Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Kanwil DJKN Banten Masuk Lima Besar Lomba Pengelolaan Arsip Unit Vertikal DJKN Tahun 2025

Kanwil DJKN Banten Masuk Lima Besar Lomba Pengelolaan Arsip Unit Vertikal DJKN Tahun 2025

Heri Asya
Rabu, 22 Oktober 2025 |   200 kali

Serang, 22-23 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten berhasil masuk dalam lima besar penilaian Lomba Pengelolaan Arsip Unit Vertikal DJKN Tahun 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen Kanwil DJKN Banten dalam menerapkan tata kelola arsip yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sebagai unit vertikal DJKN yang wilayah kerjanya mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten, Kanwil DJKN Banten memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pengelolaan arsip menjadi salah satu pilar utama yang mendukung efektivitas administrasi dan akuntabilitas lembaga.

Untuk menentukan peringkat akhir lomba, tim penilai dari Sekretariat DJKN dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan penilaian lanjutan (onsite visit) pada 22–23 Oktober 2025 di Kanwil DJKN Banten. Tim penilai terdiri atas Hendro Darpito, Arsiparis Ahli Pertama DJKN, dan Asrori Safrida, Arsiparis Ahli Muda Sekjen Kemenkeu.

Kegiatan penilaian diawali dengan Uji Kompetensi Kearsipan Unit, yang diikuti oleh perwakilan dari Unit Kearsipan III, Unit Pengolah, serta Kelompok Jabatan Fungsional Penilai. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kanwil DJKN Banten sebagai bagian dari tahapan penilaian mendalam terhadap penerapan pengelolaan arsip di lingkungan unit vertikal.

Secara keseluruhan, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus penilaian tim, yaitu:

1.      Wawancara Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo, mengenai komitmen dan arah kebijakan pengelolaan arsip;

2.      Penilaian terhadap Unit Kearsipan III (Bagian Umum) dan Unit Pengolah (Bidang PKN, Penilaian, PN, Lelang, KIHI, serta Jafung Penilai Pemerintah Madya);

3.      Observasi lapangan, meliputi penataan dan pemberkasan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, serta uji temu kembali arsip;

4.     Hasil Uji Kompetensi Kearsipan Unit.

Dalam kesempatan tersebut, Hendro Darpito memberikan apresiasi sekaligus masukan teknis terkait sistem pelabelan dan penomoran arsip. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara arsip aktif dan arsip inaktif dalam sistem penyimpanan.

“Pelabelan arsip aktif sebaiknya memuat kode klasifikasi, indeks atau judul berkas, nomor berkas, dan tahun arsip pada tab folder. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan dan memudahkan temu kembali arsip,” jelas Hendro.

Ia juga menekankan agar setiap penataan dan pemberkasan arsip dilakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, Hendro mengingatkan bahwa arsip foto juga termasuk bagian dari arsip dinamis yang harus dikelola sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) kegiatan yang didokumentasikan, termasuk dalam proses pemusnahannya.

Menariknya, dalam uji temu arsip, arsip dapat ditemukan rata-rata dalam waktu kurang dari 1 menit. Hasil tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan arsip di Kanwil DJKN Banten telah diterapkan dengan tertib, efisien, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Banten terus menunjukkan kesungguhannya dalam memperkuat sistem kearsipan yang modern, tertata, dan berstandar tinggi. Bagi DJKN, pengelolaan arsip yang baik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Foto Terkait Berita

Floating Icon