Kanwil DJKN Banten mengadakan kegiatan Ayo Pintar
Bersama melalui virtual, kali ini mengambil tema Implementasi Surat Edaran
Menteri Keuangan Nomor: SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian
Keuangan pada Massa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru. Senin (22/06).
Acara dibuka oleh Kabag Umum Kanwil DJKN Banten,
Syukri Asyhady dan narasumber oleh Kasubag Kepegawaian, Hellen dan diikuti oleh
seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten.
Kepala Bagian Umum, Syukri Asyhady dalam
sambutannya menyampaikan bahwa Ayo Pintar Bersama ini sangat bermanfaat, kali
ini temanya paparan : SE-22/MK.1/2020
yang sangat penting karena perlunya pemahaman yang sama terhadap surat
edaran dimaksud agar tidak multitafsir.
Syukri Asyhady berpesan agar SE-22/MK.1/2020
diharapkan dapat diterapkan berdasarkan kebijakan dengan memperhatikan kondisi
kebutuhan setiap kantor serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah
ditetapkan.
Adapun maksud tujuan ini dilaksanakan untuk
memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten untuk
memperhatikan pedoman dalam bekerja dalam masa pandemic Covid-19 ini.
Acara selanjutnya yaitu pemaparan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor-22/MK.1/2020
oleh Kasubag Kepegawaian, Hellen. Sebelumya, Hellen menyampaikan hasil evaluasi
penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dari segi efisiensi pelaksanaan
tugas membahas pola kerja pegawai, yang memaksimalkan teknologi informasi dan
komunikasi dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode
tertentu.
Dalam pemaparannya, Hellen menyampaikan bahwa surat
edaran ini ditujukan untuk seluruh pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan
unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup
dan sistem kerja pada masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini merupakan pedoman dalam rangka melaksanakan
masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19
di lingkungan Kemenkeu serta dalam upaya mencegah terjadinya gelombang
selanjutnya atas COVID-19, pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Kemenkeu
dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yang
meliputi:
a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO);
dan/atau
b. pelaksanaan tugas kedinasan dengan menerapkan mekanisme fleksibilitas tempat bekerja (FWS).
Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 22/MK.1/2020
ini memuat mengenai pengaturan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan
normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19 yang meliputi panduan umum,
panduan pelaksanaan Work From Office (WFO), panduan pelaksanaan Flexible
Working Space (FWS) melalui mekanisme Work From Home (WFH), panduan presensi
dan pelaporan tugas, panduan peningkatan keamanan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) serta dalam melakukan rapat virtual, kaitannya dengan
pelaksanaan WFH dan/atau WFO, panduan beribadah di tempat umum/kantor dan
panduan lainnya seperti pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka penugasan
dari kantor, pelaksanaan perjalanan ke luar negeri/kota dalam rangka keperluan pribadi.
Dengan adanya surat edaran ini diharapkan seluruh
pegawai untuk mematuhi protokol atau kebijakan mengenai pencegahan atau
penanganan Covid-19 serta agar seluruh pegawai melaksanakan dengan penuh
iktikad baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kegiatan Ayo Pintar Bersama ini dilanjutkan dengan
pemaparan mengenai Aplikasi Nadine yang disampaikan oleh Widayanti dan kegiatan
ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sebagian besar peserta atau pegawai mengajukan
pertanyaan yang terbagi mnejadi 5 (lima) sesi.