Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
Tinjauan Hukum Penggunaan Nilai Likuidasi untuk Lelang Barang Rampasan

Tinjauan Hukum Penggunaan Nilai Likuidasi untuk Lelang Barang Rampasan

Agus Rodani
Rabu, 21 Januari 2026 |   728 kali

 

A.    Latar Belakang

Barang rampasan negara merupakan hasil perampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang tersebut pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan atau digunakan oleh negara, melainkan untuk segera dialihkan, salah satunya melalui mekanisme lelang, guna mendukung pemulihan keuangan negara, menutup biaya penanganan perkara, serta memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam konteks tersebut, penetapan nilai limit lelang menjadi aspek yang sangat krusial. Nilai limit tidak hanya berfungsi sebagai batas minimal harga penjualan, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin efektivitas lelang barang rampasan. Salah satu pendekatan yang memiliki peran penting adalah penggunaan nilai likuidasi.

Pentingnya nilai likuidasi dalam lelang barang rampasan terletak pada karakteristik khusus barang rampasan itu sendiri. Berbeda dengan aset komersial biasa, barang rampasan sering kali berada dalam kondisi tidak ideal, baik dari sisi fisik, legal, maupun pasar. Dalam kondisi demikian, penggunaan nilai wajar atau nilai pasar secara kaku justru berpotensi menghambat tujuan utama lelang, yaitu percepatan pengalihan barang dan efisiensi pengelolaan aset negara.

Secara praktis, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan dan bahkan menuntut penggunaan nilai likuidasi sebagai dasar penetapan nilai limit, antara lain:

1.     Barang rampasan berada dalam kondisi rusak, tidak lengkap, atau mengalami penyusutan fungsi;

2.     Barang memiliki pasar yang sangat terbatas atau spesifik;

3.     Barang berisiko tinggi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dilelang (misalnya kendaraan, barang elektronik, atau komoditas tertentu);

4.     Barang telah mengalami lelang gagal berulang kali dengan nilai limit berbasis nilai wajar;

5.     Biaya penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan barang rampasan relatif tinggi dibandingkan potensi nilai jualnya.

Dalam kondisi-kondisi tersebut, nilai likuidasi berperan sebagai pendekatan realistis untuk memastikan barang rampasan dapat terjual, sekaligus mencegah penumpukan aset yang tidak produktif.

Sebaliknya, apabila penetapan nilai limit lelang barang rampasan hanya berorientasi pada nilai wajar atau nilai pasar, tanpa mempertimbangkan kondisi objektif barang dan dinamika pasar, dapat timbul berbagai dampak negatif, antara lain:

·     Tingginya tingkat lelang tidak laku (TAP), yang menyebabkan proses lelang berulang dan berlarut-larut;

·     Meningkatnya biaya penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan yang pada akhirnya membebani keuangan negara;

·     Penurunan nilai ekonomis barang akibat kerusakan, keusangan, atau perubahan teknologi;

·     Tertundanya pelaksanaan putusan pengadilan dan melemahnya kepastian hukum;

·     Munculnya inefisiensi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip efektivitas dan kemanfaatan sebagaimana ditekankan dalam PMK 122/2023.

Dengan demikian, nilai likuidasi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai nilai yang lebih rendah dari nilai pasar, melainkan sebagai instrumen kebijakan strategis dalam pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara. Oleh karena itu, kajian mengenai penggunaan nilai likuidasi dalam lelang barang rampasan perlu dilakukan secara komprehensif, proporsional, dan berlandaskan regulasi terbaru.

 

Beberapa permasalahan yang muncul dalam praktik penggunaan nilai likuidasi antara lain:

1.     Persepsi kerugian negara, karena nilai likuidasi pada umumnya lebih rendah dari nilai pasar sehingga rawan dipersepsikan sebagai penjualan di bawah harga wajar.

2.     Risiko pengawasan dan audit, khususnya apabila penetapan nilai likuidasi tidak didukung dokumen penilaian yang memadai.

3.     Perbedaan tafsir regulasi, di mana sebagian pihak masih beranggapan bahwa nilai limit harus selalu merepresentasikan nilai pasar.

4.     Kegagalan lelang berulang, apabila nilai wajar digunakan tanpa mempertimbangkan kondisi barang dan pasar, yang justru memperpanjang waktu penyimpanan dan meningkatkan biaya negara.

Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya kerangka analisis yang seimbang antara kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan efektivitas eksekusi barang rampasan.

 

B.    Pembahasan

 

Definisi Nilai Likuidasi dan Barang Rampasan

1.     Peraturan KPK RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penaksiran Benda Sitaan Yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan KPK

a.     Nilai Likuidasi adalah estimasi nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah     memperhitungkan risiko penjualannya.

b.     Pasal 18 ayat (2):

·         Untuk Lelang pertama, Nilai Limit ditetapkan sama dengan Nilai Pasar/Taksiran Pasar;

·         dalam hal pada Lelang pertama tidak ada penawaran maka untuk Lelang selanjutnya sepanjang laporan penilaian    masih    berlaku, Nilai    Limit    dapat ditetapkan    dengan     mempertimbangkan    Faktor Risiko Lelang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Pasar

·         faktor resiko sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi bea lelang pembeli dan biaya lainnya yang berkaitan  langsung  dengan  Benda  Sitaan,  antara lain biaya sewa tempat penyimpanan, pengangkutan atau   pemindahan   (dalam   rangka   pengambilan), biaya  bongkar  muat,  biaya  pemeliharaan,  biaya pengamanan barang, biaya pengosongan bangunan atau lahan, biaya pelayanan, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan  (IPL)  sepanjang  merupakan  biaya  riil dan dibuktikan dengan tagihan atau rencana biaya

 

c.     ayat (3): Penurunan nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah sama dengan Nilai Likuidasi atau dengan Taksiran Likuidasi

 

2.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi

 

Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/ atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.

 

3.     Dalam Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2025 Tentang Pedoman Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN

Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relative pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran yang layak.

Pasal 23 menyatakan Nilai Likuidasi dihasilkan dengan mengurangkan Nilai Pasar atau Nilai Wajar dengan factor pengurang sebagai akibat tidak terpenuhinya definisi nilai pasar/nilai wajar, berupa: factor penjualan secara lelang dan factor potensi permasalahan hukum.

 

4.     Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Penetapan nilai limit dan nilai jual dilakukan berdasarkan hasil laporan penilaian. Hasil laporan penilaian dapat menyajikan nilai wajar atau nilai pasar dan nilai likuidasi. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, penilai publik, atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait Penetapan nilai limit untuk lelang pertama, nilai limit ditetapkan sama dengan nilai wajar atau nilai pasar. Dalam hal pada lelang pertama tidak ada penawaran, maka untuk lelang selanjutnya sepanjang laporan penilaian masih berlaku, nilai limit dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor risiko penjualan melalui lelang paling banyak 30% (tiga puluh persen dari nilai wajar atau nilai pasar). Faktor risiko meliputi bea lelang pembeli dan biaya lainnya yang terkait langsung dengan benda sitaan, barang bukti, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi antara lain; biaya sewa tempat penyimpanan, pengangkutan atau pemindahan, biaya bongkar muat, biaya pemeliharaan, biaya pengamanan barang, biaya pengosongan, iuran pengelolaan lingkungan sepanjang merupakan biaya riil dan dibuktikan dengan tagihan atau rencana biaya.

 

Penggunaan Nilai Likuidasi Dalam Lelang Barang Rampasan

Permasalahan penggunaan nilai likuidasi dalam lelang barang rampasan tidak dapat dilepaskan dari pertemuan antara teori nilai, asas pengelolaan keuangan negara, dan karakter khusus barang rampasan. Secara teoritis, perdebatan ini muncul karena adanya perbedaan orientasi antara pendekatan normatif yang menekankan optimalisasi nilai ekonomi dan pendekatan fungsional yang menekankan efektivitas eksekusi serta kemanfaatan publik.

Dalam teori ekonomi dan penilaian aset, nilai pasar sering dipandang sebagai representasi paling adil dari nilai suatu barang. Pendekatan ini berangkat dari asumsi adanya pasar yang kompetitif, informasi yang simetris, serta kondisi penjualan yang normal. Namun, barang rampasan negara secara faktual tidak selalu memenuhi asumsi tersebut.

Barang rampasan berada dalam rezim eksekusi hukum, bukan transaksi komersial biasa. Tujuan utama lelang bukan semata-mata memperoleh harga tertinggi, melainkan menyelesaikan status hukum barang dan mengembalikan nilai ekonominya kepada negara secara efektif. Apabila optimalisasi nilai pasar dipaksakan tanpa mempertimbangkan keterbatasan kondisi penjualan, maka efektivitas eksekusi justru terganggu.

Secara teoritis, nilai pasar dapat mengalami distorsi apabila:

1.     Waktu penjualan dibatasi;

2.     Informasi mengenai barang tidak sempurna;

3.     Jumlah calon pembeli terbatas;

4.     Barang memiliki stigma hukum sebagai barang rampasan.

Kondisi tersebut lazim melekat pada barang rampasan negara. Oleh karena itu, penggunaan nilai pasar sebagai satu-satunya dasar nilai limit berpotensi menghasilkan nilai semu (overvalued) yang tidak mencerminkan harga yang realistis di pasar lelang.

Permasalahan lain yang sering muncul adalah kekhawatiran bahwa nilai likuidasi identik dengan kerugian negara. Dalam perspektif teori keuangan publik, kerugian negara tidak dapat diukur semata-mata dari perbandingan angka nilai pasar dan nilai realisasi lelang. Kerugian harus dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan:

·       biaya penyimpanan dan pengamanan;

·       risiko penurunan nilai barang;

·       opportunity cost akibat tertundanya penyelesaian perkara;

·       biaya administrasi lelang berulang.

Apabila faktor-faktor tersebut diabaikan, maka penggunaan nilai pasar yang tinggi justru berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi tersembunyi bagi negara.

Dalam teori pasar lelang (auction theory), penetapan harga awal yang terlalu tinggi dapat menurunkan partisipasi peserta dan meningkatkan probabilitas kegagalan lelang. Fenomena lelang tidak laku pada barang rampasan sering kali merupakan konsekuensi langsung dari nilai limit yang tidak sejalan dengan persepsi pasar.

Kegagalan lelang yang berulang menciptakan siklus inefisiensi: barang tidak terjual, biaya meningkat, nilai barang menurun, dan tujuan kebijakan tidak tercapai.

Secara teoritis, nilai likuidasi dapat dipahami sebagai pendekatan nilai berbasis realisasi, bukan potensi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kemanfaatan (utility-based valuation) dalam pengelolaan aset publik, di mana nilai terbaik adalah nilai yang dapat direalisasikan secara nyata dan tepat waktu.

Dalam konteks barang rampasan, nilai likuidasi berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan hukum dan realitas pasar. Nilai ini tidak meniadakan prinsip kehati-hatian, tetapi justru menginternalisasi risiko dan keterbatasan yang melekat pada objek lelang.

Dengan demikian, secara teoritis, permasalahan penggunaan nilai likuidasi bukan terletak pada legitimasi nilainya, melainkan pada ketepatan konteks, dasar penilaian, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

 

C.    Kesimpuan

Dari uraian Panjang di atas, Penulis dapat mengambil kesimpulan pendekatan terbaik dalam penggunaan nilai likuidasi adalah dengan menempatkannya sebagai instrumen kebijakan selektif, bukan sebagai standar tunggal. Solusi yang dapat diterapkan antara lain:

1.     Pendekatan bertahap, yaitu menggunakan nilai wajar pada lelang awal dan beralih ke nilai likuidasi setelah lelang gagal berulang.

2.     Penilaian berbasis kondisi objektif, mempertimbangkan usia barang, tingkat kerusakan, dan daya serap pasar.

3.     Dokumentasi justifikasi yang kuat, termasuk alasan penggunaan nilai likuidasi dan analisis biaya-manfaat.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat PMK 122/2023 yang menekankan efektivitas tanpa mengabaikan akuntabilitas.

 

Email: agus_rodani@kemenkeu.go.id

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon