Oleh Muhammad Safiuddin,
pelaksana pada Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Timur
Kedudukan
protokoler adalah memberikan penempatan pejabat negara atau pejabat pemerintah
untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi
dan tidak resmi. Hal ini menjadikan kedudukan protokoler dalam kelembagaan
pemerintahan menjadi penting. Bagi setiap aparatur pemerintah bahkan dituntut untuk
memiliki kepedulian dan memahami tata tertibnya.
Protokoler dapat dikatakan sebagai garda
depan dalam pelayanan terhadap pimpinan serta menjaga martabat dan wibawa
pimpinan. Kesan pertama suatu unit kerja dapat dilihat dari pelayanan
keprotokolannya. Baik buruknya citra unit kerja dan pimpinan, tergantung pada
pelayanan protocol yang ditunjukkan.
Pengaturan keprotokolan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan bertujuan
untuk: a. memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat
Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara,
pemerintahan, dan masyarakat; b. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara
agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan
kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan c.
menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa/antarinstansi/antardaerah.
Permasalahan dan Akibat
Dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, yang dimaksud dengan Keprotokolan adalah
serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau
acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan
sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Di suatu unit
kerja, pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari fungsi keprotokolan. Adanya
kunjungan kerja pejabat negara atau pemerintahan, kegiatan atau acara pertemuan
dengan berbagai unsur dalam organisasi atau lintas oraganisasi, bahkan kegiatan
yang diadakan secara daring dikarenakan situasi pandemi tetap dibutuhkan sekali
keahlian petugas protokol.
Petugas protokol
dituntut dapat memahami ruang lingkup keprotokolan yang meliputi tata tempat,
tata upacara, dan tata penghormatan. Mengingat urusan tersebut bukanlah perkara
yang mudah, dibutuhkan keahlian dan kemauan yang sangat besar dari petugas yang
ditunjuk mejadi petugas protokol.
Pada Kantor
Wilayah DJKN Jawa Timur dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir ini, sangat
minim sekali sumber daya manusia yang memiliki kompentensi keprotokolan. Dalam PMK
Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, disebutkan bahwa Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan
fungsional, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja,
keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta
pengelolaan barang milik negara dan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor
Wilayah.
Fungsi
keprotokolan pada Bagian Umum secara teknis ditangani oleh Subbagian TURT.
Adapun jumlah data staf TURT selama kurun waktu 4 (empat) tahun ini adalah
sebagai berikut:
Tahun |
Jumlah Staf |
Jumlah Staf yang menangani keprotokolan |
Keterangan |
2019 |
3 |
2 |
|
2020 |
5 |
1 |
1
sekretaris |
2021 |
5 |
1 |
1
sekretaris, 1 TB |
2022 |
6 |
1 |
1 sekretaris,
1 TB |
Sumber: Dokumen Subbagian TURT
Kanwil DJKN Jatim
Dari jumlah staf yang menangangi keprotokolan tersebut, pada
dasarnya hanya menguasai sebagian saja kompetensi dari fungsi keprotokolan,
sisanya adalah kemauan untuk belajar dari pengalaman. Jadi, secara teori
kompetensi masih banyak yang harus dibenahi. Selain itu, terbatasnya sumber
daya dana yang dapat meng-cover tugas
keprotokolan menjadikan kurangnya daya tarik dari tugas ini, selain juga akan
menyita waktu, tenaga, dan pikiran.
Efek dari kurangnya sumber daya baik SDM maupun pendanaan dalam penanganan fungsi keprotokolan menjadikan kegiatan atau acara yang memerlukan keprotokolan berpotensi tidak tertangani dengan baik. Kalau pun tertangani, hasil yang diberikan kurang maksimal.
Penyebab Masalah
Fungsi protokol
antara lain ikut menentukan terciptanya suasana atau iklim yang mempengaruhi
keberhasilan suatu usaha, menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama
lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang
membatasi gerak pribadi, terciptanya suatu upacara yang khidmat tertib dan
lancar, terciptanya pemberian perlindungan dan terciptanya ketertiban dan rasa
aman dalam menjalankan tugas (Artawan, 2019).
Sesuai
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, tata tempat merupakan pengaturan tempat bagi pejabat
negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara
resmi. Sementara tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara
kenegaraan atau acara resmi. Sedangkan tata penghormatan adalah aturan untuk
melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan,
perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat
tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Selain telah
diatur dalam undang-undang, dalam praktik yang biasa terjadi untuk tata upacara
telah ada standar baku yang diatur. Menurut A. A Gde Ngurah Artawan SS dalam
bukunya Pedoman Keprotokolan di Lingjkungan Pemerintah Provinsi Bali, hal yang
perlu diperhatikan agar keberhasilan dalam penyelenggaraan upacara dalam acara
kenegaraan atau acara resmi dapat tercapai meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: a.
Kelengkapan upacara; b. Perlengkapan upacara; dan c. Urutan acara dalam upacara
Tata Tempat pada
hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan, siapa
yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat pada suatu acara
kenegaraan atau acara resmi. Orang dan instansi atau organisasi yang berhak
memperoleh urutan tempat untuk didahulukan adalah orang dan instansi atau
organisasi yang berhak mendapatkan prioritas dikarenakan jabatan, pangkat dan
derajat serta kedudukannya di dalam negara atau masyarakat.
Sementara yang
mendapatkan tata penghormatan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang
Keprotokolan adalah Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara
asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam
Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Hal-hal yang
telah diuraikan di atas seringkali tidak sempat menjadi perhatian untuk agenda
atau kegiatan yang bersambung dengan kegiatan tatap muka yang sifatnya mendadak
dan memerlukan pengaturan yang kompleks dari petugas protokol karena lebih
cenderung memikirkan pengaturan pelayanan kepada tamu yang datang. Sehingga
agenda tatap muka yang direncanakan tidak menjadi fokus pengaturan. Hal ini
disebabkan karena personil yang menangani fungsi penugasan ini sangat terbatas.
Akan lebih baik jika dapat dilakukan secara tim. Tugas ini dapat dibagi siapa
yang bertugas menangani tamu atau pejabat yang hadir dan siapa yang bertanggung
jawab di lokasi untuk mengkondisikan kesiapan lokasi demi keberlangsungan acara
dari awal hingga akhir.
Fungsi dari tugas
ini dapat dikatakan tidak mudah karena butuh kesigapan, kecepatan, kecermatan,
kemampuan merespon dan mengendalikan situasi dengan cepat, kemampuan koordinasi
dan komunikasi yang baik, serta ketangguhan di lapangan dari petugas protokol.
Mengutip tulisan Thanon Aria Dewangga, Staf Ahli Bidang Hukum
dan Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet dalam laman https://setkab.go.id/keprotokolan-efektif-berbasis-bisa/, hambatan yang sering timbul adalah dinamika kegiatan, anggaran
yang minim, kompetensi petugas protokol, sarana dan prasarana yang terbatas,
tata cara yang selalu berubah serta sulitnya koordinasi dapat diselesaikan
dengan baik.
Penyebab masalah selanjutnya yang sangat penting selain
sumber daya manusia baik secara jumlah maupun kompetensi adalah masalah
pendanaan. Banyak sekali urusan dalam fungsi keprotokolan yang memerlukan dana,
bahkan dana yang dibutuhkan dapat dikatakan tidak sedikit dan acapkali sulit
untuk dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang
tidak begitu mudah untuk diselesaikan karena membutuhkan koordinasi dengan
seksi atau divisi yang menangani keuangan. Apalagi kegiatan serupa akan terjadi
berulang-ulang setiap tahunnya.
Di masa di mana
semakin banyak kegiatan atau acara yang dilaksanakan secara daring seperti
sekarang, peran dan fungsi keprotokolan tetap dibutuhkan. Tentunya teori dan
aturan keprotokolan agenda daring masih sulit untuk ditemui. Tapi, yang dapat
dicermati dari pengalaman selama era digital seperti sekarang ini adalah dibutuhkannya
lagi tambahan kompetensi bagi petugas protokol, yakni kepahaman terkait
teknologi informasi. Tentunya ini
menjadi PR setiap unit kerja untuk dapat merespon perubahan dengan menyiapkan
sumber daya yang dibutuhkan baik dari sisi SDM dan perangkat pendukung yang
dibutuhkan demi menjamin keberlangsungan organisasi yang lebih baik.
