Oleh:
Mohammad
Eko Agus Yudianto / 198107032000121003
Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur
Abstrak:
Lelang
merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga
secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mengembangkan sistem lelang online
melalui lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia (dapat diunduh melalui playstore). Lelang.go.id merupakan platform milik pemerintah untuk
melakukan proses lelang secara online
tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Peserta Lelang yang telah mendaftar
dan menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) melakukan penawaran melalui internet
darimanapun dan kapanpun.
Aplikasi
Lelang Indonesia telah diunduh lebih dari 100.000 (seratus ribu) pada aplikasi playstore. Berdasarkan data dari Halo
DJKN, akun yang terdaftar pada lelang.go.id sebanyak 330.000 (tiga ratus tiga
puluh ribu), sedangkan untuk di Provinsi Jawa Timur terdaftar sebanyak 15.038
(lima belas ribu tiga puluh delapan) akun.
Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh DJKN melalui Aplikasi Lelang
Indonesia / lelang.go.id diperlukan transformasi dengan berbagai kemudahan bagi
para pengguna akun lelang (baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli). Apabila transformasi
Lelang dilaksanakan
dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada penjual maupun
pembeli, maka
lelang.go.id akan menjadi pesaing berat bagi marketplace yang telah ada sebelumnya
Kata Kunci:
Lelang, Transformasi Lelang, Aplikasi Lelang
Indonesia, Marketplace.
Latar Belakang
Pada Tahun 2021 ini, DJKN
menghadirkan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM (KEDAI Lelang
UMKM) yang mengusung semangat sosial guna membantu pemulihan ekonomi nasional
melalui kerja sama dengan para pengusaha UMKM dalam memasarkan produknya,
dengan tema Inovasi Lelang sebagai Instrumen
Penjualan Produk UMKM yang lebih baik, guna penguatan ekonomi masyarakat.
Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19, karena UMKM tidak bisa berusaha dikarenakan penutupan pasar-pasar, penutupan mall yang berdampak serius pada kemampuan pengusaha kecil dan mikro untuk bertahan, salah satunya kesulitan mendapatkan modal kerja dan kemampuan untuk melakukan pembayaran kewajiban/utang meraka (pokok dan bunga). Untuk itu program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
DJKN
dapat mengambil peran penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, karena telah
memiliki sarana untuk membantu pelaku UMKM yaitu dengan lelang.go.id, merupakan
sarana jual beli melalui lelang secara daring yang dapat dijangkau diseluruh
Indonesia.
Portal
lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia memiliki modal yang sangat baik
untuk membantu pemasaran produk dari pelaku UMKM, karena menurut data dari
Direktorat Hukum dan Humas DJKN (Halo DJKN), Aplikasi Lelang Indonesia telah digunakan lebih dari 330 ribu orang, dengan pengunjung
rutin bulanan pada portal lelang.go.id sebanyak 150 ribu. Modal tersebut juga
didukung oleh infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia melalui 71
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan sumberdaya manusia yang
terdiri dari 141 Pejabat Fungsional Pelelang, dan 129 Pejabat Lelang Kelas I,
96 Balai Lelang (badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang khusus didirikan
untuk menyelenggarakan lelang noneksekusi) serta 160 Pejabat Lelang Kelas II.
Jenis Lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah: Lelang
Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
A. Lelang
Eksekusi terdiri dari:
1. Lelang Eksekusi Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN);
2. Lelang Eksekusi pengadilan;
3. Lelang Eksekusi pajak;
4. Lelang Eksekusi harta pailit;
5. Lelang Eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT);
6. Lelang Eksekusi benda sitaan
Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
7. Lelang Eksekusi benda sitaan
Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
8. Lelang Eksekusi benda sitaan
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
9. Lelang Eksekusi barang rampasan;
10. Lelang Eksekusi jaminan fidusia;
11. Lelang Eksekusi barang yang
dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan
cukai;
12. Lelang Eksekusi barang temuan;
13. Lelang Eksekusi gadai;
14. Lelang Eksekusi barang rampasan
yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
15. Lelang Eksekusi barang bukti
tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan;
16. Lelang Eksekusi benda sitaan
sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
17. Lelang Eksekusi lainnya sesuai
peraturan perundang-undangan.
B. Lelang
Noneksekusi Wajib
1. Lelang Barang Milik
Negara/Daerah;
2. Lelang barang milik Badan Usaha
Milik Negara/Daerah berbentuk nonpersero;
3. Lelang aset Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
4. Lelang Barang Milik Negara yang
berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai;
5. Lelang barang gratifikasi;
6. Lelang bongkaran Barang Milik
Negara/Daerah karena perbaikan;
7. Lelang Barang Milik Negara
berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum;
8. Lelang aset eks Bank Dalam
Likuidasi (BDL);
9. Lelang aset settlement
obligor
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU);
10. Lelang aset eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
11. Lelang Balai Harta Peninggalan
atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan
tidak hadir;
12. Lelang Benda Berharga Muatan
Kapal yang Tenggelam (BMKT);
13. Lelang aset Bank Indonesia;
14. Lelang Barang Milik
Negara/Daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak
tertebak;
15. Lelang barang habis pakai
sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
16. Lelang barang dalam penguasaan
kejaksaan yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil
oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau
menolak menerima;
dan
17. Lelang Noneksekusi Wajib lainnya
sesuai peraturan perundang-undangan.
C. Lelang
Noneksekusi Sukarela
Dengan luasnya pelaksanaan Lelang tersebut, Lelang
dapat menjadi pilihan masyarakat dalam mencari berbagai macam kebutuhan. Serta
merubah image dari masyarakat yang
masih mengidentikkan Lelang dengan Eksekusi. Untuk menjadikan Lelang primadona
bagi masyarakat, diperlukan kemudahan layanan untuk Lelang Sukarela. Ruang
untuk menjadi lebih berkembang tersebut berada pada Lelang Sukarela barang
milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta dengan cara membantu pemasaran produk dari
pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pembahasan
Pemasaran
produk dari pelaku UMKM melalui penjualan secara lelang, dalam istilah lelang merupakan
kategori Lelang Noneksekusi Sukarela yaitu lelang atas barang milik swasta,
perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Para
pelaku UMKM harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL
dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.
Dokumen
persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus untuk Lelang Noneksekusi
Sukarela Barang Milik Perorangan, terdiri dari:
1.
Daftar
barang yang akan dilelang;
2.
Informasi
tertulis yang diperlukan untuk penyerahan /penyerahan hasil bersih lelang
(HBL);
3.
Surat
keterangan dari penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), seperti:
a.
Jangka
waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan
dilelang;
b.
Jangka
waktu pengambilan barang oleh pembeli;
4.
Surat
penetapan nilai limit;
5.
Surat
pernyataan/surat keterangan dari Penjual, bahwa objek lelang dalam penguasaan
Penjual;
6.
Foto
objek lelang untuk ditayangkan pada portal lelang.go.id.
7.
Surat
pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;
Fasilitas lelang.go.id
Untuk
permohonan lelang oleh pelaku UMKM kepada KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) telah memberikan fasilitas permohonan secara online sesuai Nota Dinas Direktur Lelang Nomor ND-1283 /KN.7/2019
tanggal 21 Agustus 2019 hal Implementasi Fitur Permohonan Lelang Online. Portal Lelang Indonesia Modul
Permohonan Online merupakan aplikasi
berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan
permohonan lelang secara digital.
Permohonan
Lelang Online dapat diakses menggunakan
seluruh perangkat yang memiliki web
browser dan tersambung internet melalui alamat lelang.go.id. Untuk dapat mengajukan permohonan lelang online, para pelaku UMKM, sebelumnya
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Terdaftar
sebagai pengguna para portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia;
2.
Mengunggah
scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP),
kegiatan ini hanya dilakukan sekali pada saat awal pendaftaran atau jika
terdapat perubahan data;
3.
Merekam
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diverifikasi secara otomatis oleh server Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
4.
Merekam
nomor rekening yang akan digunakan untuk penyetoran hasil bersih lelang jika
lelang laku.
Dengan
adanya permohonan lelang online ini,
para pelaku UMKM sangat terbantu dikarenakan lebih banyak menghemat waktu dan
biaya. Untuk pelaku UMKM yang tidak sekota dengan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL), misalnya pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang,
mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL Malang yang berjarak 162 km
dan membutuhkan waktu tempuh selama kurang lebih 3 jam perjalanan darat, maka
waktu dan biaya dapat dihemat oleh pelaku UMKM dan hanya datang ke KPKNL pada
saat pelaksanaan lelang, atau bahkan pelaku UMKM dapat menghadiri lelang yang
dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media
telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan
terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang berdasarkan Bagian
Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang.
Aplikasi Lelang Indonesia vs Marketplace
Di tengah situasi pandemi, aplikasi belanja online
(marketplace) semakin laris di-install oleh masyarakat Indonesia,
terutama mereka yang memiliki ponsel berbasis Android. Bahkan, Indonesia
menempati posisi ketiga sebagai negara dengan pengguna aplikasi marketplace
terbesar di dunia. Hal ini terungkap dalam laporan bertajuk "The state of
e-commerce app marketing 2021" dari perusahaan pelacakan aplikasi,
AppsFlyer. Dalam laporan tersebut, jumlah pemasangan aplikasi marketplace di
ponsel Android dilaporkan naik sebesar 70 persen pada periode Januari 2020
hingga Juli 2021. Dengan kenaikan yang signifikan tersebut jumlah pengguna
aplikasi jual beli online Android asal Indonesia, berkontribusi sebesar 8
persen dari total pemasangan aplikasi marketplace berbasis Android secara
global.
Menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan pengguna aplikasi marketplace Android ketiga
terbesar di dunia setelah Brasil (19 persen) dan India (17 persen). Sementara itu, negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan
Rusia dilaporkan menjadi tiga negara dengan pengguna aplikasi e-commerce di
ponsel berbasis iOS terbesar di dunia. Sayangnya, laporan ini tidak menjelaskan
secara spesifik, tepatnya ada berapa juta jiwa pengguna aplikasi marketplace di
iOS dan Android untuk masing-masing negara, termasuk di Indonesia.
Saat ini semakin banyak pebisnis yang
berjualan di e-commerce dan marketplace. Bukan hanya oleh pelaku
UMKM saja, bahkan brand–brand besar pun ikut masuk dan
berjualan di marketplace online. Hal ini terbukti dari
angka pertumbuhan marketplace di Indonesia yang terus
meningkat secara pesat, khususnya di masa pandemi. Dari top 10 marketplace di
Indonesia saja, jumlah pengunjung per bulannya apabila dijumlahkan mencapai
lebih dari 300 juta pengguna.
Tokopedia
Berdasarkan
jumlah pengunjung per bulannya pada kuartal pertama 2021, Tokopedia saat ini menjadi marketplace nomor
satu di Indonesia yakni sebesar 135 juta. Menurut survei ecommerceIQ,
salah satu alasan banyak konsumen memilih Tokopedia adalah karena beragamnya
pilihan produk yang tersedia. Di Tokopedia sendiri, kategori produk yang paling
banyak dicari adalah produk elektronik, diikuti dengan fashion dan
bahan makanan.
Dari sisi
penjual, jumlah merchant di Tokopedia sendiri didominasi
oleh UMKM. Untuk mendukung merchant yang berjualan di marketplace,
Tokopedia memiliki beberapa fitur yakni fitur promosi, broadcast chat,
statistik toko, hingga keuangan dimana pebisnis bisa meminjam modal untuk
mengembangkan usahanya.
Pertama
kali berdiri di Singapura, Shopee menjadi marketplace kedua
dengan pengunjung terbanyak yaitu sebanyak 127 juta. Survei menunjukkan, alasan
utama banyak konsumen memilih Shopee adalah karena harga produknya yang
terjangkau. Kategori produk yang paling populer di Shopee di antaranya, kecantikan,
peralatan rumah tangga, dan fashion khususnya fashion muslim. Beberapa fitur yang dapat digunakan
pebisnis yang berjualan di marketplace Shopee di antaranya
ShopeeLIVE, asisten penjual, chat bot, dan banyak lagi.
Marketplace online ketiga yang paling banyak
dikunjungi adalah Bukalapak dengan jumlah 34 juta. Berdiri pada 2010, awalnya
Bukalapak ditujukan sebagai lapak online bagi pelaku UMKM. Kini Bukalapak
memiliki sekitar 6 juta merchant yang menjual berbagai macam
produk. Serupa dengan Tokopedia dan Shopee, alasan konsumen berbelanja di
Bukalapak adalah harganya yang murah dan pilihan produk yang beragam. Kategori
produk yang paling banyak dicari di Bukalapak di antaranya produk
elektronik, fashion, dan hobi & gaya hidup. Beberapa fitur
Bukalapak yang dapat digunakan pebisnis yang berjualan di e-commerce di
antaranya inventaris barang, pantau saingan, dan sebagainya.
Aplikasi Lelang Indonesia
Aplikasi
Lelang Indonesia yang juga dapat diakses melalui portal lelang.go.id merupakan
media penjualan barang yang terbuka untuk umum, resmi milik Pemerintah Republik
Indonesia, secara rutin setiap bulan dikunjungi lebih dari 150.000 orang dengan
330.000 pengguna aktif. Aplikasi Lelang Indonesia saat ini memang belum dikenal
secara luas oleh masyarakat, dikarenakan image
Lelang masih identik dengan Lelang Eksekusi. Padahal, lelang.go.id saat ini
telah tersedia fitur produk lokal (UMKM).
Fitur UMKM
pada lelang.go.id
Transformasi
Lelang agar lebih dicintai masyarakat
Menurut Anthony Antoniades,1990. Transformasi
adalah sebuah proses perubahan secara berangsur-angsur sehingga sampai pada
tahap ultimate, perubahan dilakukan
dengan cara memberi respon terhadap pengaruh unsur eksternal dan internal yang
akan mengarahkan perubahan dari bentuk yang sudah dikenal sebelumnya melalui
proses menggandakan secara berulang-ulang atau melipatgandakan.
Anthony
Antoniades menggambarkan tiga strategi transformasi arsitektur:
1. Strategi Tradisional:
evolusi progresif dari sebuah bentuk melalui penyesuaian langkah demi langkah
terhadap batasan-batasan;
· Eksternal: site, view,
orientasi, arah angin, kriteria lingkungan
· Internal: fungsi, program
ruang, kriteria structural
· Artistik: kemampuan,
kemauan dan sikap arsitek untuk memanipulasi bentuk, berdampingan dengan sikap
terhadap dana dan kriteria pragmatis lainnya
2. Strategi Peminjaman
(borrowing): meminjam dasar bentuk dari lukisan, patung, obyek benda-benda
lainnya, mempelajari properti dua dan tiga dimensinya sambil terus menerus
mencari kedalaman interpretasinya dengan memperhatikan kelayakan aplikasi dan
validitasnya. Tranformasi pinjaman ini adalah ‘pictorial transferring’
(pemindahan rupa) dan dapat pula diklasifikasi sebagai ‘pictorial metaphora’
(metafora rupa).
3. Dekonstruksi atau
dekomposisi: sebuah proses dimana sebuah susunan yang ada dipisahkan untuk
dicari cara baru dalam kombinasinya dan menimbulkan sebuah kesatuan baru dan
tatanan baru dengan strategi struktural dalam komposisi yang berbeda.
Beberapa langkah transformasi yang dapat diterapkan, agar lebih dicintai masyarakat, baik oleh penjual (pengusaha UMKM) maupun oleh pembeli produk-produk UMKM, antara lain sebagai berikut:
A. Bagi Penjual
1.
Permohonan
lelang online bagi pelaku UMKM dan
penjadwalan pelaksanaan lelang secara khusus dan serentak seluruh Indonesia
setiap minggunya. Misalnya: penetapan jadwal lelang UMKM pada hari rabu setiap
minggunya atau dapat disebut UMKM day.
2.
Penjual
(pelaku UMKM) yang lokasi usaha berbeda dengan KPKNL, dapat menghadiri lelang
yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media
telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan
terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini dapat
menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM.
3.
simplifikasi
atas penerbitan Risalah Lelang bagi pelaku UMKM, cukup 1 (satu) lembar halaman
untuk Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.
4.
Relaksasi
tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM), diusulkan sebesar -1,5%, sehingga
untuk tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) adalah sebesar 0%.
5.
Pembaruan/update pada portal lelang.go.id dan
Aplikasi Lelang Indonesia yang mencantumkan biaya ongkos kirim barang UMKM,
DJKN dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak
dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).
B. Bagi
Pembeli
1. Manual Book (Buku Petunjuk)
ataupun Video Tutorial bagi masyarakat,
cara mengikuti Lelang pada portal lelang.go.id maupun Aplikasi Lelang
Indonesia;
2. Relaksasi tarif bea lelang bagi
pembeli barang UMKM, diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang
bagi pembeli barang UMKM tarifnya adalah sebesar 0,5%.
3. Diskon
ongkos kirim. DJKN dapat bekerjasama dengan BUMN yang bergerak dibidang layanan pos,
yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).
4. Countdown batas waktu
penawaran open bidding pada layar
peserta Lelang;
Kesimpulan dan Rekomendasi
Di tengah situasi pandemi,
aplikasi belanja online (marketplace)
semakin laris di-install oleh
masyarakat Indonesia, terutama mereka yang memiliki ponsel berbasis Android. Dengan perubahan pola
belanja yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tersebut, merupakan peluang
bagi Aplikasi Lelang Indonesia untuk ikut dalam periuk penjualan online, sehingga Aplikasi Lelang
Indonesia dapat terus meningkatkan kontribusinya bagi negara melalui PNBP Bea
Lelang.
Penggunaan
marketplace seperti Tokopedia,
Shopee, Bukalapak, Lazada, BliBli, JD.ID, dan OLX yang sangat user friendly dapat menjadi referensi
bagi lelang.go.id dan Lelang Indonesia untuk melakukan pembaruan pada aplikasi,
khususnya terkait Lelang Noneksekusi Sukarela yang diajukan oleh pelaku UMKM.
DJKN juga dapat terus berkontribusi dalam Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dengan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat pelaku
UMKM. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh DJKN dalam mendampingi pelaku
UMKM dalam proses pemasaran produknya. Pelaku
UMKM diberikan pemahaman
strategi pemasaran, diantaranya:
1.
Produk
yang menarik, pikirkan produk yang menarik dan juga dapat dipasarkan dengan
mudah. Tidak Cuma menarik, produk juga harus unik dan bermanfaat bagi pembeli.
2.
Kemasan
yang unik, konsumen biasa tertarik pada tampilan kemasan, maka sangat penting
untuk mengemas produk secara baik dan mendokumentasikan produk yang menarik
minta konsumen pada saat ditampilkan di portal lelang.go.id atau Aplikasi
Lelang Indonesia.
3.
Tonjolkan
kelebihan produk, disampaikan melalui deskripsi produk sehingga menarik minat
dari konsumen.
4.
Manfaatkan
Teknologi, menggunakan portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang
dapat diakses dari seluruh Indonesia dengan dukungan sumberdaya lelang yaitu 71
KPKNL, 141 Pejabat Fungsional Pelelang dan 129 Pejabat Lelang Kelas I.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh DJKN, dapat
mereplikasi inovasi dari Kanwil DJKN Jawa Timur melalui Tim Pelayanan
Pemberdayaan Masyarakat (TPPM). Tim
Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (TPPM), merupakan tim dari Kanwil DJKN Jatim
termasuk KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim, yang mendampingi masyarakat,
baik sebagai individu maupun badan usaha untuk UMKM, agar dapat berpartisipasi
sebagai penjual pada aplikasi lelang.go.id, memiliki arti penting antara lain:
1.
Wujud
pengabdian para Pejabat/Pegawai Kanwil DJKN Jawa Timur kepada masyarakat;
2.
Pendampingan
kepada pengusaha UMKM dari pegawai DJKN, mulai dari pra lelang, pelaksanaan
lelang sampai dengan pasca lelang, sehingga pengusaha UMKM dapat memasarkan
produk UMKM nya melalui lelang.go.id;
3.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembukaan kesempatan kerja dengan pendampingan kepada
UMKM.
Pemberdayaan masyarakat, khususnya yang bergerak pada
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan tata kelola Lelang
baik melalui KPKNL (lelang.go.id) maupun melalui Balai Lelang dan Pejabat
Lelang Kelas II, diharapkan dapat membantu Pemulihan Ekonomi Nasional melalui
penjualan barang/jasa milik para pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Dengan berbagai transformasi di atas, Lelang akan
semakin dicintai masyarakat dan menjadi sarana jual beli yang mudah, aman
digunakan bagi masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang;
“Program Pemulihan
Ekonomi Nasional”. www.kemenkeu.go.id. 9 Mei 2020. <https://www.kemenkeu.go.id/media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf>
“Jumlah Pengguna Aplikasi
Marketplace Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia”.
“TRANSFORMASI SEBAGAI STRATEGI
DESAIN”