PENYUSUNAN RKBMN YANG BERKUALITAS DALAM MENCIPTAKAN PENGELOLAAN BMN YANG BERDAYA GUNA
Agus Rodani
Selasa, 15 September 2026 |
202 kali
ABSTRAK
Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Negara (RKBMN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, efisien, optimal, dan
akuntabel. RKBMN tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen administratif
untuk mendukung pengusulan anggaran, tetapi harus ditempatkan sebagai instrumen
strategis untuk memastikan bahwa BMN yang dimiliki pemerintah benar-benar sesuai
dengan kebutuhan organisasi, digunakan secara optimal, dipelihara secara tepat,
serta dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi negara.
Dalam praktik pengelolaan
BMN masih dapat dijumpai berbagai persoalan, antara lain keberadaan BMN idle,
tingginya biaya pemeliharaan, BMN yang kurang terpelihara hingga mengalami
kerusakan, ketidaksesuaian antara kondisi fisik dengan data dalam daftar BMN,
serta belum optimalnya pemanfaatan BMN untuk menghasilkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya penyusunan
RKBMN yang berbasis data, kebutuhan riil, kondisi dan status BMN, serta
mempertimbangkan optimalisasi BMN yang ada.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, PMK Nomor 153/PMK.06/2021, dan KMK Nomor 128/KM.6/2022,
RKBMN mencakup perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Petunjuk teknis juga menekankan
penelitian atas kebenaran data, ketersediaan BMN, efektivitas penggunaan,
optimalisasi existing BMN, kondisi dan status barang, serta hasil
pemeliharaan dan pemanfaatan. Oleh karena itu, penyusunan RKBMN yang
berkualitas dapat menjadi titik awal untuk membangun siklus pengelolaan BMN
yang lebih tertib, produktif, efisien, dan berorientasi pada manfaat.
Kata Kunci: RKBMN, BMN, existing
BMN, BMN idle, pemeliharaan, optimalisasi aset, PNBP.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Barang
Milik Negara merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang mempunyai
fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat. BMN tidak hanya mempunyai nilai administratif dan akuntansi,
tetapi juga memiliki nilai ekonomi, sosial, dan strategis. Tanah, bangunan,
kendaraan, peralatan, dan berbagai aset pemerintah lainnya pada hakikatnya
harus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaksanaan tugas
dan fungsi pemerintahan serta, sepanjang dimungkinkan, memberikan manfaat
ekonomi bagi negara.
Dalam
konteks tersebut, perencanaan kebutuhan BMN menempati posisi yang sangat
penting. Perencanaan kebutuhan BMN merupakan kegiatan untuk merumuskan rincian
kebutuhan BMN dengan menghubungkan pengadaan barang pada masa lalu dengan
kondisi BMN yang ada saat ini sebagai dasar untuk menentukan tindakan pada masa
yang akan datang. RKBMN sendiri merupakan dokumen perencanaan BMN untuk periode
satu tahun. PMK Nomor 153/PMK.06/2021 menempatkan perencanaan kebutuhan BMN
sebagai bagian dari proses pengelolaan BMN yang harus dilakukan oleh Pengguna
Barang dan Kuasa Pengguna Barang dengan memperhatikan ketersediaan BMN, program
dan rencana keluaran Kementerian/Lembaga, serta Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Perubahan
paradigma pengelolaan BMN juga memperlihatkan bahwa RKBMN tidak lagi hanya
berkaitan dengan rencana pengadaan dan pemeliharaan. Berdasarkan PMK Nomor
153/PMK.06/2021 dan petunjuk teknis dalam KMK Nomor 128/KM.6/2022, perencanaan
kebutuhan telah diperluas mencakup pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Perluasan tersebut menunjukkan bahwa
RKBMN sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengelola siklus hidup aset secara
lebih menyeluruh.
Namun demikian, dalam
praktiknya masih terdapat berbagai kondisi yang menunjukkan bahwa pengelolaan
BMN belum sepenuhnya menghasilkan manfaat yang optimal. Salah satu persoalan adalah
masih adanya existing BMN yang tidak digunakan atau idle.
Keberadaan
BMN idle pada suatu satuan kerja menunjukkan adanya sumber daya negara
yang belum memberikan manfaat sesuai potensinya. Bahkan, apabila BMN tersebut
berupa tanah atau bangunan, kondisi idle dapat menimbulkan biaya
tambahan, antara lain biaya pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan,
sementara aset tersebut tidak memberikan kontribusi yang sebanding terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi maupun manfaat ekonomi bagi negara.
Permasalahan
berikutnya adalah tingginya biaya pemeliharaan BMN. Pemeliharaan merupakan
bagian penting dari pengelolaan aset karena bertujuan mempertahankan kondisi
dan fungsi BMN. Akan tetapi, pemeliharaan yang tidak didasarkan pada informasi
historis dan kondisi aset dapat menimbulkan inefisiensi. KMK Nomor
128/KM.6/2022 memperkenalkan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN sebagai dokumen yang
memuat informasi mengenai bentuk pemeliharaan, biaya, bahan, rekanan, serta
penambahan masa manfaat. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah
pemeliharaan telah berjalan secara efisien dan menjadi bahan pertimbangan dalam
penyusunan RKBMN pemeliharaan.
Masalah
lain yang sering muncul adalah terdapat BMN yang kurang terpelihara sehingga
kondisinya menurun bahkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut pada akhirnya
dapat mengurangi umur manfaat dan nilai ekonomis BMN serta meningkatkan
kebutuhan anggaran untuk perbaikan atau penggantian. Dalam penyusunan RKBMN
pemeliharaan, peraturan telah memberikan mekanisme yang cukup jelas. RKBMN
pemeliharaan harus memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Hasil
Pemeliharaan BMN serta pada prinsipnya ditujukan terhadap BMN dalam kondisi
baik atau rusak ringan. BMN yang telah direncanakan untuk dipindahtangankan atau
dihapuskan tidak dapat sekaligus diusulkan untuk pemeliharaan pada tahun yang
sama.
Permasalahan
lain yang tidak kalah penting adalah adanya BMN yang hilang atau secara fisik
sudah tidak terdapat pada satuan kerja, tetapi masih tercantum atau sebaliknya tidak
tercermin secara benar dalam Daftar Barang. Kondisi demikian menunjukkan
pentingnya kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik BMN. Data
BMN yang tidak akurat akan berpengaruh terhadap kualitas RKBMN karena data existing
merupakan salah satu dasar utama dalam menentukan kebutuhan pengadaan,
pemeliharaan, pemanfaatan, maupun penghapusan. Petunjuk teknis RKBMN secara
konsisten menekankan penelitian terhadap kebenaran data BMN, termasuk
identitas, status, kondisi, tahun perolehan, nilai perolehan, dan informasi
relevan lainnya.
Persoalan
selanjutnya adalah belum optimalnya pemanfaatan BMN yang berpotensi
menghasilkan pendapatan negara. Padahal, BMN tertentu, khususnya tanah dan
bangunan yang tidak sepenuhnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi,
dapat direncanakan pemanfaatannya sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan
pemerintahan serta memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. Dalam
petunjuk teknis RKBMN, perencanaan pemanfaatan bahkan memperhatikan realisasi
PNBP dari pemanfaatan sebelumnya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan
BMN tidak hanya dilihat dari aspek legalitas, tetapi juga dari aspek kinerja
dan kontribusinya terhadap negara.
Dengan
demikian, berbagai permasalahan tersebut pada dasarnya mempunyai keterkaitan
dengan kualitas perencanaan dan kualitas data BMN. RKBMN yang disusun
berdasarkan data yang tidak akurat, tanpa memperhatikan kondisi existing BMN,
tanpa mengevaluasi pemanfaatan aset, dan tanpa mempertimbangkan riwayat
pemeliharaan berpotensi menghasilkan keputusan pengelolaan BMN yang kurang
tepat. Sebaliknya, RKBMN yang disusun berdasarkan data yang benar dan kebutuhan
riil dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan pengadaan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN secara lebih efektif.
B. Permasalahan
Berdasarkan kondisi
tersebut, permasalahan yang menjadi fokus pembahasan dalam artikel ini adalah
bagaimana penyusunan RKBMN dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatasi
BMN idle, mengendalikan biaya pemeliharaan, meningkatkan kondisi dan
keberlangsungan BMN, meningkatkan ketertiban data dan pengamanan BMN, serta
mengoptimalkan pemanfaatan BMN sehingga pengelolaan BMN pada satuan kerja
menjadi lebih berdaya guna dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara?
BAB II PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian
RKBMN
adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode satu tahun, sedangkan RKBMN Hasil
Penelaahan merupakan RKBMN yang telah ditelaah dan ditandatangani oleh
Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Dalam penyusunannya, RKBMN tidak berdiri
sendiri, melainkan merupakan bagian dari proses perencanaan kebutuhan BMN yang
harus dikaitkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, kondisi dan ketersediaan BMN, serta standar yang ditetapkan.
KMK Nomor
128/KM.6/2022 memberikan petunjuk teknis yang lebih operasional bagi Kuasa
Pengguna Barang, Pengguna Barang, APIP K/L, dan Pengelola Barang. Petunjuk
teknis tersebut meliputi modul penyusunan, penelitian, reviu APIP K/L, serta
penelaahan RKBMN. Penelitian RKBMN bertujuan untuk memastikan terpenuhinya
ketentuan dan kebenaran data masukan atas usulan RKBMN yang disusun oleh Kuasa
Pengguna Barang. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
Dalam
artikel ini, istilah “RKBMN yang berdaya guna” dimaknai sebagai RKBMN yang
tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan prosedural, tetapi juga mampu
menjadi dasar pengambilan keputusan pengelolaan BMN sehingga aset negara
digunakan secara optimal, biaya pengelolaannya terkendali, kondisinya
terpelihara, aset yang tidak diperlukan dapat segera ditindaklanjuti, dan aset
yang mempunyai potensi ekonomi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Dengan pengertian tersebut,
keberhasilan RKBMN tidak semata-mata diukur dari jumlah usulan yang dapat
disampaikan atau jumlah anggaran yang berhasil diperoleh. Ukuran yang lebih
substantif adalah apakah RKBMN mampu menjawab pertanyaan mendasar: BMN apa yang
benar-benar dibutuhkan, berapa jumlah yang dibutuhkan, apakah BMN tersebut
telah tersedia, bagaimana kondisinya, bagaimana pemanfaatannya, berapa biaya
yang diperlukan untuk mempertahankannya, dan apakah terdapat alternatif yang
lebih optimal daripada melakukan pengadaan baru?
B. Pembahasan
Penyusunan
RKBMN yang berdaya guna harus dimulai dari pembenahan cara pandang terhadap
RKBMN. RKBMN seharusnya tidak diperlakukan sebagai rutinitas administratif
tahunan, tetapi sebagai instrumen strategic asset management. Modul
penyusunan RKBMN menegaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian
penting dalam penerapan strategic asset management dan perlu
terintegrasi dengan sistem penganggaran untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan optimalisasi APBN.
Oleh
karena itu, penyusunan RKBMN idealnya diawali dengan inventarisasi dan validasi
kondisi eksisting BMN. Sebelum satuan kerja mengusulkan pengadaan barang
baru, perlu diketahui terlebih dahulu barang apa saja yang sudah dimiliki, di
mana lokasinya, bagaimana status penggunaannya, bagaimana kondisinya, apakah
masih diperlukan, apakah terdapat aset yang menganggur, serta apakah aset
tersebut masih dapat dioptimalkan. Prinsip ini sangat jelas dalam KMK Nomor
128/KM.6/2022 yang mengharuskan adanya pertimbangan terhadap ketersediaan BMN
dan optimalisasi BMN yang ada dalam penyusunan RKBMN.
