Dari Aspirasi Menjadi Aksi, Kanwil DJKN Banten Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan
Heri Asya
Rabu, 16 September 2026 |
134 kali
Serang, 16 September 2026 –
Pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup hanya dirancang dari perspektif
penyelenggara. Pengalaman, kebutuhan, kritik, dan harapan masyarakat perlu
menjadi bagian dari proses perbaikan layanan. Semangat inilah yang mengemuka
dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Kanwil DJKN Banten Tahun 2026 yang
mengusung tema “Dari Aspirasi Menjadi Aksi untuk Layanan yang Lebih Baik”,
Rabu (16/9).
Digelar secara hybrid dari Aula
Kanwil DJKN Banten, FKP mempertemukan jajaran DJKN dengan para pengguna layanan
dan pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut juga akan ditayangkan melalui
program Banten Insight (LPP TVRI Stasiun Banten), sebagai upaya memperluas
ruang komunikasi dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kepala Kanwil DJKN Banten Kusuma
Santi Wahyuningsih mengatakan, FKP merupakan momentum tahunan DJKN untuk
mendengarkan secara langsung suara masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“FKP merupakan ruang untuk
mendengarkan secara langsung suara, kebutuhan, harapan, sekaligus kritik dan
saran dari para pengguna layanan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Santi.
Menurut Santi, kualitas pelayanan
publik tidak dapat dibangun hanya dari sudut pandang penyelenggara. Karena itu,
FKP Kanwil DJKN Banten dirancang sebagai ruang dialog yang terbuka,
konstruktif, dan partisipatif untuk mengidentifikasi apa yang sudah berjalan
baik, bagian yang masih perlu diperbaiki, serta harapan masyarakat terhadap
layanan DJKN ke depan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, Kanwil DJKN Banten terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh
layanan yang jelas, mudah, transparan, akuntabel, responsif, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Berbagai aspek menjadi perhatian,
mulai dari prosedur dan persyaratan, jangka waktu penyelesaian, keluaran
layanan, sarana dan prasarana, hingga mekanisme penyampaian pengaduan, saran,
dan masukan.
Namun, Santi menegaskan bahwa
standar pelayanan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
“Standar pelayanan tidak boleh
berhenti menjadi sebuah dokumen. Standar pelayanan harus benar-benar dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.”
Karena itu, masukan yang
diperoleh melalui FKP akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang lebih konkret,
dilengkapi dengan tindak lanjut, pihak yang bertanggung jawab, target waktu,
serta pemantauan atas pelaksanaannya.
“Bagi kami, setiap masukan adalah
bahan untuk berbenah, dan setiap tindak lanjut adalah bentuk pertanggungjawaban
kami kepada masyarakat,” tegas Santi.
Pendekatan tersebut menjadi
bagian dari siklus perbaikan layanan yang ingin dibangun Kanwil DJKN Banten,
yakni mendengarkan, merumuskan, menindaklanjuti, mengukur, dan mengomunikasikan
kembali hasilnya kepada para pemangku kepentingan.
Tiga Perspektif untuk Memperkuat
Layanan
FKP Kanwil DJKN Banten 2026
menghadirkan tiga narasumber yang memberikan perspektif berbeda dalam penguatan
layanan DJKN.
Dari internal DJKN, Dr. Diki
Zenal Abidin, S.IP., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala KPKNL
Tangerang II dan kini dialihtugaskan sebagai Kepala Bidang Penilaian Kanwil
DJKN Jawa Barat, menyampaikan materi “Memahami Batas Peran dan Tanggung
Jawab Penjual dan Pejabat Lelang dalam Proses Lelang”.
Materi tersebut mengupas batas
peran dan tanggung jawab para pihak dalam proses lelang, sehingga pemahaman
yang lebih jelas diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan lelang yang semakin
baik.
Narasumber berikutnya, Fikri
Hudori, S.E., Penilai Muda KPKNL Tangerang I, menyampaikan materi “Menakar
Peran Penilai Pemerintah, Meluaskan Cakupan Kegiatan, Mengoptimalkan Layanan”.
Pembahasan menyoroti peran strategis penilai pemerintah serta peluang
pengembangan cakupan kegiatan penilaian dalam mendukung pelaksanaan tugas DJKN.
Sementara dari kalangan akademisi,
Dr. Doni Triono, S.E., M.M., akademisi PKN STAN, menghadirkan perspektif
melalui materi “Dari Kepatuhan Menuju Pengalaman: Perspektif Akademisi dalam
Penguatan Layanan DJKN”.
Ketiga perspektif tersebut
memberikan ruang bagi peserta untuk melihat pelayanan DJKN tidak hanya dari
sisi kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga dari kualitas proses dan
pengalaman pengguna layanan.
Sinergi Menjadi Kunci Pengelolaan
Kekayaan Negara
Selain forum diskusi, kegiatan
juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja dan mitra yang
telah memberikan kontribusi serta sinergi positif terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi DJKN selama Semester I Tahun 2026.
Apresiasi tersebut menjadi bagian
dari upaya Kanwil DJKN Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan para pemangku
kepentingan.
Santi menegaskan, keberhasilan
DJKN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mungkin dicapai oleh
DJKN sendiri. Dibutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah,
aparat penegak hukum, TNI dan Polri, kementerian/lembaga, BUMN dan perbankan,
akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pesan tersebut mendapat penguatan
dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo yang menyampaikan
apresiasi atas sinergi dengan Kanwil DJKN Banten, khususnya dalam pelaksanaan lelang
serentak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri se-Banten.
Menurut Herry, sebagian besar
barang yang dilelang berhasil terjual dan menghasilkan PNBP bagi negara. Ia
menyebut pelaksanaan lelang serentak tersebut sebagai langkah awal yang akan
dievaluasi untuk pelaksanaan berikutnya.
“Lelang serentak ini yang
pertama, tetapi kami pastikan bukan yang terakhir. Nantinya akan kami evaluasi
lagi untuk pelaksanaan lelang selanjutnya,” kata Herry.
Ia juga menekankan pentingnya
memperluas sinergi tidak hanya dalam pelaksanaan lelang, tetapi juga dalam tata
kelola BMN.
Herry berharap FKP tidak berhenti
sebagai kegiatan seremonial. Ia mengusulkan forum lanjutan berupa coffee
morning atau focus group discussion (FGD) yang melibatkan unit-unit
vertikal di Provinsi Banten, termasuk bersama Kanwil BPN Provinsi Banten.
Forum tersebut diharapkan dapat
menjadi ruang penyamaan persepsi dan membangun keseragaman dalam tata kelola
BMN, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menjaga kekayaan negara di
wilayah Banten.
Bergandengan Tangan Mengamankan
Aset Negara
Komitmen kolaborasi juga
disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis.
Menurut Harison, pengelolaan BMN
membutuhkan keterlibatan dan sinergi lintas instansi karena setiap institusi
memiliki kewenangan yang saling melengkapi.
“Mengurus tata kelola pengelolaan
BMN tidak bisa sendirian, kita harus bergandengan tangan,” ujar Harison.
Ia menambahkan bahwa integrasi
kewenangan dan kekuatan antarlembaga bukan hanya diperlukan untuk memperbaiki
tata kelola, tetapi juga untuk mengamankan aset-aset negara.
Harison turut menyampaikan bahwa
dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada 24
September 2026, BPN Provinsi Banten akan menyerahkan sertifikat yang telah
selesai diproses.
Menutup Jarak antara Aspirasi dan
Aksi
FKP Kanwil DJKN Banten Tahun 2026
pada akhirnya bukan sekadar ruang untuk menyampaikan pendapat. Forum ini
menjadi bagian dari upaya memperpendek jarak antara apa yang diharapkan
masyarakat dengan apa yang dilakukan penyelenggara layanan.
Aspirasi dikumpulkan, kebutuhan
dipetakan, rekomendasi dirumuskan, dan tindak lanjut disiapkan. Di sinilah
makna tema FKP tahun ini menemukan relevansinya: “dari aspirasi menjadi aksi”.
Dengan semangat kolaborasi dan
keterbukaan, Kanwil DJKN Banten bersama KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, dan
KPKNL Tangerang II terus mendorong layanan yang semakin mudah, transparan,
responsif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena pada akhirnya, kualitas
layanan bukan hanya tentang bagaimana pemerintah melayani, tetapi juga tentang
sejauh mana masyarakat merasakan bahwa layanan tersebut hadir untuk menjawab
kebutuhannya.
Foto Terkait Berita