Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, sebagai pengganti atas PP 27/2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan ini mencakup pengaturan
komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga
pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) dapat
dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.
Pengelolaan kekayaan negara
merupakan salah satu representasi fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara (BUN) yang secara fungsional dilaksanakan oleh DJKN. Dalam Roadmap DJKN Tahun 2019-2028: A
Distinguished Asset Manager , DJKN telah menetapkan komitmen besar untuk mewujudkan
kekayaan negara yang dikelola secara optimal, berkelanjutan, instrumental dalam
keuangan negara dan kontributif dalam perekonomian nasional
Dalam hal optimalisasi pemanfaatan BMN,
pada tahun 2020, Kantor Pusat DJKN
mempunyai kegiatan yang inovatif dan kreatif untuk mengoptimalkan aset negara/BMN. Optimalisasi BMN tersebut dilaksanakan dan diwujudkan dalam bentuk
Kompetisi Inovasi (KOIN) Asset Manager Tahun 2020. Tujuan dari KOIN Asset
Manager Tahun 2020 ini adalah untuk mendorong ide-ide kreatif, inovatif serta
solutif yang dapat langsung diimplementasikan guna mewujudkan aset yang
optimal, meningkatkan peran pengelolaan BMN dalam memberikan manfaat sosial dan
ekonomi terhadap masyarakat.
Diharapkan dengan adanya
kolaborasi dari beberapa pihak seperti Kanwil DJKN dengan Pengelola Barang dan
Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN, akan meningkatkan
optimalisasi pemanfaatan BMN. Objek optimalisasi BMN dalam kompetisi ini adalah
BMN yang terindikasi underutilized/idle
yakni BMN yang tidak sedang dimanfaatkan atau diajukan pemanfaatannya.
Selain itu, tujuan dari KOIN
Asset Manager 2020 ini secara khusus memberikan analisis atas aset yang dalam
kondisi belum termanfaatkan secara optimal baik administrasi maupun fisik BMN, baik
yang berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (BMN Kementerian/
Lembaga) maupun pada Pengelola Barang.
Dalam kegiatan Kompetisi Inovasi
(KOIN) Asset Manager DJKN 2020 ini, salah satu Tim Kanwil DJKN Banten mencoba menerapkan
prinsip-prinsip Distinguished Asset
Manager dengan mengambil objek BMN yang berada pada
Pengelola Barang yaitu berupa 18 (delapan belas) unit Ruko Aset Properti Eks.
Kelolaan PT. PPA (Persero) dan 1 (satu) unit Ruko Aset Properti Eks. BPPN yang
berlokasi di Komplek Ruko Ciputat Mega Mall, Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari:
a.
1 (satu) bangunan ruko 4 lantai terletak di Blok
A
b.
3 (tiga) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok
B
c.
1 (satu) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok
C
d.
1 (satu) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok
C
e.
1 (satu) bangunan ruko 3 lantai terletak di Blok
E
f.
4 (empat) bangunan ruko 3 lantai terletak di
Blok F
g.
2 (dua) bangunan ruko 3 lantai yang terletak di
Blok F
h.
6 (enam) aset berupa bangunan ruko 3 lantai
terletak di Blok F
Objek ini sudah tidak digunakan/underutilized jak tahun 1999. Kondisi aset kondisi rusak berat dan tidak terawat, berada dalam suatu kawasan yang sangat potensial, dan lokasinya berpencar antara ruko
satu dengan ruko lainnya. Adanya
ketentuan pemanfaatan sewa BMN yang dibatasi maksimal 5 (lima) tahun dan
kondisi seluruh objek berupa bangunan ruko yang rusak berat dan butuh
pemeliharaan, merupakan tantangan lain bagi kami untuk melakukan inovasi
dan kreativitas pada saat melakukan proses pemasaran sehingga aset-aset
dimaksud dapat dilakukan optimalisasi dengan maksimal.
Target dan tujuan Tim KOIN Kanwil DJKN Banten dalam mengikuti kegiatan ini adalah teroptimalkannya
aset negara yang underutilized/idle , kontribusi PNBP, dan adanya penghematan anggaran untuk menjaga
fisik aset-aset dimaksud. Untuk kondisi fisik bangunan yang telah
dimanfaatkan dengan cara disewakan,diharapkan dapat lebih terawat sehingga
dapat memperpanjang umur ekonomis bangunan serta optimalisasi aset
tersebut memiliki manfaat ekonomi maupun sosial bagi lingkungan sekitar. Misalnya, dengan tersewakan seluruh objek yang akan dimanfaatkan tersebut akan
menghidupkan kembali kawasan komplek Ruko Mega Mall yang selama ini relatif sepi sehingga masyarakat sekitar objek akan merasakan dampaknya.
Dalam mewujudkan target tersebut, Tim melakukan observasi lapangan dan berbicara dengan pelaku bisnis yang masih aktif di Kawasan
ruko MegaMall sehingga dapat memetakan kemungkinan pemanfaatan dan demand atas
ruko-ruko di maksud. Dengan cara ini, Tim dapat mengidentifikasi apa saja yang
menjadi harapan bagi penghuni kawasan ruko atas 19 ruko milik negara yang
terbengkalai ini. Tantangan yang dihadapi di lapangan adalah meyakinkan para peminat ruko karena beberapa peminat ruko mempunyai asumsi
bahwa aset negara ini sudah tidak dapat digunakan dan kalaupun
dapat dimanfaatkan akan menempuh proses yang rumit dan sulit.
Menepis asumsi bahwa proses yang sulit
dan rumit ini merupakan salah satu tantangan dan pembuktian sehingga diperlukan kerjasama dan koordinasi
yang intensif dengan Direktorat PKNSI serta meyakinkan bahwa kehadiran DJKN sebagai
pihak yang memiliki aset sehingga kepastian keabsahan penggunaan juga
terjamin.
Promosi merupakan kegiatan yang
penting untuk dilaksanakan apabila ingin memasarkan produk maupun jasa. Promosi
merupakan arus informasi atau persuasi dua arah yang dibuat untuk melakukan
pemasaran. Kegiatan promosi meliputi periklanan, promosi penjualan, personal selling dan publisitas.
Keseluruhan kegiatan promosi dibuat sedemikian rupa agar mempunyai dampak yang maksimum untuk pemasaran produk.
Adanya Pandemi COVID-19 menjadi
tantangan yang lebih berat untuk
mempromosikan aset tersebut, sehingga promosi dilakukan menggunakan seluruh
saluran yang ada baik iklan secara offline
(brosur, pamflet, dan spanduk) maupun online dengan memposting pada saluran
media sosial online serta melakukan
metode personal selling melalui
penawaran kepada penghuni/pemilik ruko lainnya yaitu pelaku usaha yang berada
di lingkungan Komplek Ruko Ciputat Mega Mall agar para pelaku usaha mau untuk
melakukan pemanfaatan aset tersebut.
Permohonan pemanfaatan berupa
sewa merupakan tahap lanjutan dari calon mitra apabila mereka berminat
melakukan pemanfaatan aset negara. Dalam proses penjaringan mitra, keterbukaan,
intergritas, profesionalisme tetap terjaga dengan baik dalam membantu pihak
yang ingin melakukan pemanfaatan.
Koordinasi dengan KPKNL Tangerang
II dalam hal penilaian atas ruko tersebut dilakukan dengan baik dan
intensif karena lokasi aset berada di wilayah kerja KPKNL Tangerang II. Koordinasi dengan Direktorat PKNSI dalam hal pengajuan
persetujuan sewa yang diajukan oleh calon mitra kami lakukan secara intensif mengingat kegiatan KOIN ini mempunyai
waktu yang terbatas dan menjaga marwah pelayanan prima kepada para stakeholder.
Dari calon mitra
yang telah berkomunikasi, terdapat 7 (tujuh) mitra yang tertarik dan menindaklanjuti
dengan mengajukan permohonan pemanfaatan. Dari jumlah 7(tujuh) persetujuan
untuk 10 (sepuluh) unit ruko yang telah dikeluarkan, 5 (lima) mitra telah
menyetorkan uang sewa ke kas negara dan 2 (dua) mitra masih menunggu realisasi pembayaran uang sewa. Jika uang sewa sudah terealisasi semua, maka seluruh pemasukan PNBP diperkirakan sebesar Rp1.039.000,000,00.
Tujuan Tim KOIN hampir tercapai, walaupun
pada mulanya pesimis karena melihat kondisi aset yang tampaknya akan
sulit dipasarkan ternyata berhasil memberikan kontribusi kepada negara. Tidak hanya memberikan manfaat ekononomi juga ikut membantu kesinambungan para
pelaku usaha yang berada di kawasan
tersebut.
Selain kontribusi kepada negara
juga dengan optimalisasi aset ini, secara tidak langsung dapat menambah umur
ekonomis bangunan dan meningkatkan nilai properti, melindungi nilai aset negara
serta pengakuan secara legal atas status objek sebagai BMN yang dikuasai oleh
negara, efesiensi biaya pemeliharaan aset negara (honor waker dan biaya service charge 5 (lima) tahun sebesar
Rp240 juta dan hilangnya beban negara atas tunggakan pembayaran service charge apabila tidak
dimanfaatkan sebagai contoh adanya
tagihan service charge dari pengelola selama 20 tahun sebesar Rp 829 juta.
Pelaksanaan project optimalisasi aset yang diimplemantasikan juga mampu menjadi penggerak roda perekonomian sehingga capaian outcome yang diharapkan berupa peran pemerintah khususnya
Kementerian Keuangan c.q DJKN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sangat relevan
mengingat nilai sewa atas aset-aset yang disewakan dirasakan cukup
membantu khususnya untuk UMKM dalam pengembangan usaha mereka di masa
pandemi ini. Dan ini juga sejalan dengan Road Map DJKN sebagai Distinguished Asset Manager dimana Aset berperan
sebagai elemen kontributif dalam rangka Penerimaan Negara.
DJKN sebagai asset manager dapat lebih berperan dalam pembangunan dan
peningkatan ekonomi masyarakat. Melalui kerjasama dengan sektor UMKM, dimana UMKM memiliki kontribusi atau peranan cukup
besar, yaitu: Perluasan kesempatan kerja, penyerapan tenaga kerja, Pembentukan
Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyediaan jaring pengaman terutama bagi
masyarakat berpendapatan rendah.
Dalam implementasi project optimalisasi ini,
terdapat ruko yang disewa sebagai salah satu sarana dan alat
pemersatu bangsa dan perekat NKRI. Tujuan ini dapat tercapai antara lain
apabila aset negara dapat difungsikan salah satunya sebagai sarana ibadah bagi
pemeluknya. Dengan adanya rumah ibadah di Komplek Ruko Ciputat Mega Mall maka
secara tidak langsung dapat memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan
ibadah sehingga nilai-nilai keagamaan tertanam dengan baik dan dapat
menumbuhkan nilai-nilai toleransi, dan melalui
penggunaan aset negara sebagai sarana ibadah, tujuan tersebut dapat terwujud.
Selain manfaat di atas, dengan
terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No 438/KN/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial, Tim II KOIN Kanwil DJKN
Banten ini telah menghitung dampak ekonomi
(nilai investasi) yaitu sebesar Rp 2,3 Milyar untuk jangka panjang yang
dhitung dengan menggunakan metode Input-Output
dan sebesar Rp1,9 Milyar untuk jangka pendek serta manfaat ekonomi yang
didapat yaitu sebesar Rp 69 Milyar.
Terhadap ruko-ruko yang belum
tersewa, Kanwil DJKN Banten melalui KPKNL Tangerang II pada tanggal 22 Desember
melaksanakan Lelang Non Ekseskusi dengan objek berupa hak menikmati
barang. Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan Satuan Kerja/Kementerian
Lembaga agar menggunakan lelang dalam melakukan pemanfaatan BMN khususnya sewa.
Berbagai alternatif dan solusi
untuk memenuhi target dan tujuan, Tim
KOIN DJKN Banten juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota
Tangerang Selatan untuk mencari solusi terhadap aset-aset yang belum tersewa dengan melakukan kerjasama atau skema pemanfaatan lainnya antara
lain digunakan untuk
pusat kuliner, balai pendidikan dan latihan.
Juara bukanlah tujuan dari Tim
KOIN Kanwil DJKN Banten, namun kami hanya ingin membuka mata bahwa DJKN selaku
pengelola barang saat ini mempunyai banyak aset yang tersebar di berbagai kota, kedepan mempunyai tantangan DJKN yang berat.
DJKN harus segera bersikap dikarenakan ke depan fisikly building sudah tidak laku, dan tidak sexy lagi karena mulai tumbuh bisnis e-commerce yang
mulai menanjak dan aktivitas e-commerce
memberikan dampak yang besar pada sektor properti khususnya ruko.
Kanwil DJKN Banten telah
mengirimkan 5 (lima) tim untuk berlaga dan berhasil mencetak Tim II KOIN Kanwil
DJKN Banten menjadi Runner Up KOIN Asset Manager 2020 dan menyabet video terbaik
kedua pada ajang Kompetisi Inovasi Asset Manager 2020.
Kegiatan KOIN Aset Manager 2020 mampu memancing kreativitas pegawai dan Tim II KOIN Kanwil DJKN Banten untuk
menginisiasi pemanfaatan aset negara dan meningkatkan peran BMN dalam
memberikan manfaat sosial ekonomi kepada masyarakat. Tim II KOIN Kanwil DJKN Banten
telah berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan aset negara secara
optimal, berkelanjutan, instrumental dan mampu memberikan kontribusi pada
perekonomian nasional dan memberikan contoh pemersatu bangsa, perekat
NKRI dan pendorong bangkitnya UMKM di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi-19. From
Zero To Hero adalah kata yang tepat untuk disematkan.
Mari kita dukung DJKN dalam mencetak
generasi koin-koin emas selanjutnya.