Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Bantu Pemda Provinsi Banten Dapatkan WTP, Kanwil DJKN Banten Lakukan Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Daerah

Bantu Pemda Provinsi Banten Dapatkan WTP, Kanwil DJKN Banten Lakukan Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Daerah

Shabira Afina
Selasa, 02 Agustus 2022 |   181 kali

Serang(02/08/2022)- Kantor Wilayah DJKN Banten melaksanakan sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah dan Penghapusan Piutang Daerah di ruang aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Sosialisasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Sekretaris Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Banten dengan mengundang sejumlah satuan kerja yang memiliki urusan dalam piutang daerah.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Rina menyampaikan bahwa, “Saya berharap seluruh peserta sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah dan Penghapusan Piutang Daerah dapat mengikuti kegiatan dengan baik mengingat menurut hasil audit Catatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 jumlah total piutang daerah Provinsi Banten dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota mencapai Rp2.324.069.468.631,42.” Beliau juga mengingatkan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi tersebut agar pada tahun 2022, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Pada semester I tahun 2022, terdapat 50 berkas kasus piutang negara (BKPN) senilai Rp717.862.858 dan Penyerah Utang BLU Daerah/Rumah Sakit Daerah sebanyak 171 BKPN sebesar Rp1.089.872.894,- . Oleh karena itu, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.”

Pada acara tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Propinsi Banten, Dr. Ir. Moch. Tranggono, MSc, turut berkesempatan untuk menyampaikan hal-hal terkait pentingnya acara sosialisasi tersebut. Menurut beliau acara pada hari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi pengurusan piutang negara/daerah dan penghapusan piutang daerah dengan tujuan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten pada tahun 2022. “Berdasarkan rekapan catatan laporan keuangan pemerintah daerah audited tahun 2021, diketahui bahwa jumlah total piutang daerah untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota adalah Rp2.324.069.468.631. Diantaranya berupa piutang pajak Rp1.415.461.223.453, piutang retribusi Rp12.415.121.952 dan piutang bagian lancar tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah Rp6.848.646.953.”

Berdasarkan rekapan tersebut, Tranggono berharap pengurusan piutang daerah Provinsi Banten dapat terselesaikan sehingga tidak ada lagi catatan piutang daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari menyampaikan bahwa piutang negara/daerah yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bukan merupakan piutang yang berasal dari pajak daerah melainkan piutang yang timbul atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah terdapat 2 (dua) jenis penghapusan, adapun penjelasannya akan disampaikan oleh para narasumber yang telah hadir pada kegiatan sosialisasi pada hari ini.”

Pemaparan tentang penyelesaian acara sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan seluruh instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Banten dibawakan oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Hartono, Kepala Seksi Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Arief Wicaksono, dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Serang. Ketiganya menjelaskan tentang tata cara penyerahan piutang daerah ke DJKN, proses penyelesaian piutang daerah, hingga penghapusan piutang daerah.

Arief memaparkan bahwa,”Piutang daerah dapat dihapuskan secara bersayarat (hapus buku)  dan penghapusan secara mutlak (hapus tagih). Penghapusan secara mutlak ini hanya dapat dilakukan jika piutang daerah tesebut telah ditetapkan penghapusan secara bersyarat lebih dari dua tahun sebelumnya.”

Selain melakukan sosialisasi, para narasumber juga menjawab beberapa pertanyaan dari para perwakilan satuan kerja terkait piutang daerah yang ada di instansinya masing-masing.

Foto Terkait Berita

Floating Icon