Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik Kanwil DJKN Aceh

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

              Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:

  1.         Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kanwil DJKN Aceh Jalan Tgk. Chik Ditiro Gedung C Lt. 2 (GKN) Banda Aceh – 23001
  2.         Surat Elektronik yang ditujukan ke (alamat email PPID Kanwil DJKN Aceh ppid.kanwildjkn1@kemenkeu.go.id                               
  3.         Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN Aceh
  4.         Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
  5.         Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store  dan Play Store 
C.
Waktu Layanan Informasi Publik

Waktu Layanan Informasi Publik

a.      Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00

b.      Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.

D.
Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:

  1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Aceh Gedung Keuangan Negara Gedung C, Jl. Tgk Chik, Ditiro, Ateuk Pahlawan, Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh 23232
  2. Telepon (0651) 28220
  3. Whatsapp Pengaduan 0812 6561 2700
  4. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
  5. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)


Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT Kanwil DJKN Aceh dengan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas Pengaduan  memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan


Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN Aceh dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan


Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Floating Icon