Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022lg4197ejdo997t1l0mqljicm5anrerq2): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Tinjauan Aspek Legalitas Dalam Penilaian Properti Berupa Tanah atau Tanah dan Bangunan
Agus Rodani
Selasa, 27 Agustus 2024 |
1699 kali
A. Latar
Belakang
Aset
negara sebagaimana kita pahami merupakan kekayaan yang dimiliki oleh negara
yang dapat difungsikan untuk mendukung kegiatan layanan publik ataupun sebagai
sumber pendapatan negara. Aset negara khususnya berupa tanah dan bangunan dapat
difungsikan untuk mendukung pemberian layanan kepada masyarakat. Dalam hal aset
tersebut tidak difungsikan untuk layanan publik dalam menjalankan tugas dan
fungsi (tusi) suatu Kementerian/Lembaga, maka dapat digunakan atau dimanfaatkan
oleh pihak ketiga baik perorangan atau badan usaha.
Aset
Idle atau aset negara yang tidak digunakan sebagai layanan tusi suatu satker
kementerian/lembaga bisa diberikan izin kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan
aset tersebut. Pemberian izin pemanfaatan aset negara/ barang milik negara
(BMN) melalui suatu proses mulai dari analisis permohonan pemanfaatan,
penilaian BMN sampai dengan penerbitan izin pemanfataan BMN.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 32 PMK No.173/PMK.06/2020 tujuan penilaian untuk mendapatkan
nilai. Tujuan dari penilaian Barang Milik Negara (BMN) yaitu penyusunan neraca
Pemerintah Pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan dan kegiatan lainnya sesuai
peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal ini penulis membatasi pembahasan dalam proses pengelolaan barang milik
negara pada penilaian suatu BMN yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan.
Tahap penilaian BMN merupakan suatu proses yang sangat penting dalam memberikan
suatu opini nilai dari suatu BMN yang akan dimanfaatkan ataupun dipindahtangankan.
Hal tersebut semata-mata agar hasil pemindahtanganan atau pemanfaatan BMN oleh
pihak ketiga berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal dan
tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Sebelum
melaksanakan penilaian suatu properti seperti tanah dan bangunan, penilai atau
Tim Penilai Pemerintah harus melakukan verifikasi terkait objek penilaian
secara teliti untuk mendapatkan informasi data yang benar dan akurat. Data dan
informasi yang menjadi persyaratan untuk penilaian properti meliputi latar
belakang permohonan, tujuan penilaian, deskripsi objek penilaian, fotokopi
bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian, fotokopi dokumen
penatausahaan barang dan fotokopi Berita Acara Penyitaan untuk objek penilaian
berupa barang sitaan.
Dalam
hal dari data/ informasi awal penilai tidak yakin atau ragu karena informasi
awal yang diberikan oleh pemohon masih kurang, maka penilai dapat meminta
informasi/data sesuai hasil verifikasi/penelitian awal. Demikian juga setelah
melakukan survei lapangan ditemukan fakta yang tidak sesuai dengan
data/informasi awal, penilai dapat meminta informasi/data tambahan (BATKD)
kepada pemohon.
Untuk
menghasilkan suatu opini nilai yang akurat, penilai melaksanakan beberapa hal,
yaitu identifikasi atas permohonan atau penugasan penilaian, penentuan tujuan
penilaian, pengumpulan data dan informasi, analisis data dan informasi penentuan
pendekatan penilaian, simpulan nilai dan penyusunan laporan penilaian (Pasal 9
PMK No.173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah).
Dalam
penulisan ini, penulis mempersempit lagi bahasan terkait dengan analisis aspek
legalitas yang merupakan bagian dari analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
Aspek Legalitas ini sebagai salah satu bagian yang sangat penting bagi para
Penilai Pemerintah untuk menghasilkan opini nilai. Oleh sebab itu sangat
penting bagi Penilai Pemerintah untuk menguasai pengetahuan tentang legalitas
objek penilaian agar opini nilai yang dihasilkan akurat. Dalam hal ini penulis
mencoba membahas hal-hal terkait aspek legalitas suatu objek penilaian berupa
tanah atau tanah dan bangunan.
B. Pembahasan
Dalam melaksanakan penilaian ada
beberapa pendekatan yang digunakan dalam menilai harga suatu properti seperti
pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan (Pasal 41 PMK
No.173/PMK.06/2020). Dalam hal ini penulis mempersempit membahas pendekatan
pasar dimana penilai membandingkan antara objek pembanding dengan objek
penilaian. Setelah itu melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil
penyesuaian untuk menghasilkan nilai.
Secara garis besar penyesuaian
dilakukan terhadap perbedaan antara Objek Penilaian dan Objek Pembanding secara
2 (dua) tahap yaitu penyesuaian atas perbedaan transaksional dan penyesuaian
atas perbedaan non-transaksional. Untuk menganalisis aspek legalitas ada di
keduanya baik transaksional dan nontransaksional. Dalam hal ini penulis membahas
penilaian properti berupa tanah atau tanah dan bangunan dengan tujuan
pemindahtanganan melalui penjualan/lelang. Untuk analisis aspek legalitas hal
yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Jenis
dokumen, yaitu perbedaan hak kepemilikan seperti Sertipikat Hak Milik, Sertipikat
Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Pakai, dan hak kepemilikan lainnya seperti
AJB atau Girik.
2.
Peruntukan
suatu wilayah dimana properti berada, yaitu perbedaan terkait tata ruang dan/
atau peruntukan area (zoning).
Penulis
mencoba untuk membahas satu persatu terkait aspek legalitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.
Jenis
Dokumen
Hak kepemiilikan atas tanah jenisnya telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA). Dalam UU tersebut ada beberapa jenis hak kepemilikan tanah yaitu
Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak
Pakai (SHP) dan lainnya. Selain itu ada kepemilikan tanah yang hanya berupa
girik atau Akta Jual Beli. Berdasarkan
UUPA, SHM adalah dokumen bukti kepemilikan paling tinggi dan paling kuat
atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN). SHM adalah bukti paling kuat dan sah atas
kepemilikan tanah atau properti. Dalam sertifikat tersebut, menyatakan bahwa
pemegang sertifikat memiliki hak kepemilikan penuh atas tanah atau properti
tersebut. Sehingga SHM memberikan jaminan hukum tertinggi dan tidak dibatasi
kepemikannya dengan waktu.
Atas dasar
tersebut di atas, penilai berasumsi bahwa tanah dengan hak kepemiikan SHM lebih
tinggi nilainya dari SHGB apalagi yang cuma tanah girik/AJB. Sehingga apabila
ada data pembanding berbeda hak kepemilikan makanya tanah yang ber-SHM dinilai
lebih tinggi dari tanah SHGB maupun tanah girik/AJB. Apabila tanah yang dinilai
adalah SHM sedangkan data pembandingnya yang didapat SHGB atau AJB maka faktor
pembanding Objek Penilaian lebih baik dari faktor pembanding Objek Pembanding,
sehingga penyesuaian yang diberikan adalah penyesuaian positif misallkan antara
5% s.d. 10?ri harga pasar objek pembanding.
Namun penilai
juga perlu kehati-hatian dalam hal status tanah Sertipikat Hak Milik yang telah
beralih kepemilikannya namun belum dipindahtangankan di BPN. Seperti contoh
kasus misalkan objek penilaian atau tanah yang dibandingkan walau statusnya SHM
namun atas nama pemilik sebelumnya dan belum beralih nama di sertipikat kepada
pemilik yang baru. Ada juga kasus ternyata nama pemilik dalam sertipikat hak
milik sudah meninggal dan tanah tersebut pastinya akan beralih kepemilikannya
kepada ahli waris.
Pembeli kadang
tidak cermat bahwa tanah waris harus didaftarkan kembali terlebih dahulu ke BPN
dengan melampirkan fatwa waris dari Pengadilan Agama setempat. Apabila ada kejadian seperti ini maka harus ada
penyesuaian biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus peralihan nama dalam
sertipikat. Dengan kata lain tanah SHM seperti ini tidak sama nilainya dengan
tanah SHM dengan nama pembeli terakhir.
2.
Peruntukan
Suatu Wilayah/Kawasan (Zoning)
Setiap
Pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten pastinya sudah memiliki rencana umum
tata ruang wilayah yang dipimpinnya. Zona wilayah di suatu Provinsi, Kota atau
Kabupaten telah ditentukan atau diatur dalam suatu peraturan Gubernur, Walikota
atau Bupati. Jadi untuk zoning ini adalah penggunaan nilai yang tertinggi dan
terbaik.
Biasanya dalam peraturan pemerintah daerah tentang tata ruang wilayah membagi zona wilayahnya menjadi :
Dalam melaksanakan penilaian suatu properti berupa tanah
atau tanah bangunan, penilai atau tim penilai harus mengetahui zona wilayah
suatu objek penilaian difungsikan untuk apa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Daerah (Perda) nya. Prinsipnya tanah yang tidak difungsikan sesuai rencana tata
ruang sesuai Perda maka akan mengalami penurunan nilai terhadap bangunan di
atasnya.
Dalam kasus penilaian terhadap bangunan rumah tinggal
yang dibangun di kawasan perdagangan maka hal ini tidak sesuai zoningnya.
Penilai pastinya akan memberikan penyesuaian nilai yang minus atas bangunan
tersebut. Berdasarkan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik untuk tanah di
kawasan tersebut baiknya dibangun toko atau mall. Secara aturan hukum nilai tanah
dan rumah tersebut menjadi tidak maksimal dibanding jika di atas tanah tersebut
dibangun toko atau mall.
Secara legalitas jelas bahwa apabila suatu bangunan tidak dibangun sesuai peruntukan zonanya maka tanah dan bangunan tersebut nilainya menjadi tidak maksimal karena telah melanggar zona kawasan sebagaimana di atur dalam perda. Tapi kadangkala harga pasar objek penilaian tetap tinggi walau tidak sesuai zoning mungkin disebabkan faktor kebutuhan atau selera pasar misalkan permintaan akan properti melebihi dengan stok/persediaan properti di wilayah tersebut.
C. Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Penilai
harus memiliki pemahaman yang baik terhadap aspek legalitas suatu objek
penilaian berupa tanah atau tanah bangunan. Hal ini agar penilaian yang
dilaksanakan menghasilkan opini nilai yang tepat dan akurat.
2. Aspek
legalitas harus dipaparkan dalam Kertas Kerja Analisis Perhitungan secara jelas
dan lengkap agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi yang menyolok. Dalam hal
ada tanah yang statusnya sudah SHM/SHGB namun kondisi terakhir adalah AJB maka
harus dipastikan kepada pemberi informasi/penjual apakah ada biaya yang
dikeluarkan untuk mengurus peralihan hak atas tanahnya atau tidak.
3.
Untuk
melakukan penyesuaian objek penilaian dengan objek pembanding terkait zoning
harus dipastikan secara teliti baik objek penilaian dan objek pembanding sudah
sesuai atau tidak dengan aturan perda dari Gubernur, Bupati, atau Walikotanya.
Demikian
yang dapat penulis sampaikan. Semoga dapat bermanfaat untuk pembaca.
Penulis:
Agus Rodani
Pegawai pada Kanwil
DJKN Banten
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |