Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi Reklame Pada Pemerintah Kota Serang

Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi Reklame Pada Pemerintah Kota Serang

Agus Rodani
Kamis, 18 September 2025 |   423 kali

 

A.      Pendahuluan

 

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membiayai pembangunan serta menyediakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Namun, keterbatasan dana dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD) maupun ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sering kali menjadi kendala. Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten menghadapi tantangan serupa, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi, termasuk retribusi reklame, menjadi salah satu solusi penting untuk menutup kekurangan keuangan daerah.

 

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengintensifkan pengawasan serta penertiban terhadap pajak reklame. Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Serang tengah fokus melakukan pendataan dan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi oleh pelaku usaha di wilayah Kota Serang. Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam mewujudkan Kota Serang yang mandiri secara fiskal.

 

Peran Retribusi Reklame dalam Keuangan Daerah

Retribusi reklame merupakan pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame, baik berupa papan, spanduk, baliho, billboard, maupun media luar ruang lainnya. Penerimaan ini berfungsi ganda:

1.     Sumber PAD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

2.     Instrumen penataan kota, karena pengelolaan reklame berdampak pada estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Di Kota Serang, potensi reklame cukup besar mengingat posisinya sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan aktivitas masyarakat di Provinsi Banten.

 


 

Data Aktual Pendapatan Pajak/Retribusi Reklame Kota Serang

Berikut beberapa data penting mengenai kontribusi reklame terhadap pendapatan daerah di Kota Serang:

·       Realisasi Pajak Reklame per Oktober 2024 mencapai Rp 9,1 miliar dari target Rp 9,8 miliar, atau sekitar 93–94 ?paiannya. (MediaBanten.Comtangselpos.idradarbanten.co.id)

·       Pada April 2023, pajak reklame menyumbang sekitar Rp 3 miliar dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp 49,5 miliar. Target reklame saat itu ditetapkan sebesar Rp 14,806 miliar, naik 100?ri kinerja tahun sebelumnya. (radarbanten.co.id)

·       Berdasarkan data sejarah (2009–2014), penerimaan pajak reklame mengalami fluktuasi, dengan realisasi tertinggi mencapai Rp 4,116 miliar pada 2014 (target Rp 3,92 miliar). Pada 2013, realisasi mencapai Rp 2,869 miliar dari target Rp 3,028 miliar (~95,7%).

 

Permasalahan dalam Pungutan Retribusi Reklame Di Kota Serang

Beberapa kendala yang dihadapi Pemkot Serang dalam meningkatkan pendapatan retribusi reklame antara lain:

1.         Rendahnya kepatuhan wajib retribusi, di mana sebagian pengusaha reklame tidak melaporkan pemasangan secara resmi.

2.         Kurangnya pengawasan terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin.

3.         Data objek reklame yang belum terintegrasi, sehingga potensi retribusi belum tergali optimal.

4.         Penetapan tarif yang belum sepenuhnya berbasis nilai strategis lokasi atau tingkat visibilitas reklame.

 

Sehubungan dengan permasalahan yang penulis jabarkan di atas, dalam hal ini penulis hanya membahas permasalahan terkait penetapan tarif yang belum sepenuhnya berbasis nilai strategis lokasi atau tingkat visibilitas reklame saja.


 

B.      Pembahasan

 

Pengertian Nilai Sewa (Retribusi) Reklame dan Pajak Reklame

 

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame, Nilai sewa reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame. Sedangkan Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame.

 

Dalam hal reklame diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung berdasarkan besarnya biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditentukan berdasarkan jumlah pembayaran untuk suatu masa pajak atau masa penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame. Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan dalam bentuk tabel dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

 

Dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008, Penyelenggara reklame berkewajiban:

1.     Menempelkan cap atau tanda lain pada reklame ditetapkan oleh Walikota;

2.     Memelihara reklame agar selalu dalam keadaan baik;

3.     Menyerahkan uang jaminan konstruksi sebesar 25 % (dua puluh lima prosen) dari nilai konstruksi reklame;

4.     Membongkar reklame beserta bangunan konstruksi segera setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut;

5.     Menanggung segala akibatnya disebabkan penyelenggaraan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.

 

Nilai Sewa Reklame

Berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2008, ditetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) sebagai berikut:

1.       Reklame permanen seperti Billboard sebesar Rp550.000/m2/tahun; Papan reklame dan neon box sebesar Rp350.000/m2/tahun;

2.       Reklame Non Permanen seperti Kain atau spanduk atau Umbul-umbul sebesar Rp10.000/m2/minggu; Poster atau stiker atau melekat sebesar Rp35.000/lembar/minggu.

 

Nilai Sewa Reklame (NSR) berdasarkan Pasal 23 Peraturan walikota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perhitungan Nilai Sewa, menyatakan NSR yang diselenggarakan sendiri dihitung dengan memperhatikan:

a.       Jenis reklame;

b.       Bahan yang digunakan;

c.       Lokasi penempatan reklame;

d.       Waktu penyelenggaraan reklame;

e.       Jangka waktu penyelenggaraan reklame;

f.         Jumlah reklame; dan

g.       Ukuran media reklame.

 

Nilai Sewa Reklame dihitung atau diketahui dengan cara menjumlahkan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame masing-masing jenis reklame. Nilai Objek Pajak Reklame (NJOPR) merupakan keseluruhan pembayaran atau pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame, termasuk dalam hal ini biaya atau harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran atau ongkos perakitan atau pemancaran, peragaan, penanyangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sempai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan ditempat yang telah diizinkan.

 

Nilai strategis pemasangan reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan bidang usaha.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perhitungan sewa kontruksi reklame/papan nama berupa billboard papan iklan sebesar Rp125.000/m2 sedangkan papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar) sebesar Rp125.000 per unit.

 

Agar pendapatan daerah dari retribusi optimal, maka penetapan nilai sewa dan pajak reklame sudah seharusnya menggunakan metode dan cara perhitungan yang valid dan akuntabel. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan yang dapat penulis simpulkan dari peraturan di atas, yaitu:

1. Aspek Lokasi

  • Letak strategis: reklame di pusat kota, jalan protokol, kawasan bisnis/komersial memiliki nilai lebih tinggi dibanding daerah pinggiran.
  • Aksesibilitas & visibilitas: mudah dilihat dari lalu lintas padat, simpang jalan besar, dekat pusat keramaian (mall, pasar, terminal).
  • Nilai tanah & tata ruang: daerah dengan nilai tanah tinggi atau peruntukan komersial akan meningkatkan tarif sewa reklame.

2. Aspek Jenis & Ukuran Reklame

  • Jenis media: billboard, videotron/LED, baliho, spanduk, reklame kain, reklame udara, reklame kendaraan.
  • Ukuran & ketinggian: semakin besar ukuran reklame, semakin besar nilai sewanya.

3. Aspek Jangka Waktu

  • Lama pemasangan reklame: harian, mingguan, bulanan, tahunan.
  • Reklame permanen biasanya bernilai lebih tinggi daripada yang temporer.

4. Aspek Lalu Lintas & Intensitas Paparan

  • Volume lalu lintas (kendaraan & pejalan kaki) di lokasi pemasangan.
  • Tingkat paparan iklan (exposure rate) mempengaruhi daya tarik pemasang iklan.

5. Aspek Regulasi & Perizinan

  • Ketentuan Perda/Perwali tentang pajak dan retribusi reklame.
  • Batasan tata ruang kota, estetika kota, serta aturan keselamatan.
  • Tarif dasar atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai acuan.

6. Aspek Teknis & Estetika

  • Desain, pencahayaan, teknologi (misalnya LED atau digital signage).
  • Dampak terhadap lingkungan (tidak mengganggu pandangan pengendara, tidak merusak tata kota).

7. Aspek Pasar & Ekonomi

  • Permintaan dan penawaran lokasi reklame.
  • Daya tarik ekonomi daerah (pusat perdagangan, wisata, perkantoran).
  • Kondisi ekonomi masyarakat dan perusahaan pemasang iklan.

 

 

C.    Kesimpulan

 

Peningkatan pendapatan retribusi reklame merupakan langkah strategis bagi Pemerintah Kota Serang untuk mengatasi keterbatasan keuangan daerah. Dalam hal ini penulis hanya membahas dan menitikberatkan dari cara menghitung nilai sewa/pajak retribusi reklame. Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam penetapan besaran tarif sewa retribusi reklame yaitu lokasi, jenis dan ukuran reklame, jangka waktu, lalu lintas dan intensitas paparan reklame, regulasi, estetika, aspek pasar dan ekonomi masyarakat.

 

Walaupun di luar itu masih banyak hal yang perlu diperbaiki misalkan inovasi digital, penegakan hukum, serta pengelolaan berbasis data, potensi reklame dapat digali secara maksimal. Upaya ini bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung penataan kota yang lebih tertib, indah, dan berdaya saing. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

 

Penulis: Agus Rodani, agus_rodani@kemenkeu.go.id, Pegawai pada Kanwil DJKN Banten, 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon