Kepala Kanwil DJKN Banten Hadiri Pemusnahan BMMN dan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai
Heri Asya
Jum'at, 21 Agustus 2026 |
37 kali
Tangerang, 21 Agustus 2026 — Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten Kusuma Santi Wahyuningsih menghadiri
dan mengikuti kegiatan pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMMN) dan barang
bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat
sinergi dan koordinasi antara Kanwil DJKN Banten dan Kanwil DJBC Banten,
khususnya dalam mendukung tertib pengelolaan dan penatausahaan BMMN sesuai
Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada
Kantor Wilayah DJBC Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJBC Banten memusnahkan
sebanyak 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman
mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut telah ditetapkan
sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62,27
miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar.
Barang ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan
Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya
Pabean A Tangerang.
Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan
Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan Bea Cukai
secara terpadu di seluruh Indonesia. Operasi tersebut menyasar peredaran rokok
dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari hulu hingga hilir, sekaligus
mengamankan penerimaan negara sejak titik produksi hingga distribusi kepada
konsumen.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan
apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan berbagai unsur aparat penegak hukum
serta masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi dan partisipasi
masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan
hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Semangat kolaborasi tersebut menjadi wujud nyata gotong
royong dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari
peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,
kegiatan pemusnahan turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya
Syarief. Kehadiran unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan
komitmen Bea Cukai untuk memastikan pengelolaan barang hasil penindakan
dilakukan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemusnahan dengan Metode Ramah Lingkungan
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Wilayah
Bea Cukai Banten dan selanjutnya dilakukan pemusnahan secara menyeluruh melalui
metode co-processing yang ramah lingkungan di fasilitas PT Solusi Bangun
Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Penerapan metode tersebut merupakan bagian dari implementasi
Green Customs, dengan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi sekitar
1.500–1.800 derajat Celsius. Proses tersebut memungkinkan barang hasil
penindakan dimusnahkan secara tuntas dengan meminimalkan residu maupun limbah
berbahaya bagi lingkungan.
Usai pemusnahan simbolis, seluruh barang dibawa menuju
lokasi pemusnahan dengan pengamanan khusus. Pengamanan dilakukan antara lain
melalui pemasangan segel dan pengawalan petugas guna memastikan rantai
pengawasan barang tetap terjaga hingga proses pemusnahan selesai.
Pemusnahan yang memperhatikan aspek lingkungan tersebut
sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara dan
kelestarian lingkungan agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
Capaian Penindakan Bea Cukai Banten
Hingga 15 Agustus 2026, Kanwil DJBC Banten bersama unit
vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan dalam pelaksanaan Operasi ASAP.
Dari penindakan tersebut, diamankan sebanyak 74,21 juta batang rokok ilegal dan
1.748,85 liter MMEA.
Nilai keseluruhan barang hasil penindakan tersebut
diperkirakan mencapai Rp143,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang
berhasil diselamatkan sebesar Rp72,16 miliar.
Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga telah melakukan 9
penyidikan, dengan 5 perkara di antaranya telah berstatus P-21. Dari mekanisme Ultimum
Remedium, tercatat penerimaan negara sebesar Rp1,75 miliar.
Melalui sinergi antara DJKN, DJBC, aparat penegak hukum, dan
masyarakat, pengelolaan BMMN hasil penindakan diharapkan semakin tertib,
transparan, dan akuntabel. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari
upaya bersama dalam menjaga penerimaan negara, memperkuat penegakan hukum,
serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Banten juga membuka ruang bagi masyarakat untuk
menyampaikan laporan terkait indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan
cukai sebagai bagian dari penguatan pengawasan secara bersama-sama.
Foto Terkait Berita