Kanwil DJKN Banten dan ATR/BPN Perkuat Pengamanan Aset Negara, 36 Sertipikat BMN Diserahterimakan
Heri Asya
Jum'at, 09 Oktober 2026 |
13 kali
Tangerang, 8 Oktober
2026 — Upaya memperkuat
kepastian hukum dan pengamanan aset negara terus dilakukan melalui sinergi
antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komitmen tersebut diwujudkan
melalui seremoni serah terima 36 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tangerang II, Kamis (8/10).
Sertipikat yang
diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota
Tangerang Selatan tersebut merupakan hasil program percepatan sertipikasi BMN
tanah tahun 2026. Sebanyak 36 sertipikat Hak Pakai itu mencakup bidang tanah
pada sekitar lima satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL
Tangerang I dan KPKNL Tangerang II.
Kepala Kantor Wilayah
DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan apresiasi kepada jajaran
Kanwil BPN Provinsi Banten, kantor pertanahan, KPKNL, serta satuan kerja
kementerian/lembaga yang telah berkolaborasi dalam proses sertipikasi tersebut.
Menurutnya, penerbitan
sertipikat bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi, melainkan bagian
penting dari upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi aset negara agar
dapat digunakan secara optimal untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat.
“Setiap bidang tanah BMN
harus memiliki kejelasan administrasi dan kepastian hukum. Dengan demikian,
aset negara dapat dikelola dengan lebih tertib, terlindungi, dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” menjadi pesan utama yang disampaikan
dalam kegiatan tersebut.
Hingga September 2026,
sebanyak 47 sertipikat BMN tanah telah diterbitkan dari target awal 74 bidang
di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten. Setelah
penyesuaian melalui usulan perubahan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok),
target tersebut bertambah menjadi 78 bidang. Penyesuaian dilakukan untuk
merespons dinamika dan kendala yang muncul selama proses sertipikasi, termasuk
perubahan klasifikasi luas serta penggantian bidang tanah yang menjadi objek
target.
Capaian tersebut menjadi
modal penting untuk melanjutkan penyelesaian bidang-bidang tanah yang masih
dalam proses. Karena itu, kegiatan serah terima juga dirangkaikan dengan
monitoring dan evaluasi (monev) percepatan sertipikasi BMN tanah tahun 2026.
Forum ini menjadi ruang bagi satuan kerja untuk menyampaikan kendala,
mengidentifikasi kebutuhan dokumen, serta membahas langkah penyelesaian bersama
kantor pertanahan dan KPKNL.
Melalui monev tersebut,
satuan kerja diharapkan dapat segera menindaklanjuti persyaratan yang masih
belum terpenuhi. Dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif, hambatan
dalam setiap tahapan dapat dipetakan sehingga proses sertipikasi dapat kembali
berjalan dan target yang telah ditetapkan dapat diupayakan secara optimal.
Santi juga mengingatkan
bahwa terbitnya sertipikat belum menjadi akhir dari proses penertiban
administrasi BMN. Satuan kerja tetap perlu mencatat dokumen kepemilikan dan
melengkapi data aset tanah pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
(SIMAN), khususnya modul Master Aset.
Kelengkapan data
tersebut semakin penting seiring dengan integrasi informasi BMN tanah dengan
sistem informasi pertanahan ATR/BPN, termasuk Geoportal ATLAS, Komputerisasi
Kegiatan Pertanahan (KKP), dan BHUMI ATR/BPN. Data yang lengkap dan akurat
mendukung proses validasi serta penyajian informasi spasial, sehingga
keberadaan dan status bidang tanah dapat dipantau dengan lebih baik.
Integrasi tersebut
memperkuat upaya pengamanan aset negara melalui pemanfaatan data yang saling
mendukung. Pengamanan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab satuan kerja
sebagai pengguna barang, tetapi juga diperkuat melalui koordinasi dengan DJKN
dan ATR/BPN sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pada kesempatan
tersebut, Kanwil DJKN Banten menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil BPN
Provinsi Banten, Harison Mokodompis, beserta jajaran; Kantor Pertanahan Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang; KPKNL Tangerang I
dan KPKNL Tangerang II; serta seluruh satuan kerja yang telah berperan dalam
percepatan sertipikasi BMN tanah.
Sinergi ini diharapkan
terus berlanjut, tidak hanya untuk mengejar target sertipikasi, tetapi juga
untuk memastikan setiap aset negara tercatat dengan benar, memiliki kepastian
hukum, dan terjaga secara fisik. Dengan tertib administrasi, tertib fisik, dan
tertib hukum, BMN tanah dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat. (Foto : Humas KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II)
Foto Terkait Berita