Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Tim Asistensi Daerah VI Serang Perkuat Koordinasi Percepatan Penyelesaian ABMA/T di Banten

Tim Asistensi Daerah VI Serang Perkuat Koordinasi Percepatan Penyelesaian ABMA/T di Banten

Heri Asya
Kamis, 18 Juni 2026 |   36 kali

Serang, 18 Juni 2026 – Tim Asistensi Daerah VI Serang memperkuat langkah percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Banten melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, membahas perkembangan penanganan aset, serta merumuskan langkah tindak lanjut guna memberikan kepastian hukum terhadap objek-objek ABMA/T di wilayah Banten.

Rapat dihadiri oleh unsur Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Polda Banten, Kepala KPKNL Serang, perwakilan KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II, serta seluruh anggota Tim Asistensi Daerah VI Serang.

Kepala Kanwil DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, selaku Ketua Tim Asistensi Daerah VI Serang, menegaskan bahwa penyelesaian ABMA/T merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Keberhasilan penyelesaian ABMA/T tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan koordinasi yang kuat, pertukaran informasi yang efektif, serta komitmen bersama dari seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Santi.

Menurutnya, Tim Asistensi Daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian ABMA/T melalui inventarisasi, penelitian, pengamanan, koordinasi lintas instansi, hingga pemberian rekomendasi terhadap objek-objek ABMA/T yang berada di wilayah kerjanya.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai permasalahan dan kendala yang masih dihadapi dalam penyelesaian sejumlah objek ABMA/T. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna menghasilkan rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Penyelesaian ABMA/T sendiri dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain penetapan status sebagai Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), atau Barang Milik Desa, pelepasan penguasaan kepada pihak yang memenuhi persyaratan, pengembalian kepada pihak yang berhak, maupun bentuk penyelesaian lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Usai rapat koordinasi, Kepala Kanwil DJKN Banten bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dan tim terkait melaksanakan pembahasan lanjutan untuk mengidentifikasi langkah percepatan penyelesaian terhadap sejumlah objek ABMA/T yang masih memerlukan tindak lanjut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi aset guna memperoleh gambaran kondisi aktual di lapangan serta memastikan ketersediaan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelesaiannya.

ABMA/T merupakan aset yang berasal dari kebijakan pemerintah pada periode 1958–1966 dan hingga kini masih terdapat sejumlah objek yang memerlukan penyelesaian status hukum. Dalam hal ini, DJKN berperan memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan guna memberikan kepastian hukum serta optimalisasi manfaat aset bagi negara.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan seluruh anggota Tim Asistensi Daerah VI Serang, percepatan penyelesaian ABMA/T di Provinsi Banten diharapkan dapat terus berjalan secara efektif sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon