Kebijakan Pemberian Nilai Likuidasi pada Penilaian Barang Rampasan Negara sebagai Upaya Meningkatkan Keterlakuan Lelang
Agus Rodani
Selasa, 10 Februari 2026 |
106 kali
A.
Latar
Belakang Permasalahan
Pengelolaan
Barang Rampasan Negara (BRN) merupakan bagian penting dalam optimalisasi
penerimaan negara dan penyelesaian perkara pidana. Dalam praktik, tingkat
keterlakuan lelang BRN masih relatif rendah, salah satunya karena penggunaan
Nilai Wajar sebagai dasar nilai limit lelang yang belum sepenuhnya mencerminkan
kondisi penjualan eksekusi.
Barang
Rampasan Negara (BRN) merupakan barang yang ditetapkan dirampas untuk negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau barang
hasil sita eksekusi dalam perkara pidana yang menjadi Barang Milik Negara.
Dalam
pengelolaannya, BRN pada umumnya dijual melalui mekanisme lelang eksekusi.
Nilai limit lelang selama ini umumnya menggunakan Nilai Wajar yang dihasilkan
oleh Penilai Pemerintah. Namun dalam praktik, tingkat keterlakuan lelang BRN
masih relatif rendah.
Rendahnya
tingkat keterlakuan tersebut salah satunya disebabkan oleh nilai limit yang
ditetapkan sama atau mendekati Nilai Wajar, tanpa mempertimbangkan faktor
risiko penjualan atau kondisi likuidasi. Di sisi lain, kewenangan penentuan
faktor risiko tersebut berada pada pengurus BRN, dalam hal ini Kejaksaan, yang
dalam praktiknya menghadapi keterbatasan kompetensi untuk menentukan besaran
faktor pengurang secara teknis.
Selain
itu, terdapat perbedaan layanan antarkantor dalam pemberian nilai likuidasi
atas permohonan penilaian BRN, sehingga diperlukan penegasan kebijakan untuk
menjaga keseragaman layanan penilaian.
Dari latar belakang
tersebut, dapat disimpulkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi meliputi:
1.
Rendahnya
keterlakuan lelang BRN.
2.
Nilai
limit yang masih berpatokan pada nilai wajar tanpa mempertimbangkan kondisi
likuidasi.
3.
Keterbatasan
kompetensi pemohon dalam menentukan faktor risiko penjualan.
4.
Belum
seragamnya praktik pemberian nilai likuidasi di lingkungan KPKNL.
B. Pembahasan
1.
Kebijakan
yang Diambil sebagai Solusi
Untuk menjawab permasalahan tersebut,
Direktorat Penilaian DJKN mengeluarkan kebijakan melalui Nota Dinas Direktur
Penilaian Nomor ND-87/KN.5/2026 yang memberikan penegasan mengenai pemberian
Nilai Likuidasi pada penilaian BRN sebagai solusi sementara sambil menunggu
penyempurnaan regulasi.
Kebijakan
yang diambil antara lain:
a.
Penilai
Pemerintah dapat memberikan Nilai Likuidasi terhadap BRN yang bertujuan untuk
penjualan melalui lelang eksekusi, dengan berpedoman pada ketentuan penilaian
yang berlaku.
b.
Nilai
Likuidasi dapat diberikan apabila secara eksplisit diminta dalam permohonan
penilaian oleh Kejaksaan sebagai pengurus BRN.
c.
Nilai
likuidasi yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai limit
lelang oleh pemohon.
d.
Penilai
Pemerintah perlu mencantumkan pengungkapan dalam laporan penilaian bahwa nilai
likuidasi dapat dijadikan acuan dalam penentuan nilai limit lelang.
e.
Kebijakan
ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseragaman layanan penilaian pada seluruh
unit kerja DJKN.
2.
Urgensi
Penggunaan Nilai Likuidasi
Secara konseptual, Nilai Wajar mencerminkan nilai pasar
dalam kondisi normal, sedangkan penjualan BRN melalui lelang eksekusi sering
terjadi dalam kondisi yang tidak sepenuhnya normal, antara lain:
·
keterbatasan
waktu penjualan,
·
stigma
hukum terhadap objek,
·
kondisi
fisik atau legal yang kurang optimal,
·
tingkat
minat pasar yang rendah.
Dalam kondisi demikian, penggunaan Nilai Wajar sebagai
nilai limit dapat menyebabkan objek lelang tidak laku, yang pada akhirnya
menghambat optimalisasi penerimaan negara.
Nilai likuidasi menjadi relevan karena mencerminkan
estimasi nilai dalam kondisi penjualan terpaksa atau terbatas, sehingga lebih
realistis untuk tujuan lelang eksekusi.
3.
Peran
Penilai Pemerintah
Kebijakan ini mempertegas peran Penilai Pemerintah tidak hanya
sebagai penghasil Nilai Wajar, tetapi juga sebagai penyedia informasi nilai
alternatif yang dapat mendukung pengambilan keputusan oleh pengelola barang.
Dengan
memberikan Nilai Likuidasi:
·
Penilai
membantu pemohon memperoleh dasar yang lebih rasional dalam menetapkan nilai
limit.
·
Risiko
subjektivitas dalam menentukan faktor pengurang oleh pemohon dapat
diminimalkan.
·
Proses
lelang berpotensi menjadi lebih efektif.
4.
Aspek
Tata Kelola dan Kepastian Layanan
Penegasan
ini juga penting dari sisi tata kelola karena:
·
menciptakan
keseragaman layanan penilaian,
·
mengurangi
perbedaan interpretasi antar kantor,
·
meningkatkan
kepastian prosedur bagi pemohon penilaian.
Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara sambil
menunggu revisi regulasi yang secara eksplisit mengatur pemberian Nilai
Likuidasi dalam pengurusan BRN.
5.
Dampak
terhadap Optimalisasi Pengelolaan Aset
Dengan
adanya nilai likuidasi:
·
tingkat
keterlakuan lelang berpotensi meningkat;
·
waktu
penyelesaian pengurusan BRN dapat dipercepat;
·
biaya
penyimpanan dan pemeliharaan aset dapat ditekan;
·
Penerimaan
negara dapat dioptimalkan.
C.
Kesimpulan
Penegasan
mengenai pemberian Nilai Likuidasi pada penilaian Barang Rampasan Negara
merupakan kebijakan yang lahir dari kebutuhan praktis dalam pengelolaan aset
negara, khususnya untuk meningkatkan efektivitas penjualan melalui lelang.
Permasalahan
utama berupa rendahnya keterlakuan lelang, keterbatasan kompetensi pemohon
dalam menentukan faktor risiko, serta belum seragamnya layanan penilaian
menjadi dasar diterbitkannya kebijakan ini.
Melalui pemberian Nilai
Likuidasi oleh Penilai Pemerintah, diharapkan:
1.
Nilai
limit lelang menjadi lebih realistis.
2.
Proses
lelang BRN menjadi lebih efektif.
3.
Tata
kelola layanan penilaian menjadi lebih seragam.
4.
Optimalisasi
pengelolaan dan penerimaan negara dapat ditingkatkan.
Kebijakan ini menunjukkan
pentingnya fleksibilitas dalam praktik penilaian aset negara, selama tetap
berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas
penilaian.
Penulis: Agus Rodani,
pagawai Kanwil DJKN Banten, Email: agus_rodani@kemenkeu.go.id
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |