Kepala Kanwil DJKN Banten Tekankan Pentingnya Integritas dalam Penyelenggaraan Lelang
Heri Asya
Kamis, 30 Juli 2026 |
68 kali
Serang, 30
Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, yang juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi
Utama sekaligus Koordinator PAKSI-API Dana Rakca Kementerian Keuangan, menjadi
narasumber dalam kegiatan Lelang Berintegritas: Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi dan Whistleblowing System (WISE) yang diselenggarakan
Direktorat Lelang DJKN secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (30/7).
Kegiatan
yang dibuka langsung oleh Direktur Lelang, Sukriah HG, tersebut merupakan
bagian dari upaya memperkuat budaya integritas sekaligus mendukung
keberlanjutan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di
lingkungan Direktorat Lelang. Melalui kegiatan ini, Direktorat Lelang
menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan lelang yang bersih,
transparan, dan terpercaya.
Dalam
paparannya, Santi mengangkat topik "Pengendalian Gratifikasi dan
Pencegahan Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Lelang." Ia
menegaskan bahwa penyelenggaraan lelang harus berlandaskan integritas agar
mampu menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menurutnya,
lelang memiliki peran strategis sebagai instrumen pelayanan publik,
optimalisasi penerimaan negara, penyelesaian hak dan kewajiban para pihak,
serta penegakan hukum. Oleh karena itu, proses penyelenggaraan lelang harus
dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, bebas dari intervensi,
serta terhindar dari benturan kepentingan.
"Lelang
yang berintegritas akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan
publik, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi investor untuk
berpartisipasi," ujar Santi.
Ia
menjelaskan bahwa integritas menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan lelang
karena proses tersebut melibatkan aset bernilai tinggi, kepentingan ekonomi
yang besar, dan banyak pemangku kepentingan. Tanpa integritas, potensi
terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi akan semakin besar.
Dalam
kesempatan tersebut, Santi juga memperkenalkan nilai-nilai integritas yang
dirangkum dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK, yaitu Jujur, Mandiri,
Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, dan Peduli.
Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi pedoman perilaku seluruh insan DJKN
dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain
membahas pentingnya integritas, Santi memaparkan secara komprehensif mengenai
pengertian korupsi, klasifikasi tindak pidana korupsi, perbedaan antara suap,
pemerasan, dan gratifikasi, beserta ketentuan hukum yang mengaturnya. Ia juga
menjelaskan mekanisme pengendalian gratifikasi, pencegahan benturan
kepentingan, serta pemanfaatan Whistleblowing System (WISE) sebagai
sarana pelaporan dugaan pelanggaran.
Melalui
sosialisasi tersebut, para peserta yang sebagian besar merupakan pegawai
Direktorat Lelang dan unit kerja DJKN lainnya diharapkan mampu memahami konsep
gratifikasi, mengenali potensi benturan kepentingan, mengidentifikasi area
rawan korupsi dalam proses lelang, memahami mekanisme pelaporan, serta
membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan kerja.
Menutup
paparannya, Santi menegaskan bahwa integritas merupakan modal utama dalam
menjaga kredibilitas penyelenggaraan lelang.
"Integritas
adalah investasi terbesar. Bukan hanya menjaga nama baik pribadi, tetapi juga
menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara lelang," pungkasnya.
Foto Terkait Berita