Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Desa Dalam Mendukung Penyediaan Sarana Pendidikan
Agus Rodani
Kamis, 02 Oktober 2025 |
1853 kali
A.
Latar
Belakang
Pendidikan merupakan fondasi
utama dalam mencetak generasi unggul. Desa, sebagai entitas pemerintahan
terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, memiliki peran penting
dalam mendukung penyediaan sarana pendidikan. Salah satu bentuk dukungan nyata
adalah pemanfaatan aset desa, khususnya tanah desa, untuk dimanfaatkan oleh
lembaga pendidikan. Dalam hal ini, penulis kaitkan dengan tanah sekolah di
Kabupaten Tangerang yang berstatus sebagai tanah desa.
Tanah desa telah
bertahun-tahun digunakan sekolah tersebut, namun sampai saat ini statusnya belum
sebagai aset sekolah. Akibatnya sekolah ini mengalami kendala dalam pembiayaan
pemeliharaan aset dan mendirikan bangunan dan ruang yang dibutuhkan dalam
rangka peningkatan kualitas sekolah. Hal ini tentu saja menjadi permasalahan bersama,
baik pemerintah daerah, pemerintah desa dan pengelola sekolah yang berada
dibawah Kementerian Agama.
Berkaitan dengan hal
tersebut, maka penulis mencoba untuk mencari solusi permasalahan tersebut
dengan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku untuk pemindahtanganan tanah
desa yang digunakan sekolah dimaksud.
B. Pembahasan
Tanah Desa merupakan bagian
dari kekayaan desa yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan strategis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki
kewenangan untuk mengelola asetnya, termasuk tanah kas desa, sepanjang
penggunaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Pengertian Tanah Desa
menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri
RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yaitu tanah yang
dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber
pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Dalam Pasal 25 Permendagri
dimaksud, menyebutkan pemindahtanganan aset desa sebagaimana Pasal 7 huruf h,
hanya meliputi 3 (tiga) skema yaitu a. tukar menukar; b. Penjualan; dan c.
penyertaan modal Pemerintah Desa. Dalam ayat (2) Pasal tersebut menyatakan
bahwa Pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan
penyertaan modal.
Lebih jauh lagi dalam Pasal
43 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Aset Desa, secara tegas mengatur bentuk
pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan hanya melalui skema
tukar menukar. Dalam pelaksanaan tukar menukar aset desa berupa tanah dan/atau
bangunan setelah ditetapkan Peraturan Desa tentang Tukar Menukar.
Skema pemanfaatan aset desa
melalui pinjam pakai berdasarkan Pasal 1 angka 37 berbunyi pemanfaatan aset
desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lain serta lembaga kemasyarakatan
desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, hingga saat ini belum diatur pemindahtanganan hibah aset desa berupa berupa
tanah dan/atau bangunan kepada satuan kerja pada kementerian Lembaga atau
pemerintah daerah. Sehingga penulis mengambil kesimpulan bahwa tanah desa yang
digunakan sekolah tidak bisa dipindahtangankan dengan skema hibah.
Pemindahtanganan hanya dapat
dilakukan secara tukar menukar dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Menurut Pasal 32 Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021 menyatakan pemindahtanganan aset desa berupa
tukar menuka terdiri dari: a. untuk kepentingan umum; b. bukan untuk
kepentingan umum; dan c. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan
untuk kepentingan umum.
Adapun prosedur/tahapan tukar
menukar aset desa yang harus dilalui yaitu:
1.
Terjadi
kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan
menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
2.
Apabila
tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu
dapat diberikan berupa uang yang digunakan untuk membeli tanah pengganti
yang senilai;
3.
Kepala
Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa
tentang tukar menukar tanah milik Desa dengan calon lokasi tanah pengganti
berada pada desa setempat;
4.
Kepala
Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya
Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur;
5.
Setelah
Gubernur memberikan persetujuan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan
Desa tentang tukar menukar tanah milik desa;
6.
Gubernur
melaporkan hasil tukar menukar tersebut kepada Menteri.
Pemanfaatan tanah desa untuk
kepentingan pendidikan bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan fisik sekolah,
tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi masyarakat desa dalam meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Terkait dengan tanah desa yang dimanfaatkan sekolah
memberikan dukungan nyata terhadap dunia pendidikan dengan mengalokasikan
sebagian tanah desa untuk pembangunan sekolah.
Dampak Positif terhadap
Pendidikan dan Desa Optimalisasi tanah desa untuk sekolah memberikan berbagai
dampak positif, antara lain:
1.
Peningkatan
Akses Pendidikan: Siswa di wilayah sekitar dapat bersekolah lebih dekat tanpa
harus menempuh jarak jauh.
2.
Investasi
Sumber Daya Manusia: Generasi muda desa memiliki kesempatan lebih besar untuk
mengenyam pendidikan menengah berbasis agama dan umum.
3.
Sinergi
Pemerintah Desa dan Negara: Desa menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung
program nasional di bidang pendidikan.
4.
Peningkatan
Citra Desa: Desa dipandang sebagai mitra aktif dalam pembangunan bangsa melalui
pendidikan.
Agar segera dapat
dilaksanakan pemindahtanganan aset desa tersebut kepada sekolah secara tukar
menukar, maka perlu dianggarkan uang yang digunakan untuk membeli tanah
pengganti yang senilai. Harapan penulis tukar menukar aset desa ini segera
mungkin dieksekusi demi peningkatan dan pengembangan porses belajar mengajar di
sekolah ini.
C.
Penutup
Pemanfaatan tanah desa untuk
operasional sekolah merupakan contoh
konkret bagaimana aset desa dapat dioptimalkan untuk investasi pendidikan. Hal
ini membuktikan bahwa tanah desa bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga
memiliki nilai sosial yang sangat tinggi ketika dialokasikan untuk pendidikan.
Namun sayangnya belum ada
pengaturan tanah desa yang dipindahtangankan untuk sekolah melalui skema hibah.
Dalam peraturan yang berlaku tanah desa hanya bisa dipindahtangankan melalui
skema tukar menukar dengan ganti rugi yang senilai. Untuk itu sekolah terlebih
dahulu harus menganggarkan dana (uang) untuk penggantian tanah desa.
Keberhasilan pemindahtanganan
aset desa ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk lebih berani
dan bijak dalam mengelola aset desa, sehingga tidak hanya bermanfaat bagi
pembangunan infrastruktur, tetapi juga benar-benar menjadi investasi masa depan
melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.
Penulis: Agus Rodani, agus_rodani@kemenkeu.go.id, Kanwil DJKN Banten
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |