Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Kepala Kanwil DJKN Banten Tekankan Pentingnya Integritas dalam Penyelenggaraan Lelang

Kepala Kanwil DJKN Banten Tekankan Pentingnya Integritas dalam Penyelenggaraan Lelang

Heri Asya
Kamis, 30 Juli 2026 |   68 kali

Serang, 30 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, yang juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi Utama sekaligus Koordinator PAKSI-API Dana Rakca Kementerian Keuangan, menjadi narasumber dalam kegiatan Lelang Berintegritas: Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WISE) yang diselenggarakan Direktorat Lelang DJKN secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (30/7).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Lelang, Sukriah HG, tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya integritas sekaligus mendukung keberlanjutan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan Direktorat Lelang. Melalui kegiatan ini, Direktorat Lelang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan lelang yang bersih, transparan, dan terpercaya.

Dalam paparannya, Santi mengangkat topik "Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Lelang." Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan lelang harus berlandaskan integritas agar mampu menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menurutnya, lelang memiliki peran strategis sebagai instrumen pelayanan publik, optimalisasi penerimaan negara, penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, serta penegakan hukum. Oleh karena itu, proses penyelenggaraan lelang harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, bebas dari intervensi, serta terhindar dari benturan kepentingan.

"Lelang yang berintegritas akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi investor untuk berpartisipasi," ujar Santi.

Ia menjelaskan bahwa integritas menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan lelang karena proses tersebut melibatkan aset bernilai tinggi, kepentingan ekonomi yang besar, dan banyak pemangku kepentingan. Tanpa integritas, potensi terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi akan semakin besar.

Dalam kesempatan tersebut, Santi juga memperkenalkan nilai-nilai integritas yang dirangkum dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK, yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, dan Peduli. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi pedoman perilaku seluruh insan DJKN dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain membahas pentingnya integritas, Santi memaparkan secara komprehensif mengenai pengertian korupsi, klasifikasi tindak pidana korupsi, perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi, beserta ketentuan hukum yang mengaturnya. Ia juga menjelaskan mekanisme pengendalian gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, serta pemanfaatan Whistleblowing System (WISE) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran.

Melalui sosialisasi tersebut, para peserta yang sebagian besar merupakan pegawai Direktorat Lelang dan unit kerja DJKN lainnya diharapkan mampu memahami konsep gratifikasi, mengenali potensi benturan kepentingan, mengidentifikasi area rawan korupsi dalam proses lelang, memahami mekanisme pelaporan, serta membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan kerja.

Menutup paparannya, Santi menegaskan bahwa integritas merupakan modal utama dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan lelang.

"Integritas adalah investasi terbesar. Bukan hanya menjaga nama baik pribadi, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara lelang," pungkasnya.

Foto Terkait Berita

Floating Icon