Tim Asistensi Daerah VI Serang Perkuat Koordinasi Percepatan Penyelesaian ABMA/T di Banten
Heri Asya
Kamis, 18 Juni 2026 |
36 kali
Serang, 18 Juni 2026 – Tim Asistensi Daerah VI Serang
memperkuat langkah percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
(ABMA/T) di Provinsi Banten melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai
instansi terkait. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan
persepsi, membahas perkembangan penanganan aset, serta merumuskan langkah
tindak lanjut guna memberikan kepastian hukum terhadap objek-objek ABMA/T di
wilayah Banten.
Rapat dihadiri oleh unsur Badan Intelijen Negara
Daerah (BINDA) Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
Banten, Polda Banten, Kepala KPKNL Serang, perwakilan KPKNL Tangerang I dan
KPKNL Tangerang II, serta seluruh anggota Tim Asistensi Daerah VI Serang.
Kepala Kanwil DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih,
selaku Ketua Tim Asistensi Daerah VI Serang, menegaskan bahwa penyelesaian
ABMA/T merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang memerlukan dukungan
dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Keberhasilan penyelesaian ABMA/T tidak dapat
dilakukan secara parsial. Diperlukan koordinasi yang kuat, pertukaran informasi
yang efektif, serta komitmen bersama dari seluruh instansi terkait agar setiap
tahapan penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian
hukum,” ujar Santi.
Menurutnya, Tim Asistensi Daerah memiliki peran
penting dalam mendukung penyelesaian ABMA/T melalui inventarisasi, penelitian,
pengamanan, koordinasi lintas instansi, hingga pemberian rekomendasi terhadap
objek-objek ABMA/T yang berada di wilayah kerjanya.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai
permasalahan dan kendala yang masih dihadapi dalam penyelesaian sejumlah objek
ABMA/T. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna menghasilkan rekomendasi
yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan
keputusan.
Penyelesaian ABMA/T sendiri dapat dilakukan melalui
berbagai mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain
penetapan status sebagai Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD),
atau Barang Milik Desa, pelepasan penguasaan kepada pihak yang memenuhi
persyaratan, pengembalian kepada pihak yang berhak, maupun bentuk penyelesaian
lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Usai rapat koordinasi, Kepala Kanwil DJKN Banten
bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dan tim terkait
melaksanakan pembahasan lanjutan untuk mengidentifikasi langkah percepatan
penyelesaian terhadap sejumlah objek ABMA/T yang masih memerlukan tindak
lanjut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi aset
guna memperoleh gambaran kondisi aktual di lapangan serta memastikan
ketersediaan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelesaiannya.
ABMA/T merupakan aset yang berasal dari kebijakan
pemerintah pada periode 1958–1966 dan hingga kini masih terdapat sejumlah objek
yang memerlukan penyelesaian status hukum. Dalam hal ini, DJKN berperan
memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
sesuai ketentuan guna memberikan kepastian hukum serta optimalisasi manfaat
aset bagi negara.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan
seluruh anggota Tim Asistensi Daerah VI Serang, percepatan penyelesaian ABMA/T
di Provinsi Banten diharapkan dapat terus berjalan secara efektif sehingga
memberikan kepastian hukum dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan
masyarakat.
Foto Terkait Berita