Oleh: Mohammad Eko Agus Yudianto
PENDAHULUAN
Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
pertama kali muncul di China pada penghujung 2019, sampai tanggal 11 Agustus
2020, dikutip dari cnnindonesia.com tercatat sudah mencapai lebih dari 20 juta
orang yang terinfeksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 734.664 orang meninggal
dan 12.218.090 pasien dinyatakan sembuh. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina
menjadi negara yang mencatatkan kasus positif Covid-19 tertinggi, sedangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berada pada posisi
kedua tertinggi di Asia Tenggara, dengan 127.083 orang dinyatakan positif. Dari
jumlah tersebut, 82.236 orang sembuh dan 5.765 pasien meninggal. Demikian
dahsyatnya epidemi yang melintasi batas internasional ini.
Pandemi
Covid-19 ini tidak dapat dipungkiri
telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia,
termasuk Indonesia. Berbagai sektor dunia usaha mengalami gangguan yang
signifikan dalam proses produksinya, distribusi sampai kegiatan operasional
lainnya yang bermuara pada terganggunya kinerja perekonomian Indonesia,
sehingga ekonomi Indonesia Triwulan II Tahun 2020 terkontraksi 5,32% (Y-on-Y)
berdasar berita resmi statistik yang telah di umumkan ke publik pada 5 Agustus
2020 lalu (bps.go.id).
Pemerintah
pada bulan Mei 2020 merespon ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional.
Sektor
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19, karena UMKM tidak bisa
berusaha dikarenakan penutupan pasar-pasar, penutupan mall yang berdampak
serius pada kemampuan pengusaha kecil dan mikro untuk bertahan, salah satunya
kesulitan mendapatkan modal kerja dan kemampuan untuk melakukan pembayaran
kewajiban/utang meraka (pokok dan bunga). Untuk itu program PEN bertujuan
melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku
usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program
PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM
yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Bentuk
PEN untuk UMKM dapat memanfaatkan aset berupa Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol.
Rumija Tol adalah ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar
manfaat Jalan Tol yang diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan Tol, pelebaran
Jalan Tol, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan
untuk pengamanan Jalan Tol dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi
tertentu (Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat
dan Pelayanan Pada Jalan Tol: Pasal 1 ayat 6). Tol Pasuruan – Probolingo
(Paspro) yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada
Rabu, 10 April 2019 memiliki panjang 31,3 km. Sepanjang 31,3 km tersebut, pada
kanan dan kiri jalan terdapat Rumija Tol dengan panjang 3 meter, maka Rumija
Tol Paspro yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM adalah = 31,3 km x 3 meter x 2
sisi = 187.800 m2.
Pemanfaatan
Aset berupa Rumija Tol Paspro dengan luas 187.800 m2 adalah dengan penanaman
pohon pada area jalan tol Paspro. Tanah di Pasuruan dan Probolinggo yang subur
dan berangin, terutama Probolinggo dikenal sebagai penghasil buah anggur dan
mangga terbaik di Indonesia. Maka pemanfaatan Rumija Tol Paspro yang tepat
adalah dengan ditanami pohon mangga. Disamping untuk program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) terutama untuk UMKM di wilayah Pasuruan dan Probolingo,
penanaman pohon mangga sepanjang jalan tol Paspro untuk mewujudkan fungsinya
sebagai penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas,
pengarah dan pembentuk pandang, penahan longsor/erosi, penduh, pagar, estetika
serta konservasi genetik.
MEKANISME
PEMANFAATAN ASET RUMIJA TOL
Jalan
Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai
jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol. Sedangkan tol adalah
sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Usaha mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Jalan
Tol Pasuruan – Probolinggo dikelola oleh PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol sebuah
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Pengusahaan
jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha. Sebagai bentuk pemanfaatan aset
untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT. Trans Jawa Paspro dapat menggunakan
mekanisme Coorporat Social Responsibility
(CSR). Apabila mekanisme CSR tidak dapat dijalankan, pemerintah dapat
menggunakan mekanisme Investasi Pemerintah dengan penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang dan investasi langsung guna
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya.
Bagaimanakah
proses pemanfaatan aset berupa Rumija Tol untuk mendukung program PEN kepada
UMKM di Kab/Kota Pasuruan dan Kab/Kota Probolinggo? Langkah awal, Pemerintah
Kabupaten dan/atau Kota Pasuruan dan Kabupaten dan/atau Kota Probolinggo
melakukan analisa atas UMKM yang akan mendapat CSR dari PT. Trans Jawa Paspro
Jalan Tol ataupun melalui mekanisme investasi pemerintah. Mengapa 4 (empat)
Kabupaten/Kota yang ditunjuk? Karena Jalal Tol Paspro melewati keempat
Kabupaten/Kota dimaksud. Masing-masing Pemerintah Kab/Kota menunjuk 10
(sepuluh) UMKM yang akan mengikuti program PEN, sehingga terdapat 40 (empat
puluh) UMKM yang mengikuti program pemanfaatan aset berupa Rumija Tol untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Setelah
penunjukan 40 (empat puluh) UMKM, Pemerintah Kab/Kota Pasuruan dan Probolinggo
mengurus rekomendasi pemanfaatan Rumija Tol, dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Mengajukan
surat permohonan koordinasi ke PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol;
2. Berkoordinasi
dan survei dengan PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol;
3. Mengajukan
permohonan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Pengajuan
rekomendasi pemanfaatan Rumija Tol disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota kepada
Direktur Jenderal Bina Marga dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan
teknis.
a. Persyaratan
administrasi terdiri atas:
1) Surat
permohonan;
2) Identitas
pemohon;
3) Surat
pernyataan;
4) Izin
usaha UMKM;
5) Izin
instansi terkait.
b. Persyaratan
teknis terdiri atas:
1) Peta
lokasi dan gambar situasi;
2) Rencana
penanaman pohon mangga sepanjang Jalan Tol Paspro;
3) Rencana
sistem drainase;
4) Rencana
jalan akses (untuk keperluan panen);
5) Analisis
Risiko.
4. Memeriksa
kelengkapan dokumen persyaratan. Tentunya PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol
memberikan pendampingan untuk pemenuhan persyaratan bagi UMKM memanfaatkan aset
berupa Rumija Tol.
5. Verifikasi
dan evaluasi dokumen serta tinjauan lapangan.
6. Penerbitan
Berita Acara.
7. Penerbitan
rekomendasi pemanfaatan aset berupa Rumija Tol.
Setelah
rekomendasi pemanfaatan aset berupa Rumija Tol disetujui oleh Direktur Jenderal
Bina Marga Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupatan/Kota Pasuruan dan Probolinggo
sesuai analisis risiko atas pemanfaatan Rumija Tol, bersama dengan PT. Trans
Jawa Paspro Jalan Tol melakukan pengarahan kepada UMKM terpilih untuk segera
melaksanakan pemanfaatan Rumija Tol.
Rumija
Tol Paspro yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM adalah = 31,3 km x 3 meter x 2
sisi = 187.800 m2. Pemanfaatan Aset berupa Rumija Tol Paspro dengan
luas 187.800 m2 adalah dengan penanaman pohon pada area jalan tol
Paspro. Tanah di Pasuruan dan Probolinggo yang subur dan berangin, terutama
Probolinggo dikenal sebagai penghasil buah anggur dan mangga terbaik di
Indonesia. Maka pemanfaatan Rumija Tol Paspro yang tepat adalah dengan ditanami
pohon mangga harum manis, karena telah menjadi ikon Probolinggo maupun
Pasuruan. Penanaman pohon mangga sepanjang jalan tol Paspro untuk mewujudkan
fungsinya sebagai penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin,
pembatas, pengarah dan pembentuk pandang, penahan longsor/erosi, penduh, pagar,
estetika serta konservasi genetik.
Dari
luas Rumija Tol yang dapat dimanfaatkan 187.800 m2, dapat ditanami
pohon mangga arum manis sebanyak 18.780 pohon, dengan asumsi harga bibit dengan
tinggi 1,5 meter sampai dengan 2 meter sebesar Rp90.000,- maka CSR yang dikeluarkan
oleh PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol adalah sebesar Rp1.690.200.000,- (satu
miliar enam ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah), atau bila CSR
tidak dimungkinkan, maka dapat menggunakan mekanisme investasi pemerintah dari
program PEN. Mangga arum manis dapat dipanen setelah berumur sekitar 4-5 bulan
(110-150 hari) sejak bunga mekar. Dengan perkiraan pendapatan per pohon adalah
sebesar Rp150.000,- dan biaya operasional sebesar Rp100.000,- maka keuntungan
yang diperoleh dari 1 pohon adalah sebesar Rp50.000. Dengan jumlah pohon
sebanyak 18.780 maka keuntungan dalam setiap kali panen adalah sebesar
Rp939.000.000,- dimana dalam setahun pohon mangga dapat panen raya sebanyak dua
kali, setahun pendapatan dari pemanfaatan Rumija Tol adalah sebesar
Rp1.878.000.000,- yang bila dibagi secara rata untuk 40 UMKM binaan
Pemkab/Pemkota Pasuruan dan Probolinggo didapat angka penghasilan pertahun
untuk satu UMKM adalah sebesar Rp46.950.000,-
PENUTUP
Degan
perkiraan penghasilan bersih untuk 1 UMKM dalam setahun sebesar Rp46.950.000,-
dari pemanfaatan aset Rumija Tol Pasuran - Probolinggo, maka tujuan utama dari
program PEN yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan
ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19
dapat berjalan dengan baik dan program pemulihan ekonomi nasional efek dari
Pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan cepat. Pemanfaatan Rumija Tol Paspro ini
dapat direplikasi di Jalan Tol lainnya dengan disesuaikan komoditas buah yang
menjadi ikon di daerah tersebut.
Pemanfaatan
aset berupa Rumija Tol ini merupakan pemanfaatan yang saling menguntungkan bagi
semua pihak (Pemerintah, BUJT dan UMKM). Bagi Pemerintah (baik pusat maupun
daerah) berhasil melaksanakan program PEN untuk UMKM, PT. Trans Jawa Paspro
Jalan Tol terbantu dengan penanaman pohon mangga di Rumija Tol sepanjang Tol
Paspro sebagai program penghijauan dan bagi UMKM untuk meningkatkan kinerja
UMKM yang pada akhirnya akan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
“Program
Pemulihan Ekonomi Nasional”. www.kemenkeu.go.id.
9 Mei 2020. <https://www.kemenkeu.go.id/media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf>
“Media
Briefing: Program Pemulihan Ekonomi Nasional”. www.kemenkeu.go.id. 13 Mei 2020.
<https://www.kemenkeu.go.id/media/15116/media-briefing-kabkf.pdf>
“Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020”. setkab.go.id. <https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/176110/PP_Nomor_23_Tahun_2020.pdf>
“Sepanjang
31,3 Km Tol Paspro diresmikan Presiden Jokowi”. “binamarga.pu.go.id”. 10 April
2019. https://binamarga.pu.go.id/index.php/berita/sepanjang-313-km-tol-paspro-diresmikan-presiden-jokowi
“Mangga
Probolinggo Menambah Ekspor dari Indonesia”. tabloidsinartani.com. 4 Maret
2019.
“Panduan
Lengkap Cara Budidaya Mangga Harum Manis Agar Cepat Berbuah”. cybex.pertanian.go.id.
27 Desember 2019. <http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/89814/PANDUAN-LENGKAP-CARA-BUDIDAYA-MANGGA-HARUM-MANIS-AGAR-CEPAT-BERBUAH-/#:~:text=Keluarkan bibit pohon mangga harum,okulasi ini tidak tertimbun tanah.>
“Berita
Resmi Statistik” bps.go.id. 5 Agustus 2020. <https://www.bps.go.id/press-release/2020/08/05/272/berita-resmi-statistik.html>
“Rangkaian
Peristiwa Pertama Covid-19”. bebas.kompas.id. 18 April 2020.
“Update
Corona Global: Kasus Positif Covid-19 Lampaui 20 Juta”. www.cnnindonesia.com. 11
Agustus 2020.
“Sektor
UMKM Paling Terdampak Covid-19”. www.voaindonesia.com. 30 Juli 2020.
“REKOMENDASI
PEMANFAATAN RUWASJA TOL”. sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id. 2018.
“Bibit
pohon mangga harum manis Tinggi 1,5 s/d 2 meter”. www.gardener.id. 2018. https://www.gardener.id/jual/bibit-pohon-mangga-harum-manis/
“Peluang
Usaha Budidaya Mangga Harum Manis Dan Analisa Usahanya”. www.agrowindo.com.
2015.
“Memetik
laba dari berkebun mangga”. www.tribunnews.com. 6 Maret 2017.
“Sukses
Berkebun Mangga Harum Manis”. annishusni.blogspot.com. 17 Maret 2011.
“Mangga
Arum Manis Ikon Probolinggo”. dewipuspasari.net. 25 November 2013.