Tinjauan Hukum Penggunaan Nilai Likuidasi untuk Lelang Barang Rampasan
Agus Rodani
Rabu, 21 Januari 2026 |
728 kali
A.
Latar
Belakang
Barang rampasan negara merupakan hasil
perampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang tersebut pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan atau
digunakan oleh negara, melainkan untuk segera dialihkan, salah satunya melalui
mekanisme lelang, guna mendukung pemulihan keuangan negara, menutup biaya
penanganan perkara, serta memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan putusan
pengadilan.
Dalam
konteks tersebut, penetapan nilai limit lelang menjadi aspek yang sangat krusial.
Nilai limit tidak hanya berfungsi sebagai batas minimal harga penjualan, tetapi
juga sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin efektivitas lelang barang
rampasan. Salah satu pendekatan yang memiliki peran penting adalah penggunaan nilai
likuidasi.
Pentingnya
nilai likuidasi dalam lelang barang rampasan terletak pada karakteristik khusus
barang rampasan itu sendiri. Berbeda dengan aset komersial biasa, barang
rampasan sering kali berada dalam kondisi tidak ideal, baik dari sisi fisik,
legal, maupun pasar. Dalam kondisi demikian, penggunaan nilai wajar atau nilai
pasar secara kaku justru berpotensi menghambat tujuan utama lelang, yaitu
percepatan pengalihan barang dan efisiensi pengelolaan aset negara.
Secara praktis, terdapat
beberapa kondisi yang memungkinkan dan bahkan menuntut penggunaan nilai
likuidasi sebagai dasar penetapan nilai limit, antara lain:
1.
Barang
rampasan berada dalam kondisi rusak, tidak lengkap, atau mengalami penyusutan
fungsi;
2.
Barang
memiliki pasar yang sangat terbatas atau spesifik;
3.
Barang
berisiko tinggi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dilelang
(misalnya kendaraan, barang elektronik, atau komoditas tertentu);
4.
Barang
telah mengalami lelang gagal berulang kali dengan nilai limit berbasis nilai
wajar;
5.
Biaya
penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan barang rampasan relatif tinggi
dibandingkan potensi nilai jualnya.
Dalam
kondisi-kondisi tersebut, nilai likuidasi berperan sebagai pendekatan realistis
untuk memastikan barang rampasan dapat terjual, sekaligus mencegah penumpukan
aset yang tidak produktif.
Sebaliknya,
apabila penetapan nilai limit lelang barang rampasan hanya berorientasi pada
nilai wajar atau nilai pasar, tanpa mempertimbangkan kondisi objektif barang
dan dinamika pasar, dapat timbul berbagai dampak negatif, antara lain:
·
Tingginya
tingkat lelang tidak laku (TAP), yang menyebabkan proses lelang berulang dan
berlarut-larut;
·
Meningkatnya
biaya penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan yang pada akhirnya membebani
keuangan negara;
·
Penurunan
nilai ekonomis barang akibat kerusakan, keusangan, atau perubahan teknologi;
·
Tertundanya
pelaksanaan putusan pengadilan dan melemahnya kepastian hukum;
·
Munculnya
inefisiensi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip efektivitas dan
kemanfaatan sebagaimana ditekankan dalam PMK 122/2023.
Dengan
demikian, nilai likuidasi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai nilai yang
lebih rendah dari nilai pasar, melainkan sebagai instrumen kebijakan strategis
dalam pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara. Oleh karena itu, kajian
mengenai penggunaan nilai likuidasi dalam lelang barang rampasan perlu
dilakukan secara komprehensif, proporsional, dan berlandaskan regulasi terbaru.
Beberapa permasalahan yang
muncul dalam praktik penggunaan nilai likuidasi antara lain:
1.
Persepsi
kerugian negara, karena nilai likuidasi pada umumnya lebih rendah dari nilai
pasar sehingga rawan dipersepsikan sebagai penjualan di bawah harga wajar.
2.
Risiko
pengawasan dan audit, khususnya apabila penetapan nilai likuidasi tidak
didukung dokumen penilaian yang memadai.
3.
Perbedaan
tafsir regulasi, di mana sebagian pihak masih beranggapan bahwa nilai limit
harus selalu merepresentasikan nilai pasar.
4.
Kegagalan
lelang berulang, apabila nilai wajar digunakan tanpa mempertimbangkan kondisi
barang dan pasar, yang justru memperpanjang waktu penyimpanan dan meningkatkan
biaya negara.
Permasalahan
tersebut menunjukkan perlunya kerangka analisis yang seimbang antara
kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan efektivitas eksekusi barang
rampasan.
B.
Pembahasan
Definisi
Nilai Likuidasi dan Barang Rampasan
1.
Peraturan
KPK RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penaksiran Benda Sitaan Yang Lekas Rusak dan
Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan KPK
a.
Nilai
Likuidasi adalah estimasi nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
b.
Pasal
18 ayat (2):
·
Untuk
Lelang pertama, Nilai Limit ditetapkan sama dengan Nilai Pasar/Taksiran Pasar;
·
dalam
hal pada Lelang pertama tidak ada penawaran maka untuk Lelang selanjutnya
sepanjang laporan penilaian masih berlaku, Nilai Limit
dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan Faktor Risiko Lelang paling banyak 30%
(tiga puluh persen) dari Nilai Pasar
·
faktor
resiko sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi bea lelang pembeli dan biaya
lainnya yang berkaitan langsung dengan
Benda Sitaan, antara lain biaya sewa tempat penyimpanan,
pengangkutan atau pemindahan (dalam
rangka pengambilan), biaya bongkar
muat, biaya pemeliharaan,
biaya pengamanan barang, biaya pengosongan bangunan atau lahan, biaya
pelayanan, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan
(IPL) sepanjang merupakan
biaya riil dan dibuktikan dengan
tagihan atau rencana biaya
c.
ayat
(3): Penurunan nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah sama
dengan Nilai Likuidasi atau dengan Taksiran Likuidasi
2.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi
Barang
Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan
dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan
pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/ atau barang hasil sita
eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau
uang pengganti dalam perkara pidana.
3.
Dalam
Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2025 Tentang Pedoman Penilaian,
Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan DJKN
Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima
dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relative pendek untuk dapat
memenuhi jangka waktu pemasaran yang layak.
Pasal 23 menyatakan Nilai Likuidasi dihasilkan dengan
mengurangkan Nilai Pasar atau Nilai Wajar dengan factor pengurang sebagai
akibat tidak terpenuhinya definisi nilai pasar/nilai wajar, berupa: factor penjualan
secara lelang dan factor potensi permasalahan hukum.
4.
Pedoman
Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda
Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia.
Penetapan
nilai limit dan nilai jual dilakukan berdasarkan hasil laporan penilaian. Hasil
laporan penilaian dapat menyajikan nilai wajar atau nilai pasar dan nilai
likuidasi. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, penilai publik, atau
instansi lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terkait Penetapan nilai limit untuk lelang pertama, nilai
limit ditetapkan sama dengan nilai wajar atau nilai pasar. Dalam hal pada
lelang pertama tidak ada penawaran, maka untuk lelang selanjutnya sepanjang
laporan penilaian masih berlaku, nilai limit dapat ditetapkan dengan
mempertimbangkan faktor risiko penjualan melalui lelang paling banyak 30% (tiga
puluh persen dari nilai wajar atau nilai pasar). Faktor risiko meliputi bea
lelang pembeli dan biaya lainnya yang terkait langsung dengan benda sitaan,
barang bukti, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi antara lain;
biaya sewa tempat penyimpanan, pengangkutan atau pemindahan, biaya bongkar
muat, biaya pemeliharaan, biaya pengamanan barang, biaya pengosongan, iuran
pengelolaan lingkungan sepanjang merupakan biaya riil dan dibuktikan dengan
tagihan atau rencana biaya.
Penggunaan Nilai
Likuidasi Dalam Lelang Barang Rampasan
Permasalahan
penggunaan nilai likuidasi dalam lelang barang rampasan tidak dapat dilepaskan
dari pertemuan antara teori nilai, asas pengelolaan keuangan negara, dan karakter
khusus barang rampasan. Secara teoritis, perdebatan ini muncul karena adanya
perbedaan orientasi antara pendekatan normatif yang menekankan optimalisasi
nilai ekonomi dan pendekatan fungsional yang menekankan efektivitas eksekusi
serta kemanfaatan publik.
Dalam teori
ekonomi dan penilaian aset, nilai pasar sering dipandang sebagai representasi
paling adil dari nilai suatu barang. Pendekatan ini berangkat dari asumsi
adanya pasar yang kompetitif, informasi yang simetris, serta kondisi penjualan
yang normal. Namun, barang rampasan negara secara faktual tidak selalu memenuhi
asumsi tersebut.
Barang
rampasan berada dalam rezim eksekusi hukum, bukan transaksi komersial biasa.
Tujuan utama lelang bukan semata-mata memperoleh harga tertinggi, melainkan
menyelesaikan status hukum barang dan mengembalikan nilai ekonominya kepada
negara secara efektif. Apabila optimalisasi nilai pasar dipaksakan tanpa
mempertimbangkan keterbatasan kondisi penjualan, maka efektivitas eksekusi
justru terganggu.
Secara teoritis, nilai pasar
dapat mengalami distorsi apabila:
1.
Waktu
penjualan dibatasi;
2.
Informasi
mengenai barang tidak sempurna;
3.
Jumlah
calon pembeli terbatas;
4.
Barang
memiliki stigma hukum sebagai barang rampasan.
Kondisi
tersebut lazim melekat pada barang rampasan negara. Oleh karena itu, penggunaan
nilai pasar sebagai satu-satunya dasar nilai limit berpotensi menghasilkan nilai
semu (overvalued) yang tidak mencerminkan harga yang realistis di pasar
lelang.
Permasalahan
lain yang sering muncul adalah kekhawatiran bahwa nilai likuidasi identik
dengan kerugian negara. Dalam perspektif teori keuangan publik, kerugian negara
tidak dapat diukur semata-mata dari perbandingan angka nilai pasar dan nilai
realisasi lelang. Kerugian harus dilihat secara komprehensif dengan
mempertimbangkan:
·
biaya
penyimpanan dan pengamanan;
·
risiko
penurunan nilai barang;
·
opportunity
cost akibat tertundanya
penyelesaian perkara;
·
biaya
administrasi lelang berulang.
Apabila faktor-faktor tersebut
diabaikan, maka penggunaan nilai pasar yang tinggi justru berpotensi
menimbulkan kerugian ekonomi tersembunyi bagi negara.
Dalam teori
pasar lelang (auction theory), penetapan harga awal yang terlalu tinggi
dapat menurunkan partisipasi peserta dan meningkatkan probabilitas kegagalan
lelang. Fenomena lelang tidak laku pada barang rampasan sering kali merupakan
konsekuensi langsung dari nilai limit yang tidak sejalan dengan persepsi pasar.
Kegagalan
lelang yang berulang menciptakan siklus inefisiensi: barang tidak terjual,
biaya meningkat, nilai barang menurun, dan tujuan kebijakan tidak tercapai.
Secara
teoritis, nilai likuidasi dapat dipahami sebagai pendekatan nilai berbasis realisasi,
bukan potensi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kemanfaatan (utility-based
valuation) dalam pengelolaan aset publik, di mana nilai terbaik adalah
nilai yang dapat direalisasikan secara nyata dan tepat waktu.
Dalam
konteks barang rampasan, nilai likuidasi berfungsi sebagai jembatan antara
kepentingan hukum dan realitas pasar. Nilai ini tidak meniadakan prinsip
kehati-hatian, tetapi justru menginternalisasi risiko dan keterbatasan yang
melekat pada objek lelang.
Dengan
demikian, secara teoritis, permasalahan penggunaan nilai likuidasi bukan
terletak pada legitimasi nilainya, melainkan pada ketepatan konteks, dasar
penilaian, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
C.
Kesimpuan
Dari uraian Panjang di atas, Penulis
dapat mengambil kesimpulan pendekatan terbaik dalam penggunaan nilai likuidasi
adalah dengan menempatkannya sebagai instrumen kebijakan selektif, bukan
sebagai standar tunggal. Solusi yang dapat diterapkan antara lain:
1.
Pendekatan
bertahap, yaitu menggunakan nilai wajar pada lelang awal dan beralih ke nilai
likuidasi setelah lelang gagal berulang.
2.
Penilaian
berbasis kondisi objektif, mempertimbangkan usia barang, tingkat kerusakan, dan
daya serap pasar.
3.
Dokumentasi
justifikasi yang kuat, termasuk alasan penggunaan nilai likuidasi dan analisis
biaya-manfaat.
Pendekatan ini sejalan
dengan semangat PMK 122/2023 yang menekankan efektivitas tanpa mengabaikan
akuntabilitas.
Email: agus_rodani@kemenkeu.go.id
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |