Pada Desember 2016, Presiden
Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Inpres ini bertujuan untuk memperbaiki
dan membangun karakter bangsa yang mengacu pada nilai-nilai intergritas, etos
kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat.
Dalam kehidupan sehari-hari,
praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja
keras, dan punya semangat gotong royong. Membangun jiwa yang merdeka, mengubah
cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku agar berorientasi pada kemajuan dan
hal-hal yang modern, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mampu
berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Dalam Revitalisasi Mental terdapat lima Gerakan GNRM yaitu Gerakan Indonesia Bersih,
Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu.
Gerakan Revolusi Mental semakin
relevan bagi bangsa Indonesia yang saat ini tengah menghadapi problem pandemi Covid-19. Saat ini kluster perkantoran salah satu penyumbang kasus positif terkait
penularan corona di Indonesia. Sehingga perkantoran telah menggencarkan
kampanye patuh terhadap protokol kesehatan yaitu 3M (memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak). Kepatuhan pegawai dan masyarakat tersebut
merupakan wujud nyata Gerakan Indonesia
Bersih dan Gerakan Indonesia Tertib dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental
(GNRM).
Gerakan Revolusi Mental dapat dijadikan sebagai dasar utama untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat antara lain dengan melalui Gerakan Indonesia Melayani. Bentuk nyata Gerakan Indonesia Melayani yang sudah dilakukan beberapa Kantor Pelayanan antara lain membuat persyaratan maupun prosedur yang jelas serta memberikan kepastian waktu sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat jelas, cepat, dan transparan serta membangun enterprise architecture yang mampu melihat seluruh proses bisnis dan layanan yang dimiliki untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Beberapa aplikasi yang dibangun oleh Kantor Pelayanan di Kementerian Keuangan dalam memberikan layanan yang baik di masa pandemi Covid-19 antara lain dalam bidang kepabeaan, yaitu pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri (fasilitas kawasan berikat yg tidak diawasi fisik oleh BC) dan mendorong ekspor perusahaan fasilitas dan perusahaan KITE IKM, dan Aplikasi E-Bupot, E-SPT, E-Filling dibidang Perpajakan, serta di dibidang pelayanan Kekayaan Negara berupa Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Antrian Prioritas), ada pojok informasi dan aplikasi Aldo dalam hal kearsipan.
Selain itu beberapa Kantor
Pelayanan di Kementerian Keuangan telah memperoleh penghargaan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM) dan kami berkomitmen agar seluruh kantor pelayanan mampu memperoleh
predikat tersebut sebagai wujud dari Gerakan Indonesia Bersih dan Melayani.
Sedangkan dalam Gerakan Indonesia
Mandiri, Kementerian Keuangan berupaya mendukung tercapainya kemandirian bangsa
dalam berbagai sektor kehidupan, peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya
pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif, dan UMKM terhadap ekonomi
nasional, antara lain melalui pelayanan lelang yang berbasis digital
(www.lelang.go.id) pelaku UMKM untuk memasarkan produk, melalui kegiatan dan kebijakan
mendorong produk UMKM.
Revolusi Mental masih terus
berjalan, Revolusi Mental belum selesai. Sekarang kita menghadapi pandemi
Covid-19, membutuhkan Revolusi Mental untuk menghadapinya dalam bentuk
percepatan perubahan perilaku, disiplin protokol kesehatan.
Dalam kehidupan sehari-hari,
praktik revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja
keras, dan punya semangat gotong royong. Para pemimpin dan aparat negara akan
jadi pelopor untuk menggerakkan revolusi mental, dimulai dari masing-masing
Kementerian/Lembaga (K/L). Sebagai pelopor gerakan revolusi mental, pemerintah melalui K/L harus melakukan tiga hal utama yaitu; bersinergi, membangun manajemen
isu, dan terakhir penguatan kapasitas aparat negara.
Saat ini Indonesia membutuhkan
Revolusi Mental untuk menghadapi tantangan globalisasi budaya, informasi tidak
terkendali atau hoaks, tergerusnya nilai-nilai luhur, ancaman terhadap keutuhan
bangsa dan negara, hingga menghadapi persoalan pandemi Covid-19.
Perubahan perilaku
mematuhi protokol kesehatan memang bukan perkara mudah dilakukan karena terkait
dengan transformasi dari soft ke strong
culture. Adapun istilah strong
culture termanifestasi dalam menjalani kehidupan yang tidak mudah menyerah,
disiplin, bersemangat, dan bekerja keras.
Revolusi mental diperlukan untuk mengembalikan karakteristik orisinal bangsa, yaitu santun, berbudi pekerti, ramah, dan bergotong royong. Dalam konteks itu tentu sangat diharapkan program perubahan perilaku yang akan diterapkan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan juga sejalan dengan upaya membentuk strong culture dan sebagai wujud konkret dari revolusi mental. Bahkan, program perubahan perilaku untuk mewujudkan strong culture itu diharapkan tidak hanya untuk mengatasi tantangan pandemi covid-19, tetapi juga sebagai momentum untuk meraih kemajuan bangsa. Maka dari itu, amat diharapkan kesadaran segenap elemen bangsa untuk turut berpartisipasi dalam program perubahan perilaku agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Diyakini, jika seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan, penularan pandemi covid-19 secepatnya dapat dihentikan. Maka dari itu, kita dapat kembali menjalani kehidupan normal dan meneruskan program pembangunan yang tersendat di masa pandemi.