Bahkan,
dalam proses penelitian RKBMN pengadaan, terdapat aspek khusus berupa
efektivitas penggunaan BMN sesuai peruntukannya untuk menunjang tugas dan
fungsi. Penelitian tersebut dapat mengakomodasi indikasi adanya BMN idle.
Selain itu, dilakukan identifikasi dan koordinasi antar-Kuasa Pengguna Barang
untuk mengetahui apakah terdapat BMN idle atau BMN lain yang masih dapat
dioptimalkan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan. Mekanisme pemenuhan
kebutuhan juga dapat dianalisis apakah lebih tepat dilakukan melalui pembelian
atau sewa.
Hal
tersebut mempunyai implikasi penting bagi satuan kerja. Apabila masih terdapat
BMN yang tidak digunakan atau belum optimal, maka pengadaan BMN baru tidak
seharusnya secara otomatis menjadi pilihan pertama. Satuan kerja perlu terlebih
dahulu melihat kemungkinan optimalisasi aset yang sudah tersedia. Untuk tanah
dan/atau bangunan, misalnya, existing BMN yang sedang tidak digunakan
dan tidak direncanakan untuk digunakan, dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau
dihapuskan pada tahun pelaksanaan RKBMN dapat menjadi objek optimalisasi.
Dengan
demikian, RKBMN yang baik bukan RKBMN yang mengusulkan sebanyak-banyaknya
kebutuhan, melainkan RKBMN yang mampu menunjukkan kebutuhan secara tepat
setelah seluruh potensi BMN yang ada diperhitungkan. Prinsip tersebut
sekaligus dapat mengurangi risiko over-procurement, yaitu pengadaan
barang yang sebenarnya dapat dipenuhi melalui aset yang telah tersedia.
Permasalahan
tingginya biaya pemeliharaan juga harus diatasi melalui RKBMN yang berbasis
pada informasi historis dan kondisi aset. Daftar Hasil Pemeliharaan BMN
mempunyai peran penting karena memuat bentuk pemeliharaan, biaya, bahan,
rekanan, serta penambahan masa manfaat. Informasi tersebut dapat digunakan
untuk mengevaluasi apakah biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama ini masih
rasional dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dan umur ekonomis aset.
Pendekatan
tersebut memungkinkan satuan kerja beralih dari pola pemeliharaan yang sekadar
bersifat rutin menjadi pemeliharaan yang lebih berbasis kondisi dan kebutuhan.
BMN yang masih layak dan mempunyai manfaat strategis perlu memperoleh
pemeliharaan yang memadai. Sebaliknya, aset yang secara ekonomis tidak lagi
layak dipertahankan dan telah memenuhi persyaratan penghapusan perlu diarahkan
pada proses penghapusan sesuai ketentuan, bukan terus-menerus dibebani biaya
pemeliharaan. KMK Nomor 128/KM.6/2022 secara tegas mengatur bahwa BMN yang
masuk dalam rencana pemindahtanganan atau penghapusan tidak dapat sekaligus
diusulkan untuk pemeliharaan pada tahun yang direncanakan.
Dengan
demikian, penyusunan RKBMN harus mampu menghasilkan siklus keputusan aset: aset
yang masih dibutuhkan dan layak dipertahankan direncanakan pemeliharaannya;
aset yang belum optimal diarahkan untuk optimalisasi atau pemanfaatan; aset
yang sudah tidak dibutuhkan dapat direncanakan untuk pemindahtanganan atau
penghapusan; sedangkan kekurangan kebutuhan yang benar-benar tidak dapat
dipenuhi oleh existing BMN dapat diusulkan melalui pengadaan. Pendekatan
tersebut membuat RKBMN tidak hanya berorientasi pada penambahan aset, tetapi
juga pada pengelolaan seluruh siklus hidup aset.
Persoalan
BMN yang hilang atau tidak sesuai dengan Daftar Barang juga perlu ditempatkan
sebagai bagian dari pentingnya validitas data dalam penyusunan RKBMN. RKBMN
yang berkualitas membutuhkan data BMN yang benar. Untuk RKBMN penghapusan,
misalnya, petunjuk teknis mengharuskan adanya penelitian dan konfirmasi
terhadap kesesuaian kode dan uraian barang dengan data BMN, identitas barang,
tahun perolehan, kondisi, nilai perolehan, dan alasan rencana penghapusan.
Artinya,
proses penyusunan RKBMN seharusnya sekaligus menjadi momentum bagi satuan kerja
untuk melakukan data cleansing terhadap BMN. Setiap usulan harus dapat
ditelusuri ke BMN secara fisik dan administratif. Apabila ditemukan perbedaan
antara kondisi fisik dengan data, perbedaan tersebut harus terlebih dahulu
ditindaklanjuti melalui mekanisme penatausahaan, pengamanan, atau pengelolaan
BMN yang sesuai. RKBMN tidak dapat menggantikan fungsi penatausahaan BMN,
tetapi kualitas RKBMN sangat tergantung pada kualitas data hasil penatausahaan
tersebut.
Aspek
berikutnya adalah optimalisasi BMN sebagai sumber manfaat ekonomi negara.
Keberadaan BMN idle seharusnya tidak selalu dipandang hanya sebagai
masalah administrasi aset. Dalam perspektif pengelolaan aset, aset yang tidak
digunakan dapat merupakan opportunity yang belum dimanfaatkan. Tanah
atau bangunan yang tidak diperlukan sepenuhnya untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi dapat dipertimbangkan untuk pemanfaatan sepanjang tidak mengganggu tugas
dan fungsi pemerintahan serta memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan
umum.
Petunjuk
teknis bahkan mengharuskan informasi mengenai realisasi PNBP dari pemanfaatan
sebelumnya menjadi salah satu aspek yang ditelaah. Selain itu, rencana
pemanfaatan perlu memperhatikan luas, bentuk pemanfaatan, peruntukan, dan
jangka waktu.
Hal ini
memberikan ruang bagi satuan kerja untuk mengembangkan paradigma bahwa sebagian
BMN dapat berfungsi sebagai revenue center, sepanjang pemanfaatannya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ruang atau
bagian tertentu dari aset dapat direncanakan untuk disewakan, untuk kerja sama
pemanfaatan, atau untuk bentuk pemanfaatan lainnya yang diperbolehkan. Contoh
bentuk pemanfaatan yang disebutkan dalam petunjuk teknis antara lain sewa lahan
untuk ATM atau sewa bangunan untuk kantin.
Namun
demikian, orientasi pada pendapatan tidak boleh menggeser fungsi utama BMN.
Pemanfaatan BMN tetap harus memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga tidak terganggu. Dengan demikian, konsep revenue center
dalam pengelolaan BMN bukan berarti seluruh aset pemerintah harus
dikomersialkan, melainkan bagaimana aset yang memiliki kapasitas ekonomi dan
tidak sepenuhnya diperlukan untuk tugas dan fungsi dapat memberikan manfaat
tambahan bagi negara sesuai koridor hukum.
Selanjutnya,
untuk memastikan seluruh solusi tersebut berjalan, perlu terdapat pengendalian
berlapis dalam proses penyusunan RKBMN. RKBMN disusun secara bottom-up
oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna
Barang untuk dikonsolidasikan. Penelitian oleh Pengguna Barang bertujuan
memastikan terpenuhinya ketentuan dan kebenaran data masukan. Setelah itu,
RKBMN direviu oleh APIP K/L dan kemudian ditelaah oleh Pengelola Barang.
Reviu
APIP K/L memberikan limited assurance mengenai kelengkapan dokumen dan
kepatuhan terhadap kaidah RKBMN. Aspek yang menjadi perhatian antara lain
kesesuaian program, kegiatan dan output BMN dengan Renstra-K/L, ketersediaan
BMN, Standar Barang dan Standar Kebutuhan, kondisi barang, serta status barang.
Yang penting, APIP tidak mengambil alih tanggung jawab Pengguna Barang atas
kebijakan dan kebenaran angka yang diusulkan.
Sementara
itu, proses penelaahan oleh Pengelola Barang memberikan pengujian substantif
lebih lanjut. Dalam RKBMN pengadaan, misalnya, penelitian mencakup kesesuaian
dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan, relevansi program dan output
dengan Renstra-K/L, kesesuaian perhitungan, optimalisasi BMN yang ada, serta
efektivitas penggunaan BMN.
Konstruksi
tersebut menunjukkan bahwa RKBMN yang berdaya guna harus dibangun dari
kombinasi antara data yang valid, kebutuhan riil, kompetensi pengelola BMN,
pengendalian internal, dan pengambilan keputusan yang berbasis pada
optimalisasi aset. Penggunaan SIMAN dan mekanisme Workflow & Approval
mendukung proses yang lebih paperless dan prudent, tetapi teknologi
tetap merupakan alat. Kualitas keputusan tetap bergantung pada kebenaran data
dan kualitas analisis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pada
akhirnya, RKBMN Hasil Penelaahan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan.
Dokumen tersebut ditindaklanjuti dalam penyusunan rincian anggaran biaya dengan
memperhatikan standar biaya dan ketersediaan anggaran. RKBMN Hasil Penelaahan
digunakan sebagai dasar pengusulan anggaran untuk kebutuhan baru (new
initiative), angka dasar (baseline), penyusunan rencana kerja dan anggaran,
sekaligus menjadi sumber informasi bagi Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna
Barang dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
Dengan
demikian, terdapat hubungan yang sangat erat antara kualitas RKBMN dengan
kualitas pengelolaan BMN. RKBMN yang baik akan menghasilkan keputusan pengadaan
yang lebih tepat, pemeliharaan yang lebih efisien, pemanfaatan aset yang lebih
optimal, pemindahtanganan dan penghapusan yang lebih tertib, serta penganggaran
yang lebih rasional. Sebaliknya, RKBMN yang disusun berdasarkan data yang tidak
valid atau kebutuhan yang tidak riil berpotensi memperpanjang permasalahan
aset, meningkatkan biaya, dan bahkan menambah jumlah BMN yang tidak optimal.
Secara konseptual, hubungan
tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Validasi Data BMN →
Identifikasi Kebutuhan Riil → Optimalisasi Existing BMN → Penyusunan RKBMN →
Reviu dan Penelaahan → Penganggaran yang Tepat → Pengelolaan BMN yang Efektif
dan Efisien → Optimalisasi Manfaat BMN bagi Negara.
Kerangka tersebut memperlihatkan
bahwa penyusunan RKBMN seharusnya tidak hanya menjadi entry point bagi
pengadaan BMN, tetapi menjadi instrumen pengendalian siklus hidup aset negara.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyusunan
RKBMN mempunyai posisi strategis dalam menciptakan pengelolaan BMN yang berdaya
guna. Permasalahan berupa banyaknya existing BMN yang idle,
tingginya biaya pemeliharaan, BMN yang tidak terpelihara dan mengalami
kerusakan, ketidaksesuaian data BMN dengan kondisi sebenarnya, serta belum
optimalnya pemanfaatan BMN merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan
hanya melalui pengadaan atau penambahan anggaran.
PMK Nomor
153/PMK.06/2021 dan KMK Nomor 128/KM.6/2022 telah memberikan kerangka yang
cukup komprehensif dengan memperluas RKBMN tidak hanya untuk pengadaan dan
pemeliharaan, tetapi juga pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Dalam
penyusunannya, aspek ketersediaan BMN, kondisi dan status barang, Daftar
Barang, Daftar Hasil Pemeliharaan, Standar Barang dan Standar Kebutuhan,
relevansi dengan Renstra-K/L, serta optimalisasi existing BMN menjadi
bagian penting dari proses penelitian dan penelaahan.
Oleh
karena itu, RKBMN yang berdaya guna adalah RKBMN yang mampu menggambarkan
kebutuhan organisasi secara riil berdasarkan data BMN yang benar, sekaligus mampu
mengarahkan setiap BMN kepada alternatif pengelolaan yang paling tepat. BMN
yang masih diperlukan dan layak harus dipelihara; BMN yang belum optimal perlu
dioptimalkan; BMN yang dapat memberikan manfaat ekonomi dapat direncanakan
pemanfaatannya; sedangkan BMN yang sudah tidak diperlukan atau tidak layak
dipertahankan dapat diarahkan pada pemindahtanganan atau penghapusan sesuai
ketentuan.
Dengan
demikian, keberhasilan RKBMN tidak semestinya diukur dari seberapa besar
kebutuhan pengadaan yang dapat diusulkan, tetapi dari seberapa tepat RKBMN
mampu menghasilkan keputusan pengelolaan BMN yang memberikan manfaat terbesar
dengan penggunaan sumber daya negara yang seefisien mungkin.
B. Saran
Dari pemaparan panjang pada
Bab sebelumnya dan kesimpulan, saran yang dapat penulis ajukan sebagai berikut:
1.
Setiap
satuan kerja perlu menjadikan penyusunan RKBMN sebagai proses evaluasi tahunan
terhadap seluruh BMN yang ada, bukan sekadar proses pengumpulan usulan
kebutuhan. Validasi antara data administrasi dan kondisi fisik BMN perlu
dilakukan secara konsisten agar RKBMN dibangun dari basis data yang dapat
dipercaya.
2.
Sebelum
mengusulkan pengadaan BMN baru, satuan kerja perlu melakukan analisis terhadap
ketersediaan dan optimalisasi BMN yang ada. BMN idle perlu diidentifikasi
dan ditentukan alternatif pengelolaannya, baik untuk dioptimalkan dalam
mendukung tugas dan fungsi, dimanfaatkan, dipindahtangankan, maupun dihapuskan
sesuai ketentuan.
3.
Penyusunan
RKBMN pemeliharaan perlu menggunakan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN sebagai
instrumen evaluasi. Riwayat biaya pemeliharaan, kondisi barang, dan penambahan
masa manfaat perlu digunakan untuk menentukan apakah suatu aset masih ekonomis
untuk dipelihara atau perlu diarahkan pada alternatif pengelolaan lainnya.
4.
BMN
yang mempunyai potensi ekonomi perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan.
Pemanfaatan BMN yang tidak mengganggu tugas dan fungsi dapat dikembangkan
secara lebih optimal untuk menghasilkan PNBP, dengan tetap memperhatikan
kepentingan negara, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Kelima,
pimpinan satuan kerja perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap kualitas
RKBMN. KPB, Pengguna Barang, pengelola BMN, perencana, dan pengelola keuangan
perlu membangun koordinasi yang kuat sehingga keputusan mengenai BMN dan
keputusan mengenai anggaran tidak berjalan secara terpisah.
6.
RKBMN
harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang
digunakan negara untuk memperoleh, memelihara, dan mengelola BMN menghasilkan
manfaat yang optimal. Dengan paradigma tersebut, RKBMN tidak lagi sekadar
menjadi dokumen perencanaan kebutuhan, tetapi menjadi salah satu instrumen
utama dalam mewujudkan BMN yang tepat guna, tepat biaya, tepat fungsi,
produktif, dan memberikan nilai tambah bagi negara.
Penulis: Agus Rodani,
Pegawai pada Kanwil DJKN Banten, email: agus_rodani@kemenkeu.go.id
Daftar Pustaka
1.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021
tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
2. Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
3.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KM.6/2022
tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN pada
Kementerian/Lembaga.
4.
Putri,
Arista. “Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Gerbang Pengelolaan BMN.”
2023.
5.
Sari,
Intan, Nur Anita, dan Nurisnainayati. “Perencanaan Kebutuhan Barang Milik
Negara Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 di Politeknik
Negeri Bengkalis.” Review of Applied Accounting Research, Vol. 3 No. 2,
2023.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel