Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Perkuat Sinergi, DJKN Banten dan ATR/BPN Percepat Pensertipikatan BMN Berupa Tanah

Perkuat Sinergi, DJKN Banten dan ATR/BPN Percepat Pensertipikatan BMN Berupa Tanah

Heri Asya
Rabu, 01 Juli 2026 |   50 kali

Serang, 1 Juli 2026– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mempercepat pengamanan aset negara melalui sertipikasi tanah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Darman Satia, para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten atau yang mewakili, para pejabat dan petugas penanganan sertipikasi BMN pada satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah Provinsi Banten, serta para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara di lingkungan Kanwil DJKN Banten dan KPKNL Serang, Tangerang I, serta Tangerang II.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, menegaskan bahwa pensertipikatan BMN berupa tanah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan seluruh tanah milik pemerintah pusat maupun daerah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menurutnya, percepatan sertipikasi semakin diprioritaskan sejak diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Hingga tahun 2026, program tersebut telah berjalan selama 17 tahun. Meskipun target penyelesaian semula ditetapkan pada tahun 2024, masih terdapat sejumlah bidang tanah BMN yang belum dapat disertipikatkan karena berbagai kendala.

"Tujuan utama sertipikasi BMN tanah adalah mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Dengan sertipikat yang sah, kepemilikan aset negara memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak," ujar Santi.

Secara nasional, tercatat terdapat 139.349 bidang tanah BMN. Hingga 30 Januari 2026, sebanyak 106.720 bidang atau 76,58 persen telah berhasil disertipikatkan, sementara 32.629 bidang lainnya masih memerlukan penyelesaian karena belum bersertipikat atau sertipikatnya belum sesuai ketentuan.

Khusus di Provinsi Banten, target percepatan sertipikasi BMN tahun 2026 ditetapkan sebanyak 74 bidang tanah yang tersebar di tujuh kantor pertanahan, yakni Kota Tangerang Selatan sebanyak 10 bidang, Kota Tangerang 19 bidang, Kabupaten Tangerang 24 bidang, Kabupaten Serang 16 bidang, Kabupaten Pandeglang 2 bidang, Kabupaten Lebak 2 bidang, dan Kota Serang 1 bidang.

Santi menjelaskan bahwa target tersebut merupakan hasil identifikasi bersama antara Kanwil DJKN Banten, Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan, KPKNL, serta satuan kerja kementerian/lembaga terhadap bidang-bidang tanah yang dinilai paling siap untuk dipercepat proses sertipikasinya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga seluruh usulan 74 bidang tersebut telah memperoleh alokasi DIPA Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian ATR/BPN. Hingga 1 Juli 2026, seluruh Kantor Pertanahan yang memiliki target sertipikasi juga telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi sebagai tahapan awal pelaksanaan sertipikasi.

Meski demikian, Kusuma mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh masing-masing satuan kerja kementerian/lembaga selaku Kuasa Pengguna Barang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh penanggung jawab sertipikasi BMN untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Kantor Pertanahan agar proses penerbitan sertipikat dapat berjalan tanpa hambatan.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga didorong membawa dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi langsung oleh petugas Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi lebih dini apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi sehingga proses sertipikasi dapat berlangsung lebih efektif.

Melalui forum koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah-langkah percepatan sertipikasi BMN berupa tanah. Sinergi yang terbangun antara DJKN, ATR/BPN, KPKNL, dan satuan kerja kementerian/lembaga diharapkan mampu memastikan setiap bidang tanah yang telah berstatus clean and clear segera memasuki tahapan sertipikasi.

Dengan kolaborasi yang semakin kuat, percepatan sertipikasi BMN di Provinsi Banten diharapkan dapat berjalan sesuai target, sekaligus memperkuat pengamanan aset negara sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon