Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Dua Tengkorak Badak Jawa Diserahkan untuk Dikelola Museum Negeri Banten

Dua Tengkorak Badak Jawa Diserahkan untuk Dikelola Museum Negeri Banten

Heri Asya
Senin, 11 Agustus 2025 |   212 kali

Serang – Dua tengkorak Badak Jawa (Badak Cula Satu) beserta tulang belulang resmi dialihkan pengelolaannya kepada Museum Negeri Banten. Serah terima dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/8/2025), dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Djanurindro Wibowo.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, menjelaskan pengembalian barang bukti ini berdasarkan Putusan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl yang telah berkekuatan hukum tetap. Awalnya barang bukti diserahkan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon, namun karena keterbatasan fasilitas penyimpanan, aset biologis tersebut dialihkan ke Museum Negeri Banten untuk pengelolaan dan pemanfaatan edukasi, penelitian, pariwisata, dan konservasi.

Kepala Kanwil DJKN Banten mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. Ia menegaskan, barang rampasan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai strategis jika dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kegiatan ini menjadi contoh praktik baik kolaborasi antarsektor dalam memperkuat tata kelola aset negara. Semoga pengelolaan barang rampasan satwa dilindungi ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Foto Terkait Berita

Floating Icon