Penguatan Akurasi Penilaian Aset: DJKN Banten dan Pemprov Banten Teken Nota Kesepakatan Penyusunan DKPB
Heri Asya
Senin, 08 Desember 2025 |
107 kali
Serang, 8 Desember 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten, Djanurindro Wibowo, bersama Gubernur
Banten, Andra Soni, menandatangani Nota Kesepakatan Penyusunan dan Penggunaan
Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) antara Kanwil DJKN Banten dan
Pemerintah Provinsi Banten. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur
Banten, Pendopo KP3B, Provinsi Banten.
Kesepakatan ini menandai langkah strategis dalam meningkatkan
profesionalitas, akuntabilitas, serta standar penilaian bangunan yang dilakukan
pemerintah. DKPB berfungsi sebagai instrumen dasar yang memuat harga komponen
bangunan berbasis pemodelan Harga Satuan Pekerjaan (HSP), yang mencakup biaya
langsung dan tidak langsung dalam perhitungan New Replacement Cost
(NRC). Penyusunan DKPB yang terstandar akan menghasilkan nilai bangunan yang
lebih objektif, konsisten, dan selaras dengan kondisi pasar aktual.
Lebih jauh, DKPB diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah
melalui beberapa manfaat kunci, termasuk peningkatan keseragaman standar
penilaian antar-instansi, perbaikan akurasi nilai bangunan, penyediaan dasar
bukti yang kuat pada proses audit dan litigasi, serta mendukung transparansi
dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara dan daerah.
Dalam sambutannya, Djanurindro Wibowo menegaskan bahwa layanan DJKN
tidak hanya berfokus pada penilaian, tetapi juga mencakup pelayanan lelang,
pengurusan Piutang Negara, serta pengelolaan kekayaan negara. Hingga 30
November 2025, pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) di Banten telah
menghasilkan pemulihan nilai (dari pokok Lelang) sebesar Rp12,68 miliar, yang
berkontribusi pada optimalisasi penerimaan daerah.
Di bidang Piutang Negara, DJKN Banten melalui PUPN memastikan proses
penagihan berjalan tertib, profesional, dan sesuai ketentuan. Sementara itu,
pengelolaan kekayaan negara dilakukan melalui optimalisasi aset pemerintah,
penyelesaian aset bermasalah, serta pemanfaatan aset untuk mendukung pendapatan
dan layanan publik. Seluruh upaya ini sejalan dengan agenda Asta Cita
yang menekankan efektivitas pemerintahan dan transformasi layanan publik.
Kontribusi Barang Milik Negara
(BMN) di Provinsi Banten terus memperkuat layanan daerah. Sepanjang 2025, total
9 bundel aset senilai Rp157,7 miliar telah dihibahkan kepada pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, dan lembaga sosial. Beberapa hibah tersebut antara lain:
Pada aspek penilaian, penilaian BMD merupakan layanan penilaian
terbanyak kedua setelah penilaian BMN. Objek penilaian mencakup aset-aset
strategis, antara lain Banten International Stadium sebagai homebase Dewa
United, pemanfaatan Pulau Popole di Pandeglang, tanah tambak di Lebak,
penilaian inbreng Pemprov Banten untuk Bank Banten, hingga penilaian kios UMKM
di Terminal Tipe A Lebak.
“Saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi
Banten yang telah menjadi mitra strategis dalam upaya meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan dan aset pemerintah. Sinergi ini diharapkan terus
berlanjut dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Banten,” ujar Djanurindro.
Gubernur Banten, Andra Soni, turut menyampaikan apresiasi. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini akan memperkuat pelaksanaan berbagai kebijakan prioritas, termasuk penyediaan fasilitas pendidikan terintegrasi sesuai arahan Presiden. “Kerja sama ini sangat bermanfaat bagi daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Foto Terkait Berita