Tingkatkan PNDS dan Biad dengan 3T
N/A
Selasa, 19 Mei 2015 |
1373 kali
Banda Aceh - Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh melaksanakan knowledge sharing dalam rapat pada Kamis, 7 Mei 2015. Acara pada ruang rapat Kanwil DJKN Aceh yang dihadiri oleh para kepala bidang, Kepala Seksi Piutang Negara (PN) I, Kepala Seksi PN II, pelaksana Seksi PN, dan pelaksana Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Aceh. Rapat membahas penggalian piutang negara melalui pelaksanaan 3T (tertib adminsitrasi, tertib hukum, dan tertib fisik).
Pencapaian target piutang negara memerlukan keselarasan pemahaman tentang piutang negara dan kerja sama yang baik dengan pihak penyerah piutang. Hal ini ditambah dengan upaya menggali potensi piutang negara macet yang belum diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penggalian potensi didukung dengan strategi maksimal untuk mengelola potensi penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) disertai pelaksanaan 3T guna peningkatan penerimaan Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan biaya administrasi (biad).
Dengan narasumber Kepala Seksi Piutang Negara II M. Jufri, rapat membahas pokok topik knowledge sharing terkait current issue piutang negara tahun 2015. Current issue diperoleh dari Diklat Pemeriksa Piutang Negara Lanjutan dan isu-isu lainnya oleh Kepala Bidang Piutang Negara Gatot Muharto dalam diskusi terkait langkah-langkah antisipatif terhadap piutang negara. Selain itu diperlukan penyelarasan pemahaman mengenai optimalisasi pengurusan piutang negara guna percepatan pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) serta tercapainya 3T.
Dalam pembahasan dan diskusi terungkap pemahaman yang berbeda dengan stakeholder mengenai syarat-syarat suatu piutang negara dapat diserahkan kepada KPKNL. Kementerian/Lembaga (K/L) dan penyerah piutang K/L atau pemda atau lembaga lainnya belum memiliki suatu standar yang merupakan filter terhadap piutang yang memenuhi kriteria untuk diserahkan kepada KPKNL. Hal ini terlihat dalam Penyerahan piutang macet berupa piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR), piutang Badan Layanan Umum (BLU), dan piutang lainnya yang dilakukan oleh K/L atau Pemda.
Di akhir acara disimpulkan bahwa untuk mencapai penerimaan PNDS dan biad yang maksimal, maka diperlukan keselarasan dan kesepahaman dari berbagai pihak yang terlibat. Kemudian dilakukan langkah-langkah kesiapan dan pembinaan sumber daya manusia dalam memanfaatan sistem secara optimal. Kemudian diperlukan tools untuk membantu Kanwil dan KPKNL dalam melakukan optimalisasi penanganan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). (Foto/narasi: Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh) Edited: Achie – Humas DJKN
Foto Terkait Berita