Nilai Likuidasi Dalam Laporan Penilaian Untuk Penjualan Secara Lelang
Agus Rodani
Jum'at, 25 April 2025 |
6983 kali
A. Latar
Belakang
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara baru saja menerbitkan peraturan terkait penilaian,
yaitu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2025 tentang
Pedoman Penilaian, Kendali mutu, dan Kaji Ulang atas laporan penilaian oleh
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Perdirjen
ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang Atas
Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Pertimbangan
diterbitkan perdirjen ini yaitu untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 104
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai
Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.06/2020.
Dengan
terbitnya perdirjen tersebut diharapkan opini nilai yang terbentuk/ dihasilkan
para penilai pemerintah lebih berkualitas. Dan hal-hal yang mempengaruhi
terbentuknya nilai lebih diakomodasi dalam peraturan ini.
Salah satu
klausul baru yang disematkan dalam Perdirjen ini terkait dengan Nilai Likuidasi
yang tentunya berbeda penerapanya dengan peraturan sebelumnya. Nilai Likuidasi
adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset
dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu
pemasaran secara layak.
Dalam tulisan
ini penulis mencoba memaparkan hal-hal apa saja yang diatur terkait Nilai
Likuidasi dalam Peraturan Dirjen kekayaan negara ini. Menurut penulis
ada beberapa hal yang mungkin saja belum tercakup dalam Peraturan Dirjen
tersebut.
B.
Pembahasan
Sebagaimana
yang telah penulis ungkapkan di atas, dalam tulisan ini khusus membahas Nilai
Likuidasi yang mengalami perubahan penerapan dari peraturan sebelumnya. Dalam
Pasal 1 angka 12 Ketentuan Umum Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor PER-1/KN/2025 dinyatakan, Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang
yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif
pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
Dalam Pasal 43
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2024 menyatakan Nilai Likuidasi
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf c pada PMK yang sama
dihasilkan dari penilaian properti yang meliputi:
a)
penilaian barang jaminan dan/ atau harta
kekayaan lainnya dengan tujuan penjualan melalui lelang;
b)
penilaian benda sitaan dengan tujuan penjualan
melalui lelang;
c)
penilaian benda sita eksekusi dengan penjualan
secara lelang;
d)
penilaian barang tegahan eks bea cukai berupa
barang dikuasai negara (BDN) dan barang tidak dikuasai (BTD) dengan tujuan
penjualan melalui lelang; atau penilaian aset/ barang lainnya dengan tujuan
penjualan secara lelang eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2025 menyatakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e bahwa nilai likuidasi dihasilkan dengan
mengurangkan nilai pasar sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 ayat (1) huruf a
atau nilai wajar huruf b dengan faktor pengurang sebagai akibat tidak
terpenuhinya definisi nilai Pasar/ NIlai Wajar, berupa:
a)
faktor penjualan secara lelang; dan
b)
faktor potensi permasalahan hukum.
1.
Faktor penjualan secara lelang
Faktor
penjualan secara lelang adalah faktor pengurang yang timbul akibat penggunaan
mekanisme lelang yang terdiri dari :
a.
Keterbatasan waktu ekposur, penulis
mengartikan pada lamanya waktu barang dilelang atau tersedia untuk dilihat oleh
calon pembeli sebelum lelang ditutup. Dengan penjelasan lebih lanjut yaitu
: waktu di mana sebuah produk atau barang dilelang terbuka untuk publik,
dan calon pembeli bisa melihat deskripsi barang atau mengajukan penawaran dan
menilai apakah barang tersebut menarik untuk dibeli. Keterbatasan waktu
eksposur artinya barang hanya tersedia dalam waktu tertentu saja sebelum lelang
berakhir, setelah itu penawaran tidak bisa dilakukan lagi dan barang tidak bisa
dibeli lagi kecuali dilakukan lelang ulang.
b. Waktu pembayaran yang singkat, diartikan batas
waktu pembayaran penjualan lelang diatur dalam peraturan lelang yaitu maksimal
5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai pembeli atau
pemenang lelang. Apabila peserta tidak melunasi kewajiban pembayaran
sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka dibatalkan kemenangannya dan uang
jaminan penawaran lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pasal 88 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, menyatakan Pelunasan pembayaran harga lelang dan bea lelang harus
dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
c. Cara pembayaran yang bersifat tunai, dapat
penulis artikan pembayaran lelang harus diselesaikan pemenang lelang secara
sekaligus dan tunai. Tidak bisa dilakukan secara angsuran beberapa termin atau
lebih dikenal pembayaran secara dicicil. Jadi untuk harga lelang yang cukup
besar kadang pembeli tertentu sulit untuk mengumpulkan uang sebesar harga
lelang dengan waktu yang terbatas.
2.
Faktor Potensi Permasalahan Hukum
Faktor
potensi permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
faktor pengurang yang timbul akibat adanya kondisi objek penilaian yang
berpotensi menjadi masalah hukum.
Adapun
kondisi objek penilaian yang berpotensi menjadi masalah hukum berupa:
a.
Permasalahan status hukum kepemilikan
objek Penilaian
Permasalahan
status hukum kepemilikan objek Penilaian meliputi:
1.
adanya gugatan hukum yang telah didaftarkan di
pengadilan terkait kepemilikan atas objek penilaian;
2.
adanya proses pelaporan pidana yang diajukan
pihak lain terkait kepemilikan objek penilaian yang telah memasuki tahap
penyelidikan atau penyidikan;
3.
terdapat blokir dari pihak lain terkait status
kepemilikan objek penilaian;
4.
adanya somasi atau gugatam hukum yang telah
didaftrakan di pengadilan terkait objek penilaian;
5.
terdapat dokumen kepemilikan ganda atas objek
penilaian yang dikuasai pihak lain;
6.
objek penilaian dibebani hak tanggungan atau
fidusia oleh pihak lain;
7.
adanya sita persamaan oleh pihak lain; dan/ atau
objek penilaian masuk dalam budel pailit.
Dalam proses
penilaian suatu aset, khususnya properti, kejelasan dan legalitas status
kepemilikan merupakan aspek krusial yang dapat memengaruhi validitas hasil
penilaian. Permasalahan hukum yang terkait dengan kepemilikan dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya berdampak terhadap nilai pasar dari
objek yang dinilai.
Beberapa
potensi lain yang dapat penulis tambahkan yaitu:
1)
Status Kepemilikan Belum Terdaftar
Dalam beberapa kasus, objek penilaian belum memiliki
bukti kepemilikan yang sah atau belum didaftarkan secara resmi pada instansi
berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini mengurangi legalitas objek untuk
transaksi formal.
2)
Peralihan Hak yang Tidak Jelas
Proses hibah, jual beli, atau warisan yang tidak
didukung oleh dokumen yang sah juga berpotensi menimbulkan masalah hukum di
kemudian hari.
3)
Penggunaan Tanah Negara atau Tanah Adat
Terdapat objek yang secara fisik dikuasai oleh pihak
tertentu, namun secara hukum masih merupakan tanah negara baik itu pemerintah
puasat atau pemerintah daerah atau tanah adat, yang tidak dapat
diperjualbelikan secara bebas.
Dengan
mempertimbangkan potensi-potensi permasalahan tersebut, penilai harus
mencantumkan catatan khusus dalam laporan penilaian dan, apabila diperlukan,
menyarankan verifikasi lebih lanjut terhadap status hukum objek oleh pihak
berwenang atau konsultan hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas
hasil penilaian dan menghindari risiko hukum bagi para pihak yang
berkepentingan.
b.
Permasalahan penguasaan fisik objek
Penilaian
Permasalahan
penguasaan fisik objek Penilaian, meliputi:
a.
adanya upaya dan/ atau tindakan pemilik lama
atau pihak lain yang berusaha mempertahankan penguasaan objek penilaian secara
fisik;
b.
objek penilaian dikuasai pihak lain;
c.
objek penilaian dihuni oleh pemilik lama atau
pihak lain;
d.
objek penilaian dihuni oleh lebih dari satu
pihak;
e.
objek penilaian dijadikan tempat usaha oleh
pemilik lama atau pihak lain;
f.
objek penilaian masih kondisi disewakan oleh
pemilik lama kepada pihak lain;
g. terdapat bangunan pihak ketiga;
h. terdapat
tanaman perkebunan dan/atau tanaman semusim yang ditanam pemilik lama/ pihak
lain; dan/ atau terdapat kuburan keluarga pemilik lama.
Selain
kepemilikan secara hukum, penguasaan fisik atas objek penilaian juga perlu
diperhatikan. Permasalahan dapat timbul ketika objek dikuasai oleh pihak yang
bukan pemilik sah, atau pemilik sah tidak memiliki akses fisik terhadap objek
tersebut. Contoh kasus yang sering terjadi. Penulis dapat menambahkan
permasalahan penguasaan fisik objek penilaian adanya penyerobotan tanah oleh
masyarakat sekitar yang mengklaim telah menguasai selama bertahun-tahun (klaim
berdasarkan asas penguasaan fisik).
3.
Besaran faktor pengurang
Besaran
faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling banyak 60%
(enam puluh persen) dari Nilai Wajar/Nilai Pasar, dengan rincian sebagai
berikut:
a)
Besaran faktor pengurang dari faktor penjualan
secara lelang paling banyak 20% :
1)
keterbatasan waktu eksposur paling banyak 10%
2)
waktu pembayaran, paling banyak 5%
3)
cara pembayaran, paling banyak 5%
b)
Besaran faktor pengurang dari faktor potensi
permasalahan hukum paling banyak 40%, dengan rincian sebagai berikut:
1)
kepemilikan secara hukum
2)
penguasaan fisik
3)
dokumen kepemilikan yang tidak dikuasai atau
masa berlaku dokumen kepemilikan
Jika memiliki
ketiga potensi permasalahan hukum faktor pengurang paling sedikit 30%
paling banyak 40%;
Jika potensi
masalah kepemilikan secara hukum atau penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan
yang tidak dikuasai atau habis masa berlaku, faktor pengurang paling sedikit 20%
paling banyak 30%;
Jika tanah
dan/atau bangunan, dengan potensi permasalahan terkait kepemilikan secara hukum
atau penguasaan fisik ditetapkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 20%;
Jika tanah
dan/atau bangunan, dengan potensi permasalahan terkait dokumen kepemilikan yang
tidak dikuasai atau habis masa berlaku paling banyak 10%;
Jika selain
tanah dan/atau bangunan, dengan potensi permasalahan terkait penguasaan fisik
dan/atau potensi permasalahan terkait dokumen kepemilikan yang tidak dikuasai
atau habis masa berlaku paling banyak 10%
C.
Penutup
Ketidaksesuaian
antara kepemilikan legal dan penguasaan fisik dapat memicu konflik
berkepanjangan, memperumit proses eksekusi atau pengalihan, dan tentu saja
berdampak pada nilai ekonomis dari objek yang bersangkutan.
Oleh karena
itu, penilai disarankan untuk tidak hanya mengecek legalitas dokumen
kepemilikan, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan terkait kondisi fisik
dan penguasaan aktual objek. Jika ditemukan potensi masalah, penilai perlu
memberikan catatan khusus dalam laporan dan menyarankan pemeriksaan hukum
lanjutan oleh pihak yang berwenang.
Demikian yang dapat penulis
sampaikan dalam tulisan ini, dengan harapan semoga dapat bermanfaat buat
pembaca, khususnya para penilai.
Daftar Pustaka :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
3. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2025 tentang Pedoman Penilaian, Kendali mutu, dan Kaji Ulang atas laporan penilaian oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |