Kanwil DJKN Banten Masuk Lima Besar Lomba Pengelolaan Arsip Unit Vertikal DJKN Tahun 2025
Heri Asya
Rabu, 22 Oktober 2025 |
200 kali
Serang, 22-23 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Banten berhasil masuk dalam lima besar penilaian Lomba
Pengelolaan Arsip Unit Vertikal DJKN Tahun 2025. Capaian ini menjadi bukti
komitmen Kanwil DJKN Banten dalam menerapkan tata kelola arsip yang profesional,
transparan, dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan.
Sebagai unit vertikal DJKN yang wilayah kerjanya mencakup seluruh
kabupaten dan kota di Provinsi Banten, Kanwil DJKN Banten memiliki peran
strategis dalam pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara, penilaian,
piutang negara, dan lelang. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pengelolaan
arsip menjadi salah satu pilar utama yang mendukung efektivitas administrasi
dan akuntabilitas lembaga.
Untuk menentukan peringkat akhir lomba, tim penilai dari Sekretariat
DJKN dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan penilaian
lanjutan (onsite visit) pada 22–23 Oktober 2025 di Kanwil DJKN Banten. Tim
penilai terdiri atas Hendro Darpito, Arsiparis Ahli Pertama DJKN, dan Asrori
Safrida, Arsiparis Ahli Muda Sekjen Kemenkeu.
Kegiatan penilaian diawali dengan Uji Kompetensi Kearsipan Unit, yang
diikuti oleh perwakilan dari Unit Kearsipan III, Unit Pengolah, serta Kelompok
Jabatan Fungsional Penilai. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kanwil
DJKN Banten sebagai bagian dari tahapan penilaian mendalam terhadap penerapan
pengelolaan arsip di lingkungan unit vertikal.
Secara keseluruhan, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus
penilaian tim, yaitu:
1.
Wawancara
Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo, mengenai komitmen dan arah
kebijakan pengelolaan arsip;
2.
Penilaian
terhadap Unit Kearsipan III (Bagian Umum) dan Unit Pengolah (Bidang PKN,
Penilaian, PN, Lelang, KIHI, serta Jafung Penilai Pemerintah Madya);
3. Observasi lapangan, meliputi penataan dan pemberkasan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, serta uji temu kembali arsip;
4. Hasil Uji Kompetensi Kearsipan Unit.
Dalam kesempatan tersebut, Hendro Darpito memberikan apresiasi sekaligus
masukan teknis terkait sistem pelabelan dan penomoran arsip. Ia menegaskan
pentingnya membedakan antara arsip aktif dan arsip inaktif dalam sistem
penyimpanan.
“Pelabelan arsip aktif sebaiknya memuat kode klasifikasi, indeks atau
judul berkas, nomor berkas, dan tahun arsip pada tab folder. Hal ini penting
untuk menjaga keteraturan dan memudahkan temu kembali arsip,” jelas Hendro.
Ia juga menekankan agar setiap penataan dan pemberkasan arsip dilakukan
sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu,
Hendro mengingatkan bahwa arsip foto juga termasuk bagian dari arsip dinamis
yang harus dikelola sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) kegiatan yang
didokumentasikan, termasuk dalam proses pemusnahannya.
Menariknya, dalam uji temu arsip, arsip dapat ditemukan rata-rata dalam
waktu kurang dari 1 menit. Hasil tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem
pengelolaan arsip di Kanwil DJKN Banten telah diterapkan dengan tertib,
efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Banten terus menunjukkan
kesungguhannya dalam memperkuat sistem kearsipan yang modern, tertata, dan
berstandar tinggi. Bagi DJKN, pengelolaan arsip yang baik bukan sekadar
kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan
institusional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabel, dan berintegritas.
Foto Terkait Berita