Agenda
Kebijakan
Dari permasalahan
yang telah diuraikan di atas, tentunya perlu diperlukan agenda kebijakan yang
mudah untuk diimplemetasikan oleh unit kerja agar fungsi keprotokolan dapat
dilaksanakan secara optimal.
1. Perlunya
Pelatihan Khusus Keprotokolan bagi pegawai yang telah dikader untuk menjadi
petugas protokol
Saat ini, pelatihan khusus keprotokolan
belum ditawarkan ke unit kerja sebagai soft
skill yang perlu dimiliki oleh pegawai pada unit kerja. Padalah pelatihan
ini sangat penting dalam mendukung citra unit kerja dan pimpinan unit kerja.
Demi
mendukung hal tersebur, alangkah baiknya subbagian Kepegawaian melakukan tindak
lanjut dengan memberikan usulan kepada pusat pendidikan dan pelatihan yang
terkait untuk mengadakan pelatihan keprotokolan dan mengundang pegawai pada
setiap unit kerja di DJKN untuk turut serta dan ambil bagian dalam program
pelatihan ini.
2. Melakukan
pemetaan pegawai yang memiliki kompetensi dan/atau potensi kompetensi
keprotokolan untuk dapat direkrut menjadi tim petugas protokol
Kompetensi
keprotokolan tidak dimiliki oleh sembarang orang. Pegawai yang memiliki
kompetensi ini atau jiwa untuk melaksanakan tugas ini juga tidak banyak. Untuk
itu butuh peran dari Subbagian Kepegawaian untuk memetakan pegawai yang
memiliki kompetensi atau potensi untuk menjadi petugas protokoler. Selanjutnya
dengan pemetaan ini diharapkan dapat dibentuk tim protokoler unit kerja yang
solid.
3. Menyusun
Buku Pedoman Keprotokolan dan Melakukan Pendokumentasian Rekaman atau Laporan
Hasil Kegiatan Keprotokan
Ni Made Widhi
Sugianingsih & Narulita Syarweni (2009) menyatakan bahwa aturan-aturan
keprotokolan yang dibuat hendaknya tidak kaku, mengandung unsur fleksibelitas
dan kemampuan penyesuaian pada situasi-situasi sulit tertentu, demi tetap
terpeliharanya suasana bersahabat antara pihak-pihak yang diatur
Karena itu seharusnyalah
aturan-aturan tentang kegiatan protokol dalam melaksanakan suatau kegiatan atau
acara dituangkan dan dirangkum dalam suatu Buku Pedoman yang di dalamnya
meliputi tentang aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Dengan
adanya Buku Pedoman dapat menjadi rujukan setiap kegiatan/acara bagi petugas
pelaksana, juga bagi pihak-pihak yang terkait (Sugianingsih & Syarweni,
2009)
Dengan melakukan
pendokumentasian rekaman kejadian atau laporan hasil kegiatan, baik tertulis
mau pun berupa foto, diharapkan mampu menambah khasanah pengetahuan dari
pengalaman yang lalu dalam menjalankan tugas keprotokolan.
Daftar Pustaka
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
Peraturan Menteri Keuangan PMK 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Artawan, Ngurah, A A Gde. 2019. Pedoman
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Diakses tanggal 24
Februari 2022 dari laman http://gatrashanti.baliprov.go.id/assets/CKImages/files/Pedoman Keprotokolan FINAL(1).pdf
Dewangga, Aria, Thanon. (Dipublikasikan
pada 7 Juli 2017
diakses pada 24 Februari 2022 dari laman https://setkab.go.id/keprotokolan-efektif-berbasis-bisa/
Sugianingsih,
Ni Made Widhi, & Syarweni, Narulita. 2009. Penerapan Keprotokolan Dalam Penyelenggaraan Berbagai Kegiatan/Acara Di
Kantor Pemerintah Daerah Kota Depok (Acara Peringatan Hut Kota Depok Ke 10) diakses
pada 24 Februari 2022 dari laman https://jurnal.pnj.ac.id/index.php/epigram/article/download/442/219