Menyamakan Persepsi, Memperluas Sinergi untuk Mencapai Target Sertipikasi
N/A
Selasa, 25 Februari 2014 |
2619 kali
Banda Aceh - Langkah strategis yang diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN Aceh) dalam pengamanan Kekayaan Negara yang Akuntabel sebagaimana tertuang dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Two tahun 2014 ini yaitu dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Pendataan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah. Acara ini berlangsung pada Kamis, 20 Pebruari 2014, bertempat di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Rapat Koordinasi (Rakor) dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Joko Prihanto dengan dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Aceh, perwakilan satuan kerja di wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh, para Kepala KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan seluruh Provinsi Aceh.
“Kegiatan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah ini, outputnya (hasil - red) bukan hanya untuk pengelola barang saja melainkan juga untuk pengguna barang. Capaian sertipikasi secara propinsi tentu akan mempengaruhi capaian sertipikasi secara nasional. Jajaran Kanwil DJKN Aceh bersama-sama BPN se-propinsi Aceh dan satker-satker di wilayah kerja Kanwil DJKN aceh telah berhasil menyelesaikan 115 sertipikat dari 200 target sertifikasi tahun 2013 yang lalu” ujar Joko Prihanto dalam sambutan ketika membuka acara tersebut. “Agar akuntabilitas pengelolaan BMN tercapai, sinergi antara pengelola barang, pihak kantor pertanahan dan satker-satker Kementerian/Lembaga harus selalu dipertahankan” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Joko Prihanto memberikan penghargaan kepada kantor pertanahan Kabupaten Pidie, satker TNI Zidam dan penyerahan sertipikat oleh Kanwil BPN Aceh secara simbolis kepada satker Kanwil Kementerian Agama.
Mendampingi Joko Prihanto dalam pembukaan acara tersebut adalah Kabag Umum Kanwil BPN Aceh, Yasril, mengatakan bahwa kendala dalam sertipikasi antara lain : (i) permohonan tidak lengkap, (ii) tidak jelas keberadaan tanahnya, (iii) tanah yang bangunan di atasnya bukan BMN, (iv) terdapat komplain/sengketa, (v) tanah wakaf, (vi) sudah bersertipikat tetapi diajukan kembali ke BPN dan (vii) baru efektif berjalan kegiatan sertipikasi di bulan Juli 2013.
Acara selanjutnya diisi dengan materi (i) Evaluasi capaian kinerja kegiatan sertipikasi tahun 2013, (ii) Rencana Kerja kegiatan identifikasi dan pendataan untuk tahun 2014, (iii) pembahasan target sertipikasi tahun 2015. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (Kabid PKN) Kanwil DJKN Aceh Noviansyah, sedangkan materi kedua disampaikan oleh Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kanwil BPN Aceh Taufik. Bertindak selaku moderator dalam rakor ini Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Acep Hadinata.
Secara umum Kabid PKN mengatakan bahwa sebagai entitas pelaporan, pemerintah Republik Indonesia yang membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tentu harus menjawab pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan tentang BMN yang belum memiliki bukti kepemilikan. Dari temuan-temuan tersebut, mayoritas adalah BMN berupa tanah yang belum memiliki sertipikat. Salah satu tujuan rakor sertipikasi ini adalah menyamakan persepsi antara pengelola barang, pengguna barang (dalam hal ini diwakili satker yang diundang) dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) bahwa sertipikasi adalah tanggung jawab bersama. Sesuai SE Dirjen Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2013 tentang Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga bahwa satker diharuskan membuat Berita Acara Komitmen untuk mensertipikatkan tanah yang telah menjadi target sertipikasi. Dalam hal ini satker tentu harus bertanggungjawab atas komitmen yang telah ditandatangani bersama. Harapan kepala bidang yang hobi bermain musik ini adalah dengan kordinasi yang lebih awal pelaksanaan kegiatan sertipikasi bisa menghasilkan output yang lebih maksimal.
Taufik sebagai perwakilan Kanwil BPN Aceh mangatakan bahwa sebetulnya proses yang sederhana sepanjang Subyek (S) ada, Obyek (O) ada dan batas tanahnya jelas. Yang menjadi kendala adalah apabila salah satu unsur tersebut di atas tidak terpenuhi. Mempertegas apa yang disampaikan oleh Kabid PKN Kanwil DJKN Aceh, bahwa kantor-kantor pertanahan di wilayah Aceh pada awal tahun 2013 belum mengetahui mengapa di DIPA mereka terdapat target untuk melaksanakan sertipikasi BMN berupa tanah, sehingga start yang dilakukan oleh kantor pertanahan di wilayah Aceh agak terlambat pada pertengahan tahun 2013. Untuk tahun 2014, mengingat target untuk propinsi Aceh tetap 200 sertipikat maka kegiatan ini sangat positif dan sangat membantu untuk menyamakan persepsi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sertipikasi. Untuk tahun 2014, target paling banyak dari 200 yang sudah ditargetkan berada di Pulau Sabang, karena bagian dari aset Badan Pengelola Kawasan Sabang. Namun diharapkan untuk satker yang lain, yang tidak menjadi target tahun ini dapat mempersiapkan diri apabila terjadi kemungkinan ketidaksiapan satker target untuk disertipikatkan tahun ini (menjadi calon target pengganti). Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga menyampaikan bahwa telah terbit peraturan Kepala BPN nomor 450/1.2/II/2014 tanggal 10 Pebruari 2014 yang pada intinya menyatakan bahwa apabila satker yang menjadi target sertipikasi tahun 2014 tidak siap, kiranya DIPA sertipikasi satker dapat dialihkan melalui revisi untuk kegiatan Program Nasional Sertipikasi Tanah Rakyat (PRONA)
Setelah pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi dengan perwakilan satker. Tidak disangka tidak diduga, diskusi yang terjadi malah melebihi dari pemaparan dua narasumber di atas tadi. Pemaparan yang hanya menghabiskan waktu lebih kurang 50 menit tetapi pada saat diskusi, kegiatan diskusi berlangsung selama lebih kurang satu setengah jam.
Sebelum acara ditutup, Kepala KPKNL Banda Aceh Rofii Edi Purnomo menegaskan kembali bahwa satker harus betul-betul menindaklanjuti kegiatan ini pada bulan Maret 2014 nanti, mengingat Kepala BPN mengeluarkan peraturan nomor 450/1.2/II/2014 tanggal 10 Pebruari 2014. Pun demikian untuk satker pengganti juga harus mempersiapkan diri agar begitu sinyal target satker tertentu ternyata harus diganti, penggantinya dari satker pengganti juga telah siap.
Di akhir acara, Kabid KIHI ini mewakili Kakanwil DJKN Aceh untuk menutup acara ini. Beliau mengatakan bahwa “Apabila saya punya lima jempol, maka lima-limanya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan dari kantor BPN se propinsi Aceh”, diiringi tepuk tangan riuh dari para peserta rapat koordinasi. “Tanpa kerja keras dan kesungguhan rekan-rekan dari BPN se-Propinsi Aceh dan satker-satker yang menjadi target, mustahil 115 sertipikat dapat diselesaikan dalam kurun waktu lebih kurang enam bulan. Sekali lagi terima kasih dan mari terus bersinergi dalam melaksanakan sertipikasi BMN berupa tanah” demikian penutup dari Kabid yang masih rutin berolahraga futsal ini. (Narasi : Acep Hadinata, Foto : Dedi Widia Hananto)
Foto Terkait Berita