kondisi langsung objek lelang dan meneliti dan mengecek terlebih dahulu kondisi barang tersebut, karena adakalanya peserta lelang yang membeli lelang dengan harga dibawah pasaran karena kondisi teknis properti/kendaraan tersebut tidak baik dan membutuhkan biaya perbaikan yang harganya bisa lebih mahal. Harga limit lelang mungkin lebih murah dari pasaran, akan tetapi hasil lelang, harga justru dapat lebih tinggi dari pasaran. Hal ini disebabkan karena lelang menggunakan sistem penawaran tertinggi. Penawar dengan bidding tertinggi yang bakal menang, sehingga bisa jadi saat lelang peserta terbawa nafsu kemudian menawar dengan harga di atas pasaran. 


Jadi ketika kita mempertanyakan kenapa harga limit lelang tertera selalu lebih rendah dari pasaran, karena dari nilai hak tanggungan, harga pasar dan nilai likuidasi, pertama untuk nilai limit menggunakan harga yang tertinggi (nilai pasar). Jika lelang tidak laku terjual, maka nilai limit akan diturunkan, jika lelang masih belum laku juga, maka akan diturunkan sampai menyentuh nilai likuidasi (Deni Atif Hidayat). 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini