Kanwil DJKN Aceh dan Pemkab Pidie Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB
Novita Nuraini
Senin, 17 Agustus 2026 |
38 kali
Pidie, 13 Agustus 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Pidie memperkuat
sinergi dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyusunan dan penggunaan
Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB).
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kabupaten Pidie dan
dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan, bersama Bupati
Pidie, Sarjani Abdullah.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kanwil
DJKN Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie dalam mendukung proses penilaian bangunan.
Penyusunan dan penggunaan DKPB diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen
pendukung dalam pelaksanaan penilaian sehingga proses pengelolaan aset daerah
dapat berjalan secara lebih efektif dan akuntabel.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil DJKN Aceh terus mendorong penguatan tata
kelola aset daerah serta memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengelolaan BMD.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam mewujudkan
pengelolaan aset yang lebih terarah dan optimal.
Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama Kanwil DJKN
Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk terus memperkuat koordinasi dan
kolaborasi dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan sinergi yang terus terjalin, diharapkan pengelolaan BMD di Kabupaten
Pidie dapat semakin optimal, efektif, dan akuntabel serta memberikan manfaat
bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Foto Terkait Berita