Perkuat Sinergi, DJKN Banten dan ATR/BPN Percepat Pensertipikatan BMN Berupa Tanah
Heri Asya
Rabu, 01 Juli 2026 |
50 kali
Serang, 1 Juli 2026– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mempercepat pengamanan aset negara melalui sertipikasi tanah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN
Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Darman Satia, para Kepala Kantor Pertanahan
se-Provinsi Banten atau yang mewakili, para pejabat dan petugas penanganan
sertipikasi BMN pada satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah Provinsi
Banten, serta para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
di lingkungan Kanwil DJKN Banten dan KPKNL Serang, Tangerang I, serta Tangerang
II.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Banten, Kusuma Santi
Wahyuningsih, menegaskan bahwa pensertipikatan BMN berupa tanah merupakan
amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang
mewajibkan seluruh tanah milik pemerintah pusat maupun daerah disertipikatkan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang
bersangkutan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Menurutnya, percepatan sertipikasi semakin diprioritaskan
sejak diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Hingga tahun 2026, program
tersebut telah berjalan selama 17 tahun. Meskipun target penyelesaian semula
ditetapkan pada tahun 2024, masih terdapat sejumlah bidang tanah BMN yang belum
dapat disertipikatkan karena berbagai kendala.
"Tujuan utama sertipikasi BMN tanah adalah mewujudkan
pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib
hukum. Dengan sertipikat yang sah, kepemilikan aset negara memiliki kepastian
hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak
yang tidak berhak," ujar Santi.
Secara nasional, tercatat terdapat 139.349 bidang tanah BMN.
Hingga 30 Januari 2026, sebanyak 106.720 bidang atau 76,58 persen telah
berhasil disertipikatkan, sementara 32.629 bidang lainnya masih memerlukan
penyelesaian karena belum bersertipikat atau sertipikatnya belum sesuai
ketentuan.
Khusus di Provinsi Banten, target percepatan sertipikasi BMN
tahun 2026 ditetapkan sebanyak 74 bidang tanah yang tersebar di tujuh kantor
pertanahan, yakni Kota Tangerang Selatan sebanyak 10 bidang, Kota Tangerang 19
bidang, Kabupaten Tangerang 24 bidang, Kabupaten Serang 16 bidang, Kabupaten
Pandeglang 2 bidang, Kabupaten Lebak 2 bidang, dan Kota Serang 1 bidang.
Santi menjelaskan bahwa target tersebut merupakan hasil
identifikasi bersama antara Kanwil DJKN Banten, Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten,
Kantor Pertanahan, KPKNL, serta satuan kerja kementerian/lembaga terhadap
bidang-bidang tanah yang dinilai paling siap untuk dipercepat proses
sertipikasinya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang
telah berkolaborasi sehingga seluruh usulan 74 bidang tersebut telah memperoleh
alokasi DIPA Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian ATR/BPN. Hingga 1 Juli 2026,
seluruh Kantor Pertanahan yang memiliki target sertipikasi juga telah
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi sebagai tahapan awal pelaksanaan
sertipikasi.
Meski demikian, Kusuma mengingatkan bahwa keberhasilan
program ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang harus disiapkan
oleh masing-masing satuan kerja kementerian/lembaga selaku Kuasa Pengguna
Barang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh penanggung jawab sertipikasi BMN
untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Kantor
Pertanahan agar proses penerbitan sertipikat dapat berjalan tanpa hambatan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga didorong membawa
dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi langsung oleh petugas Kantor
Pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi lebih dini apabila
masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi sehingga proses sertipikasi dapat
berlangsung lebih efektif.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan
diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah-langkah percepatan
sertipikasi BMN berupa tanah. Sinergi yang terbangun antara DJKN, ATR/BPN,
KPKNL, dan satuan kerja kementerian/lembaga diharapkan mampu memastikan setiap
bidang tanah yang telah berstatus clean and clear segera memasuki
tahapan sertipikasi.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat, percepatan sertipikasi
BMN di Provinsi Banten diharapkan dapat berjalan sesuai target, sekaligus
memperkuat pengamanan aset negara sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang
tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Foto Terkait Berita