Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
Upaya Optimalisasi Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan  (DKPB) Yang Berkualitas

Upaya Optimalisasi Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Yang Berkualitas

Agus Rodani
Selasa, 21 Januari 2025 |   894 kali

Upaya Optimalisasi Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan

(DKPB) Yang Berkualitas

(studi kasus pelaksanaan penyusunan DKPB pada Kanwil DJKN Banten)

 

 

A.    Latar Belakang

 

Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-120/KN/2024 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan, merupakan babak baru di dunia penilaian untuk lebih meningkatkan kualitas DKPB yang dihasilkan. Kepdirjen Kekayaan Negara ini mengubah Kepdirjen Kekayaan Negara sebelumnya Nomor KEP-416/KN/2019.

Adapun latar belakang diterbitkannya Kepdirjen Kekayaan Negara dimaksud berdasarkan klausul menimbang Kepdirjen KN Nomor KEP-120/KN/2024, yaitu untuk meningkatkan  akuntabilitas dan kualitas penyusunan, penetapan dan penggunaan DKPB dan mengakomodir kegiatan kerja sama penyusunan dan penggunaan DKPB dengan instansi pemerintah lainnya (Pemda, K/L lainnya).

Sebelumnya Penulis terlebih dahulu akan menerangkan apa itu DKPB.  DKPB adalah Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) merupakan alat bantu penilaian bangunan, yang berisikan database harga per-meter bangunan berdasarkan perbedaan jenis struktur dan material bangunan dan dipergunakan secara internal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI (Wahidin, 2014).

Maksud dan Tujuan disusunnya DKPB digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas Penilai DJKN dalam menentukan nilai wajar objek penilaian berupa bangunan secara tepat dan sesuai dengan kondisi pasar. Survei DKPB dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas data material bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat sehingga diharapkan dalam penilaian bangunan dapat menghasilkan nilai wajar yang mencerminkan nilai sesungguhnya.

Dalam pelaksanaan penyusunan DKPB, DJKN melalui KPKNL secara mandiri melaksanakan survey bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat melalui toko-toko bangunan yang ada di wilayah kerjanya. Sebelum melaksanakan survey, petugas KPKNL telah menyiapkan form berisi daftar material bahan bangunan, upah tenaga kerja dan sewa alat yang harus diisi oleh pihak Toko Bangunan yang disurvey.

Namun pada pelaksanaan tersebut terkadang ditemukan kendala antara lain: 1. Ada beberapa bahan bangunan yang tidak tersedia pada toko bangunan, 2. Harga bahan bangunan yang disurvey antara toko bangunan yang satu dengan yang lain dalam satu wilayah ada perbedaan harga yang sangat jauh, 3. Ada bahan bangunan yang sama sekali tidak tersedia di toko bangunan di wilayah kerja KPKNL.

Dari beberapa kendala tersebut di atas, penulis mencoba mencari solusi dan disampaikan dalam tulisan ini. Untuk mencari solusi tersebut, penulis mengambil pengalaman dari hasil kegiatan validasi dan sinkronisasi data survey yang telah dilaksanakan oleh KPKNL yang ada di wilayah Kanwil DJKN Banten. Selanjutnya penulis mendapatkan penjelasan dari rekan-rekan baik di Kanwil DJKN Banten maupun KPKNL.

 

B.    Pembahasan

 

Dari gambaran permasalahan yang telah penulis uraikan sebelumnya, penyusunan DKPB memang harus direncanakan secara baik dan konsisten. Dengan perencanaan kegiatan penyusunan DKPB yang baik dapat meningkatkan  akuntabilitas dan kualitas penyusunan, penetapan dan penggunaan DKPB. Selain perencanaan yang baik, petugas KPKNL dan Kanwil tetap menemukan beberapa kendala dalam penyusunan DKPB sebagaimana telah penulis uraikan di atas, yaitu: 1. Terdapatnya selisih harga yang jauh antara hasil survey bahan bangunan antar toko bangunan dalam suatu wilayah kerja 2. Beberapa bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan sewa alat tidak ditemukan, 3. Terjadinya fluktuasi/perubahan harga bangunan yang jauh dari tahun sebelumnya.

Penulis mencoba untuk menguraikan permasalahan dan memberikan solusinya dengan mendapatkan masukan dan bertukar pikiran dengan petugas KPKNL yang melaksanakan survey dan rekan-rekan yang ada di Kanwil DJKN Banten saat melaksanakan validasi dan sinkronisasi data.

 

1.    Perbedaan Harga Bahan Bangunan, Upah Tenaga Kerja dan Sewa Alat

 

Berdasarkan diskusi dengan Petugas KPKNL, dapat diambil kesimpulan bahwa daftar/form harga bahan bangunan dan sewa alat tidak memiliki kriteria yang seragam. Sebaiknya KPKNL dan Kanwil DJKN terlebih dahulu harus menetapkan bahan bangunan yang sama dalam form yang disampaikan kepada Toko Bangunan sehingga harga yang disampaikan disurvei, hasilnya tidak terlalu jauh beda.

Dari hasil diskusi penulis dengan petugas KPKNL yang melaksanakan survey, ternyata antara Toko  bangunan satu dengan yang lain terkadang menyajikan harga dengan merek dagang yang berbeda, sehingga terdapat deviasi harga karena kualitas yang berbeda. Hal yang harus dilaksanakan adalah melaksanakan semacam survey dahulu bahan bangunan mana yang biasa (rata-rata) dipakai oleh masyarakat di sekitar toko bangunan tersebut. Begitu juga dengan kondisi  sosial ekonomi masyarakat lingkungan dimana survey dilakukan.

Pastinya jika kita melaksanakan survey data di kawasan perumahan elit, pastinya harga bahan bangunannya juga lebih mahal. Hal ini dikarenakan kualitas bahan bangunan yang disediakan toko bangunan di daerah itu kualitasnya bagus dan lebih mahal. Sebaliknya harga bahan bangunan pada toko yang berada di daerah perkampungan/ perdesaan, bahan bangunan yang disediakan kualitas sedang yang dapat dijangkau harganya oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu untuk mengurangi deviasi yang jauh harus ditetapkan dalam form tersebut mereknya perlu dicantumkan.

 

2. Bahan Bangunan Tidak Tersedia di Toko Bangunan Yang Disurvey

 

Sesuai hasil validasi dan sinkronisasi yang dilaksanakan Kanwil DJKN Banten terhadap data harga bangunan yang disampaikan KPKNL ada beberapa bahan bangunan yang tidak tersedia. Dengan tidak tersajinya beberapa data harga bahan bangunan dapat mengurangi keakuratan data harga bangunan yang disusun.

Guna terpenuhinya data harga bangunan, upah pekerja dan sewa alat yang lengkap, hendaknya petugas KPKNL dalam melaksanakan survey melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.    Survey dilaksanakan dengan waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa, sehingga cukup bagi pihak Toko Bangunan yang disurvei untuk mengisi seluruh daftar harga yang disampaikan secara baik;

b.    Berikan pemahaman yang baik tentang bahan bangunan yang disurvey kepada pihak Toko Bangunan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi atas bahan bangunan yang disurvey antara petugas KPKNL dengan pihak Toko Bangunan. Adanya kesepahaman terkait merek, kualitas dan deskripsi bahan bangunan yang disurvey.

 

3. Bahan bangunan sama sekali tidak tersedia di Toko Bangunan di wilayah kerja KPKNL

 

Tidak tertutup kemungkinan wilayah lain juga mengalami apa yang dialami KPKNL di wilayah Kanwil DJKN Banten. Semua toko bangunan yang disurvey tidak tersedia untuk bahan bangunan tertentu. Misalkan di daerah Kota Tangerang tidak tersedia Ubin Granit Lantai 40x40, List Profil Kayu 5x5cm, Minyak bekisting, Pompa Beton.

Walaupun tidak terdapat data survey harga bahan bangunan dan sewa alat tersebut, penentuan harga tetap dapat dilakukan dengan melaksanakan perhitungan melalui penggalian IKK daerah yang disurvei dengan harga bahan bangunan DKBP Tahun 2025 daerah terdekat misalkan Kabupaten Tangerang, atau besaran inflasi dibandingkan dengan harga bahan bangunan DKBP Tahun 2024.

Dari ketiga kendala yang dihadapi Kanwil DJKN Banten dalam penyusunan DKPB tahun 2025, tidak menjadi kendala yang berarti. Penyusunan, Penetapan DKPB Tahun 2025 dan Pelaporan dapat diselesaikan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan kantor pusat (Direktorat Penilaian).

 

 

 

C.   Penutup

 

Dari pemaparan permasalahan dan penyelesaian penyusunan DKPB yang dilaksanakan Kanwil DJKN Banten bersama dengan KPKNL-KPKNL di wilayah kerjanya, penulis dengan ini mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan penyusunan DKPB harus memperhatikan hal berikut:

1.    Perlunya perencanaan yang baik dan konsistensi dalam penyusunan DKPB sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

2.    Perlunya melaksanakan semacam survey pendahuluan bahan bangunan mana yang biasa (rata-rata) dipakai oleh masyarakat di sekitar toko bangunan tersebut. Begitu juga memperhatikan kondisi  sosial ekonomi masyarakat lingkungan di mana survey dilakukan.

3.    Pencantuman merek dan spesifikasi yang jelas agar tidak terjadi perbedaan harga jauh di saat melaksanakan survey ke toko bangunan.

4.    Berikan pemahaman yang baik tentang bahan bangunan yang di survey kepada pihak Toko Bangunan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi atas bahan bangunan yang disurvey antara petugas KPKNL dengan pihak Toko Bangunan.

5.    Sedapat mungkin pelaksanaan survey dilaksanakan dalam tenggang waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa. Usahakan hindari melakukan survey dengan waktu mendekati batas terakhir penyampaian penetapan DKPB.

6.    Koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dengan segera merealisasikan kerja sama penyusunan DKPB sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-120/KN/2024 agar hasilnya lebih valid dan lebih baik kualitasnya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih kepada rekan-rekan penulis baik di Kanwil DJKN Banten, KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, dan KPKNL Tangerang II.

 

Disusun oleh: Agus Rodani

Pegawai pada Kanwil DJKN Banten

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon