Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20221o6flum2f0kl01gclueqf5f0op7c1i28): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Tinjauan Sistem Pembinaan DJKN Kanwil Menurut Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025
Agus Rodani
Rabu, 28 Januari 2026 |
376 kali
A.
Latar
Belakang Diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025
KEP-157/KN/2025
Penerbitan
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 tidak dapat
dilepaskan dari evaluasi kritis atas praktik pembinaan Kanwil DJKN terhadap
KPKNL pada periode sebelumnya. Secara normatif, tugas pembinaan memang telah
melekat pada Kanwil DJKN sebagaimana diatur dalam PMK 154/PMK.01/2021. Namun
dalam praktiknya, pembinaan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal,
terstruktur, dan terukur.
Beberapa kelemahan utama
sistem pembinaan sebelumnya yang menjadi alasan utama diterbitkannya peraturan
ini antara lain:
1. Peran Kanwil sebagai supervisor belum
optimal
Pembinaan sering kali bersifat administratif dan reaktif, belum berfungsi
sebagai instrumen strategis untuk peningkatan kualitas layanan dan kinerja
KPKNL.
2. Ketiadaan pedoman operasional yang baku
dan komprehensif
Sebelum KEP-157/KN/2025, tidak tersedia petunjuk pelaksanaan pembinaan yang
mencakup prinsip, bentuk, metode, mekanisme, hingga pelaporan secara terintegrasi.
3. Tidak seragamnya pola pembinaan antar
Kanwil
Setiap Kanwil cenderung mengembangkan pendekatan sendiri, sehingga kualitas
pembinaan sangat bergantung pada interpretasi dan kapasitas masing-masing
Kanwil.
4. Minimnya dokumentasi dan pengukuran
beban kerja pembinaan
Pembinaan belum terdokumentasi secara sistematis sehingga sulit digunakan
sebagai dasar evaluasi kinerja, perbaikan berkelanjutan, maupun penguatan
sumber daya.
Kondisi tersebut menimbulkan
kebutuhan mendesak akan sebuah pedoman pembinaan yang terstandardisasi,
terukur, dan akuntabel, yang akhirnya diwujudkan melalui Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025.
B.
Materi
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 tentang Pedoman
pembinaan sebagai acuan bersama bagi seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara
Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 menghadirkan
pengaturan pembinaan yang jauh lebih komprehensif dan operasional, yang dapat
dirangkum dalam beberapa aspek kunci berikut.
1. Prinsip Pembinaan
yang Tegas dan Modern
Pembinaan kini
didasarkan pada prinsip:
· akuntabilitas,
· transparansi,
· cepat
dan tepat,
· profesionalisme,
· efektivitas
dan efisiensi,
· sinergi
dan kolaborasi.
Prinsip ini menunjukkan pergeseran
pembinaan dari pendekatan “pengawasan administratif” menuju pembinaan berbasis
tata kelola modern (good governance).
2. Bentuk Pembinaan yang Lebih Variatif dan
Adaptif
Pembinaan tidak lagi dipersempit pada
bimbingan teknis semata, tetapi mencakup:
·
bimbingan
teknis,
·
asistensi,
·
sosialisasi,
·
konsultasi,
·
pemantauan,
·
evaluasi.
Hal ini memperluas ruang intervensi Kanwil agar dapat
menyesuaikan dengan tingkat kompleksitas permasalahan KPKNL.
3. Metode Pembinaan Berbasis Data dan Bukti
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor KEP-157/KN/2025 secara eksplisit mengatur metode pengumpulan data
seperti:
·
survei,
·
wawancara
mendalam,
·
analisis
desktop,
·
observasi.
Pengaturan ini menegaskan bahwa
pembinaan harus berbasis evidence-based supervision, bukan sekadar
persepsi atau asumsi.
4. Mekanisme Pembinaan yang Sistematis dan
Berjenjang
Tahapan pembinaan diatur sangat rinci
mulai dari:
·
persiapan,
·
entry
meeting,
·
pengumpulan
dan validasi data,
·
FGD,
·
exit
meeting,
·
pelaporan,
·
pemantauan
dan evaluasi lanjutan.
Struktur ini menjadikan pembinaan sebagai siklus
berkelanjutan, bukan kegiatan insidental.
5. Pengukuran Kinerja Pembinaan yang
Kuantitatif dan Kualitatif
Lampiran II memperkenalkan komponen dan
subkomponen pembinaan yang terukur, lintas fungsi KPKNL, mulai dari layanan
umum, BMN, piutang negara, penilaian, lelang, hingga kepatuhan internal.Inilah
lompatan penting dibanding sistem lama yang minim indikator kinerja pembinaan.
C. Perubahan dan Perbaikan Dibanding Sistem
Pembinaan Sebelumnya
Jika
dibandingkan dengan praktik pembinaan sebelumnya, KEP-157/KN/2025 membawa
beberapa perubahan fundamental:
1. Dari informal menjadi terstandar
Pembinaan kini memiliki rujukan tunggal yang berlaku nasional.
2. Dari reaktif menjadi preventif dan
korektif
Dengan pemantauan triwulanan dan evaluasi berkelanjutan, potensi masalah dapat
diidentifikasi lebih dini.
3. Dari naratif menjadi terukur
Adanya indikator kuantitatif memungkinkan penilaian objektif dan perbandingan
antar KPKNL.
4. Dari individual-based ke sistem-based
Pembinaan tidak lagi tergantung pada figur atau gaya pimpinan Kanwil, tetapi
pada sistem yang baku.
D.
Kelebihan
dan Nilai Tambah Sistem Pembinaan Baru
Sistem pembinaan
dalam KEP-157/KN/2025 memiliki beberapa keunggulan strategis, antara lain:
1.
Meningkatkan
kepastian arah pembinaan
KPKNL memperoleh ekspektasi yang jelas terkait standar kinerja dan layanan.
2. Memperkuat peran Kanwil sebagai quality
assurance
Kanwil tidak hanya “mengawasi”, tetapi menjadi mitra strategis peningkatan
kinerja KPKNL.
3. Mendorong budaya kinerja dan kepatuhan
Pengukuran periodik menumbuhkan disiplin administrasi dan kesadaran mutu.
4. Menjadi dasar objektif pemberian
penghargaan
Pembinaan tidak berhenti pada evaluasi, tetapi dikaitkan dengan sistem
apresiasi.
E.
Kesimpulan
dan Masukan
1.
Kesimpulan
Secara
konseptual dan operasional, sistem pembinaan yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 jauh lebih unggul
dibandingkan sistem sebelumnya. Jika sistem lama cenderung fragmentaris, tidak
terukur, dan sangat bergantung pada praktik lokal, maka sistem baru menawarkan
pembinaan yang terstruktur, terukur, terdokumentasi, dan berorientasi hasil.
Pembinaan menurut Perdirjen ini menandai transformasi pembinaan dari sekadar kewajiban struktural menjadi instrumen strategis pengendalian mutu organisasi DJKN.
2. Masukan
Sebagai penguatan ke depan, beberapa masukan
yang dapat dipertimbangkan adalah:
1.
Penguatan
kapasitas SDM pembina Kanwil
Perlu pelatihan khusus terkait supervisory skills, coaching, dan analytical
review.
2.
Digitalisasi
sistem pembinaan
Pengembangan dashboard pembinaan nasional akan meningkatkan efisiensi dan
transparansi.
3.
Pendekatan
pembinaan berbasis risiko
Intensitas dan kedalaman pembinaan sebaiknya disesuaikan dengan tingkat risiko
dan kinerja KPKNL.
4.
Pemisahan
tegas antara pembinaan dan pemeriksaan
Agar pembinaan tetap dipersepsikan sebagai sarana penguatan, bukan untuk audit
pekerjaan KPKNL.
5.
Umpan
balik dua arah yang lebih kuat
Evaluasi pembinaan perlu secara sistematis menangkap perspektif KPKNL terhadap
kualitas pembinaan Kanwil.
Penulis:
Agus Rodani, pegawai pada Kanwil DJKN Banten, Email: agus_rodani@Kemenkeu.go.id
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |