Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Kepala Kanwil DJKN Banten Hadiri Pemusnahan BMMN dan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai

Kepala Kanwil DJKN Banten Hadiri Pemusnahan BMMN dan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai

Heri Asya
Jum'at, 21 Agustus 2026 |   37 kali

Tangerang, 21 Agustus 2026 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten Kusuma Santi Wahyuningsih menghadiri dan mengikuti kegiatan pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kanwil DJKN Banten dan Kanwil DJBC Banten, khususnya dalam mendukung tertib pengelolaan dan penatausahaan BMMN sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJBC Banten memusnahkan sebanyak 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62,27 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar.

Barang ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan Bea Cukai secara terpadu di seluruh Indonesia. Operasi tersebut menyasar peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari hulu hingga hilir, sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik produksi hingga distribusi kepada konsumen.

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan berbagai unsur aparat penegak hukum serta masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Semangat kolaborasi tersebut menjadi wujud nyata gotong royong dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, kegiatan pemusnahan turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya Syarief. Kehadiran unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memastikan pengelolaan barang hasil penindakan dilakukan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemusnahan dengan Metode Ramah Lingkungan

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan selanjutnya dilakukan pemusnahan secara menyeluruh melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Penerapan metode tersebut merupakan bagian dari implementasi Green Customs, dengan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius. Proses tersebut memungkinkan barang hasil penindakan dimusnahkan secara tuntas dengan meminimalkan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.

Usai pemusnahan simbolis, seluruh barang dibawa menuju lokasi pemusnahan dengan pengamanan khusus. Pengamanan dilakukan antara lain melalui pemasangan segel dan pengawalan petugas guna memastikan rantai pengawasan barang tetap terjaga hingga proses pemusnahan selesai.

Pemusnahan yang memperhatikan aspek lingkungan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara dan kelestarian lingkungan agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Capaian Penindakan Bea Cukai Banten

Hingga 15 Agustus 2026, Kanwil DJBC Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan dalam pelaksanaan Operasi ASAP. Dari penindakan tersebut, diamankan sebanyak 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.

Nilai keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp143,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,16 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga telah melakukan 9 penyidikan, dengan 5 perkara di antaranya telah berstatus P-21. Dari mekanisme Ultimum Remedium, tercatat penerimaan negara sebesar Rp1,75 miliar.

Melalui sinergi antara DJKN, DJBC, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pengelolaan BMMN hasil penindakan diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga penerimaan negara, memperkuat penegakan hukum, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Banten juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari penguatan pengawasan secara bersama-sama.

Foto Terkait Berita

Floating Icon