Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
PENYUSUNAN RKBMN YANG BERKUALITAS DALAM MENCIPTAKAN PENGELOLAAN BMN YANG BERDAYA GUNA

PENYUSUNAN RKBMN YANG BERKUALITAS DALAM MENCIPTAKAN PENGELOLAAN BMN YANG BERDAYA GUNA

Agus Rodani
Selasa, 15 September 2026 |   202 kali

ABSTRAK

Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. RKBMN tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen administratif untuk mendukung pengusulan anggaran, tetapi harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa BMN yang dimiliki pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, digunakan secara optimal, dipelihara secara tepat, serta dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi negara.

Dalam praktik pengelolaan BMN masih dapat dijumpai berbagai persoalan, antara lain keberadaan BMN idle, tingginya biaya pemeliharaan, BMN yang kurang terpelihara hingga mengalami kerusakan, ketidaksesuaian antara kondisi fisik dengan data dalam daftar BMN, serta belum optimalnya pemanfaatan BMN untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya penyusunan RKBMN yang berbasis data, kebutuhan riil, kondisi dan status BMN, serta mempertimbangkan optimalisasi BMN yang ada.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, PMK Nomor 153/PMK.06/2021, dan KMK Nomor 128/KM.6/2022, RKBMN mencakup perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Petunjuk teknis juga menekankan penelitian atas kebenaran data, ketersediaan BMN, efektivitas penggunaan, optimalisasi existing BMN, kondisi dan status barang, serta hasil pemeliharaan dan pemanfaatan. Oleh karena itu, penyusunan RKBMN yang berkualitas dapat menjadi titik awal untuk membangun siklus pengelolaan BMN yang lebih tertib, produktif, efisien, dan berorientasi pada manfaat.

 

Kata Kunci: RKBMN, BMN, existing BMN, BMN idle, pemeliharaan, optimalisasi aset, PNBP.

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Barang Milik Negara merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang mempunyai fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. BMN tidak hanya mempunyai nilai administratif dan akuntansi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, sosial, dan strategis. Tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan berbagai aset pemerintah lainnya pada hakikatnya harus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta, sepanjang dimungkinkan, memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Dalam konteks tersebut, perencanaan kebutuhan BMN menempati posisi yang sangat penting. Perencanaan kebutuhan BMN merupakan kegiatan untuk merumuskan rincian kebutuhan BMN dengan menghubungkan pengadaan barang pada masa lalu dengan kondisi BMN yang ada saat ini sebagai dasar untuk menentukan tindakan pada masa yang akan datang. RKBMN sendiri merupakan dokumen perencanaan BMN untuk periode satu tahun. PMK Nomor 153/PMK.06/2021 menempatkan perencanaan kebutuhan BMN sebagai bagian dari proses pengelolaan BMN yang harus dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dengan memperhatikan ketersediaan BMN, program dan rencana keluaran Kementerian/Lembaga, serta Daftar Barang Kuasa Pengguna.

Perubahan paradigma pengelolaan BMN juga memperlihatkan bahwa RKBMN tidak lagi hanya berkaitan dengan rencana pengadaan dan pemeliharaan. Berdasarkan PMK Nomor 153/PMK.06/2021 dan petunjuk teknis dalam KMK Nomor 128/KM.6/2022, perencanaan kebutuhan telah diperluas mencakup pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Perluasan tersebut menunjukkan bahwa RKBMN sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengelola siklus hidup aset secara lebih menyeluruh.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kondisi yang menunjukkan bahwa pengelolaan BMN belum sepenuhnya menghasilkan manfaat yang optimal. Salah satu persoalan adalah masih adanya existing BMN yang tidak digunakan atau idle.

Keberadaan BMN idle pada suatu satuan kerja menunjukkan adanya sumber daya negara yang belum memberikan manfaat sesuai potensinya. Bahkan, apabila BMN tersebut berupa tanah atau bangunan, kondisi idle dapat menimbulkan biaya tambahan, antara lain biaya pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan, sementara aset tersebut tidak memberikan kontribusi yang sebanding terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi maupun manfaat ekonomi bagi negara.

Permasalahan berikutnya adalah tingginya biaya pemeliharaan BMN. Pemeliharaan merupakan bagian penting dari pengelolaan aset karena bertujuan mempertahankan kondisi dan fungsi BMN. Akan tetapi, pemeliharaan yang tidak didasarkan pada informasi historis dan kondisi aset dapat menimbulkan inefisiensi. KMK Nomor 128/KM.6/2022 memperkenalkan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN sebagai dokumen yang memuat informasi mengenai bentuk pemeliharaan, biaya, bahan, rekanan, serta penambahan masa manfaat. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah pemeliharaan telah berjalan secara efisien dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKBMN pemeliharaan.

Masalah lain yang sering muncul adalah terdapat BMN yang kurang terpelihara sehingga kondisinya menurun bahkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi umur manfaat dan nilai ekonomis BMN serta meningkatkan kebutuhan anggaran untuk perbaikan atau penggantian. Dalam penyusunan RKBMN pemeliharaan, peraturan telah memberikan mekanisme yang cukup jelas. RKBMN pemeliharaan harus memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN serta pada prinsipnya ditujukan terhadap BMN dalam kondisi baik atau rusak ringan. BMN yang telah direncanakan untuk dipindahtangankan atau dihapuskan tidak dapat sekaligus diusulkan untuk pemeliharaan pada tahun yang sama.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah adanya BMN yang hilang atau secara fisik sudah tidak terdapat pada satuan kerja, tetapi masih tercantum atau sebaliknya tidak tercermin secara benar dalam Daftar Barang. Kondisi demikian menunjukkan pentingnya kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik BMN. Data BMN yang tidak akurat akan berpengaruh terhadap kualitas RKBMN karena data existing merupakan salah satu dasar utama dalam menentukan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, maupun penghapusan. Petunjuk teknis RKBMN secara konsisten menekankan penelitian terhadap kebenaran data BMN, termasuk identitas, status, kondisi, tahun perolehan, nilai perolehan, dan informasi relevan lainnya.

Persoalan selanjutnya adalah belum optimalnya pemanfaatan BMN yang berpotensi menghasilkan pendapatan negara. Padahal, BMN tertentu, khususnya tanah dan bangunan yang tidak sepenuhnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, dapat direncanakan pemanfaatannya sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan serta memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. Dalam petunjuk teknis RKBMN, perencanaan pemanfaatan bahkan memperhatikan realisasi PNBP dari pemanfaatan sebelumnya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan BMN tidak hanya dilihat dari aspek legalitas, tetapi juga dari aspek kinerja dan kontribusinya terhadap negara.

Dengan demikian, berbagai permasalahan tersebut pada dasarnya mempunyai keterkaitan dengan kualitas perencanaan dan kualitas data BMN. RKBMN yang disusun berdasarkan data yang tidak akurat, tanpa memperhatikan kondisi existing BMN, tanpa mengevaluasi pemanfaatan aset, dan tanpa mempertimbangkan riwayat pemeliharaan berpotensi menghasilkan keputusan pengelolaan BMN yang kurang tepat. Sebaliknya, RKBMN yang disusun berdasarkan data yang benar dan kebutuhan riil dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN secara lebih efektif.

 

B. Permasalahan

Berdasarkan kondisi tersebut, permasalahan yang menjadi fokus pembahasan dalam artikel ini adalah bagaimana penyusunan RKBMN dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatasi BMN idle, mengendalikan biaya pemeliharaan, meningkatkan kondisi dan keberlangsungan BMN, meningkatkan ketertiban data dan pengamanan BMN, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMN sehingga pengelolaan BMN pada satuan kerja menjadi lebih berdaya guna dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara?

 

BAB II PEMBAHASAN

A. Istilah dan Pengertian

RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode satu tahun, sedangkan RKBMN Hasil Penelaahan merupakan RKBMN yang telah ditelaah dan ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Dalam penyusunannya, RKBMN tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari proses perencanaan kebutuhan BMN yang harus dikaitkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, kondisi dan ketersediaan BMN, serta standar yang ditetapkan.

KMK Nomor 128/KM.6/2022 memberikan petunjuk teknis yang lebih operasional bagi Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, APIP K/L, dan Pengelola Barang. Petunjuk teknis tersebut meliputi modul penyusunan, penelitian, reviu APIP K/L, serta penelaahan RKBMN. Penelitian RKBMN bertujuan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan kebenaran data masukan atas usulan RKBMN yang disusun oleh Kuasa Pengguna Barang. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.

Dalam artikel ini, istilah “RKBMN yang berdaya guna” dimaknai sebagai RKBMN yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan prosedural, tetapi juga mampu menjadi dasar pengambilan keputusan pengelolaan BMN sehingga aset negara digunakan secara optimal, biaya pengelolaannya terkendali, kondisinya terpelihara, aset yang tidak diperlukan dapat segera ditindaklanjuti, dan aset yang mempunyai potensi ekonomi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Dengan pengertian tersebut, keberhasilan RKBMN tidak semata-mata diukur dari jumlah usulan yang dapat disampaikan atau jumlah anggaran yang berhasil diperoleh. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah RKBMN mampu menjawab pertanyaan mendasar: BMN apa yang benar-benar dibutuhkan, berapa jumlah yang dibutuhkan, apakah BMN tersebut telah tersedia, bagaimana kondisinya, bagaimana pemanfaatannya, berapa biaya yang diperlukan untuk mempertahankannya, dan apakah terdapat alternatif yang lebih optimal daripada melakukan pengadaan baru?

 

B. Pembahasan

Penyusunan RKBMN yang berdaya guna harus dimulai dari pembenahan cara pandang terhadap RKBMN. RKBMN seharusnya tidak diperlakukan sebagai rutinitas administratif tahunan, tetapi sebagai instrumen strategic asset management. Modul penyusunan RKBMN menegaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian penting dalam penerapan strategic asset management dan perlu terintegrasi dengan sistem penganggaran untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi APBN.

Oleh karena itu, penyusunan RKBMN idealnya diawali dengan inventarisasi dan validasi kondisi eksisting BMN. Sebelum satuan kerja mengusulkan pengadaan barang baru, perlu diketahui terlebih dahulu barang apa saja yang sudah dimiliki, di mana lokasinya, bagaimana status penggunaannya, bagaimana kondisinya, apakah masih diperlukan, apakah terdapat aset yang menganggur, serta apakah aset tersebut masih dapat dioptimalkan. Prinsip ini sangat jelas dalam KMK Nomor 128/KM.6/2022 yang mengharuskan adanya pertimbangan terhadap ketersediaan BMN dan optimalisasi BMN yang ada dalam penyusunan RKBMN.

Bahkan, dalam proses penelitian RKBMN pengadaan, terdapat aspek khusus berupa efektivitas penggunaan BMN sesuai peruntukannya untuk menunjang tugas dan fungsi. Penelitian tersebut dapat mengakomodasi indikasi adanya BMN idle. Selain itu, dilakukan identifikasi dan koordinasi antar-Kuasa Pengguna Barang untuk mengetahui apakah terdapat BMN idle atau BMN lain yang masih dapat dioptimalkan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan. Mekanisme pemenuhan kebutuhan juga dapat dianalisis apakah lebih tepat dilakukan melalui pembelian atau sewa.

Hal tersebut mempunyai implikasi penting bagi satuan kerja. Apabila masih terdapat BMN yang tidak digunakan atau belum optimal, maka pengadaan BMN baru tidak seharusnya secara otomatis menjadi pilihan pertama. Satuan kerja perlu terlebih dahulu melihat kemungkinan optimalisasi aset yang sudah tersedia. Untuk tanah dan/atau bangunan, misalnya, existing BMN yang sedang tidak digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan, dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dihapuskan pada tahun pelaksanaan RKBMN dapat menjadi objek optimalisasi.

Dengan demikian, RKBMN yang baik bukan RKBMN yang mengusulkan sebanyak-banyaknya kebutuhan, melainkan RKBMN yang mampu menunjukkan kebutuhan secara tepat setelah seluruh potensi BMN yang ada diperhitungkan. Prinsip tersebut sekaligus dapat mengurangi risiko over-procurement, yaitu pengadaan barang yang sebenarnya dapat dipenuhi melalui aset yang telah tersedia.

Permasalahan tingginya biaya pemeliharaan juga harus diatasi melalui RKBMN yang berbasis pada informasi historis dan kondisi aset. Daftar Hasil Pemeliharaan BMN mempunyai peran penting karena memuat bentuk pemeliharaan, biaya, bahan, rekanan, serta penambahan masa manfaat. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama ini masih rasional dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dan umur ekonomis aset.

Pendekatan tersebut memungkinkan satuan kerja beralih dari pola pemeliharaan yang sekadar bersifat rutin menjadi pemeliharaan yang lebih berbasis kondisi dan kebutuhan. BMN yang masih layak dan mempunyai manfaat strategis perlu memperoleh pemeliharaan yang memadai. Sebaliknya, aset yang secara ekonomis tidak lagi layak dipertahankan dan telah memenuhi persyaratan penghapusan perlu diarahkan pada proses penghapusan sesuai ketentuan, bukan terus-menerus dibebani biaya pemeliharaan. KMK Nomor 128/KM.6/2022 secara tegas mengatur bahwa BMN yang masuk dalam rencana pemindahtanganan atau penghapusan tidak dapat sekaligus diusulkan untuk pemeliharaan pada tahun yang direncanakan.

Dengan demikian, penyusunan RKBMN harus mampu menghasilkan siklus keputusan aset: aset yang masih dibutuhkan dan layak dipertahankan direncanakan pemeliharaannya; aset yang belum optimal diarahkan untuk optimalisasi atau pemanfaatan; aset yang sudah tidak dibutuhkan dapat direncanakan untuk pemindahtanganan atau penghapusan; sedangkan kekurangan kebutuhan yang benar-benar tidak dapat dipenuhi oleh existing BMN dapat diusulkan melalui pengadaan. Pendekatan tersebut membuat RKBMN tidak hanya berorientasi pada penambahan aset, tetapi juga pada pengelolaan seluruh siklus hidup aset.

Persoalan BMN yang hilang atau tidak sesuai dengan Daftar Barang juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari pentingnya validitas data dalam penyusunan RKBMN. RKBMN yang berkualitas membutuhkan data BMN yang benar. Untuk RKBMN penghapusan, misalnya, petunjuk teknis mengharuskan adanya penelitian dan konfirmasi terhadap kesesuaian kode dan uraian barang dengan data BMN, identitas barang, tahun perolehan, kondisi, nilai perolehan, dan alasan rencana penghapusan.

Artinya, proses penyusunan RKBMN seharusnya sekaligus menjadi momentum bagi satuan kerja untuk melakukan data cleansing terhadap BMN. Setiap usulan harus dapat ditelusuri ke BMN secara fisik dan administratif. Apabila ditemukan perbedaan antara kondisi fisik dengan data, perbedaan tersebut harus terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui mekanisme penatausahaan, pengamanan, atau pengelolaan BMN yang sesuai. RKBMN tidak dapat menggantikan fungsi penatausahaan BMN, tetapi kualitas RKBMN sangat tergantung pada kualitas data hasil penatausahaan tersebut.

Aspek berikutnya adalah optimalisasi BMN sebagai sumber manfaat ekonomi negara. Keberadaan BMN idle seharusnya tidak selalu dipandang hanya sebagai masalah administrasi aset. Dalam perspektif pengelolaan aset, aset yang tidak digunakan dapat merupakan opportunity yang belum dimanfaatkan. Tanah atau bangunan yang tidak diperlukan sepenuhnya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dapat dipertimbangkan untuk pemanfaatan sepanjang tidak mengganggu tugas dan fungsi pemerintahan serta memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.

Petunjuk teknis bahkan mengharuskan informasi mengenai realisasi PNBP dari pemanfaatan sebelumnya menjadi salah satu aspek yang ditelaah. Selain itu, rencana pemanfaatan perlu memperhatikan luas, bentuk pemanfaatan, peruntukan, dan jangka waktu.

Hal ini memberikan ruang bagi satuan kerja untuk mengembangkan paradigma bahwa sebagian BMN dapat berfungsi sebagai revenue center, sepanjang pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ruang atau bagian tertentu dari aset dapat direncanakan untuk disewakan, untuk kerja sama pemanfaatan, atau untuk bentuk pemanfaatan lainnya yang diperbolehkan. Contoh bentuk pemanfaatan yang disebutkan dalam petunjuk teknis antara lain sewa lahan untuk ATM atau sewa bangunan untuk kantin.

Namun demikian, orientasi pada pendapatan tidak boleh menggeser fungsi utama BMN. Pemanfaatan BMN tetap harus memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tidak terganggu. Dengan demikian, konsep revenue center dalam pengelolaan BMN bukan berarti seluruh aset pemerintah harus dikomersialkan, melainkan bagaimana aset yang memiliki kapasitas ekonomi dan tidak sepenuhnya diperlukan untuk tugas dan fungsi dapat memberikan manfaat tambahan bagi negara sesuai koridor hukum.

Selanjutnya, untuk memastikan seluruh solusi tersebut berjalan, perlu terdapat pengendalian berlapis dalam proses penyusunan RKBMN. RKBMN disusun secara bottom-up oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang untuk dikonsolidasikan. Penelitian oleh Pengguna Barang bertujuan memastikan terpenuhinya ketentuan dan kebenaran data masukan. Setelah itu, RKBMN direviu oleh APIP K/L dan kemudian ditelaah oleh Pengelola Barang.

Reviu APIP K/L memberikan limited assurance mengenai kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap kaidah RKBMN. Aspek yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian program, kegiatan dan output BMN dengan Renstra-K/L, ketersediaan BMN, Standar Barang dan Standar Kebutuhan, kondisi barang, serta status barang. Yang penting, APIP tidak mengambil alih tanggung jawab Pengguna Barang atas kebijakan dan kebenaran angka yang diusulkan.

Sementara itu, proses penelaahan oleh Pengelola Barang memberikan pengujian substantif lebih lanjut. Dalam RKBMN pengadaan, misalnya, penelitian mencakup kesesuaian dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan, relevansi program dan output dengan Renstra-K/L, kesesuaian perhitungan, optimalisasi BMN yang ada, serta efektivitas penggunaan BMN.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa RKBMN yang berdaya guna harus dibangun dari kombinasi antara data yang valid, kebutuhan riil, kompetensi pengelola BMN, pengendalian internal, dan pengambilan keputusan yang berbasis pada optimalisasi aset. Penggunaan SIMAN dan mekanisme Workflow & Approval mendukung proses yang lebih paperless dan prudent, tetapi teknologi tetap merupakan alat. Kualitas keputusan tetap bergantung pada kebenaran data dan kualitas analisis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pada akhirnya, RKBMN Hasil Penelaahan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut ditindaklanjuti dalam penyusunan rincian anggaran biaya dengan memperhatikan standar biaya dan ketersediaan anggaran. RKBMN Hasil Penelaahan digunakan sebagai dasar pengusulan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative), angka dasar (baseline), penyusunan rencana kerja dan anggaran, sekaligus menjadi sumber informasi bagi Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.

Dengan demikian, terdapat hubungan yang sangat erat antara kualitas RKBMN dengan kualitas pengelolaan BMN. RKBMN yang baik akan menghasilkan keputusan pengadaan yang lebih tepat, pemeliharaan yang lebih efisien, pemanfaatan aset yang lebih optimal, pemindahtanganan dan penghapusan yang lebih tertib, serta penganggaran yang lebih rasional. Sebaliknya, RKBMN yang disusun berdasarkan data yang tidak valid atau kebutuhan yang tidak riil berpotensi memperpanjang permasalahan aset, meningkatkan biaya, dan bahkan menambah jumlah BMN yang tidak optimal.

 

 

 

Secara konseptual, hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Validasi Data BMN → Identifikasi Kebutuhan Riil → Optimalisasi Existing BMN → Penyusunan RKBMN → Reviu dan Penelaahan → Penganggaran yang Tepat → Pengelolaan BMN yang Efektif dan Efisien → Optimalisasi Manfaat BMN bagi Negara.

Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa penyusunan RKBMN seharusnya tidak hanya menjadi entry point bagi pengadaan BMN, tetapi menjadi instrumen pengendalian siklus hidup aset negara.

 

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Penyusunan RKBMN mempunyai posisi strategis dalam menciptakan pengelolaan BMN yang berdaya guna. Permasalahan berupa banyaknya existing BMN yang idle, tingginya biaya pemeliharaan, BMN yang tidak terpelihara dan mengalami kerusakan, ketidaksesuaian data BMN dengan kondisi sebenarnya, serta belum optimalnya pemanfaatan BMN merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengadaan atau penambahan anggaran.

PMK Nomor 153/PMK.06/2021 dan KMK Nomor 128/KM.6/2022 telah memberikan kerangka yang cukup komprehensif dengan memperluas RKBMN tidak hanya untuk pengadaan dan pemeliharaan, tetapi juga pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Dalam penyusunannya, aspek ketersediaan BMN, kondisi dan status barang, Daftar Barang, Daftar Hasil Pemeliharaan, Standar Barang dan Standar Kebutuhan, relevansi dengan Renstra-K/L, serta optimalisasi existing BMN menjadi bagian penting dari proses penelitian dan penelaahan.

Oleh karena itu, RKBMN yang berdaya guna adalah RKBMN yang mampu menggambarkan kebutuhan organisasi secara riil berdasarkan data BMN yang benar, sekaligus mampu mengarahkan setiap BMN kepada alternatif pengelolaan yang paling tepat. BMN yang masih diperlukan dan layak harus dipelihara; BMN yang belum optimal perlu dioptimalkan; BMN yang dapat memberikan manfaat ekonomi dapat direncanakan pemanfaatannya; sedangkan BMN yang sudah tidak diperlukan atau tidak layak dipertahankan dapat diarahkan pada pemindahtanganan atau penghapusan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, keberhasilan RKBMN tidak semestinya diukur dari seberapa besar kebutuhan pengadaan yang dapat diusulkan, tetapi dari seberapa tepat RKBMN mampu menghasilkan keputusan pengelolaan BMN yang memberikan manfaat terbesar dengan penggunaan sumber daya negara yang seefisien mungkin.

 

 

B. Saran

Dari pemaparan panjang pada Bab sebelumnya dan kesimpulan, saran yang dapat penulis ajukan sebagai berikut:

1.     Setiap satuan kerja perlu menjadikan penyusunan RKBMN sebagai proses evaluasi tahunan terhadap seluruh BMN yang ada, bukan sekadar proses pengumpulan usulan kebutuhan. Validasi antara data administrasi dan kondisi fisik BMN perlu dilakukan secara konsisten agar RKBMN dibangun dari basis data yang dapat dipercaya.

2.     Sebelum mengusulkan pengadaan BMN baru, satuan kerja perlu melakukan analisis terhadap ketersediaan dan optimalisasi BMN yang ada. BMN idle perlu diidentifikasi dan ditentukan alternatif pengelolaannya, baik untuk dioptimalkan dalam mendukung tugas dan fungsi, dimanfaatkan, dipindahtangankan, maupun dihapuskan sesuai ketentuan.

3.     Penyusunan RKBMN pemeliharaan perlu menggunakan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN sebagai instrumen evaluasi. Riwayat biaya pemeliharaan, kondisi barang, dan penambahan masa manfaat perlu digunakan untuk menentukan apakah suatu aset masih ekonomis untuk dipelihara atau perlu diarahkan pada alternatif pengelolaan lainnya.

4.     BMN yang mempunyai potensi ekonomi perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan. Pemanfaatan BMN yang tidak mengganggu tugas dan fungsi dapat dikembangkan secara lebih optimal untuk menghasilkan PNBP, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.     Kelima, pimpinan satuan kerja perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap kualitas RKBMN. KPB, Pengguna Barang, pengelola BMN, perencana, dan pengelola keuangan perlu membangun koordinasi yang kuat sehingga keputusan mengenai BMN dan keputusan mengenai anggaran tidak berjalan secara terpisah.

6.     RKBMN harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan negara untuk memperoleh, memelihara, dan mengelola BMN menghasilkan manfaat yang optimal. Dengan paradigma tersebut, RKBMN tidak lagi sekadar menjadi dokumen perencanaan kebutuhan, tetapi menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan BMN yang tepat guna, tepat biaya, tepat fungsi, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi negara.

 

Penulis: Agus Rodani, Pegawai pada Kanwil DJKN Banten, email: agus_rodani@kemenkeu.go.id


 Daftar Pustaka

1.     Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

2.    Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

3.     Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KM.6/2022 tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN pada Kementerian/Lembaga.

4.     Putri, Arista. “Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Gerbang Pengelolaan BMN.” 2023.

5.     Sari, Intan, Nur Anita, dan Nurisnainayati. “Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 di Politeknik Negeri Bengkalis.” Review of Applied Accounting Research, Vol. 3 No. 2, 2023.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon