Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Banten
Tinjauan Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Atas Harta Kekayaan Milik Pihak Ketiga Sehubungan Debitor Yang Dijamin Dinyatakan Pailit

Tinjauan Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Atas Harta Kekayaan Milik Pihak Ketiga Sehubungan Debitor Yang Dijamin Dinyatakan Pailit

Agus Rodani
Selasa, 23 Juli 2024 |   3116 kali

A.      Latar Belakang

Setiap perusahaan sudah pasti memerlukan modal yang besar untuk mengembangkan usahanya.  Sebelum perusahaan berdiri, para pendiri perusahaan sudah mengumpulkan dana agar perusahaan bisa berjalan dan berkembang. Dana tersebut dapat berupa uang ataupun harta benda yang bisa dijadikan modal perusahaan untuk menjalankan usahanya. Namun demikian, seiring berjalannya perusahaan dan kebutuhan pengembangan usaha, perusahaan membutuhkan tambahan modal usaha. Untuk memenuhi kebutuhan dana, perusahaan dapat melakukan pinjaman kepada Bank atau Lembaga Pembiayaan lainnya. Namun biasanya bank memerlukan jaminan pelunasan utang berupa harta kekayaan perusahaan. Dalam hal bank berdasarkan perhitungannya, jaminan harta kekayaan perusahaan tidak mengcover jumlah utang yang dipinjamkan, maka akan meminta jaminan tambahan berupa kebendaan lain dari para pengurus perusahaan. Jaminan tambahan tersebut bisa berupa jaminan perorangan/borghtoch. Bahkan jaminan perorangan ini disertai dengan pelepasan hak istimewa, sehingga status hukumnya penanggung utang disamakan kedudukan dengan debitor dalam kewajiban melunasi utang.

Dalam penulisan ini, penulis mencoba membahas permasalahan jaminan kebendaan milik pihak Ketiga dalam hal perusahaan yang dijamin dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Sudah tentu ketika perusahaan yang dijamin dijatuhkan pailit, maka akan terjadi kondisi dimana kreditor pemegang hak kebendaan sebagai kreditor separatis meminta didahulukan pemenuhan utangnya. Hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang Hak Tanggungan (UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah). Jaminan Hak Tanggungan tentunya memberikan perlindungan hukum kepada kreditor separatis dalam hal debitor gagal bayar atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian pinjam meminjam uang.

Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka akan ditunjuk Kuator yang akan melakukan pemberesan harta benda milik debitor. Pemberesan yang dilakukan Kurator semata-mata untuk melunasi semua utang debitor atas dasar suatu perjanjian atau peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, kreditor selalu diawasi dan melaporkan hasil kerjanya kepada Hakim Pengawas sesuai dengan isi putusan Pengadilan Niaga. Dalam pelaksanaan pemberesan harta kekayaan milik debitor adakalanya kurator menemukan beberapa kendala/ masalah. Salah satunya kebendaan milik Pihak Ketiga yang menjamin debitor untuk pelunasan utang apakah termasuk boedel (harta) Pailit?

Dalam hal ini, penulis mencoba membahas dari segi normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Hukum Kepailitan dan Hukum Kebendaan.

B.    Pembahasan

 

Sebagaimana latar belakang masalah yang sudah penulis uraikan sebelumnya, penulis akan menguraikan dasar hukum untuk kepailitan dan hukum kebendaan. Tinjauan pertama dari hukum kepailitan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) memberikan definisi kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Putusan pailit mengakibatkan debitor hilang hak penguasaan atas seluruh harta kekayaannya (Pasal 24 ayat 1 UUPK PKPU).

 

Dalam hal debitor dinyatakan pailit maka kreditor yang mempunyai hak kebendaan memiliki prioritas didahulukan pelunasan dari harta yang diiikat kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia dan lainnya. Dalam ilmu hukum perikatan dikenal 3 (tiga) jenis kreditor antara lain: 1. Kreditor separatis yang mempunyai hak kebendaan seperti fidusia dan hak tanggungan, 2. Kreditor preferen yang memiliki hak istimewa didahulukan pelunasan utang yang diatur dalam undang-undang seperti hak buruh/pekerja yang belum dibayar, dan 3. Kreditor konkuren yang mempunyai hak yang sama secara pari pasu dengan kreditor lainnya yang tidak memiliki hak kebendaan atau istimewa sesuai undang-undang.

 

Kreditor meminta jaminan hak kebendaan kepada debitor atau pihak ketiga untuk menjamin pelunasan utangnya. Pihak ketiga yang menyatakan tunduk dengan perikatan hak tanggungan maupun jaminan perorangan hanya terkait utang dengan kreditor sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang piutang atau kredit. Tidak untuk pelunasan kreditor lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUHT bahwa kreditor dapat melakukan eksekusi melalui penjualan dan mengambil hasil penjualannya dalam hal debitor mengalami pailit. Dan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun eksekusi tersebut dibatasi oleh UUK PKPU paling lambat 2 (dua) bulan sejak masa insolvensi berlaku sebagaimana tercantum dalam putusan insolvensi. Lebih lanjut dalam Pasal 6 UUHT disebutkan pemegang hak tanggungan pertama memiliki hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum untuk kemudian mengambil pelunasan.

 

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang Jaminan. Yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan Umum yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata dianggap kurang memadai dalam menjamin pelunasan utang debitor ketika wanprestasi. Oleh karena itu para kreditor akan meminta debitor untuk membuat perjanjian jaminan khusus atau jaminan kebendaan yang lebih memberikan kepastian dalam pelunasan utang. Adanya jaminan kebendaan memberikan hak kepada kreditor atas kekuasaan sendiri menjual benda yang telah diikat hak kebendaaan dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan.

 

Lalu bagaimana kedudukan jaminan kebendaan Pihak Ketiga dalam hal debitor yang dijaminnya dinyatakan pailit? Sebagaimana telah penulis uraikan di atas, sesuai Pasal 1 ayat 1 UUK PKPU, semua harta kekayaan milik debitor menjadi sita umum dimana debitor hilang hak penguasaan. Semua pengurusan dan pemberesan harta kekayaan millik debitor dilakukan oleh Kurator yang diawasi Hakim Pengawas sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Kurator melakukan pemberesan semua harta kekayaan milik debitor menjadi boedel pailit yang kemudian meminta para kreditor untuk melakukan pencocokan utang piutangnya.

 

Sesuai dengan dasar hukum kebendaan yang berlaku, penulis berpandangan bahwa jaminan kebendaan pihak ketiga tidak dapat dimasukan dalam boedel pailit. Yang dimaksud dengan Pasal 1 ayat 1 UUK PKPU hanyalah harta kekayaan milik debitor yang telah ada dan akan ada menjadi sita umum dalam hal dinyatakan pailit. Sedangkan harta kekayaan jaminan kebendaan milik Pihak Ketiga harus dipisahkan menjadi jaminan kebendaan hanya untuk kreditor yang tercantum dalam perjanjian perikatan hak tanggungan maupun jaminan penanggungan. Tidak untuk pelunasan semua kreditor yang diurus oleh Kurator. Setelah hasil lelang harta jaminan kebendaan milik Pihak Ketiga diambil pelunasan kreditor pemegang hak kebendaan ternyata ada sisa, maka sisanya harus dikembalikan kepada Pihak Ketiga, bukan menjadi Boedel Pailit.

 

Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menganggap perlu untuk mengkaji kembali dasar hukum dan filosofi adanya perikatan kebendaan semata-mata untuk menjamin pelunasan kreditor yang tercantum dalam perjanjian perikatan, bukan kreditor lainnya di luar perjanjian. Jadi penulis mengambil kesimpulan bahwa Kurator tidak dapat memasukan harta kebendaan milik Pihak Ketiga ke dalam Boedel Pailit.

 

 

C.    Kesimpulan dan Saran

Dari latar belakang dan pembahasan yang telah penulis paparkan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.    Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara hukum jaminan kebendaan (hak tanggungan) dan hukum kepailitan, dimana kreditor pemegang hak kebendaan sebagai kreditor separatis hanya memiliki waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah masa insolvensi berlaku untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum untuk kemudian mengambil pelunasan. Dalam hal waktu 2 (dua) bulan terlampaui maka kreditor harus menyerahkan pengurusan kepada Kurator.

2.   Filosofi dan dasar terbentuknya undang-undang perikatan hak tanggungan atau perjanjian penanggungan semata-mata untuk melunasi utang debitor kepada kreditor sesuai perjanjian kredit dan perjanjian perikatan. Harta milik Pihak Ketiga yang dijaminkan hak kebendaan tidak untuk melunasi utang kreditor lain yang diurus oleh Kurator.

3.     Berdasarkan hal-hal tersebut, penulis menganggap perlu untuk adanya harmonisasi undang-undang kepailitan dengan undang-undang hak tanggungan dan perikatan lainnya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Semoga dapat bermanfaat buat para pembaca.

Penulis : Agus Rodani

Pegawai pada Kanwil DJKN Banten

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon