Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
Kanwil DJKN Aceh dan Kejati Aceh Perkuat Sinergi Pengelolaan Barang Rampasan Negara

Kanwil DJKN Aceh dan Kejati Aceh Perkuat Sinergi Pengelolaan Barang Rampasan Negara

Dimas Pratama
Rabu, 08 April 2026 |   47 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Wilayah DJKN Aceh terus memperkuat koordinasi strategis dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka optimalisasi layanan pengelolaan dan penilaian barang rampasan negara. Pertemuan koordinasi yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026 di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh ini menjadi momentum penting dalam menyamakan langkah antarinstansi untuk mempercepat pengelolaan aset negara hasil penegakan hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan, bersama jajaran pejabat terkait, antara lain Kepala Bidang Penilaian Elsa Marta Oktavia, Kepala Bagian Umum Yenny, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Tomy Jonathan, serta pejabat pelaksana lainnya. Dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi hadir didampingi Asisten Pemulihan Aset Nur Albar dan Asisten Pembinaan Heru Anggoro.

Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penguatan implementasi regulasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021, serta PMK Nomor 99 Tahun 2024 mengenai penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan DJKN.

Dalam pembahasan, salah satu fokus utama adalah pentingnya penelusuran aset secara komprehensif guna mendukung pemenuhan pembayaran uang pengganti kepada negara. Penelusuran aset dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan aset milik terpidana yang tersembunyi atau telah dialihkan tetap dapat ditemukan, sehingga kewajiban finansial kepada negara dapat dipenuhi secara optimal.

Selain itu, dibahas pula mekanisme lelang barang rampasan berupa tanah, bangunan, peralatan, dan mesin sebagai instrumen utama dalam mengubah barang rampasan menjadi penerimaan negara. Dalam pelaksanaannya, penentuan nilai barang menjadi faktor krusial. Selama ini penilaian dilakukan berdasarkan nilai wajar sesuai kondisi pasar, namun dalam praktik terdapat kebutuhan penggunaan nilai likuidasi agar barang tertentu dapat lebih cepat terjual, khususnya aset yang berpotensi mengalami penyusutan nilai atau membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi.

Atas kondisi tersebut, muncul kebutuhan untuk mendorong penyempurnaan regulasi agar penggunaan nilai likuidasi dalam kondisi tertentu memperoleh landasan hukum yang lebih kuat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas sekaligus mempercepat penyelesaian barang rampasan secara efektif.

Dari sisi internal kejaksaan, percepatan pengelolaan barang rampasan juga menjadi perhatian, sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 yang menekankan efisiensi waktu pada setiap tahapan pengelolaan. Semakin cepat barang rampasan diproses, semakin kecil risiko penurunan nilai maupun kerusakan aset.

Koordinasi juga menyoroti peran strategis kejaksaan dalam pengelolaan piutang negara, terutama sebagai bagian dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam praktiknya, penagihan piutang terhadap instansi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah memerlukan sinergi lintas sektor agar pelaksanaannya efektif namun tetap mempertimbangkan aspek sosial dan hukum.

Pada aspek optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan menegaskan pentingnya pelaksanaan penilaian barang rampasan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penilaian yang cepat dinilai penting untuk menjaga momentum penyelesaian perkara sekaligus mengamankan potensi nilai aset.

Namun demikian, terdapat perbedaan pendekatan teknis antara DJKN dan Kejaksaan dalam proses penilaian. DJKN bekerja berdasarkan wilayah kerja objek, sementara Kejaksaan berorientasi pada berkas perkara meskipun lokasi aset berada di luar wilayah hukum perkara tersebut. Oleh karena itu, kedua pihak sepakat perlunya penyelarasan mekanisme agar proses tidak terhambat secara administratif.

Sebagai solusi, dibahas pula kemungkinan penerapan mekanisme permohonan satu pintu melalui Kejaksaan Tinggi Aceh agar proses koordinasi antarunit lebih sederhana, terarah, dan efisien.

Sebagai hasil pertemuan, Kanwil DJKN Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh sepakat memperkuat komitmen bersama dalam layanan pengelolaan dan penilaian barang rampasan negara. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola barang rampasan yang semakin optimal, transparan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan penerimaan negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon