Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
INTERNALISASI THREE LINES OF DEFENCE, KODE ETIK DAN NILAI KEMENKEU
Dita Angelia Dwi Hastuti
Kamis, 20 September 2018   |   4270 kali

Serang-Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi bekerja sama dengan Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat  Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten bersinergi melaksanakan internalisasi three lines of defence, kode etik dan Nilai Kementerian Keuangan (19/9). Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi, membuka acara tersebut di Aula Lantai 4 Kanwil DJKN Banten. Dalam sambutannya, Tedy menegaskan agar setiap pegawai menjadikan kode etik dan nilai Kementerian Keuangan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Dalam konsep three line of defence terdapat tiga lini pertahanan yaitu lini pertahanan pertama, lini pertahanan kedua dan lini pertahanan ketiga. Lini pertahanan pertama dilaksanakan oleh manajemen dan seluruh pegawai, lini ini bertanggung jawang melaksanakan pengendalian proses bisnis. Lini Pertahanan kedua menjalankan fungsi kepatuhan dilaksanakan oleh unit kepatuhan internal, bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan proses bisnis pada lini pertahanan pertama. Lini Pertahanan ketiga melaksanakan fungsi audit dan review atas penerapan pengendalian intern.

Dalam penerapan three lines of Defence, Unit Kepatuhan Internal menghadapi beberapa kendala yaitu:

1. Adanya persepsi manajemen dan pegawai yang tidak tepat terkait lingkup pelaksanaan tugas UKI;

2. Permasalahan independensi terkait hasil pelaksanaan tugas UKI;

3. SDM UKI turut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen;

4. Keterbatasan dukungan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi;

5. Keterbatasan kapasitas dan kompetensi SDM UKI.

 

Kode etik pegawai DJKN dibagi menjadi dua bagian yaitu kewajiban dan larangan.  Kode etik ini digunakan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Terdapat 10 butir kewajiban dan 14 larangan bagi seluruh pegawai. Tujuan dari kode etik ini meningkatkan disiplin, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas yang kondusif, menciptakan dan memelihara perilaku yang profesional, meningkatkan kinerja citra pegawai.Beberapa  butir penting pada kewajiban pegawai DJKN adalah menghormati agama, budaya, adat-istiadat antar sesama pegawai dalam menjalankan tugas, mengamankan data dan informasi, berkas, password dan progam komputer yang dimiliki oleh DJKN. Sementara beberapa larangan pegawai DJKN, bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan, melakukan atau terlibat dalam kegiatan perjudian, mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan kantor dan melakukan perbuatan asusila antara lain pelecehan seksual.Sementara dalam sesi pendalaman nilai Kementerian Keuangan, menekankan diskusi partisipatoris antar pemateri dan pegawai.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini