Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Desa Dalam Mendukung Penyediaan Sarana Pendidikan

Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Desa Dalam Mendukung Penyediaan Sarana Pendidikan

Agus Rodani
Kamis, 02 Oktober 2025 |   1853 kali

A.    Latar Belakang

 

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam mencetak generasi unggul. Desa, sebagai entitas pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan sarana pendidikan. Salah satu bentuk dukungan nyata adalah pemanfaatan aset desa, khususnya tanah desa, untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan. Dalam hal ini, penulis kaitkan dengan tanah sekolah di Kabupaten Tangerang yang berstatus sebagai tanah desa.

 

Tanah desa telah bertahun-tahun digunakan sekolah tersebut, namun sampai saat ini statusnya belum sebagai aset sekolah. Akibatnya sekolah ini mengalami kendala dalam pembiayaan pemeliharaan aset dan mendirikan bangunan dan ruang yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas sekolah. Hal ini tentu saja menjadi permasalahan bersama, baik pemerintah daerah, pemerintah desa dan pengelola sekolah yang berada dibawah Kementerian Agama.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis mencoba untuk mencari solusi permasalahan tersebut dengan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku untuk pemindahtanganan tanah desa yang digunakan sekolah dimaksud.

 

B.  Pembahasan

 

Tanah Desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengelola asetnya, termasuk tanah kas desa, sepanjang penggunaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

 

Pengertian Tanah Desa menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yaitu tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

 

Dalam Pasal 25 Permendagri dimaksud, menyebutkan pemindahtanganan aset desa sebagaimana Pasal 7 huruf h, hanya meliputi 3 (tiga) skema yaitu a. tukar menukar; b. Penjualan; dan c. penyertaan modal Pemerintah Desa. Dalam ayat (2) Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.

 

Lebih jauh lagi dalam Pasal 43 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa, secara tegas mengatur bentuk pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan hanya melalui skema tukar menukar. Dalam pelaksanaan tukar menukar aset desa berupa tanah dan/atau bangunan setelah ditetapkan Peraturan Desa tentang Tukar Menukar.

 

Skema pemanfaatan aset desa melalui pinjam pakai berdasarkan Pasal 1 angka 37 berbunyi pemanfaatan aset desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lain serta lembaga kemasyarakatan desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, hingga saat ini belum diatur pemindahtanganan hibah aset desa berupa berupa tanah dan/atau bangunan kepada satuan kerja pada kementerian Lembaga atau pemerintah daerah. Sehingga penulis mengambil kesimpulan bahwa tanah desa yang digunakan sekolah tidak bisa dipindahtangankan dengan skema hibah.

 

Pemindahtanganan hanya dapat dilakukan secara tukar menukar dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Menurut Pasal 32 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021 menyatakan pemindahtanganan aset desa berupa tukar menuka terdiri dari: a. untuk kepentingan umum; b. bukan untuk kepentingan umum; dan c. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

 

Adapun prosedur/tahapan tukar menukar aset desa yang harus dilalui yaitu:

1.     Terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;

2.     Apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang yang digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;

3.     Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa tentang tukar menukar tanah milik Desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat;

4.     Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur;

5.     Setelah Gubernur memberikan persetujuan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa;

6.     Gubernur melaporkan hasil tukar menukar tersebut kepada Menteri.

 

Pemanfaatan tanah desa untuk kepentingan pendidikan bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan fisik sekolah, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Terkait dengan tanah desa yang dimanfaatkan sekolah memberikan dukungan nyata terhadap dunia pendidikan dengan mengalokasikan sebagian tanah desa untuk pembangunan sekolah.

 

Dampak Positif terhadap Pendidikan dan Desa Optimalisasi tanah desa untuk sekolah memberikan berbagai dampak positif, antara lain:

1.     Peningkatan Akses Pendidikan: Siswa di wilayah sekitar dapat bersekolah lebih dekat tanpa harus menempuh jarak jauh.

2.     Investasi Sumber Daya Manusia: Generasi muda desa memiliki kesempatan lebih besar untuk mengenyam pendidikan menengah berbasis agama dan umum.

3.     Sinergi Pemerintah Desa dan Negara: Desa menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung program nasional di bidang pendidikan.

4.     Peningkatan Citra Desa: Desa dipandang sebagai mitra aktif dalam pembangunan bangsa melalui pendidikan.

 

Agar segera dapat dilaksanakan pemindahtanganan aset desa tersebut kepada sekolah secara tukar menukar, maka perlu dianggarkan uang yang digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai. Harapan penulis tukar menukar aset desa ini segera mungkin dieksekusi demi peningkatan dan pengembangan porses belajar mengajar di sekolah ini.

 

 

C.    Penutup

 

Pemanfaatan tanah desa untuk  operasional sekolah merupakan contoh konkret bagaimana aset desa dapat dioptimalkan untuk investasi pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa tanah desa bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial yang sangat tinggi ketika dialokasikan untuk pendidikan.

 

Namun sayangnya belum ada pengaturan tanah desa yang dipindahtangankan untuk sekolah melalui skema hibah. Dalam peraturan yang berlaku tanah desa hanya bisa dipindahtangankan melalui skema tukar menukar dengan ganti rugi yang senilai. Untuk itu sekolah terlebih dahulu harus menganggarkan dana (uang) untuk penggantian tanah desa.

 

Keberhasilan pemindahtanganan aset desa ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk lebih berani dan bijak dalam mengelola aset desa, sehingga tidak hanya bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur, tetapi juga benar-benar menjadi investasi masa depan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.

 

Penulis: Agus Rodani, agus_rodani@kemenkeu.go.id, Kanwil DJKN Banten

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon