Upaya Optimalisasi Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Yang Berkualitas
Agus Rodani
Selasa, 21 Januari 2025 |
894 kali
Upaya Optimalisasi Penyusunan Daftar
Komponen Penilaian Bangunan
(DKPB) Yang Berkualitas
(studi kasus pelaksanaan penyusunan DKPB
pada Kanwil DJKN Banten)
A. Latar
Belakang
Dengan diterbitkannya
Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-120/KN/2024
tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian
Bangunan, merupakan babak baru di dunia penilaian untuk lebih meningkatkan
kualitas DKPB yang dihasilkan. Kepdirjen Kekayaan Negara ini mengubah Kepdirjen
Kekayaan Negara sebelumnya Nomor KEP-416/KN/2019.
Adapun
latar belakang diterbitkannya Kepdirjen Kekayaan Negara dimaksud berdasarkan klausul
menimbang Kepdirjen KN Nomor KEP-120/KN/2024, yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyusunan,
penetapan dan penggunaan DKPB dan mengakomodir kegiatan kerja sama penyusunan
dan penggunaan DKPB dengan instansi pemerintah lainnya (Pemda, K/L lainnya).
Sebelumnya
Penulis terlebih dahulu akan menerangkan apa itu DKPB. DKPB adalah Daftar Komponen
Penilaian Bangunan (DKPB) merupakan alat bantu penilaian bangunan, yang
berisikan database harga per-meter bangunan berdasarkan perbedaan jenis
struktur dan material bangunan dan dipergunakan secara internal pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI (Wahidin, 2014).
Maksud
dan Tujuan disusunnya DKPB digunakan untuk
menunjang pelaksanaan tugas Penilai DJKN dalam
menentukan nilai wajar objek penilaian berupa bangunan secara tepat dan sesuai
dengan kondisi pasar. Survei DKPB dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas
data material bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat sehingga
diharapkan dalam penilaian bangunan dapat menghasilkan nilai wajar yang
mencerminkan nilai sesungguhnya.
Dalam
pelaksanaan penyusunan DKPB, DJKN melalui KPKNL secara mandiri melaksanakan
survey bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat melalui toko-toko bangunan
yang ada di wilayah kerjanya. Sebelum melaksanakan survey, petugas KPKNL telah
menyiapkan form berisi daftar material bahan bangunan, upah tenaga kerja dan
sewa alat yang harus diisi oleh pihak Toko Bangunan yang disurvey.
Namun
pada pelaksanaan tersebut terkadang ditemukan kendala antara lain: 1. Ada
beberapa bahan bangunan yang tidak tersedia pada toko bangunan, 2. Harga bahan bangunan
yang disurvey antara toko bangunan yang satu dengan yang lain dalam satu
wilayah ada perbedaan harga yang sangat jauh, 3. Ada bahan bangunan yang sama
sekali tidak tersedia di toko bangunan di wilayah kerja KPKNL.
Dari
beberapa kendala tersebut di atas, penulis mencoba mencari solusi dan
disampaikan dalam tulisan ini. Untuk mencari solusi tersebut, penulis mengambil
pengalaman dari hasil kegiatan validasi dan sinkronisasi data survey yang telah
dilaksanakan oleh KPKNL yang ada di wilayah Kanwil DJKN Banten. Selanjutnya
penulis mendapatkan penjelasan dari rekan-rekan baik di Kanwil DJKN Banten
maupun KPKNL.
B. Pembahasan
Dari
gambaran permasalahan yang telah penulis uraikan sebelumnya, penyusunan DKPB
memang harus direncanakan secara baik dan konsisten. Dengan perencanaan
kegiatan penyusunan DKPB yang baik dapat
meningkatkan akuntabilitas dan kualitas
penyusunan, penetapan dan penggunaan DKPB. Selain perencanaan yang baik,
petugas KPKNL dan Kanwil tetap menemukan beberapa kendala dalam penyusunan DKPB
sebagaimana telah penulis uraikan di atas, yaitu: 1. Terdapatnya selisih harga
yang jauh antara hasil survey bahan bangunan antar toko bangunan dalam suatu
wilayah kerja 2. Beberapa bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat
tidak ditemukan, 3. Terjadinya fluktuasi/perubahan harga bangunan yang jauh
dari tahun sebelumnya.
Penulis mencoba untuk menguraikan permasalahan dan
memberikan solusinya dengan mendapatkan masukan dan bertukar pikiran dengan
petugas KPKNL yang melaksanakan survey dan rekan-rekan yang ada di Kanwil DJKN
Banten saat melaksanakan validasi dan sinkronisasi data.
1.
Perbedaan Harga
Bahan Bangunan, Upah Tenaga Kerja dan Sewa Alat
Berdasarkan
diskusi dengan Petugas KPKNL, dapat diambil kesimpulan bahwa daftar/form harga
bahan bangunan dan sewa alat tidak memiliki kriteria yang seragam. Sebaiknya
KPKNL dan Kanwil DJKN terlebih dahulu harus menetapkan bahan bangunan yang sama
dalam form yang disampaikan kepada Toko Bangunan sehingga harga yang
disampaikan disurvei, hasilnya tidak terlalu jauh beda.
Dari
hasil diskusi penulis dengan petugas KPKNL yang melaksanakan survey, ternyata antara
Toko bangunan satu dengan yang lain
terkadang menyajikan harga dengan merek dagang yang berbeda, sehingga terdapat
deviasi harga karena kualitas yang berbeda. Hal yang harus dilaksanakan adalah
melaksanakan semacam survey dahulu bahan bangunan mana yang biasa (rata-rata)
dipakai oleh masyarakat di sekitar toko bangunan tersebut. Begitu juga dengan
kondisi sosial ekonomi masyarakat
lingkungan dimana survey dilakukan.
Pastinya
jika kita melaksanakan survey data di kawasan perumahan elit, pastinya harga
bahan bangunannya juga lebih mahal. Hal ini dikarenakan kualitas bahan bangunan
yang disediakan toko bangunan di daerah itu kualitasnya bagus dan lebih mahal.
Sebaliknya harga bahan bangunan pada toko yang berada di daerah perkampungan/
perdesaan, bahan bangunan yang disediakan kualitas sedang yang dapat dijangkau
harganya oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu untuk mengurangi deviasi
yang jauh harus ditetapkan dalam form tersebut mereknya perlu dicantumkan.
2. Bahan Bangunan Tidak Tersedia di Toko Bangunan Yang Disurvey
Sesuai
hasil validasi dan sinkronisasi yang dilaksanakan Kanwil DJKN Banten terhadap
data harga bangunan yang disampaikan KPKNL ada beberapa bahan bangunan yang
tidak tersedia. Dengan tidak tersajinya beberapa data harga bahan bangunan
dapat mengurangi keakuratan data harga bangunan yang disusun.
Guna
terpenuhinya data harga bangunan, upah pekerja dan sewa alat yang lengkap,
hendaknya petugas KPKNL dalam melaksanakan survey melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Survey dilaksanakan
dengan waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa, sehingga cukup bagi pihak Toko Bangunan
yang disurvei untuk mengisi seluruh daftar harga yang disampaikan secara baik;
b.
Berikan pemahaman
yang baik tentang bahan bangunan yang disurvey kepada pihak Toko Bangunan agar
tidak terjadi perbedaan interpretasi atas bahan bangunan yang disurvey antara
petugas KPKNL dengan pihak Toko Bangunan. Adanya kesepahaman terkait merek,
kualitas dan deskripsi bahan bangunan yang disurvey.
3. Bahan bangunan sama sekali tidak tersedia di Toko Bangunan di
wilayah kerja KPKNL
Tidak
tertutup kemungkinan wilayah lain juga mengalami apa yang dialami KPKNL di
wilayah Kanwil DJKN Banten. Semua toko bangunan yang disurvey tidak tersedia
untuk bahan bangunan tertentu. Misalkan di daerah Kota Tangerang tidak tersedia
Ubin Granit Lantai 40x40, List Profil Kayu 5x5cm, Minyak bekisting, Pompa
Beton.
Walaupun
tidak terdapat data survey harga bahan bangunan dan sewa alat tersebut,
penentuan harga tetap dapat dilakukan dengan melaksanakan perhitungan melalui penggalian
IKK daerah yang disurvei dengan harga bahan bangunan DKBP Tahun 2025 daerah
terdekat misalkan Kabupaten Tangerang, atau besaran inflasi dibandingkan dengan
harga bahan bangunan DKBP Tahun 2024.
Dari
ketiga kendala yang dihadapi Kanwil DJKN Banten dalam penyusunan DKPB tahun
2025, tidak menjadi kendala yang berarti. Penyusunan, Penetapan DKPB Tahun 2025
dan Pelaporan dapat diselesaikan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan
kantor pusat (Direktorat Penilaian).
C.
Penutup
Dari pemaparan permasalahan dan penyelesaian
penyusunan DKPB yang dilaksanakan Kanwil DJKN Banten bersama dengan KPKNL-KPKNL
di wilayah kerjanya, penulis dengan ini mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan
penyusunan DKPB harus memperhatikan hal berikut:
1.
Perlunya
perencanaan yang baik dan konsistensi dalam penyusunan DKPB sesuai dengan
rencana kerja yang telah ditetapkan.
2.
Perlunya melaksanakan
semacam survey pendahuluan bahan bangunan mana yang biasa (rata-rata) dipakai
oleh masyarakat di sekitar toko bangunan tersebut. Begitu juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat lingkungan di mana
survey dilakukan.
3.
Pencantuman merek
dan spesifikasi yang jelas agar tidak terjadi perbedaan harga jauh di saat melaksanakan
survey ke toko bangunan.
4.
Berikan pemahaman
yang baik tentang bahan bangunan yang di survey kepada pihak Toko Bangunan agar
tidak terjadi perbedaan interpretasi atas bahan bangunan yang disurvey antara
petugas KPKNL dengan pihak Toko Bangunan.
5.
Sedapat mungkin
pelaksanaan survey dilaksanakan dalam tenggang waktu yang cukup dan tidak
tergesa-gesa. Usahakan hindari melakukan survey dengan waktu mendekati batas
terakhir penyampaian penetapan DKPB.
6.
Koordinasi dan
sinergi dengan pemerintah daerah dengan segera merealisasikan kerja sama
penyusunan DKPB sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor
KEP-120/KN/2024 agar hasilnya lebih valid dan lebih baik kualitasnya.
Demikian
yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima
kasih kepada rekan-rekan penulis baik di Kanwil DJKN Banten, KPKNL Serang,
KPKNL Tangerang I, dan KPKNL Tangerang II.
Disusun oleh: Agus
Rodani
Pegawai pada Kanwil DJKN Banten
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |