Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
TRANSFORMASI LELANG AGAR LEBIH DICINTAI MASYARAKAT
Deni Atif Hidayat
Jum'at, 28 Januari 2022   |   612 kali

Oleh:

Mohammad Eko Agus Yudianto / 198107032000121003

Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur

 

Abstrak:

Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mengembangkan sistem lelang online melalui lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia (dapat diunduh melalui playstore). Lelang.go.id merupakan platform milik pemerintah untuk melakukan proses lelang secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Peserta Lelang yang telah mendaftar dan menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) melakukan penawaran melalui internet darimanapun dan kapanpun.

Aplikasi Lelang Indonesia telah diunduh lebih dari 100.000 (seratus ribu) pada aplikasi playstore. Berdasarkan data dari Halo DJKN, akun yang terdaftar pada lelang.go.id sebanyak 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu), sedangkan untuk di Provinsi Jawa Timur terdaftar sebanyak 15.038 (lima belas ribu tiga puluh delapan) akun.

Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh DJKN melalui Aplikasi Lelang Indonesia / lelang.go.id diperlukan transformasi dengan berbagai kemudahan bagi para pengguna akun lelang (baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli). Apabila transformasi Lelang dilaksanakan dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada penjual maupun pembeli, maka lelang.go.id akan menjadi pesaing berat bagi marketplace yang telah ada sebelumnya

Kata Kunci:

Lelang, Transformasi Lelang, Aplikasi Lelang Indonesia, Marketplace.

 

 

Latar Belakang

 

Pada Tahun 2021 ini, DJKN menghadirkan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM (KEDAI Lelang UMKM) yang mengusung semangat sosial guna membantu pemulihan ekonomi nasional melalui kerja sama dengan para pengusaha UMKM dalam memasarkan produknya, dengan tema Inovasi Lelang sebagai Instrumen Penjualan Produk UMKM yang lebih baik, guna penguatan ekonomi masyarakat.

 Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19, karena UMKM tidak bisa berusaha dikarenakan penutupan pasar-pasar, penutupan mall yang berdampak serius pada kemampuan pengusaha kecil dan mikro untuk bertahan, salah satunya kesulitan mendapatkan modal kerja dan kemampuan untuk melakukan pembayaran kewajiban/utang meraka (pokok dan bunga). Untuk itu program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

 

DJKN dapat mengambil peran penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, karena telah memiliki sarana untuk membantu pelaku UMKM yaitu dengan lelang.go.id, merupakan sarana jual beli melalui lelang secara daring yang dapat dijangkau diseluruh Indonesia.

 

Portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia memiliki modal yang sangat baik untuk membantu pemasaran produk dari pelaku UMKM, karena menurut data dari Direktorat Hukum dan Humas DJKN (Halo DJKN), Aplikasi Lelang Indonesia telah digunakan lebih dari 330 ribu orang, dengan pengunjung rutin bulanan pada portal lelang.go.id sebanyak 150 ribu. Modal tersebut juga didukung oleh infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan sumberdaya manusia yang terdiri dari 141 Pejabat Fungsional Pelelang, dan 129 Pejabat Lelang Kelas I, 96 Balai Lelang (badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan lelang noneksekusi) serta 160 Pejabat Lelang Kelas II.

 

Jenis Lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah: Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela.

A.    Lelang Eksekusi terdiri dari:

1.    Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);

2.    Lelang Eksekusi pengadilan;

3.    Lelang Eksekusi pajak;

4.    Lelang Eksekusi harta pailit;

5.    Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT);

6.    Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

7.    Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

8.    Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

9.    Lelang Eksekusi barang rampasan;

10.  Lelang Eksekusi jaminan fidusia;

11.  Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;

12.  Lelang Eksekusi barang temuan;

13.  Lelang Eksekusi gadai;

14.  Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

15.  Lelang Eksekusi barang bukti tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan  Kehutanan;

16.  Lelang Eksekusi benda sitaan sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan

17.  Lelang Eksekusi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

B.    Lelang Noneksekusi Wajib

1.    Lelang Barang Milik Negara/Daerah;

2.    Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk nonpersero;

3.    Lelang aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

4.    Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai;

5.    Lelang barang gratifikasi;

6.    Lelang bongkaran Barang Milik Negara/Daerah karena perbaikan;

7.    Lelang Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum;

8.    Lelang aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);

9.    Lelang aset settlement obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU);

10.  Lelang aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;

11.  Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;

12.  Lelang Benda Berharga Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT);

13.  Lelang aset Bank Indonesia;

14.  Lelang Barang Milik Negara/Daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak;

15.  Lelang barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;

16.  Lelang barang dalam penguasaan kejaksaan yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima; dan

17.  Lelang Noneksekusi Wajib lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

C.   Lelang Noneksekusi Sukarela

  1. Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk persero;
  2. Lelang barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  3. Lelang barang milik Badan Layanan Umum/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk Barang Milik Negara;
  4. Lelang barang milik perwakilan negara asing;
  5. Lelang barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta;
  6. Lelang hak tagih (piutang);
  7. Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan
  8. Lelang Noneksekusi Sukarela lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dengan luasnya pelaksanaan Lelang tersebut, Lelang dapat menjadi pilihan masyarakat dalam mencari berbagai macam kebutuhan. Serta merubah image dari masyarakat yang masih mengidentikkan Lelang dengan Eksekusi. Untuk menjadikan Lelang primadona bagi masyarakat, diperlukan kemudahan layanan untuk Lelang Sukarela. Ruang untuk menjadi lebih berkembang tersebut berada pada Lelang Sukarela barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta dengan cara membantu pemasaran produk dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

 

Pembahasan

 

Pemasaran produk dari pelaku UMKM melalui penjualan secara lelang, dalam istilah lelang merupakan kategori Lelang Noneksekusi Sukarela yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Para pelaku UMKM harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.

 

Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus untuk Lelang Noneksekusi Sukarela Barang Milik Perorangan, terdiri dari:

1.   Daftar barang yang akan dilelang;

2.   Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan /penyerahan hasil bersih lelang (HBL);

3.   Surat keterangan dari penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), seperti:

a.    Jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;

b.    Jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli;

4.   Surat penetapan nilai limit;

5.   Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual, bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual;

6.   Foto objek lelang untuk ditayangkan pada portal lelang.go.id.

7.   Surat pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;

 

Fasilitas lelang.go.id

 

Untuk permohonan lelang oleh pelaku UMKM kepada KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah memberikan fasilitas permohonan secara online sesuai Nota Dinas Direktur Lelang Nomor ND-1283 /KN.7/2019 tanggal 21 Agustus 2019 hal Implementasi Fitur Permohonan Lelang Online. Portal Lelang Indonesia Modul Permohonan Online merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital.

 

Permohonan Lelang Online dapat diakses menggunakan seluruh perangkat yang memiliki web browser dan tersambung internet melalui alamat lelang.go.id. Untuk dapat mengajukan permohonan lelang online, para pelaku UMKM, sebelumnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   Terdaftar sebagai pengguna para portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia;

2.   Mengunggah scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), kegiatan ini hanya dilakukan sekali pada saat awal pendaftaran atau jika terdapat perubahan data;

3.   Merekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diverifikasi secara otomatis oleh server Direktorat Jenderal Pajak (DJP);

4.   Merekam nomor rekening yang akan digunakan untuk penyetoran hasil bersih lelang jika lelang laku.

 

Dengan adanya permohonan lelang online ini, para pelaku UMKM sangat terbantu dikarenakan lebih banyak menghemat waktu dan biaya. Untuk pelaku UMKM yang tidak sekota dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), misalnya pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang, mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL Malang yang berjarak 162 km dan membutuhkan waktu tempuh selama kurang lebih 3 jam perjalanan darat, maka waktu dan biaya dapat dihemat oleh pelaku UMKM dan hanya datang ke KPKNL pada saat pelaksanaan lelang, atau bahkan pelaku UMKM dapat menghadiri lelang yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang berdasarkan Bagian Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

Aplikasi Lelang Indonesia vs Marketplace

           

            Di tengah situasi pandemi, aplikasi belanja online (marketplace) semakin laris di-install oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang memiliki ponsel berbasis Android. Bahkan, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara dengan pengguna aplikasi marketplace terbesar di dunia. Hal ini terungkap dalam laporan bertajuk "The state of e-commerce app marketing 2021" dari perusahaan pelacakan aplikasi, AppsFlyer. Dalam laporan tersebut, jumlah pemasangan aplikasi marketplace di ponsel Android dilaporkan naik sebesar 70 persen pada periode Januari 2020 hingga Juli 2021. Dengan kenaikan yang signifikan tersebut jumlah pengguna aplikasi jual beli online Android asal Indonesia, berkontribusi sebesar 8 persen dari total pemasangan aplikasi marketplace berbasis Android secara global.

            Menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pengguna aplikasi marketplace Android ketiga terbesar di dunia setelah Brasil (19 persen) dan India (17 persen). Sementara itu, negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Rusia dilaporkan menjadi tiga negara dengan pengguna aplikasi e-commerce di ponsel berbasis iOS terbesar di dunia. Sayangnya, laporan ini tidak menjelaskan secara spesifik, tepatnya ada berapa juta jiwa pengguna aplikasi marketplace di iOS dan Android untuk masing-masing negara, termasuk di Indonesia.

            Saat ini semakin banyak pebisnis yang berjualan di e-commerce dan marketplace. Bukan hanya oleh pelaku UMKM saja, bahkan brandbrand besar pun ikut masuk dan berjualan di marketplace online. Hal ini terbukti dari angka pertumbuhan marketplace di Indonesia yang terus meningkat secara pesat, khususnya di masa pandemi. Dari top 10 marketplace di Indonesia saja, jumlah pengunjung per bulannya apabila dijumlahkan mencapai lebih dari 300 juta pengguna. 


Tokopedia

Berdasarkan jumlah pengunjung per bulannya pada kuartal pertama 2021, Tokopedia saat ini menjadi marketplace nomor satu di Indonesia yakni sebesar 135 juta. Menurut survei ecommerceIQ, salah satu alasan banyak konsumen memilih Tokopedia adalah karena beragamnya pilihan produk yang tersedia. Di Tokopedia sendiri, kategori produk yang paling banyak dicari adalah produk elektronik, diikuti dengan fashion dan bahan makanan. 

 

Dari sisi penjual, jumlah merchant di Tokopedia sendiri didominasi oleh UMKM. Untuk mendukung merchant yang berjualan di marketplace, Tokopedia memiliki beberapa fitur yakni fitur promosi, broadcast chat, statistik toko, hingga keuangan dimana pebisnis bisa meminjam modal untuk mengembangkan usahanya.

 

Shopee

Pertama kali berdiri di Singapura, Shopee menjadi marketplace kedua dengan pengunjung terbanyak yaitu sebanyak 127 juta. Survei menunjukkan, alasan utama banyak konsumen memilih Shopee adalah karena harga produknya yang terjangkau. Kategori produk yang paling populer di Shopee di antaranya, kecantikan, peralatan rumah tangga, dan fashion khususnya fashion muslim. Beberapa fitur yang dapat digunakan pebisnis yang berjualan di marketplace Shopee di antaranya ShopeeLIVE, asisten penjual, chat bot, dan banyak lagi.

Bukalapak

Marketplace online ketiga yang paling banyak dikunjungi adalah Bukalapak dengan jumlah 34 juta. Berdiri pada 2010, awalnya Bukalapak ditujukan sebagai lapak online bagi pelaku UMKM. Kini Bukalapak memiliki sekitar 6 juta merchant yang menjual berbagai macam produk.  Serupa dengan Tokopedia dan Shopee, alasan konsumen berbelanja di Bukalapak adalah harganya yang murah dan pilihan produk yang beragam. Kategori produk yang paling banyak dicari di Bukalapak di antaranya produk elektronik, fashion, dan hobi & gaya hidup. Beberapa fitur Bukalapak yang dapat digunakan pebisnis yang berjualan di e-commerce di antaranya inventaris barang, pantau saingan, dan sebagainya.

 

Aplikasi Lelang Indonesia

            Aplikasi Lelang Indonesia yang juga dapat diakses melalui portal lelang.go.id merupakan media penjualan barang yang terbuka untuk umum, resmi milik Pemerintah Republik Indonesia, secara rutin setiap bulan dikunjungi lebih dari 150.000 orang dengan 330.000 pengguna aktif. Aplikasi Lelang Indonesia saat ini memang belum dikenal secara luas oleh masyarakat, dikarenakan image Lelang masih identik dengan Lelang Eksekusi. Padahal, lelang.go.id saat ini telah tersedia fitur produk lokal (UMKM).


Fitur UMKM pada lelang.go.id

 

Transformasi Lelang agar lebih dicintai masyarakat

            Menurut Anthony Antoniades,1990. Transformasi adalah sebuah proses perubahan secara berangsur-angsur sehingga sampai pada tahap ultimate, perubahan dilakukan dengan cara memberi respon terhadap pengaruh unsur eksternal dan internal yang akan mengarahkan perubahan dari bentuk yang sudah dikenal sebelumnya melalui proses menggandakan secara berulang-ulang atau melipatgandakan.

           

Anthony Antoniades menggambarkan tiga strategi transformasi arsitektur:

1.    Strategi Tradisional: evolusi progresif dari sebuah bentuk melalui penyesuaian langkah demi langkah terhadap batasan-batasan;

·      Eksternal: site, view, orientasi, arah angin, kriteria lingkungan

·      Internal: fungsi, program ruang, kriteria structural

·      Artistik: kemampuan, kemauan dan sikap arsitek untuk memanipulasi bentuk, berdampingan dengan sikap terhadap dana dan kriteria pragmatis lainnya

2.    Strategi Peminjaman (borrowing): meminjam dasar bentuk dari lukisan, patung, obyek benda-benda lainnya, mempelajari properti dua dan tiga dimensinya sambil terus menerus mencari kedalaman interpretasinya dengan memperhatikan kelayakan aplikasi dan validitasnya. Tranformasi pinjaman ini adalah ‘pictorial transferring’ (pemindahan rupa) dan dapat pula diklasifikasi sebagai ‘pictorial metaphora’ (metafora rupa).

3.    Dekonstruksi atau dekomposisi: sebuah proses dimana sebuah susunan yang ada dipisahkan untuk dicari cara baru dalam kombinasinya dan menimbulkan sebuah kesatuan baru dan tatanan baru dengan strategi struktural dalam komposisi yang berbeda.

 

Beberapa langkah transformasi yang dapat diterapkan, agar lebih dicintai masyarakat, baik oleh penjual (pengusaha UMKM) maupun oleh pembeli produk-produk UMKM, antara lain sebagai berikut:


A.  Bagi Penjual

1.    Permohonan lelang online bagi pelaku UMKM dan penjadwalan pelaksanaan lelang secara khusus dan serentak seluruh Indonesia setiap minggunya. Misalnya: penetapan jadwal lelang UMKM pada hari rabu setiap minggunya atau dapat disebut UMKM day.

2.    Penjual (pelaku UMKM) yang lokasi usaha berbeda dengan KPKNL, dapat menghadiri lelang yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini dapat menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM.

3.    simplifikasi atas penerbitan Risalah Lelang bagi pelaku UMKM, cukup 1 (satu) lembar halaman untuk Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.

4.    Relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM), diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) adalah sebesar 0%.

5.    Pembaruan/update pada portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang mencantumkan biaya ongkos kirim barang UMKM, DJKN dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).

B.  Bagi Pembeli

1.    Manual Book (Buku Petunjuk) ataupun Video Tutorial bagi masyarakat, cara mengikuti Lelang pada portal lelang.go.id maupun Aplikasi Lelang Indonesia;

2.    Relaksasi tarif bea lelang bagi pembeli barang UMKM, diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang bagi pembeli barang UMKM tarifnya adalah sebesar 0,5%.

3.    Diskon ongkos kirim. DJKN dapat bekerjasama dengan BUMN yang bergerak dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).

4.    Countdown batas waktu penawaran open bidding pada layar peserta Lelang;

 

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

Di tengah situasi pandemi, aplikasi belanja online (marketplace) semakin laris di-install oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang memiliki ponsel berbasis Android. Dengan perubahan pola belanja yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tersebut, merupakan peluang bagi Aplikasi Lelang Indonesia untuk ikut dalam periuk penjualan online, sehingga Aplikasi Lelang Indonesia dapat terus meningkatkan kontribusinya bagi negara melalui PNBP Bea Lelang.

Penggunaan marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, BliBli, JD.ID, dan OLX yang sangat user friendly dapat menjadi referensi bagi lelang.go.id dan Lelang Indonesia untuk melakukan pembaruan pada aplikasi, khususnya terkait Lelang Noneksekusi Sukarela yang diajukan oleh pelaku UMKM.

DJKN juga dapat terus berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh DJKN dalam mendampingi pelaku UMKM dalam proses pemasaran produknya. Pelaku UMKM diberikan pemahaman strategi pemasaran, diantaranya:

1.   Produk yang menarik, pikirkan produk yang menarik dan juga dapat dipasarkan dengan mudah. Tidak Cuma menarik, produk juga harus unik dan bermanfaat bagi pembeli.

2.   Kemasan yang unik, konsumen biasa tertarik pada tampilan kemasan, maka sangat penting untuk mengemas produk secara baik dan mendokumentasikan produk yang menarik minta konsumen pada saat ditampilkan di portal lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia.

3.   Tonjolkan kelebihan produk, disampaikan melalui deskripsi produk sehingga menarik minat dari konsumen.

4.   Manfaatkan Teknologi, menggunakan portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diakses dari seluruh Indonesia dengan dukungan sumberdaya lelang yaitu 71 KPKNL, 141 Pejabat Fungsional Pelelang dan 129 Pejabat Lelang Kelas I.

 

Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh DJKN, dapat mereplikasi inovasi dari Kanwil DJKN Jawa Timur melalui Tim Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (TPPM). Tim Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (TPPM), merupakan tim dari Kanwil DJKN Jatim termasuk KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim, yang mendampingi masyarakat, baik sebagai individu maupun badan usaha untuk UMKM, agar dapat berpartisipasi sebagai penjual pada aplikasi lelang.go.id, memiliki arti penting antara lain:

1.    Wujud pengabdian para Pejabat/Pegawai Kanwil DJKN Jawa Timur kepada masyarakat;

2.    Pendampingan kepada pengusaha UMKM dari pegawai DJKN, mulai dari pra lelang, pelaksanaan lelang sampai dengan pasca lelang, sehingga pengusaha UMKM dapat memasarkan produk UMKM nya melalui lelang.go.id;

3.    Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembukaan kesempatan kerja dengan pendampingan kepada UMKM.

 

Pemberdayaan masyarakat, khususnya yang bergerak pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan tata kelola Lelang baik melalui KPKNL (lelang.go.id) maupun melalui Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, diharapkan dapat membantu Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penjualan barang/jasa milik para pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan berbagai transformasi di atas, Lelang akan semakin dicintai masyarakat dan menjadi sarana jual beli yang mudah, aman digunakan bagi masyarakat.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

 

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional”. www.kemenkeu.go.id. 9 Mei 2020. <https://www.kemenkeu.go.id/media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf>

 

 Jumlah Pengguna Aplikasi Marketplace Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia”.

 

TRANSFORMASI SEBAGAI STRATEGI DESAIN




 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini