Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi Reklame Pada Pemerintah Kota Serang
Agus Rodani
Kamis, 18 September 2025 |
423 kali
A.
Pendahuluan
Pemerintah daerah memiliki
kewajiban untuk membiayai pembangunan serta menyediakan pelayanan publik yang
berkualitas bagi masyarakat. Namun, keterbatasan dana dari pemerintah pusat
melalui Transfer ke Daerah (TKD) maupun ketergantungan pada Dana Alokasi Umum
(DAU) sering kali menjadi kendala. Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten
menghadapi tantangan serupa, terutama dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur dan pelayanan dasar. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi, termasuk retribusi reklame, menjadi
salah satu solusi penting untuk menutup kekurangan keuangan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah
Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan langkah
strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan
mengintensifkan pengawasan serta penertiban terhadap pajak reklame. Kepala
Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa saat
ini Pemkot Serang tengah fokus melakukan pendataan dan penertiban terhadap
sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi oleh pelaku usaha di wilayah
Kota Serang. Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam
mewujudkan Kota Serang yang mandiri secara fiskal.
Peran Retribusi Reklame
dalam Keuangan Daerah
Retribusi reklame merupakan
pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame, baik berupa papan, spanduk,
baliho, billboard, maupun media luar ruang lainnya. Penerimaan ini berfungsi
ganda:
1. Sumber PAD yang dapat dimanfaatkan untuk
pembangunan daerah.
2. Instrumen penataan kota, karena
pengelolaan reklame berdampak pada estetika, ketertiban, dan kenyamanan
lingkungan perkotaan.
Di Kota Serang, potensi
reklame cukup besar mengingat posisinya sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan
aktivitas masyarakat di Provinsi Banten.
Data Aktual Pendapatan
Pajak/Retribusi Reklame Kota Serang
Berikut beberapa data
penting mengenai kontribusi reklame terhadap pendapatan daerah di Kota Serang:
·
Realisasi
Pajak Reklame per Oktober 2024 mencapai Rp 9,1 miliar dari target Rp 9,8
miliar, atau sekitar 93–94 ?paiannya. (MediaBanten.Comtangselpos.idradarbanten.co.id)
·
Pada
April 2023, pajak reklame menyumbang sekitar Rp 3 miliar dari total pendapatan
daerah yang mencapai Rp 49,5 miliar. Target reklame saat itu ditetapkan sebesar
Rp 14,806 miliar, naik 100?ri kinerja tahun sebelumnya. (radarbanten.co.id)
·
Berdasarkan
data sejarah (2009–2014), penerimaan pajak reklame mengalami fluktuasi, dengan
realisasi tertinggi mencapai Rp 4,116 miliar pada 2014 (target Rp 3,92 miliar).
Pada 2013, realisasi mencapai Rp 2,869 miliar dari target Rp 3,028 miliar
(~95,7%).
Permasalahan dalam
Pungutan Retribusi Reklame Di Kota Serang
Beberapa kendala yang
dihadapi Pemkot Serang dalam meningkatkan pendapatan retribusi reklame antara
lain:
1.
Rendahnya
kepatuhan wajib retribusi, di mana sebagian pengusaha reklame tidak melaporkan
pemasangan secara resmi.
2.
Kurangnya
pengawasan terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin.
3.
Data
objek reklame yang belum terintegrasi, sehingga potensi retribusi belum tergali
optimal.
4.
Penetapan
tarif yang belum sepenuhnya berbasis nilai strategis lokasi atau tingkat
visibilitas reklame.
Sehubungan dengan permasalahan
yang penulis jabarkan di atas, dalam hal ini penulis hanya membahas permasalahan
terkait penetapan tarif yang belum sepenuhnya berbasis nilai strategis lokasi
atau tingkat visibilitas reklame saja.
B.
Pembahasan
Pengertian Nilai Sewa (Retribusi)
Reklame dan Pajak Reklame
Berdasarkan Pasal 13
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame, Nilai
sewa reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis,
lokasi dan jenis reklame. Sedangkan Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa
reklame.
Dalam hal reklame
diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan reklame untuk
kepentingan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung berdasarkan besarnya
biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan
jenis reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame
ditentukan berdasarkan jumlah pembayaran untuk suatu masa pajak atau masa
penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan biaya pemasangan, pemeliharaan,
lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame. Hasil
perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan
dalam bentuk tabel dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008, Penyelenggara
reklame berkewajiban:
1.
Menempelkan
cap atau tanda lain pada reklame ditetapkan oleh Walikota;
2.
Memelihara
reklame agar selalu dalam keadaan baik;
3.
Menyerahkan
uang jaminan konstruksi sebesar 25 % (dua puluh lima prosen) dari nilai
konstruksi reklame;
4.
Membongkar
reklame beserta bangunan konstruksi segera setelah berakhirnya izin atau
setelah izin dicabut;
5.
Menanggung
segala akibatnya disebabkan penyelenggaraan reklame yang menimbulkan kerugian
pada pihak lain.
Nilai Sewa Reklame
Berdasarkan Lampiran Peraturan
Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008, ditetapkan besaran Nilai Jual Objek
Pajak Reklame (NJOPR) sebagai berikut:
1.
Reklame
permanen seperti Billboard sebesar Rp550.000/m2/tahun; Papan reklame dan neon box sebesar
Rp350.000/m2/tahun;
2.
Reklame
Non Permanen seperti Kain atau spanduk atau Umbul-umbul sebesar
Rp10.000/m2/minggu; Poster atau stiker atau melekat sebesar
Rp35.000/lembar/minggu.
Nilai Sewa Reklame (NSR) berdasarkan Pasal 23 Peraturan walikota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perhitungan Nilai Sewa, menyatakan NSR yang diselenggarakan sendiri dihitung dengan memperhatikan:
a. Jenis reklame;
b. Bahan yang digunakan;
c. Lokasi penempatan reklame;
d. Waktu penyelenggaraan reklame;
e. Jangka waktu penyelenggaraan reklame;
f.
Jumlah
reklame; dan
g. Ukuran media reklame.
Nilai Sewa Reklame dihitung
atau diketahui dengan cara menjumlahkan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai
Strategis Pemasangan Reklame masing-masing jenis reklame. Nilai Objek Pajak
Reklame (NJOPR) merupakan keseluruhan pembayaran atau pengeluaran biaya yang
dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame, termasuk dalam hal ini
biaya atau harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran
atau ongkos perakitan atau pemancaran, peragaan, penanyangan, pengecatan,
pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sempai dengan
bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan ditempat yang
telah diizinkan.
Nilai strategis pemasangan
reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan
reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota
untuk berbagai aspek kegiatan bidang usaha.
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perhitungan sewa kontruksi reklame/papan nama berupa billboard papan iklan
sebesar Rp125.000/m2 sedangkan papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok
pagar) sebesar Rp125.000 per unit.
Agar pendapatan daerah dari
retribusi optimal, maka penetapan nilai sewa dan pajak reklame sudah seharusnya
menggunakan metode dan cara perhitungan yang valid dan akuntabel. Beberapa
aspek yang perlu diperhatikan yang dapat penulis simpulkan dari peraturan di
atas, yaitu:
1. Aspek Lokasi
2. Aspek Jenis &
Ukuran Reklame
3. Aspek Jangka Waktu
4. Aspek Lalu Lintas
& Intensitas Paparan
5. Aspek Regulasi &
Perizinan
6. Aspek Teknis &
Estetika
7. Aspek Pasar &
Ekonomi
C.
Kesimpulan
Peningkatan pendapatan
retribusi reklame merupakan langkah strategis bagi Pemerintah Kota Serang untuk
mengatasi keterbatasan keuangan daerah. Dalam hal ini penulis hanya membahas
dan menitikberatkan dari cara menghitung nilai sewa/pajak retribusi reklame.
Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam penetapan besaran tarif sewa
retribusi reklame yaitu lokasi, jenis dan ukuran reklame, jangka waktu, lalu
lintas dan intensitas paparan reklame, regulasi, estetika, aspek pasar dan
ekonomi masyarakat.
Walaupun di luar itu masih
banyak hal yang perlu diperbaiki misalkan inovasi digital, penegakan hukum,
serta pengelolaan berbasis data, potensi reklame dapat digali secara maksimal.
Upaya ini bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung penataan kota
yang lebih tertib, indah, dan berdaya saing. Reklame adalah benda, alat,
perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial
dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang,
jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang,
jasa, atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar
dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
Penulis: Agus Rodani, agus_rodani@kemenkeu.go.id, Pegawai
pada Kanwil DJKN Banten,
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel