Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ayo Pintar Bersama : Samakan Persepsi Tentang SE-22/MK.1/2020
Budi Sulistyawan
Senin, 22 Juni 2020   |   638 kali

Kanwil DJKN Banten mengadakan kegiatan Ayo Pintar Bersama melalui virtual, kali ini mengambil tema Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Massa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru. Senin (22/06).

 

Acara dibuka oleh Kabag Umum Kanwil DJKN Banten, Syukri Asyhady dan narasumber oleh Kasubag Kepegawaian, Hellen dan diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten.

 

Kepala Bagian Umum, Syukri Asyhady dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ayo Pintar Bersama ini sangat bermanfaat, kali ini temanya paparan : SE-22/MK.1/2020  yang sangat penting karena perlunya pemahaman yang sama terhadap surat edaran dimaksud agar tidak multitafsir.

Syukri Asyhady berpesan agar SE-22/MK.1/2020 diharapkan dapat diterapkan berdasarkan kebijakan dengan memperhatikan kondisi kebutuhan setiap kantor serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

 

Adapun maksud tujuan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten untuk memperhatikan pedoman dalam bekerja dalam masa pandemic Covid-19 ini.

 

Acara selanjutnya yaitu pemaparan  Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor-22/MK.1/2020 oleh Kasubag Kepegawaian, Hellen. Sebelumya, Hellen menyampaikan hasil evaluasi penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dari segi efisiensi pelaksanaan tugas membahas pola kerja pegawai, yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu.

Dalam pemaparannya, Hellen menyampaikan bahwa surat edaran ini ditujukan untuk seluruh pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup dan sistem kerja pada masa Pandemi Covid-19.


Surat Edaran ini merupakan pedoman dalam rangka melaksanakan masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19 di lingkungan Kemenkeu serta dalam upaya mencegah terjadinya gelombang selanjutnya atas COVID-19, pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Kemenkeu dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yang meliputi:

a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO); dan/atau

b. pelaksanaan tugas kedinasan dengan menerapkan mekanisme fleksibilitas tempat bekerja (FWS).

 

Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 22/MK.1/2020 ini memuat mengenai pengaturan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19 yang meliputi panduan umum, panduan pelaksanaan Work From Office (WFO), panduan pelaksanaan Flexible Working Space (FWS) melalui mekanisme Work From Home (WFH), panduan presensi dan pelaporan tugas, panduan peningkatan keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta dalam melakukan rapat virtual, kaitannya dengan pelaksanaan WFH dan/atau WFO, panduan beribadah di tempat umum/kantor dan panduan lainnya seperti pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka penugasan dari kantor, pelaksanaan perjalanan ke luar negeri/kota dalam rangka keperluan pribadi.

 

Dengan adanya surat edaran ini diharapkan seluruh pegawai untuk mematuhi protokol atau kebijakan mengenai pencegahan atau penanganan Covid-19 serta agar seluruh pegawai melaksanakan dengan penuh iktikad baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan.

 

Kegiatan Ayo Pintar Bersama ini dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Aplikasi Nadine yang disampaikan oleh Widayanti dan kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sebagian besar peserta atau pegawai mengajukan pertanyaan yang terbagi mnejadi 5 (lima) sesi.

 

 

 

 Budi Humas Banten

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini