Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
Kebijakan Pemberian Nilai Likuidasi pada Penilaian Barang Rampasan Negara sebagai  Upaya Meningkatkan Keterlakuan Lelang

Kebijakan Pemberian Nilai Likuidasi pada Penilaian Barang Rampasan Negara sebagai Upaya Meningkatkan Keterlakuan Lelang

Agus Rodani
Selasa, 10 Februari 2026 |   106 kali

 

A.    Latar Belakang Permasalahan

Pengelolaan Barang Rampasan Negara (BRN) merupakan bagian penting dalam optimalisasi penerimaan negara dan penyelesaian perkara pidana. Dalam praktik, tingkat keterlakuan lelang BRN masih relatif rendah, salah satunya karena penggunaan Nilai Wajar sebagai dasar nilai limit lelang yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penjualan eksekusi.

Barang Rampasan Negara (BRN) merupakan barang yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau barang hasil sita eksekusi dalam perkara pidana yang menjadi Barang Milik Negara.

Dalam pengelolaannya, BRN pada umumnya dijual melalui mekanisme lelang eksekusi. Nilai limit lelang selama ini umumnya menggunakan Nilai Wajar yang dihasilkan oleh Penilai Pemerintah. Namun dalam praktik, tingkat keterlakuan lelang BRN masih relatif rendah.

Rendahnya tingkat keterlakuan tersebut salah satunya disebabkan oleh nilai limit yang ditetapkan sama atau mendekati Nilai Wajar, tanpa mempertimbangkan faktor risiko penjualan atau kondisi likuidasi. Di sisi lain, kewenangan penentuan faktor risiko tersebut berada pada pengurus BRN, dalam hal ini Kejaksaan, yang dalam praktiknya menghadapi keterbatasan kompetensi untuk menentukan besaran faktor pengurang secara teknis.

Selain itu, terdapat perbedaan layanan antarkantor dalam pemberian nilai likuidasi atas permohonan penilaian BRN, sehingga diperlukan penegasan kebijakan untuk menjaga keseragaman layanan penilaian.

Dari latar belakang tersebut, dapat disimpulkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi meliputi:

1.     Rendahnya keterlakuan lelang BRN.

2.     Nilai limit yang masih berpatokan pada nilai wajar tanpa mempertimbangkan kondisi likuidasi.

3.     Keterbatasan kompetensi pemohon dalam menentukan faktor risiko penjualan.

4.     Belum seragamnya praktik pemberian nilai likuidasi di lingkungan KPKNL.

 

B.  Pembahasan

1.     Kebijakan yang Diambil sebagai Solusi

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Direktorat Penilaian DJKN mengeluarkan kebijakan melalui Nota Dinas Direktur Penilaian Nomor ND-87/KN.5/2026 yang memberikan penegasan mengenai pemberian Nilai Likuidasi pada penilaian BRN sebagai solusi sementara sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

Kebijakan yang diambil antara lain:

a.   Penilai Pemerintah dapat memberikan Nilai Likuidasi terhadap BRN yang bertujuan untuk penjualan melalui lelang eksekusi, dengan berpedoman pada ketentuan penilaian yang berlaku.

b.   Nilai Likuidasi dapat diberikan apabila secara eksplisit diminta dalam permohonan penilaian oleh Kejaksaan sebagai pengurus BRN.

c.   Nilai likuidasi yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai limit lelang oleh pemohon.

d.   Penilai Pemerintah perlu mencantumkan pengungkapan dalam laporan penilaian bahwa nilai likuidasi dapat dijadikan acuan dalam penentuan nilai limit lelang.

e.   Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseragaman layanan penilaian pada seluruh unit kerja DJKN.

 

2.     Urgensi Penggunaan Nilai Likuidasi

Secara konseptual, Nilai Wajar mencerminkan nilai pasar dalam kondisi normal, sedangkan penjualan BRN melalui lelang eksekusi sering terjadi dalam kondisi yang tidak sepenuhnya normal, antara lain:

·       keterbatasan waktu penjualan,

·       stigma hukum terhadap objek,

·       kondisi fisik atau legal yang kurang optimal,

·       tingkat minat pasar yang rendah.

Dalam kondisi demikian, penggunaan Nilai Wajar sebagai nilai limit dapat menyebabkan objek lelang tidak laku, yang pada akhirnya menghambat optimalisasi penerimaan negara.

Nilai likuidasi menjadi relevan karena mencerminkan estimasi nilai dalam kondisi penjualan terpaksa atau terbatas, sehingga lebih realistis untuk tujuan lelang eksekusi.

 

3.     Peran Penilai Pemerintah

Kebijakan ini mempertegas peran Penilai Pemerintah tidak hanya sebagai penghasil Nilai Wajar, tetapi juga sebagai penyedia informasi nilai alternatif yang dapat mendukung pengambilan keputusan oleh pengelola barang.

Dengan memberikan Nilai Likuidasi:

·   Penilai membantu pemohon memperoleh dasar yang lebih rasional dalam menetapkan nilai limit.

·   Risiko subjektivitas dalam menentukan faktor pengurang oleh pemohon dapat diminimalkan.

·   Proses lelang berpotensi menjadi lebih efektif.

 

4.     Aspek Tata Kelola dan Kepastian Layanan

Penegasan ini juga penting dari sisi tata kelola karena:

·     menciptakan keseragaman layanan penilaian,

·     mengurangi perbedaan interpretasi antar kantor,

·     meningkatkan kepastian prosedur bagi pemohon penilaian.

Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu revisi regulasi yang secara eksplisit mengatur pemberian Nilai Likuidasi dalam pengurusan BRN.

 

5.   Dampak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Aset

Dengan adanya nilai likuidasi:

·     tingkat keterlakuan lelang berpotensi meningkat;

·     waktu penyelesaian pengurusan BRN dapat dipercepat;

·     biaya penyimpanan dan pemeliharaan aset dapat ditekan;

·     Penerimaan negara dapat dioptimalkan.

 

C.    Kesimpulan

Penegasan mengenai pemberian Nilai Likuidasi pada penilaian Barang Rampasan Negara merupakan kebijakan yang lahir dari kebutuhan praktis dalam pengelolaan aset negara, khususnya untuk meningkatkan efektivitas penjualan melalui lelang.

Permasalahan utama berupa rendahnya keterlakuan lelang, keterbatasan kompetensi pemohon dalam menentukan faktor risiko, serta belum seragamnya layanan penilaian menjadi dasar diterbitkannya kebijakan ini.

Melalui pemberian Nilai Likuidasi oleh Penilai Pemerintah, diharapkan:

1.     Nilai limit lelang menjadi lebih realistis.

2.     Proses lelang BRN menjadi lebih efektif.

3.     Tata kelola layanan penilaian menjadi lebih seragam.

4.     Optimalisasi pengelolaan dan penerimaan negara dapat ditingkatkan.

Kebijakan ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam praktik penilaian aset negara, selama tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas penilaian.

 

Penulis: Agus Rodani, pagawai Kanwil DJKN Banten, Email: agus_rodani@kemenkeu.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon