Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
Kanwil DJKN Aceh Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Aceh Terkait Pelaksanaan Penghapusan Piutang Daerah

Kanwil DJKN Aceh Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Aceh Terkait Pelaksanaan Penghapusan Piutang Daerah

Dimas Pratama
Kamis, 22 Januari 2026 |   80 kali

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh melalui Bidang Piutang Negara berinisiasi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Aceh pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan serta pelaksanaan penghapusan piutang daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Aceh, Bapak Ir. Abdullah, ST., CFrA, dan dihadiri oleh para Inspektur Pembantu serta pegawai Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja Kanwil DJKN Aceh Tahun 2026 agar Pemerintah Provinsi Aceh melakukan upaya yang intensif dan optimal untuk mengimplementasikan PMK 137/2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai permasalahan strategis terkait pengurusan piutang daerah, di antaranya masih banyaknya piutang daerah yang belum terselesaikan serta memerlukan tindak lanjut yang pada prinsipnya dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dengan menggunakan PMK 137/2022. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Inspektur Aceh menyampaikan bahwa beberapa Piutang Daerah yang belum optimal diselesaikan antara lain karena peristiwa force majeur yang mengakibatkan Debitur tidak dapat diidentifikasi, Dokumen pendukung yang tidak memadai, sampai dengan debitur yang telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, hal tersebut te khususnya terjadi pada piutang dana bergulir.

Kanwil DJKN Aceh menegaskan bahwa Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pelaksanaan penghapusan piutang daerah agar dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspektorat diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam melakukan reviu atas piutang daerah yang telah diupayakan penagihannya secara optimal sebelum dilakukan penghapusan.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga menyoroti perlunya kejelasan kewenangan penagihan piutang daerah pada Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) serta pentingnya penyampaian permasalahan pengurusan piutang daerah yang belum berjalan optimal kepada pimpinan daerah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan kesamaan pemahaman antara Kanwil DJKN Aceh dan Inspektorat Provinsi Aceh dalam rangka mendorong penyelesaian dan penghapusan piutang daerah secara tepat, cepat, dan bertanggung jawab. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang lebih andal dan berkualitas.

Foto Terkait Berita

Floating Icon