Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
Kanwil DJKN Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai Rp1,8 Miliar

Kanwil DJKN Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai Rp1,8 Miliar

Dimas Pratama
Rabu, 23 September 2026 |   102 kali

Banda Aceh — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh beserta jajaran menghadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai sekitar Rp1,84 miliar, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rabu (23/9/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Semester II 2025 hingga 2026, yang dilakukan Kanwil DJBC Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.839.122.700,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.387.321.090,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan puluh rupiah).

Penyelesaian dan pemusnahan barang dilakukan berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, BMMN didefinisikan sebagai barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, DJKN menjalankan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Berdasarkan PMK Nomor 150 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, peran tersebut mencakup penelitian dan penetapan atau persetujuan penyelesaian BMN Kepabeanan dan Cukai — baik melalui lelang, penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan, maupun penghapusan — serta pelaksanaan fungsi penatausahaan dan rekonsiliasi data bersama DJBC.

Kegiatan ini menegaskan komitmen DJKN Aceh dan DJBC Aceh dalam mengelola Barang Milik Negara secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh.

Foto Terkait Berita

Floating Icon