Dua Tengkorak Badak Jawa Diserahkan untuk Dikelola Museum Negeri Banten
Heri Asya
Senin, 11 Agustus 2025 |
212 kali
Serang – Dua tengkorak Badak Jawa (Badak Cula Satu) beserta tulang belulang resmi dialihkan pengelolaannya kepada Museum Negeri Banten. Serah terima dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/8/2025), dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Djanurindro Wibowo.
Kepala Kejati Banten, Siswanto,
menjelaskan pengembalian barang bukti ini berdasarkan Putusan Nomor
39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl yang telah berkekuatan hukum tetap. Awalnya barang
bukti diserahkan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon, namun karena keterbatasan
fasilitas penyimpanan, aset biologis tersebut dialihkan ke Museum Negeri Banten
untuk pengelolaan dan pemanfaatan edukasi, penelitian, pariwisata, dan
konservasi.
Kepala Kanwil DJKN Banten
mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam pengelolaan barang rampasan
negara. Ia menegaskan, barang rampasan tidak hanya memiliki nilai ekonomi,
tetapi juga nilai strategis jika dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi
pada kepentingan publik.
“Kegiatan ini menjadi contoh praktik
baik kolaborasi antarsektor dalam memperkuat tata kelola aset negara. Semoga
pengelolaan barang rampasan satwa dilindungi ini dapat memberi manfaat nyata
bagi masyarakat,” ujarnya.
Foto Terkait Berita