Tinjauan Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Atas Harta Kekayaan Milik Pihak Ketiga Sehubungan Debitor Yang Dijamin Dinyatakan Pailit
Agus Rodani
Selasa, 23 Juli 2024 |
3116 kali
A. Latar
Belakang
Setiap perusahaan sudah pasti
memerlukan modal yang besar untuk mengembangkan usahanya. Sebelum perusahaan berdiri, para pendiri
perusahaan sudah mengumpulkan dana agar perusahaan bisa berjalan dan berkembang.
Dana tersebut dapat berupa uang ataupun harta benda yang bisa dijadikan modal
perusahaan untuk menjalankan usahanya. Namun demikian, seiring berjalannya
perusahaan dan kebutuhan pengembangan usaha, perusahaan membutuhkan tambahan modal
usaha. Untuk memenuhi kebutuhan dana, perusahaan dapat melakukan pinjaman
kepada Bank atau Lembaga Pembiayaan lainnya. Namun biasanya bank memerlukan
jaminan pelunasan utang berupa harta kekayaan perusahaan. Dalam hal bank
berdasarkan perhitungannya, jaminan harta kekayaan perusahaan tidak mengcover
jumlah utang yang dipinjamkan, maka akan meminta jaminan tambahan berupa
kebendaan lain dari para pengurus perusahaan. Jaminan tambahan tersebut bisa berupa
jaminan perorangan/borghtoch. Bahkan jaminan perorangan ini disertai dengan
pelepasan hak istimewa, sehingga status hukumnya penanggung utang disamakan
kedudukan dengan debitor dalam kewajiban melunasi utang.
Dalam penulisan ini, penulis mencoba
membahas permasalahan jaminan kebendaan milik pihak Ketiga dalam hal perusahaan
yang dijamin dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Sudah tentu ketika
perusahaan yang dijamin dijatuhkan pailit, maka akan terjadi kondisi dimana
kreditor pemegang hak kebendaan sebagai kreditor separatis meminta didahulukan
pemenuhan utangnya. Hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang Hak Tanggungan (UU
No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang
berkaitan dengan tanah). Jaminan Hak Tanggungan tentunya memberikan
perlindungan hukum kepada kreditor separatis dalam hal debitor gagal bayar atau
wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian pinjam meminjam uang.
Ketika suatu perusahaan dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Niaga, maka akan ditunjuk Kuator yang akan melakukan
pemberesan harta benda milik debitor. Pemberesan yang dilakukan Kurator
semata-mata untuk melunasi semua utang debitor atas dasar suatu perjanjian atau
peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, kreditor selalu
diawasi dan melaporkan hasil kerjanya kepada Hakim Pengawas sesuai dengan isi
putusan Pengadilan Niaga. Dalam pelaksanaan pemberesan harta kekayaan milik
debitor adakalanya kurator menemukan beberapa kendala/ masalah. Salah satunya
kebendaan milik Pihak Ketiga yang menjamin debitor untuk pelunasan utang apakah
termasuk boedel (harta) Pailit?
Dalam hal ini, penulis mencoba
membahas dari segi normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu Hukum Kepailitan dan Hukum Kebendaan.
B. Pembahasan
Sebagaimana
latar belakang masalah yang sudah penulis uraikan sebelumnya, penulis akan
menguraikan dasar hukum untuk kepailitan dan hukum kebendaan. Tinjauan pertama
dari hukum kepailitan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK
PKPU) memberikan definisi kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Putusan
pailit mengakibatkan debitor hilang hak penguasaan atas seluruh harta
kekayaannya (Pasal 24 ayat 1 UUPK PKPU).
Dalam
hal debitor dinyatakan pailit maka kreditor yang mempunyai hak kebendaan
memiliki prioritas didahulukan pelunasan dari harta yang diiikat kebendaan
seperti hak tanggungan, fidusia dan lainnya. Dalam ilmu hukum perikatan dikenal
3 (tiga) jenis kreditor antara lain: 1. Kreditor separatis yang mempunyai hak
kebendaan seperti fidusia dan hak tanggungan, 2. Kreditor preferen yang
memiliki hak istimewa didahulukan pelunasan utang yang diatur dalam
undang-undang seperti hak buruh/pekerja yang belum dibayar, dan 3. Kreditor
konkuren yang mempunyai hak yang sama secara pari pasu dengan kreditor lainnya
yang tidak memiliki hak kebendaan atau istimewa sesuai undang-undang.
Kreditor
meminta jaminan hak kebendaan kepada debitor atau pihak ketiga untuk menjamin
pelunasan utangnya. Pihak ketiga yang menyatakan tunduk dengan perikatan hak
tanggungan maupun jaminan perorangan hanya terkait utang dengan kreditor
sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang piutang atau kredit. Tidak untuk
pelunasan kreditor lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUHT bahwa
kreditor dapat melakukan eksekusi melalui penjualan dan mengambil hasil
penjualannya dalam hal debitor mengalami pailit. Dan seolah-olah tidak terjadi
kepailitan. Namun eksekusi tersebut dibatasi oleh UUK PKPU paling lambat 2
(dua) bulan sejak masa insolvensi berlaku sebagaimana tercantum dalam putusan
insolvensi. Lebih lanjut dalam Pasal 6 UUHT disebutkan pemegang hak tanggungan
pertama memiliki hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri
melalui pelelangan umum untuk kemudian mengambil pelunasan.
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang Jaminan. Yaitu
jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan Umum yang diatur dalam Pasal 1131
KUHPerdata dianggap kurang memadai dalam menjamin pelunasan utang debitor
ketika wanprestasi. Oleh karena itu para kreditor akan meminta debitor untuk
membuat perjanjian jaminan khusus atau jaminan kebendaan yang lebih memberikan
kepastian dalam pelunasan utang. Adanya jaminan kebendaan memberikan hak kepada
kreditor atas kekuasaan sendiri menjual benda yang telah diikat hak kebendaaan
dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan.
Lalu
bagaimana kedudukan jaminan kebendaan Pihak Ketiga dalam hal debitor yang dijaminnya
dinyatakan pailit? Sebagaimana telah penulis uraikan di atas, sesuai Pasal 1
ayat 1 UUK PKPU, semua harta kekayaan milik debitor menjadi sita umum dimana
debitor hilang hak penguasaan. Semua pengurusan dan pemberesan harta kekayaan
millik debitor dilakukan oleh Kurator yang diawasi Hakim Pengawas sesuai
putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Kurator melakukan pemberesan semua
harta kekayaan milik debitor menjadi boedel pailit yang kemudian meminta para
kreditor untuk melakukan pencocokan utang piutangnya.
Sesuai
dengan dasar hukum kebendaan yang berlaku, penulis berpandangan bahwa jaminan
kebendaan pihak ketiga tidak dapat dimasukan dalam boedel pailit. Yang dimaksud
dengan Pasal 1 ayat 1 UUK PKPU hanyalah harta kekayaan milik debitor yang telah
ada dan akan ada menjadi sita umum dalam hal dinyatakan pailit. Sedangkan harta
kekayaan jaminan kebendaan milik Pihak Ketiga harus dipisahkan menjadi jaminan
kebendaan hanya untuk kreditor yang tercantum dalam perjanjian perikatan hak
tanggungan maupun jaminan penanggungan. Tidak untuk pelunasan semua kreditor
yang diurus oleh Kurator. Setelah hasil lelang harta jaminan kebendaan milik
Pihak Ketiga diambil pelunasan kreditor pemegang hak kebendaan ternyata ada
sisa, maka sisanya harus dikembalikan kepada Pihak Ketiga, bukan menjadi Boedel
Pailit.
Berdasarkan
pembahasan di atas, penulis menganggap perlu untuk mengkaji kembali dasar hukum
dan filosofi adanya perikatan kebendaan semata-mata untuk menjamin pelunasan
kreditor yang tercantum dalam perjanjian perikatan, bukan kreditor lainnya di
luar perjanjian. Jadi penulis mengambil kesimpulan bahwa Kurator tidak dapat
memasukan harta kebendaan milik Pihak Ketiga ke dalam Boedel Pailit.
C. Kesimpulan
dan Saran
Dari latar belakang dan pembahasan
yang telah penulis paparkan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa
terdapat ketidaksesuaian antara hukum jaminan kebendaan (hak tanggungan) dan
hukum kepailitan, dimana kreditor pemegang hak kebendaan sebagai kreditor separatis
hanya memiliki waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah masa insolvensi
berlaku untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum untuk
kemudian mengambil pelunasan. Dalam hal waktu 2 (dua) bulan terlampaui maka
kreditor harus menyerahkan pengurusan kepada Kurator.
2. Filosofi
dan dasar terbentuknya undang-undang perikatan hak tanggungan atau perjanjian
penanggungan semata-mata untuk melunasi utang debitor kepada kreditor sesuai
perjanjian kredit dan perjanjian perikatan. Harta milik Pihak Ketiga yang
dijaminkan hak kebendaan tidak untuk melunasi utang kreditor lain yang diurus
oleh Kurator.
3. Berdasarkan
hal-hal tersebut, penulis menganggap perlu untuk adanya harmonisasi
undang-undang kepailitan dengan undang-undang hak tanggungan dan perikatan
lainnya.
Demikian yang dapat penulis sampaikan. Semoga dapat bermanfaat buat para pembaca.
Penulis : Agus Rodani
Pegawai pada Kanwil DJKN Banten
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |