Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Kanwil DJKN Banten dan ATR/BPN Perkuat Pengamanan Aset Negara, 36 Sertipikat BMN Diserahterimakan

Kanwil DJKN Banten dan ATR/BPN Perkuat Pengamanan Aset Negara, 36 Sertipikat BMN Diserahterimakan

Heri Asya
Jum'at, 09 Oktober 2026 |   13 kali

Tangerang, 8 Oktober 2026 — Upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara terus dilakukan melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui seremoni serah terima 36 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Kamis (8/10).

Sertipikat yang diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tersebut merupakan hasil program percepatan sertipikasi BMN tanah tahun 2026. Sebanyak 36 sertipikat Hak Pakai itu mencakup bidang tanah pada sekitar lima satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten, kantor pertanahan, KPKNL, serta satuan kerja kementerian/lembaga yang telah berkolaborasi dalam proses sertipikasi tersebut.

Menurutnya, penerbitan sertipikat bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi, melainkan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi aset negara agar dapat digunakan secara optimal untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap bidang tanah BMN harus memiliki kejelasan administrasi dan kepastian hukum. Dengan demikian, aset negara dapat dikelola dengan lebih tertib, terlindungi, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” menjadi pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Hingga September 2026, sebanyak 47 sertipikat BMN tanah telah diterbitkan dari target awal 74 bidang di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten. Setelah penyesuaian melalui usulan perubahan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok), target tersebut bertambah menjadi 78 bidang. Penyesuaian dilakukan untuk merespons dinamika dan kendala yang muncul selama proses sertipikasi, termasuk perubahan klasifikasi luas serta penggantian bidang tanah yang menjadi objek target.

Capaian tersebut menjadi modal penting untuk melanjutkan penyelesaian bidang-bidang tanah yang masih dalam proses. Karena itu, kegiatan serah terima juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan sertipikasi BMN tanah tahun 2026. Forum ini menjadi ruang bagi satuan kerja untuk menyampaikan kendala, mengidentifikasi kebutuhan dokumen, serta membahas langkah penyelesaian bersama kantor pertanahan dan KPKNL.

Melalui monev tersebut, satuan kerja diharapkan dapat segera menindaklanjuti persyaratan yang masih belum terpenuhi. Dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif, hambatan dalam setiap tahapan dapat dipetakan sehingga proses sertipikasi dapat kembali berjalan dan target yang telah ditetapkan dapat diupayakan secara optimal.

Santi juga mengingatkan bahwa terbitnya sertipikat belum menjadi akhir dari proses penertiban administrasi BMN. Satuan kerja tetap perlu mencatat dokumen kepemilikan dan melengkapi data aset tanah pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), khususnya modul Master Aset.

Kelengkapan data tersebut semakin penting seiring dengan integrasi informasi BMN tanah dengan sistem informasi pertanahan ATR/BPN, termasuk Geoportal ATLAS, Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), dan BHUMI ATR/BPN. Data yang lengkap dan akurat mendukung proses validasi serta penyajian informasi spasial, sehingga keberadaan dan status bidang tanah dapat dipantau dengan lebih baik.

Integrasi tersebut memperkuat upaya pengamanan aset negara melalui pemanfaatan data yang saling mendukung. Pengamanan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab satuan kerja sebagai pengguna barang, tetapi juga diperkuat melalui koordinasi dengan DJKN dan ATR/BPN sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJKN Banten menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mokodompis, beserta jajaran; Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang; KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II; serta seluruh satuan kerja yang telah berperan dalam percepatan sertipikasi BMN tanah.

Sinergi ini diharapkan terus berlanjut, tidak hanya untuk mengejar target sertipikasi, tetapi juga untuk memastikan setiap aset negara tercatat dengan benar, memiliki kepastian hukum, dan terjaga secara fisik. Dengan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, BMN tanah dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Foto : Humas KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II)

Foto Terkait Berita

Floating Icon