Kanwil DJKN Aceh Gelar Duek Pakat 2026, Perkuat Pemahaman Perlindungan Hukum dan Mitigasi Risiko Lelang
Dimas Pratama
Rabu, 02 September 2026 |
122 kali
Banda Aceh, 1 September 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Duek Pakat 2026 dengan tema “Perlindungan Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Lelang”, Selasa (1/9).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan layanan lelang DJKN, antara lain perwakilan perbankan, Pejabat Lelang, serta KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speech oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJKN Aceh turut memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak atas capaian dalam pelaksanaan lelang selama periode 2025. Penghargaan diberikan kepada:
Selain penghargaan atas capaian kinerja, Kanwil DJKN Aceh juga memberikan piagam penghargaan atas Kontribusi dan Sinergi dalam Pelaksanaan Lelang kepada tujuh pihak, yaitu PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk – Regional Office 1 Aceh, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Region I/Sumatera I, PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Fungsional Banda Aceh, PT Bank Syariah Nasional – Kantor Cabang Banda Aceh, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk – Kantor Cabang Banda Aceh, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) – Cabang Aceh.
Duek Pakat 2026 dimoderatori oleh Immanent Jati, Kepala Seksi Advokasi IV, Subdit Advokasi, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi.
Narasumber pertama, Jati Wiryawan, Kepala Subdit Pengembangan dan Analisis Data Lelang pada Direktorat Lelang DJKN, menyampaikan materi “Penguatan Kewenangan dan Mitigasi Risiko Pejabat Lelang dalam Pelaksanaan Lelang”.
Selanjutnya, Umar Assegaf, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Aceh, menyampaikan materi “Perspektif Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Lelang dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang”.
Narasumber ketiga, AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, membawakan materi “Mitigasi Risiko Pidana dan Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Lelang”.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan pengalaman dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang di lapangan.
Melalui kegiatan Duek Pakat 2026, Kanwil DJKN Aceh berharap terwujud kesamaan pemahaman antara Pejabat Lelang, unit hukum/advokasi, aparat penegak hukum, dan perbankan sebagai salah satu pengguna jasa lelang, khususnya dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.
Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu mencegah timbulnya permasalahan hukum sejak awal serta meningkatkan kualitas pelaksanaan lelang ke depan.
Foto Terkait Berita