TINJAUAN HUKUM EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA SEBAGAI PEMENUHAN PIUTANG KREDITUR DALAM HAL DEBITUR CEDERA JANJI
Agus Rodani
Selasa, 11 Agustus 2026 |
134 kali
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan lembaga pembiayaan yang
mampu menyediakan sumber dana bagi masyarakat maupun dunia usaha. Dalam praktik
perbankan, pemberian kredit merupakan salah satu instrumen utama untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pengembangan sektor produktif.
Namun demikian, setiap pemberian kredit mengandung risiko tidak dipenuhinya
kewajiban debitur, sehingga diperlukan jaminan yang memberikan kepastian hukum
bagi kreditur apabila terjadi cidera janji.
Hak
Tanggungan merupakan lembaga jaminan kebendaan atas hak atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hak Tanggungan memberikan kedudukan
yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditur pemegangnya serta
mengikuti objek jaminan di tangan siapa pun objek tersebut berada (droit de
suite). Dengan karakteristik tersebut, Hak Tanggungan menjadi instrumen
yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam memperoleh pelunasan
piutang.
Dalam
praktik pembiayaan, tidak jarang satu bidang tanah dibebani lebih dari satu Hak
Tanggungan. Undang-Undang Hak Tanggungan mengakui adanya beberapa peringkat Hak
Tanggungan yang ditentukan berdasarkan tanggal pendaftarannya. Akibatnya,
muncul kreditur pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama, Peringkat Kedua, dan
seterusnya. Meskipun seluruhnya merupakan kreditur preferen, hak masing-masing
kreditur berbeda dalam hal urutan pelunasan dan mekanisme pelaksanaan haknya.
Permasalahan
hukum muncul ketika debitur cidera janji dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat
Kedua bermaksud mengeksekusi objek jaminan. Pasal 6 UUHT memberikan hak kepada
pemegang Hak Tanggungan Pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Sementara itu, Sertipikat Hak
Tanggungan sebagai titel eksekutorial diatur dalam Pasal 14 UUHT. Hubungan
antara kedua ketentuan tersebut masih menimbulkan berbagai penafsiran dalam
praktik.
Dari
perspektif hukum lelang, pelaksanaan penjualan objek Hak Tanggungan dilakukan
melalui mekanisme lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122
Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. PMK ini menggantikan PMK Nomor
213/PMK.06/2020 dengan tujuan meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien,
efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan memberikan kepastian
hukum.
PMK
Nomor 122 Tahun 2023 mengelompokkan lelang menjadi Lelang Wajib dan Lelang
Sukarela. Dalam kategori Lelang Wajib terdapat Lelang Eksekusi, salah satunya
adalah Lelang Eksekusi objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 UUHT. Selain itu,
PMK juga menempatkan KPKNL sebagai penyelenggara lelang yang berwenang
menyelenggarakan seluruh kategori dan jenis lelang atas permohonan Penjual.
PMK
tersebut memperkenalkan konsep Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang, yaitu
kondisi bahwa dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual, tidak
terdapat perbedaan data, terdapat hubungan hukum antara Penjual dan objek
lelang, serta memberikan keyakinan kepada Pejabat Lelang bahwa Penjual
berwenang menjual objek dan objek tersebut dapat dilelang. Konsep ini
menunjukkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan dalam penyelenggaraan lelang
bersifat formal administratif, bukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa perdata.
Di
sisi lain, PMK Nomor 122 Tahun 2023 belum mengatur secara eksplisit mekanisme
penyelenggaraan Lelang Eksekusi atas dasar Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat
Kedua yang diajukan berdasarkan titel eksekutorial Pasal 14 UUHT. Kondisi ini
menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara kewenangan Pengadilan Negeri,
kewenangan KPKNL sebagai penyelenggara lelang, dan hak pemegang Hak Tanggungan
Peringkat Kedua sebagai kreditur preferen.
Berdasarkan
uraian tersebut, penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan analisis
hukum yang komprehensif mengenai pelaksanaan eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan
Peringkat Kedua melalui KPKNL berdasarkan hukum positif Indonesia, khususnya
setelah berlakunya PMK Nomor 122 Tahun 2023.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, permasalahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut.
1.
Bagaimanakah
kedudukan hukum pemegang Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua sebagai
kreditur preferen menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan?
2.
Bagaimanakah
mekanisme pelaksanaan eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua
berdasarkan hukum positif Indonesia apabila debitur cidera janji?
3.
Bagaimanakah
kedudukan dan kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan menurut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122 Tahun 2023?
BAB II. LANDASAN TEORI
DAN KERANGKA HUKUM
A. Teori Kepastian Hukum
Salah
satu tujuan utama hukum adalah mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).
Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum harus mampu memberikan kepastian
sehingga setiap orang dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta memperoleh
perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Kepastian hukum juga menjadi
prasyarat bagi terciptanya ketertiban sosial, perlindungan hak, dan pembangunan
ekonomi.
Dalam
hubungan hukum antara kreditur dan debitur, kepastian hukum memiliki arti yang
sangat penting karena menyangkut jaminan pengembalian piutang. Kreditur yang
memberikan fasilitas pembiayaan harus memperoleh jaminan bahwa apabila debitur
cidera janji, terdapat mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh
pelunasan piutangnya secara efektif.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 dibentuk untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak jaminan
atas tanah. Kepastian tersebut diwujudkan melalui pendaftaran Hak Tanggungan,
pemberian kedudukan preferen kepada kreditur, asas droit de suite, dan
pemberian kekuatan eksekutorial pada Sertipikat Hak Tanggungan.
Dalam
perspektif pelaksanaan lelang, kepastian hukum juga tercermin dalam PMK Nomor
122 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa perubahan peraturan dilakukan untuk
meningkatkan pelayanan lelang yang efisien, efektif, transparan, akuntabel,
sederhana, modern, serta menjamin kepastian hukum. Hal ini menunjukkan bahwa
kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan hak kreditur, tetapi
juga dengan prosedur penyelenggaraan lelang sebagai sarana pelaksanaan eksekusi.
Menurut
penulis, kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan Kedua tidak
cukup diwujudkan hanya melalui keberadaan titel eksekutorial sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 UUHT. Kepastian hukum juga harus tercermin dalam adanya
mekanisme administratif yang jelas mengenai penyelenggaraan lelang oleh KPKNL.
Oleh karena itu, harmonisasi antara UUHT, hukum acara perdata, dan PMK Nomor
122 Tahun 2023 menjadi syarat penting untuk menghindari perbedaan penafsiran
dalam praktik.
B. Teori Perlindungan
Hukum
Philipus
M. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan
hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif
bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hak melalui pengaturan yang jelas,
sedangkan perlindungan represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian
sengketa apabila telah terjadi pelanggaran.
Dalam
hukum jaminan kebendaan, perlindungan hukum diberikan tidak hanya kepada
kreditur, tetapi juga kepada debitur serta pihak ketiga yang mempunyai
kepentingan terhadap objek Hak Tanggungan.
Bagi kreditur, perlindungan
hukum diwujudkan melalui:
1.
hak
preferen;
2.
hak
mengikuti objek jaminan (droit de suite);
3.
kekuatan
eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan;
4.
Hak
memperoleh pelunasan piutang dari hasil penjualan objek jaminan.
Bagi
debitur, perlindungan hukum diwujudkan melalui prosedur eksekusi yang harus dilaksanakan
sesuai ketentuan hukum sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
PMK Nomor 122 Tahun 2023
memperkuat perlindungan hukum tersebut melalui pengaturan mengenai legalitas
formal subjek dan objek lelang. Sebelum pelaksanaan lelang, penyelenggara lelang
harus memastikan bahwa dokumen persyaratan telah dipenuhi, terdapat hubungan
hukum antara penjual dan objek yang akan dilelang, serta penjual memang
berwenang menjual objek tersebut.
Menurut
penulis, konsep legalitas formal ini merupakan bentuk perlindungan hukum
preventif karena bertujuan mengurangi potensi sengketa akibat penyelenggaraan
lelang yang tidak memenuhi persyaratan formal. Namun demikian, pemeriksaan
tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk memutus sengketa perdata,
karena fungsi tersebut tetap berada pada lembaga peradilan.
C. Teori Hak Jaminan
Kebendaan
Hak
Tanggungan merupakan salah satu bentuk hak jaminan kebendaan yang lahir
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Menurut J. Satrio, hak jaminan
kebendaan memiliki sifat mutlak (absoluut recht), mengikuti bendanya (droit
de suite), memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference),
serta dapat dipertahankan terhadap siapa pun.
Salim HS
menjelaskan bahwa Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan yang dirancang untuk
memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pembiayaan dengan menjadikan hak atas
tanah sebagai objek jaminan. Sementara itu, Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
menegaskan bahwa hak jaminan kebendaan harus mampu memberikan keseimbangan
antara perlindungan terhadap kreditur dan perlindungan terhadap pemilik benda
yang dijadikan jaminan.
Karakteristik
Hak Tanggungan tersebut menjadi dasar bagi pemberian hak kepada kreditur untuk
memperoleh pelunasan piutang melalui mekanisme eksekusi apabila debitur cidera
janji. Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut harus tetap mengikuti prosedur
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam
konteks pelaksanaan lelang, PMK Nomor 122 Tahun 2023 tidak mengatur mengenai
lahirnya Hak Tanggungan maupun kedudukan hak kebendaan itu sendiri. PMK hanya
mengatur tata cara penyelenggaraan lelang sebagai instrumen pelaksanaan hak
yang telah diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, PMK berfungsi sebagai
peraturan pelaksanaan (regeling) yang melengkapi mekanisme eksekusi,
bukan sebagai sumber lahirnya hak kebendaan.
D. Asas Droit de Preference
Salah
satu karakter utama Hak Tanggungan adalah memberikan hak didahulukan kepada
kreditur pemegangnya. Asas ini dikenal sebagai droit de preference,
yaitu hak untuk memperoleh pelunasan piutang terlebih dahulu dibandingkan
dengan kreditur lainnya dari hasil penjualan objek jaminan.
Kedudukan
preferen tersebut tidak hilang hanya karena Hak Tanggungan berada pada
peringkat kedua atau berikutnya. Yang berbeda hanyalah urutan pembagian hasil
penjualan objek jaminan. Oleh karena itu, pemegang Hak Tanggungan Peringkat
Kedua tetap merupakan kreditur preferen, bukan kreditur konkuren.
Menurut
penulis, pemahaman tersebut penting karena dalam praktik masih sering muncul
anggapan bahwa hanya pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang memiliki
perlindungan hukum. Anggapan tersebut tidak tepat, sebab seluruh pemegang Hak
Tanggungan memperoleh perlindungan sebagai kreditur preferen sesuai urutan
peringkatnya.
E. Asas Droit de Suite
Selain
memberikan hak preferen, Hak Tanggungan juga memiliki sifat droit de suite,
yaitu hak yang mengikuti objek jaminan di tangan siapa pun objek tersebut
berada.
Asas ini
menjamin bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain tidak menghapus Hak
Tanggungan yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, setiap pembeli atau pihak
yang memperoleh hak atas tanah harus menghormati keberadaan Hak Tanggungan yang
membebani objek tersebut.
Keberadaan
asas ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan lelang atas objek Hak Tanggungan,
karena meskipun objek telah beralih, hak kebendaan yang melekat tetap dapat
dieksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Konsep Eksekusi dalam
Hukum Perdata Indonesia
Eksekusi
merupakan salah satu instrumen hukum yang disediakan oleh negara untuk menjamin
terlaksananya hak-hak keperdataan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Dalam
hukum acara perdata Indonesia, eksekusi dipahami sebagai pelaksanaan secara
paksa terhadap suatu putusan pengadilan atau dokumen lain yang oleh
undang-undang diberikan kekuatan eksekutorial apabila pihak yang dibebani
kewajiban tidak melaksanakannya secara sukarela.
M. Yahya
Harahap menjelaskan bahwa tujuan eksekusi adalah mewujudkan secara nyata hak
yang telah ditetapkan oleh hukum sehingga putusan pengadilan atau dokumen yang
mempunyai kekuatan eksekutorial tidak berhenti sebagai norma yang bersifat
deklaratif, melainkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Dalam sistem hukum
Indonesia, dikenal beberapa bentuk eksekusi, antara lain:
1.
Eksekusi
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde);
2.
Eksekusi
berdasarkan titel eksekutorial, yaitu pelaksanaan dokumen tertentu yang oleh
undang-undang dipersamakan dengan putusan pengadilan;
3.
Parate
executie, yaitu
pelaksanaan hak menjual sendiri yang secara khusus diberikan oleh undang-undang
kepada pemegang hak jaminan tertentu.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 mengadopsi dua mekanisme terakhir, yaitu parate executie melalui
Pasal 6 dan titel eksekutorial melalui Pasal 14. Kedua mekanisme tersebut
memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.
Menurut penulis, pemahaman
mengenai perbedaan kedua mekanisme tersebut menjadi sangat penting ketika
dikaitkan dengan kedudukan Hak Tanggungan Peringkat Kedua. Kesalahan memahami
kedua konsep tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik
pelaksanaan lelang.
G. Konsep Legalitas
Formal Subjek dan Objek Lelang
Salah
satu pembaruan penting dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 adalah diperkenalkannya
konsep legalitas formal terhadap subjek dan objek lelang. PMK mendefinisikannya
sebagai kondisi ketika dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual
sesuai dengan jenis lelang, tidak terdapat perbedaan data, terdapat hubungan
hukum antara Penjual dan objek yang akan dilelang, sehingga memberikan keyakinan
kepada Pejabat Lelang bahwa Penjual berhak melelang objek dan objek tersebut
dapat dilelang.
Menurut
penulis, konsep ini harus dipahami sebagai batas kewenangan administratif
KPKNL, bukan sebagai kewenangan untuk mengadili sengketa. Pemeriksaan yang dilakukan
oleh Pejabat Lelang terbatas pada aspek formal, seperti kelengkapan dokumen,
identitas Penjual, kewenangan menjual, dan kesesuaian data objek lelang.
Apabila
terdapat sengketa mengenai substansi hubungan hukum, misalnya mengenai
wanprestasi, keabsahan APHT, atau kepemilikan objek Hak Tanggungan,
penyelesaiannya berada dalam ranah Pengadilan Negeri. Dengan demikian, konsep
Legalitas Formal berfungsi menjaga agar penyelenggaraan lelang tetap berada
dalam koridor kewenangan administratif tanpa mengambil alih fungsi peradilan.
BAB III. ANALISIS
HUKUM EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA SEBAGAI PEMENUHAN
PIUTANG KREDITUR DALAM HAL DEBITUR CEDERA JANJI
A. Kedudukan Hukum
Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua
Hak
Tanggungan merupakan hak jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya. Kedudukan tersebut lahir
sejak Hak Tanggungan didaftarkan pada kantor pertanahan sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Dalam
praktik pembiayaan, satu bidang tanah dapat dibebani lebih dari satu Hak
Tanggungan. Pembebanan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan pembiayaan
debitur terhadap beberapa kreditur dengan tetap memperhatikan asas publisitas
melalui pendaftaran Hak Tanggungan.
Peringkat
Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan tanggal pendaftarannya. Apabila beberapa
Hak Tanggungan didaftarkan pada tanggal yang sama, penentuan peringkat
didasarkan pada tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Dengan demikian lahirlah:
· Pemegang Hak Tanggungan Peringkat
Pertama;
· Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua;
· Pemegang Hak Tanggungan Peringkat
Ketiga;
· Dan seterusnya.
Secara
teoritis, seluruh pemegang Hak Tanggungan tersebut merupakan kreditur preferen,
bukan kreditur konkuren. Perbedaannya hanya terletak pada urutan pelunasan
piutang dari hasil penjualan objek Hak Tanggungan. Apabila hasil penjualan
objek jaminan masih mencukupi setelah pelunasan kepada kreditur peringkat
pertama, maka sisa hasil penjualan dipergunakan untuk melunasi piutang pemegang
Hak Tanggungan Peringkat Kedua. Demikian pula terhadap peringkat berikutnya.
Oleh
karena itu, pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua tetap memperoleh
perlindungan hukum sebagai kreditur yang memiliki hak kebendaan atas objek
jaminan. Menurut penulis, dalam praktik masih terdapat kesalahpahaman yang
menganggap bahwa pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua hanyalah kreditur
biasa. Pendapat tersebut tidak sejalan dengan konstruksi hukum UU Hak
Tanggungan karena peringkat hanya menentukan prioritas pembayaran, bukan
menghilangkan sifat preferen dari hak kebendaan yang dimiliki.
B. Analisis Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan
Pasal 6
UU Hak Tanggungan merupakan salah satu ketentuan yang paling sering menjadi
dasar pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan. Pasal tersebut memberikan kewenangan
kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji.
Dari
rumusan tersebut dapat ditarik beberapa unsur hukum sebagai berikut:
Pertama, hak tersebut
merupakan hak yang diberikan langsung oleh undang-undang. Kedua, hak tersebut
hanya diberikan kepada pemegang Hak Tanggungan pertama. Ketiga, penjualan
dilakukan melalui pelelangan umum. Keempat, hasil penjualan dipergunakan untuk
pelunasan piutang kreditur. Konsep tersebut dikenal sebagai parate executie.
Parate
executie merupakan
pengecualian terhadap asas umum bahwa eksekusi dilakukan melalui pengadilan. Hak
menjual sendiri tersebut diberikan karena Hak Tanggungan merupakan hak
kebendaan yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Namun demikian, rumusan Pasal 6
secara eksplisit hanya menyebut pemegang Hak Tanggungan pertama.
Menurut
penulis, rumusan tersebut menunjukkan bahwa hak parate executie
merupakan hak istimewa (privilege) yang diberikan secara limitatif oleh
undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat diperluas
melalui penafsiran analogi kepada pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua
maupun Peringkat berikutnya.
Dengan
demikian, apabila pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua akan melaksanakan
haknya, dasar hukum yang digunakan bukan Pasal 6 UUHT, melainkan mekanisme lain
yang diatur dalam UUHT dan hukum acara perdata.
C. Analisis Pasal 14
Undang-Undang Hak Tanggungan
Berbeda dengan Pasal 6,
Pasal 14 UU Hak Tanggungan mengatur mengenai Sertipikat Hak Tanggungan.
Sertipikat tersebut memuat
irah-irah:
"DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA."
Pencantuman
irah-irah tersebut memberikan kekuatan eksekutorial yang dipersamakan dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Konsekuensinya,
Sertipikat Hak Tanggungan merupakan titel eksekutorial. Titel eksekutorial
tidak identik dengan parate executie. Perbedaan keduanya sangat
mendasar. Parate executie memberikan hak untuk menjual sendiri tanpa
melalui proses eksekusi putusan pengadilan.
Sebaliknya,
titel eksekutorial merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan eksekusi sesuai
mekanisme hukum acara perdata apabila diperlukan tindakan paksa oleh negara. Menurut
penulis, pembedaan tersebut mempunyai arti penting dalam menentukan mekanisme
pelaksanaan hak pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua.
Walaupun
Pasal 6 tidak memberikan hak parate executie kepada pemegang Hak
Tanggungan Peringkat Kedua, Sertipikat Hak Tanggungan yang dimilikinya tetap
mempunyai kekuatan sebagai titel eksekutorial. Oleh karena itu, hak kreditur
tidak hilang. Yang berbeda hanyalah mekanisme pelaksanaan eksekusinya.
D. Analisis Pasal 20
Undang-Undang Hak Tanggungan
Pasal 20
UU Hak Tanggungan mengatur cara pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan. Ketentuan
ini merupakan norma operasional yang menghubungkan Pasal 6 dengan Pasal 14. Secara
sistematis, Pasal 20 menunjukkan bahwa eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan
melalui beberapa mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Menurut
penulis, ketiga pasal tersebut tidak boleh dibaca secara terpisah. Hubungan
sistematisnya dapat digambarkan sebagai berikut:
· Pasal 6 memberikan dasar parate
executie bagi pemegang Hak Tanggungan pertama.
· Pasal 14 memberikan titel eksekutorial
pada Sertipikat Hak Tanggungan.
· Pasal 20 mengatur tata cara pelaksanaan
eksekusi Hak Tanggungan.
Dengan
membaca ketiga pasal tersebut secara sistematis, dapat disimpulkan bahwa UU Hak
Tanggungan sebenarnya menyediakan lebih dari satu mekanisme pelaksanaan hak
kreditur. Permasalahan muncul ketika norma tersebut dihubungkan dengan PMK
Nomor 122 Tahun 2023 yang secara eksplisit hanya menyebut Lelang Eksekusi objek
Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 UUHT sebagai salah satu jenis Lelang Eksekusi.
Di
sinilah letak persoalan normatif yang menjadi fokus penelitian ini: bagaimana
pelaksanaan lelang terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua yang
dieksekusi berdasarkan titel eksekutorial Pasal 14 UUHT dapat diakomodasi dalam
kerangka administrasi lelang tanpa mengabaikan pembagian kewenangan antara
Pengadilan Negeri dan KPKNL.
E. Analisis Awal terhadap
PMK Nomor 122 Tahun 2023
PMK Nomor
122 Tahun 2023 mengelompokkan lelang menjadi Lelang Wajib dan Lelang Sukarela,
sedangkan Lelang Eksekusi termasuk dalam kategori Lelang Wajib. Di antara jenis
Lelang Eksekusi tersebut tercantum Lelang Eksekusi atas objek Hak Tanggungan
sesuai Pasal 6 UUHT.
Dari
rumusan ini dapat ditarik dua implikasi penting. Pertama, PMK memberikan dasar
administratif yang jelas bagi penyelenggaraan lelang atas permohonan pemegang
Hak Tanggungan Pertama yang menggunakan hak parate executie berdasarkan
Pasal 6 UUHT. Kedua, PMK tidak memuat pengaturan yang secara eksplisit menyebut
mekanisme administrasi lelang yang bersumber dari pelaksanaan titel
eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua berdasarkan Pasal 14
UUHT. Ketiadaan pengaturan eksplisit ini tidak serta-merta meniadakan
kemungkinan pelaksanaan lelang, tetapi menimbulkan ruang interpretasi yang
perlu dijelaskan melalui sinkronisasi antara UUHT, hukum acara perdata, dan
PMK.
F. Analisis Kedudukan
KPKNL dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan
Kedudukan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam sistem hukum
Indonesia merupakan bagian dari penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang
lelang. Berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023, KPKNL merupakan Penyelenggara
Lelang yang berwenang menyelenggarakan seluruh kategori dan jenis lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan
tersebut merupakan kewenangan administratif, bukan kewenangan yudisial. Oleh
karena itu, KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memutus
sengketa mengenai:
· adanya wanprestasi debitur;
· sah atau tidaknya perjanjian kredit;
· sah atau tidaknya Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT);
· keabsahan Sertipikat Hak Tanggungan;
· sengketa kepemilikan objek Hak
Tanggungan;
·
penentuan
peringkat Hak Tanggungan apabila masih disengketakan.
Semua
persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan. Dengan demikian,
fungsi KPKNL dimulai ketika dasar hukum pelaksanaan lelang telah terpenuhi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut penulis, kedudukan
tersebut menunjukkan bahwa KPKNL bukanlah lembaga eksekusi, melainkan
penyelenggara penjualan melalui mekanisme lelang. Pembedaan ini sangat penting
karena dalam praktik sering muncul anggapan bahwa KPKNL merupakan pihak yang
mengeksekusi objek Hak Tanggungan. Padahal, secara yuridis, KPKNL
menyelenggarakan proses lelang berdasarkan dasar hukum yang berasal dari
undang-undang atau penetapan pejabat yang berwenang.
G. Analisis Legalitas
Formal Subjek dan Objek Lelang
Salah
satu pembaruan penting dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 adalah diperkenalkannya
konsep legalitas formal terhadap subjek dan objek lelang. PMK mendefinisikannya
sebagai kondisi bahwa dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual
sesuai dengan jenis lelang, tidak terdapat perbedaan data, terdapat hubungan
hukum antara Penjual dan objek yang akan dilelang, sehingga memberikan
keyakinan kepada Pejabat Lelang bahwa Penjual berhak menjual objek tersebut dan
objek dapat dilelang.
Norma ini
memiliki makna yang sangat penting dalam menentukan batas kewenangan Pejabat
Lelang. Legalitas formal berbeda dengan legalitas materiil. Pemeriksaan
legalitas formal hanya mencakup aspek administratif yang dapat dibuktikan
melalui dokumen, sedangkan legalitas materiil menyangkut kebenaran substansi
hubungan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Dengan demikian, pemeriksaan
Pejabat Lelang meliputi antara lain:
· identitas Penjual;
· kewenangan Penjual mengajukan permohonan
lelang;
· keabsahan dokumen persyaratan;
· kesesuaian data objek lelang;
· hubungan hukum antara Penjual dengan
objek yang dilelang.
Sebaliknya, Pejabat Lelang
tidak melakukan pemeriksaan mengenai:
· benar atau tidaknya wanprestasi;
· benar atau tidaknya besaran utang;
· sah atau tidaknya perjanjian kredit;
· sah atau tidaknya APHT;
· Keberatan pihak ketiga terhadap objek
jaminan.
Menurut penulis, pembatasan
kewenangan tersebut merupakan penerapan asas legalitas dalam hukum administrasi
negara. KPKNL tidak boleh mengambil alih fungsi hakim dalam memeriksa pokok
sengketa perdata. Sebaliknya, KPKNL hanya memastikan bahwa seluruh persyaratan
formal yang diwajibkan oleh PMK telah dipenuhi sebelum lelang dilaksanakan.
BAB IV. PENUTUP
Berdasarkan
hasil penelitian dan analisis terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Herziene
Indonesisch Reglement (HIR), Reglement Buitengewesten (RBg), serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Kedudukan Hukum
Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua
Pemegang
Hak Tanggungan Peringkat Kedua merupakan kreditur preferen yang memperoleh
perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan. Kedudukan sebagai
kreditur preferen tidak hilang hanya karena adanya pemegang Hak Tanggungan
Peringkat Pertama. Perbedaan antarperingkat hanya menentukan urutan pelunasan
piutang dari hasil penjualan objek Hak Tanggungan, sedangkan sifat kebendaan
dan hak preferensi tetap melekat pada setiap Hak Tanggungan yang telah
didaftarkan secara sah.
2. Mekanisme Pelaksanaan
Eksekusi
Undang-Undang
Hak Tanggungan menyediakan dua mekanisme utama pelaksanaan eksekusi. Pertama, parate
executie berdasarkan Pasal 6 UUHT yang secara limitatif diberikan kepada
pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama. Kedua, mekanisme berdasarkan titel
eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUHT
yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan hukum acara perdata apabila memerlukan
tindakan paksa negara.
Oleh
karena itu, pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua tetap memiliki hak untuk
memperoleh pelunasan piutang melalui eksekusi, namun dasar hukum dan prosedur
yang digunakan berbeda dengan mekanisme parate executie.
3. Kedudukan KPKNL dalam
Pelaksanaan Lelang
PMK Nomor
122 Tahun 2023 menempatkan KPKNL sebagai penyelenggara lelang yang berwenang
menyelenggarakan seluruh kategori dan jenis lelang sesuai kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut bersifat
administratif sehingga KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa perdata
maupun menentukan adanya wanprestasi. Fungsi KPKNL adalah menyelenggarakan
proses lelang setelah dasar hukum pelaksanaan lelang terpenuhi.
4. Legalitas Formal
Subjek dan Objek Lelang
Konsep Legalitas
Formal Subjek dan Objek Lelang yang diperkenalkan dalam PMK Nomor 122 Tahun
2023 merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum administrasi
penyelenggaraan lelang. Pemeriksaan oleh Pejabat Lelang dibatasi pada aspek
formal, berupa kelengkapan dokumen, kewenangan Penjual, hubungan hukum antara
Penjual dan objek lelang, serta kesesuaian data administratif.
Dengan demikian, pemeriksaan
tersebut tidak mencakup penilaian terhadap pokok sengketa perdata yang menjadi
kewenangan Pengadilan Negeri.
Penulis: Agus Rodani, Email: agus_rodani@kemenkeu.go.id, pegawai pada Kanwil DJKN Banten
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |