A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20221o6flum2f0kl01gclueqf5f0op7c1i28): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
Tinjauan Sistem Pembinaan DJKN Kanwil Menurut  Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025

Tinjauan Sistem Pembinaan DJKN Kanwil Menurut Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025

Agus Rodani
Rabu, 28 Januari 2026 |   376 kali

 

A.      Latar Belakang Diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 KEP-157/KN/2025

 

Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 tidak dapat dilepaskan dari evaluasi kritis atas praktik pembinaan Kanwil DJKN terhadap KPKNL pada periode sebelumnya. Secara normatif, tugas pembinaan memang telah melekat pada Kanwil DJKN sebagaimana diatur dalam PMK 154/PMK.01/2021. Namun dalam praktiknya, pembinaan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal, terstruktur, dan terukur.

 

Beberapa kelemahan utama sistem pembinaan sebelumnya yang menjadi alasan utama diterbitkannya peraturan ini antara lain:

1.     Peran Kanwil sebagai supervisor belum optimal
Pembinaan sering kali bersifat administratif dan reaktif, belum berfungsi sebagai instrumen strategis untuk peningkatan kualitas layanan dan kinerja KPKNL.

2.     Ketiadaan pedoman operasional yang baku dan komprehensif
Sebelum KEP-157/KN/2025, tidak tersedia petunjuk pelaksanaan pembinaan yang mencakup prinsip, bentuk, metode, mekanisme, hingga pelaporan secara terintegrasi.

3.     Tidak seragamnya pola pembinaan antar Kanwil
Setiap Kanwil cenderung mengembangkan pendekatan sendiri, sehingga kualitas pembinaan sangat bergantung pada interpretasi dan kapasitas masing-masing Kanwil.

4.       Minimnya dokumentasi dan pengukuran beban kerja pembinaan
Pembinaan belum terdokumentasi secara sistematis sehingga sulit digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja, perbaikan berkelanjutan, maupun penguatan sumber daya.

 

Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan mendesak akan sebuah pedoman pembinaan yang terstandardisasi, terukur, dan akuntabel, yang akhirnya diwujudkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025.

 

B.    Materi Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 tentang Pedoman pembinaan sebagai acuan bersama bagi seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

 

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 menghadirkan pengaturan pembinaan yang jauh lebih komprehensif dan operasional, yang dapat dirangkum dalam beberapa aspek kunci berikut.

1.   Prinsip Pembinaan yang Tegas dan Modern

        Pembinaan kini didasarkan pada prinsip:

·       akuntabilitas,

·       transparansi,

·       cepat dan tepat,

·       profesionalisme,

·       efektivitas dan efisiensi,

·       sinergi dan kolaborasi.

Prinsip ini menunjukkan pergeseran pembinaan dari pendekatan “pengawasan administratif” menuju pembinaan berbasis tata kelola modern (good governance).

 

2.     Bentuk Pembinaan yang Lebih Variatif dan Adaptif

        Pembinaan tidak lagi dipersempit pada bimbingan teknis semata, tetapi mencakup:

·       bimbingan teknis,

·       asistensi,

·       sosialisasi,

·       konsultasi,

·       pemantauan,

·       evaluasi.

Hal ini memperluas ruang intervensi Kanwil agar dapat menyesuaikan dengan tingkat kompleksitas permasalahan KPKNL.

 

3.   Metode Pembinaan Berbasis Data dan Bukti

      Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 secara eksplisit mengatur metode pengumpulan data seperti:

·       survei,

·       wawancara mendalam,

·       analisis desktop,

·       observasi.

        Pengaturan ini menegaskan bahwa pembinaan harus berbasis evidence-based supervision, bukan sekadar persepsi atau asumsi.

 

4.   Mekanisme Pembinaan yang Sistematis dan Berjenjang

      Tahapan pembinaan diatur sangat rinci mulai dari:

·       persiapan,

·       entry meeting,

·       pengumpulan dan validasi data,

·       FGD,

·       exit meeting,

·       pelaporan,

·       pemantauan dan evaluasi lanjutan.

Struktur ini menjadikan pembinaan sebagai siklus berkelanjutan, bukan kegiatan insidental.

 

5.     Pengukuran Kinerja Pembinaan yang Kuantitatif dan Kualitatif

        Lampiran II memperkenalkan komponen dan subkomponen pembinaan yang terukur, lintas fungsi KPKNL, mulai dari layanan umum, BMN, piutang negara, penilaian, lelang, hingga kepatuhan internal.Inilah lompatan penting dibanding sistem lama yang minim indikator kinerja pembinaan.

 

C.    Perubahan dan Perbaikan Dibanding Sistem Pembinaan Sebelumnya

      Jika dibandingkan dengan praktik pembinaan sebelumnya, KEP-157/KN/2025 membawa beberapa perubahan fundamental:

1.     Dari informal menjadi terstandar
Pembinaan kini memiliki rujukan tunggal yang berlaku nasional.

2.     Dari reaktif menjadi preventif dan korektif
Dengan pemantauan triwulanan dan evaluasi berkelanjutan, potensi masalah dapat diidentifikasi lebih dini.

3.     Dari naratif menjadi terukur
Adanya indikator kuantitatif memungkinkan penilaian objektif dan perbandingan antar KPKNL.

4.     Dari individual-based ke sistem-based
Pembinaan tidak lagi tergantung pada figur atau gaya pimpinan Kanwil, tetapi pada sistem yang baku.

 

D.    Kelebihan dan Nilai Tambah Sistem Pembinaan Baru

Sistem pembinaan dalam KEP-157/KN/2025 memiliki beberapa keunggulan strategis, antara lain:

1.       Meningkatkan kepastian arah pembinaan
KPKNL memperoleh ekspektasi yang jelas terkait standar kinerja dan layanan.

2.     Memperkuat peran Kanwil sebagai quality assurance
Kanwil tidak hanya “mengawasi”, tetapi menjadi mitra strategis peningkatan kinerja KPKNL.

3.     Mendorong budaya kinerja dan kepatuhan
Pengukuran periodik menumbuhkan disiplin administrasi dan kesadaran mutu.

4.     Menjadi dasar objektif pemberian penghargaan
Pembinaan tidak berhenti pada evaluasi, tetapi dikaitkan dengan sistem apresiasi.

 

E.    Kesimpulan dan Masukan

 

1.     Kesimpulan

Secara konseptual dan operasional, sistem pembinaan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 jauh lebih unggul dibandingkan sistem sebelumnya. Jika sistem lama cenderung fragmentaris, tidak terukur, dan sangat bergantung pada praktik lokal, maka sistem baru menawarkan pembinaan yang terstruktur, terukur, terdokumentasi, dan berorientasi hasil.

 Pembinaan menurut Perdirjen ini menandai transformasi pembinaan dari sekadar kewajiban struktural menjadi instrumen strategis pengendalian mutu organisasi DJKN.

 

2. Masukan

Sebagai penguatan ke depan, beberapa masukan yang dapat dipertimbangkan adalah:

1.     Penguatan kapasitas SDM pembina Kanwil
Perlu pelatihan khusus terkait supervisory skills, coaching, dan analytical review.

2.     Digitalisasi sistem pembinaan
Pengembangan dashboard pembinaan nasional akan meningkatkan efisiensi dan transparansi.

3.     Pendekatan pembinaan berbasis risiko
Intensitas dan kedalaman pembinaan sebaiknya disesuaikan dengan tingkat risiko dan kinerja KPKNL.

4.     Pemisahan tegas antara pembinaan dan pemeriksaan
Agar pembinaan tetap dipersepsikan sebagai sarana penguatan, bukan untuk audit pekerjaan KPKNL.

5.     Umpan balik dua arah yang lebih kuat
Evaluasi pembinaan perlu secara sistematis menangkap perspektif KPKNL terhadap kualitas pembinaan Kanwil.

 

Penulis: Agus Rodani, pegawai pada Kanwil DJKN Banten, Email: agus_rodani@Kemenkeu.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon